Status guru atau kedudukan guru merupakan dokumen yang terdiri dari pasal.


A.    PENDAHULUAN

Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia [Debdikbud, 1989], arti profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contoh : guru,dokter, insinyur, pilot dsb. Berarti profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki suatu keahlian dibidang tertentu, sehingga diri nya tidak bisa digantikan oleh orang lain atau profesi lain dan harus memiliki ijizah sesuai dengan profesi nya. Guru diakui sebagai profesi, adalah:

  • Jabatan guru merupakan bentuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian atau profesi.
  • Jabatan guru memliki ijazah keguruan, yang dilandasi dengan ilmu pendidikan dan ilmu keguruan yang secara terus menerus dikembangkan.
  • Jabatan guru menghendaki tanggung jawab pekerjaan secara perorangan maupun kelompoknya.
  • Jabatan guru bergabung dalam suatu wadah organisasi profesi yaitu : antara lain PGRI.
  • Jabatan guru sebagai profesi telah diakui oleh dunia internasional, melalui rekomendasi ILO/UNESCO di paris pada tanggal 5 Oktober 1966 yang menetapkan deklarasi “status guru”.
  • Jabatan guru mengabdi di bidang pendidikan. Di akui dunia internasional bahwa : hak untuk mendapatkan penddikan adalah hak azazi manusia [HAM].
  • Jabatan guru merupakan peranan penting dalam kemajuan pendidikan, perkembangan manusiawi masyarakat modern. Berarti guru adalah sebagai pendidik bangsa.
  • Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui profesi guru dengan menetapkan : Hari Guru Nasional [HGN] sebagaimana ditetapkan dalam Kepres No. 78 Tahun 1994, yaitu setiap tanggal 25 November. Adapun alasannya  adalah : untuk mengenang  jasa profesi guru, menghargai wibawa dan martabat guru serta memperingati hari kelahiran organisasi profesi PGRI [25 November 1945].
  • Untuk tinkat internasional, dunia telah menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai Hari Guru Internasional.

Kemudian kata profesi dikembangkan menjadi istilah pofesional. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, bahwa profesional artinya adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidiakan profesi.

PGRI sebagai organisasi profesi berarti suatu organisasi yang terdiri dari guru-guru dan tenaga kerja kependidikan yang sejawat berkumpul dalam suatu wadah persatuan atau perkumpulan dan berjuang mewujudkan semua amanat keputusan organisasi baik yang tersurat maupun yang tersurat sesuai dengan ketentuan atau aturan main nya. Sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan, rasa kesejawatan atau seprofesi dalam mewujudkan peningkatan keahliannya atau kariernya dalam menjalankan tugas-tugas keprofesiannya secara profesional. Artinya meningkatkan perilaku profesi kepada suatu standar keahlian yang diinginkan oleh masyarakat umum. Berarti sudah semestinya memiliki

peringkat  keahlian yang mempunyai standar mutu.

Keahliannya dapat dipergunakan dengan mempunyai batas-batas nilai mutu pekerjaan yang dapat dipercaya dan diakui oleh para pengguna atau pemakai dalam masyarakat umum.

Dari hasil rekomendasi khusus antar pemerintah mengenai status guru yang diselenggarakan oleh UNESCO/ILO tanggal 21 September s.d. 5 Oktober 1966 di paris dan joint Commentaries by the ILO and UNUECO, 1984 yang dialihbahasakan oleh Prof.Dr.WP.Napitupulu mengartikan status guru sbb :

“Guru adalah semua orang di sekolah yang bertanggung jawab dalam pendidikan murid-murid. Istilah guru juga di pakia untuk kepala sekolah, pengawas/inspektur serta tenaga kependidikan lainnya”.

Status guru adalah istilah yang digunakan terkait dengan guru merupakan kedudukan atau penghormatan yang ditujukan kepada guru yang dibuktikan dengan tingkat penghargaan dan kemampuan guru melaksanakan tugas, kondisi kerja dan gaji atau atau kesejahteraan yang melebihi dari kelompok profesi lain.

