Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

MENGENAL KEUANGAN DAN MODAL KOPERASI

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

MANAJEMEN MODAL KERJA KOPERASI

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MODAL SENDIRI PADA KOPERASI

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN PENANAMAN MODAL

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

Akses Koperasi dan UKM di Pasar Modal

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

= , , , ,00 KOPERASI BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

MODAL SOSIAL DALAM GERAKAN KOPERASI. Dodi Faedlulloh

Sumber pendanaan koperasi yang paling menguntungkan

4.7. Bidang Industri dan Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal

1.      Sumber pendanaan pengembangan koperasi dan UMKM

1.1  Sumber pendanaan pengembangan koperasi

·         Modal dari sendiri atau anggota

Modal sendiri berasal dari modal mandiri dari keanggotaan koperasi  yang didapatkan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Simpanan pokok, yaitu sejumlah simpanan dari seseorang yang ingin menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib, yaitu simpanan tertentu yang tidak harus sama antara koprasi dan wajib dibayar oleh anggota. Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana ini bertujuan untuk menumpuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi jika diperlukan. Terkahir adalah dana hibah ialah dana koperasi yang diperoleh dari hibah anggota maupun kementrian koperasi.

Berasal dari pinjaman kepada anggota koperasi lain seperti bank, koperasi lain, pinjaman dari lembaga keuangan, obligasi dan surat utang. Di mana pinjaman dari berbagai lembaga ini bertujuan untuk menunjang kelancaran operasional koperasi.

 Pinjaman bank

Pinjaman pendanaan ini biasanya diajukan oleh permodalan nasional dan Bank pemerintah seperti BRI, Mandiri atau BNI. Koperasi menawarkan kerjasama dengan beberapa bank tersebut.

Koperasi lain

Koperasi bersinegri dengan koperasi lainnya yang sudah memiliki pendanaan yang lebih besar. Cara mengajukan pinjamannya berupa penawaran usaha dengan sistem bagi hasil sehingga akan menguntungkan bagi masing-masing koperasi.

Pinjaman dari lembaga keuangan

Pinjaman dari lembaga keunagan untuk badan usaha koperasi mendapatkan prioritas yang bertujuan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

 Obligasi dan surat hutang

Bertujuan untuk menambah modal koperasi dengan menjual obligasi atau surat hutang kepada investor untuk mencari dana dari masyarakat umum di luar anggota koperasi.

dari pendanaan itulah koperasi lalu menyalurkan dana pinjaman bagi para pengusaha dalam skala kecil menengah. Pada awalnya koperasi memang hanya fokus untuk anggotanya saja, baik dalam simpan maupun pinjam.

Namun kini demi meningkatkan perekonomian negara, koperasi mulai mengadakan produk pinjaman yang bisa digunakan, baik untuk anggota maupun non anggota tapi saat akan meminjam statusnya adalah calon anggota koperasi. Dengan alasan bunga yang lebih kecil, produk pinjaman dari koperasi selalu dijadikan pilihan sebagai sumber modal usaha pelaku bisnis kecil menengah. berikut kami memberikan syarat yang harus dipenuhi dan mekanisme peminjaman dana dari koperasi.

1.2  Sumber pendanaan pengembangan UMKM

Fungsi Lembaga Keuangan adalah sebagai perantara antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dengan kelompok masyarakat yang mengalami kekurangan dana. Kelompok masyarakat yang kelebihan dana adalah kelompok yang dengan berbagai alasan menyimpan uangnya pada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya dengan alasan safety, liquidity, accessibility, convenience dan untuk mencapai target jumlah tertentu.

Kelompok yang mengalami kekurangan dana terbagi menjadi kelompok yang mengalami kekurangan modal kerja, kelompok yang memerlukan dana untuk investasi dan kelompok yang memerlukan dana konsumtif.

Lembaga Keuangan Perbankan. Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (menurut UU No. 10 tahun 1998).

Lembaga Keuangan Non Perbankan adalah lembaga yang menyalurkan dana bagi berbagai kegiatan usaha mikro dan kecil yang sumbernya berasal dari Pemerintah dan Swasta/BUMN/BUMD dan Pegadaian. Saat ini banyak juga perusahaan-perusahaan terutama perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mempunyai program untuk membantu pengusaha kecil, baik pusat maupun di daerah dengan memberikan bantuan kredit dana bergulir. Contoh bentuk program kemitraan bina lingkungan (PKBL) seperti dilakukan oleh PT Pertamina dengan membantu para kelompok tani andalan untuk mengikuti pelatihan, PT Telkom dalam bentuk bantuan dana bagi usaha mikro dan BUMN lainnya dan Swasta Besar, misalnya Unilever).Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi (USP) juga sebagai alternatif lembaga keuangan non perbankan seperti  KSP Dalam koperasi serba usaha.

2.      dukungan kebijakan pemerintah dibidang pendanaan koperasi dan UMKM.

2.1  kebijakan pemerintah dibidang pendanaan koperasi

Perkembangan koperasi di Indonesia tidak lepas dari peranan kebijakan pemerintah. Dalam setiap kagiatan koperasi telah diatur adalam UU yang telah dibuat oleh pemerintah seperti dalam UU no 17 tahun 2012 yang mengatur tentang koperasi.

a.      Pembangunan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.

b.      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.

c.       Peningkatan koperasi di dukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas luasnya di segala sektor  kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan  iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.

d.      Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan seacara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan.

Telah banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk koperasi, namun peran pemerintah ini tidak dapat terwujud hanya dengan pemerintah saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan agar apa yang direncanakan pemerintah dapat terwujud. Pemerintah melakukan hal tersebut juga  untuk masyarakatnya agar menjadi lebih baik lagi kehidupannya, mengurangi pengangguran, menaikkan taraf hidup, mengurangi keberadaan pengemis.

Setelah masyarakat dan pemerintah bergotong royong untuk menajalankan peranannya masing-masing. Taka da lagu hambatan untuk perkembangan koperasi, dengan peanan koperasi yang terlihat seperti tidak ada aartinya namun peranan yang tidak ada artinya itulah yanga akan berubah menjadi ada artinya.

Maksudnya disini yaitu, yang tadinya koperasi dianggap sebelah mata dan tidak mempunyai peranan besar untuk negara akan berubah menjadi mempunyai peranan yang besar jika peran pemerintah dan masyarakat untuk koperasi dijalankan. Koperasi dapat membantu pemerintah untuk memajukan negara dengan program-program yang lebih mudah diikuti oleh masyarakat dan dengan beban ataupun denda yang lebih rendah juga jika dibandingkan dengan lemabaga lainnya.

2.2  kebijakan pemerintah dibidang pendanaan UMKM

pemerintah memberikan kebijkan- kebijakan dan perundang-undangan guna menumbuhkan iklim usaha. Aspek-aspek yang di tulis meliputi :

Pendanaan

 Dari aspek pendanaan menurut UU no. 20 tahun 2008, di tujukan untuk :

1.    Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;

2.    Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

3.    Memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

4.    Membantu para pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan oleh Pemerintah.

Sarana dan prasarana

 Lalu dari aspek sarana dan prasarana di tujukan untuk mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil. Serta memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Informasi usaha

Kemudian untuk aspek informasi usaha di tujukan untuk membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis serta mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, dan mutu. Selain itu juga memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi semua pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atas segala informasi usaha.

Kemitraan

Kemudian untuk aspek kemitraan ditujukan untuk:

1.    Mewujudkan kemitraan antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

2.    Mewujudkan kemitraan antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;

3.    Mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar-Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

4.    Mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Usaha Besar;

5.    Mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

6.    Mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat  dan melindungi konsumen; dan

7.    Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Perizinan usaha

Lalu untuk aspek perizinan usaha di tujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil. Kemudian Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kesempatan berusaha

Sedangkan untuk aspek kesempatan berusaha di tujukan untuk :

1.    Menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima, serta lokasi lainnya;

2.    Menetapkan alokasi waktu berusaha untuk Usaha Mikro dan Kecil di subsektor perdagangan retail;

3.    Mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun-temurun;

4.    Menetapkan bidang usaha yang dicadangkan untukUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar dengan syarat harus bekerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

5.    Melindungi usaha tertentu yang strategis untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

6.    Mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Usaha Mikro dan Kecil melalui pengadaan secara langsung;

7.    Memprioritaskan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan

8.    Memberikan bantuan konsultasi hukum dan pembelaan.

9.    Kemudian pelaksanaan ketentuan nya dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Promosi dagang

Lalu aspek promosi dagang di tujukan untuk :

1.    Meningkatkan promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri;

2.    Memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam dan di luar negeri;

3.    Memberikan insentif dan tata cara pemberian insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri; dan

4.    Memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan desain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam kegiatan usaha dalam negeri dan ekspor.

Dukungan kelembagaan

Dan untuk aspek kelembagaan ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Referensi:

Undang-Undang  No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992.


Page 2