Sedangkan menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, arti guru adalah : pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, memimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD, dalam jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah

Menurut Prof.Drs.A.Soedomo Hadi, S.U. bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah setiap orang dewasa yang bertanggung  jawab dan dengan sengaja mempengaruhi orang lain [anak didik], memberi pertolongan kepada anak yang masih dalam pertumbuhan dan perkembangan untuk mencapai kedewasaan. Kemudian dijelaskan siapa orang dewasa yang bertanggung jawab atas pendidikan anak itu, yaitu :

a]     Orang tua sebagai pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya.

b]     Pengajar atau guru disekolah.

c]     Pemimpin atau pemuka masyarakat.

Menurut UU No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 2ayat 1 dan 2 di sebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendididkan dasar, menengah,PAUD, pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

C.    GURU PROPESIONAL

Menurut Prof.Dr.Anwar Arifin[2007] mengungkapkan bahwa sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional memang telah menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pemmbimbingan dan pelatihan. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional [SISDIKNAS]. Menurut UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa rumusan profesional adalah:

pekerjaan atau kegiatan yang di lakukan seseorang menjadi sumber penghasilan kehidupannyayang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.

Kemudian pasal 7 ayat 1 ditetapkan 9 prinsip guru profesional yaitu :

  • Memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme.
  • Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia.
  • Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang sesuai dengan bidang tugas.
  • Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan tugas.
  • Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  • Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  • Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  • Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionaln.
  • Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

KESIMPULAN

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang memiliki suatu keahlian di bidang tertentu, sehingga  diri nya tidak bisa digantikan oleh orang lain dan harus memiliki ijazah sesuai dengan profesinya.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan nya yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi.

Status guru merupakan kedudukan atau penghormatan yang ditujukan kepada guru yang dibuktikan dengan tingkat penghargaan dan kemampuan guru melaksanakan tugas, kondisi kerja dan gaji atau kesejahteraan yang melebihi dari kelompok profesi lain.

Guru yang profesional adalah guru yang melaksanakan tugas nya sebagai pendidik yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

-0.953730 100.351997

Setelah Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diluncurkan, maka kedudukan guru di Indonesia sebagai tenaga pendidik profesional. Secara yuridis pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi mengangkat harkat dan martabat guru hal ini berkaitan dengan eksistensi guru. Secara tegas pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam UU. RI. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen tersebut adalah pemberian perlindungan terhadap profesi guru, pengakuanya sebagai tenaga profesional seperti halnya profesi yang lain, peningkatan kesejahteraan guru, pemberian kesempatan yang luas dalam meniti karir, dan lain-lain.

Selain sebagai tenaga profesional, guru juga mempunyai

17

Trianto, Titik Triwulan Tutik, Tinjauan Yuridis Hak Serta Kewajiban Pendidik menurut

Undang-Undang Guru dan Dosen, [Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006], hal. 25

18

Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan [Bandung: PT Almaarif, 2006], hal. 38

19

kedudukan sebagaimana dijelaskan dalam bab pertama alenia 3, yaitu kedudukan guru adalah sebagai Rasul seperti istilah yang dipakai Soekarno “Guru adalah Rasul dalam pembangunan”, dilihat dari sudut pandang agama Islam seorang dalam dunia ini mempunyai kedudukan sebagai khalifah Allah yang harus memiliki kualifikasi mental spiritual, intelektual, dan fisik yang tinggi. Sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:

Ë

..

Æ

ìsùötƒ

ª

!$#

t

⎦⎪Ï%©!$#

[

#θãΖtΒ#u™

ö

Νä3ΖÏΒ

t

artinya: "Allah akan mengangkat derajat lebih tinggi diantara kamu sekalian yang beriman dan berilmu pengetahuan." [Al-Mujadillah:11]20

Mengacu pada UU. RI. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat [2] ada syarat yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat disebut sebagai tenaga profesional, yaitu pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Berdasarkan pasal tersebut maka guru harus mempunyai sertifikat sebagai syarat utama.

Tapi tidak sesederhana itu, guru sebagai tenaga profesional harus memenuhi presyaratan keprofesianya. M. Ali mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1] Menuntut adanya ketrampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.

20

2] Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.

3] Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai. 4] Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari

pekerjaan yang dilaksanakanya.

5] Memperhatikan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.

6] Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

7] Memiliki klien/ objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasienya, guru dengan muridnya.

8] Diakui oleh mayarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.21

Menurut Muchtar Lutfi seseorang disebut sebagai orang yang profesional harus memiliki kriteria;

1] Profesi harus mengandung keahlian, artinya profesi itu harus ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. 2] Profesi harus dipilih karena panggilan hidup dan dijalani

sepenuh waktu.

3] Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal, artinya profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas dikenal umum, teorinya terbuka, secara universal peganganya diakui.

4] Profesi untuk masyarakat dan bukan untuk diri sendiri.

5] Dilengkapi dengan kecakapan diaknostik, dan kompetensi aplikatif.

6] Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan profesinya.

7] Profesi mempunyai kode etik yang disebut kode etik profesi. 8] Profesi harus memiliki klien yang jelas yaitu orang yang

membutuhkan layanan.22

Sedangkan menurut Agus Tiono dijelaskan bahwa prilaku guru sebagai tenaga profesional secara garis besar, mencerminkan tiga aspek, yaitu:

1] Prilaku seorang guru atau dosen mencerminkan kepemilikan landasan keilmuan dan ketrampilan yang memadai yang diciptakan suatu proses panjang baik dalam pendidikan pra jabatan maupun di dalam jabatan [thought fullness].

2] Adapcability, yaitu: menyiratkan makna bahwa guru atau dosen profesional dalam melaksanakan tugasnya akan senantiasa melakukan penyesuaian teknis situasional dan kondisional sesuai dengan perkembangan jaman.

3] Cohesiveness, yaitu: bahwa di dalam melakukan pekerjaan seseorang guru dan dosen profesional akan menyikapi pekerjaan dengan penuh dedikasi yang tinggi dengan

22 Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, [Bandung: PT. Remaja Rosda Karya,2000], 107

berlandaskan kaidah-kaidah teknis, prosedural dan kaidah filosofis sebagai layanan yang arif bagi kemaslahatan orang banyak.23

Atas dasar persyaratan itu maka jelaslah jabatan atau kedudukan guru sebagai tenaga profesional harus ditempuh dengan melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan tersebut, seperti PGSD. IKIP, ataupun lembaga pendidikan keguruan lainya.

Guru adalah individu yang hidup dalam komunitas [kelompok masyarakat] dan dalam masyarakat tersebut guru mempunyai status yang berbeda dari masyarakat yang lainya. Dalam hubungan sosial status biasanya dihubungkan dengan tempat seseorang dalam dalam masyarakat. Atas dasar kedudukan itulah seseorang mempunyai lingkungan pergaulan yang khas, prestige, hak-hak dan kewajiban.24

Sebagai tenaga profesional, maka bagi guru tugas utamanya adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Adapun hak dan kewajiban guru sebagai tanggung jawab sebuah profesi sebagai berikut.

1] Hak-Hak Guru

Dalam UU No. 20 Th. 2005 tentang Sistem Pendidikan

23Titik Triwulan Tutik, Op. Cit. hlm. 27-28

Nasional disebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh:

a] Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai

b] Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

c] Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas

d] Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual

e] Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.25

Mengenai hak tersebut dipertegas dalam UU. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:

a] Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

b] Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual

c] Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. d] Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana

pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.

e] Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

f] Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.

g] Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.

h] Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan atau.

i] Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.26

2] Kewajiban Guru

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya guru mempunyai kewajiban:

a] Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

b] Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

c] Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras, agama, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

d] Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan e] Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.27

Selain itu, guru juga mendapatkan sebuah kewajiban kerja dan ikatan dinas. Dalam keadaan darurat pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru didaerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI]. Apabila pemerintah menghendaki, maka pemerintah memiliki kewenangan mengangkat guru untuk ditugaskan di daerah khusus. Dalam UU RI. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik, dan pasal 11 ayat [1] juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Dalam pasal 42 ayat [1] UU Sisdiknas, guru dituntut untuk memenuhi dan memiliki sertifikasi sesuai jenjang kewenangan mengajar,

sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat dalam kamus ilmiah populer berarti; akta, surat keterangan, dan surat tanda.28

Sertifikasi adalah "surat keterangan [lisensi] dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas".29

Sertifikasi dalam hal ini adalah sertifikat pendidik yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Kegiatan sertifikasi hanya dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. "kegiatan tersebut dilakukan dan dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel" 30

Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru sesuai dengan bidang ke ilmuannya masing-masing

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề