Tata tertib di sekolah harus dipatuhi oleh seluruh warga sekolah agar

Pendidikan merupakan hal yang penting, dimana pada dasarnya pendidikan merupakan suatu usaha yang bertujuan untuk mempersiapkan anak didik atau para siswa dalam menghadapi lingkungan yang selalu berubah-ubah. Atau dengan kata lain, pendidikan ditujukan dalam upaya peningkatan kualitas hidup, baik itu kehidupan pribadi maupun masyarakat, dimana pendidikan tersebut bisa dilakukan di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.

Di lingkungan sekolah, tentu terdapat banyak anak didik yang masing-masing dari mereka memiliki sifat dan karakter yang berbeda-beda. Hal tersebut akan berpengaruh pada tingkat kedisiplinan dan ketertiban di sekolah yang harus selalu ditegakkan guna menjamin keberlangsungan proses belajar mengajar. Untuk itu, sangatlah perlu dibentuk suatu tatanan guna mengatur disiplin maupun ketertiban siswa yang dikenal dengan Tata Tertib Sekolah.

Terdapat beberapa pengertian dari tata tertib sekolah, diantaranya :

  1. Menurut pengertian umum, tata tertib sekolah merupakan seperangkat peraturan atau ketentuan yang secara organisasi hal tersebut mengikat setiap komponen sekolah, baik itu siswa, guru, kepala sekolah, maupun perangkat sekolah yang lain agar tujuan yang telah ditetapkan oleh sekolah bisa tercapai.
  2. Menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998:37), tata tertib sekolah adalah peraturan yang mengatur segenap tingkah laku para siswa selama mereka bersekolah untuk menciptakan suasana yang mendukung pendidikan
  3. Menurut Indrakusumah (1973:140) menyatakan bahwa tata tertib adalah sederetan peraturan yang harus ditaati dalam suatu situasi atau dalam tata kehidupan tertentu.

Tujuan Tata tertib Sekolah

Tata tertib sekolah dibuat secara resmi oleh pihak yang berwenang dengan melihat berbagai macam pertimbangan yang sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan sekolah tersebut. Tata tertib sekolah memuat hal-hal yang diwajibkan maupun hal-hal yang dilarang untuk siswa selama mereka berada di lingkungan sekolah, dan apabila ternyata terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh siswa maupun warga sekolah lainnya, maka pihak sekolah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (baca : manfaat tata tertib sekolah)

Tata tertib sekolah dibentuk untuk mengatur kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana tata kehidupan sekolah yang santun dan sehat yang nantinya akan menjamin kelancaran proses belajar mengajar. Adapaun tujuan tata tertib sekolah adalah :

  1. Untuk menciptakan suasana yang aman dan tentram bagi seluruh warga sekolah
  2. Menciptakan suasan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga sekolah
  3. Menciptakan suatu kondisi yang teratur yang mencerminkan keserasian, keselarasan, serta keseimbangan baik pada tata ruang, tata kerja, tata pergaulan, dan lain sebagainya di lingkungan sekolah.
  4. Menciptakan lingkungan yang baik sehingga tercipta keindahan yang bisa dirasakan oleh seluruh warga sekolah
  5. Untuk membina tata hubungan yang baik diantara para siswa, guru, dan warga sekolah lainnya yang mencerminkan sikap dan rasa gotong-royong, keterbukaan, saling membantu, saling menghormati, dan saling tenggang rasa.

Dengan adanya tata tertib sekolah, maka akan dapat menciptakan ketertiban di sekolah sehingga tercipta kondisi yang dinamis yang dapat menimbulkan keserasian dan keseimbangan tata kehidupan bersama di lingkungan sekolah. Adapun fungsi tata tertib sekolah bagi siswa adalah :

1. Sebagai alat untuk mengatur perilaku dan sikap siswa selama di sekolah

Keberadaan tata tertib sekolah akan mampu menjamin kehidupan yang tertib dan tenang di sekolah sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik. Dengan pelaksanaan tata tertib sekolah yang tepat, jelas, konsekuen, dan diawasi dengan sungguh-sungguh akan menciptakan suasana belajar di sekolah yang tertib, damai, dan tentram. Tata tertib sekolah yang ditaati dan dilaksakan dengan baik oleh para siswa dapat menjadi suatu pembelajaran bagi mereka untuk dapat menghormati aturan-aturan umum lainnya serta mereka dapat belajar mengembangkan sikap mengekang dan mengendalikan diri.

2. Sebagai sarana pendidikan

Dengan keberadaan tata tertib sekolah maka akan memperkenalkan siswa pada perilaku yang disetujui oleh suatu lingkungan. Dengan begitu pada akhirnya siswa dapat membawa dirinya ke dalam kehidupan yang lebih luas yaitu lingkungan masyarakat, dimana sebelum terjun ke dalam lingkungan masyarakat, para siswa telah dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan untuk dapat mengekang atau mengendalikan diri , sehingga nantinya mereka diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, damai, tenang, dan aman.

3. Sebagai pedoman bagi perilaku siswa

Tata tertib sekolah dapat menjadi suatu pedoman bagi perilaku para siswa dan dapat memotivasi siswa untuk dapat berperilaku atau bertindak sesuai dengan harapan sosial.  Tata tertib sekolah juga menjadi salah satu unsur kedisiplina perilaku siswa. Dengan begitu para siswa diharapkan mampu berperilaku sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh lingkungan sekolah.

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa tata tertib sekolah merupakan hal yang penting bagi para  siswa, dimana hal tersebut dapat mendidik serta membina perilaku siswa disekolah, karena tata tertib sekolah berisi aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh para siswa. Selain itu, tata tertib sekolah juga bertindak sebagai pengendali perilaku siswa, karena tata tertib sekolah berisi larangan-larangan bagi siswa tentang suatu perbuatan. Selain itu tata tertib sekolah juga mengandung sanksi bagi siswa yang melanggarnya.

[accordion]
[toggle title=”Baca juga artikel ppkn lainnya :”]

[/toggle]
[/accordion]

 I. UMUM

Setiap siswa wajib mematuhi norma agama, kesusilaan, kesopanan dan tata tertib sekolah.

II.MASUK SEKOLAH

  1. Masuk sekolah dimulai pada pukul 06.30 wita.
  2. Siswa wajib berada di sekolah sebelum pukul 06.30 Wita.
  3. Setiap hari Senin, siswa diwajibkan mengikuti upacara bendera, pukul 06.30 – selesai dengan menggunakan atribut sekolah.
  4. Pada hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu pada pukul 06.30 wita – 07. 00 wita, siswa muslim membaca Al-Qur’an, sedangkan nonmuslim menyesuaikan.
  5. Pada hari Jum’at pukul 06.30 wita – 07.45 wita, seluruh siswa – siswi berkumpul untuk mengikuti  kegiatan imtaq/ pengajian.
  6. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenakan mengikuti pelajaran kecuali bila mendapat izin tertulis dari Kepala Sekolah/ Wakil Kepala Sekolah  atau  guru BP/BK atau Guru Piket.
  7. Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit atau alasan penting lainnya harus ada pemberitahuan langsung dari wali murid dan jika sakit lebih dari 3 hari harus menggunakan surat keterangan dokter.
  8. Jika tidak masuk sekolah lebih dari 3 (tiga) hari dalam satu minggu tanpa alasan, sekolah (wali kelas atau guru BP/BK) akan memanggil orang tua/ wali siswa.

III. PULANG SEKOLAH

Setelah jam terakhir selesai yang ditandai oleh bel pulang, siswa keluar ruangan dengan tertib dan meninggalkan ruangan dalam keadaan bersih, meja dan kursi tertata rapi oleh petugas piket kebersihan.

IV. SAAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  1. Sebelum pelajaran pertama atau setelah pelajaran terakhir, siswa membaca do’a dipimpin oleh Ketua Kelas atau Guru yang mengajar pada jam tersebut.
  2. Siswa yang akan meninggalkan kelas karena suatu kepentingan waktu pelajaran sedang berlangsung harus minta izin terlebih dahulu kepada guru yang sedang mengajar.
  3. Petugas piket kebersihan harus menyiapkan kapur, spidol, dan alat pelajaran lainnya serta segera membersihkan papan tulis jika pembahasan pelajaran telah usai atau ganti pelajaran.
  4. SAAT ISTIRAHAT

Pada jam istirahat tidak diperkenankan :

  1. Keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin.
  2. Menerima tamu (teman atau keluarga) kecuali telah mendapat izin dari guru piket atau guru BP/ BK.

VI. MENINGGALKAN SEKOLAH

Siswa tidak diperkenakan meninggalkan sekolah pada jam sekolah kecuali atas  ijin Kepala Sekolah/Wakil atau  Guru Piket atau Guru BP/ BK.

  1. PAKAIAN DAN PERHIASAN
    1. Pakaian harus rapi, bersih, dan sopan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Setiap Hari Senin, Selasa Rabu memakai pakaian putih abu.
    3. Setiap Hari Kamis, Jum’at dan Sabtu memakai pakaian Pramuka.
    4. Setiap jam pelajaran olah raga diharuskan memakai pakaian seragam olah raga
    5. Memakai ikat pinggang berwarna hitam,
    6. Wajib memasukkan baju bagi siswa putra dan siswa putri menyesuaikan dengan model pakaian.
    7. Memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki putih.
    8. Siswa putri dilarang memakai perhiasan yang berlebihan.
    9. Siswa putra dilarang memakai aksesoris dalam bentuk apapun juga.

VIII. LARANGAN

  1. Dilarang membawa rokok, merokok, minuman keras, narkoba dan sejenisnya.
  2. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, benda dan bacaan lain yang bersifat pornografi.
  3. Dilarang melibatkan diri dalam perkelahian dan tindak kriminal di dalam maupun di luar sekolah
  4. Siswa putri dilarang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di malam hari, kecuali ada izin khusus dari kepala sekolah.
  5. Dilarang berbuat asusila dan pelecehan seksual.

IX. LAIN-LAIN

  1. Pergaulan antara siswa/ siswi hendaknya dalam batas-batas kesusilaan, sopan santun, dan etika.
  2. Bentuk dan ukuran pakaian sesuai dengan ketentuan.
  3. Kendaraan diparkir pada tempat yang telah disediakan dengan rapi dan teratur serta dikunci.
  4. Tidak diperkenakan menghidupkan kendaraan pada saat KBM berlangsung.
  5. Siswa wajib membantu terwujudnya suasana 7K di lingkungan  SMA Negeri.
  6. Siswa putra tidak diperkenankan berambut gondrong, gundul dan ‘gaul’.
  7. Ketentuan Khusus terkait HP:
    • Selama jam pelajaran dimulai sampai jam pelajaran berakhir HP tidak boleh dihidupkan kecuali atas izin wali kelas, guru BP/BK atau Kepala Sekolah/ Wakil, untuk keadaan-keadaan tertentu.
    • Siswa yang tertangkap menghidupkan HP tanpa izin, HPnya akan disita oleh Guru BP/ BK atau bagian Kesiswaan dan boleh mengambilnya dengan tebusan tertentu yang ditetapkan Kepala Sekolah.
    • Bagian Kesiswaan, Wali Kelas dan guru BP/ BK sewaktu-waktu akan melakukan razia HP untuk memeriksa konten HP siswa.
    • Siswa yang di dalam HPnya terdapat konten berisi pornografi, provokasi, kekerasan dan konten negatif lainnya akan dikenakan sanksi dengan kategori pelanggaran berat sampai pemecatan.
    • Kehilangan atau kerusakan HP yang dibawa ke sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab siswa pemiliknya.
  8. SANKSI-SANKSI
    1. Pelaksanaan sanksi bagi pelanggaran tata tertib sekolah diatur dalam daftar pelanggaran dan skornya.
    2. Mekanisme pelaksanaan sanksi adalah sebagai berikut:
      • Peringatan secara lisan;
      • Peringatan tertulis dengan tembusan orang tua/ wali;
      • Pemanggilan orang tua/wali;
      • Pelaksanaan home visit;
      • Dititip sementara kepada orang tua/wali;
      • Dikeluarkan atau diberhentikan dari sekolah.
      • Sanksi-sanksi tersebut dikenankan secara bertahap, kecuali jika sekolah memandang perlu, maka sanksi dapat diberikan tanpa melalui tahap tersebut, disebabkan antara lain melakukan tindakan kriminal, subversi, telibat miras, narkoba, perkelahian dan perbuatan amoral lainnya.
      • Semua pelanggaran dan nilai pelanggaran dicatat dalam kartu pelanggaran untuk diberikan skor.
      • Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian.
      • Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Contoh 2 TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

Menimbang:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menetapkan Peraturan Sekolah tentang Tata Tertib Peserta Didik.

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Menetapkan:
PERATURAN SEKOLAH TENTANG TATA TERTIB PESERTA DIDIK

BAB I Pengertian

Ketertiban berarti kondisi dinamis yang menimbulkan keserasian , keselarasan dan keseimbangan dalam tata hidup bersama sebagai makhluk Tuhan. Dalam kehidupan sekolah , kondisi itu mencerminkan keteraturan dalam pergaulan , dalam penggunaan dan pemeliharaan sarana / prasarana , penggunaan waktu , pengelolaan administrasi dan dalam mengatur hubungan dengan masyarakat dan lingkungannya. Ketertiban sekolah dituangkan dalam Tata Tertib Peserta Didik , dan disusun secara Operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap hidup peserta didik . Dalam Tata Tertib Peserta didik memuat : a. Hal-hal yang diharuskan atau diwajibkan. b. Hal-hal yang dianjurkan. c. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau larangan.

d. Sanksi-sanksi / hukuman bagi pelanggar.

BAB II Kewajiban-kewajiban Siswa

Pasal 1 : Kehadiran Siswa

  1. Sepuluh menit sebelum jam pertama siswa sudah hadir di sekolah
  2. Keterlambatan hadir kurang dari 10 menit diperbolehkan masuk klas / mengikuti pelajaran seijin guru Piket.
  3. Keterlambatan lebih dari 10 menit tidak diperbolehkan masuk / mengikuti pelajaran dan akan diberikan ijin masuk pada jam berikutnya setelah mendapat surat ijin dari guru Piket dan Petugas STKS ; sambil menunggu pergantian jam, siswa mendapat tugas khusus oleh tim STKS dan BK.
  4. Apabila siswa tidak masuk sekolah karena sakit , atau ijin harus mengirimkan surat ijin yang sah dari orang tua / wali murid pada hari itu juga atau lewat telpon sekolah.
  5. Jumlah hari hadir selama satu Semester sekurang-kurangnya 95% hari efektif sekolah , dan apabila tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk penentuan kenaikan klas.
  6. Apabila siswa akan meninggalkan sekolah sebelum jam belajar sekolah berakhir oleh karena sakit atau ijin keperluan lain, harus minta ijin kepada semua guru Bidang Studi yang ditinggalkan, dan baru boleh meninggalkan sekolah setelah mendapat surat ijin meninggalkan sekolah dari guru Piket dan Petugas STKS.
  7. Apabila siswa akan meninggalkan klas atau jam pelajaran harus minta ijin kepada guru yang mengajar di kelas yang bersangkutan dan surat ijin ditinggalkan di klas.
  8. Wajib mengikuti semua kegiatan belajar mengajar sejak jam pertama hingga jam terakhir , serta pulang secara bersama-sama setelah tanda bel pelajaran terakhir dibunyikan.
  9. Berada di dalam klas pada jam-jam kegiatan belajar mengajar dan tetap berada dilingkungan halaman sekolah pada saat jam istirahat.
  10. Wajib mengikuti Upacara yang ditentukan oleh sekolah.

Pasal 2: Pakaian Seragam Sekolah

  1. Mengenakan pakaian seragam OSIS lengkap dengan atributnya pada hari Senin s.d. Kamis serta pada hari-hari Upacara yang ditentukan.
  2. Mengenakan pakaian seragam Pramuka lengkap dengan atributnya pada hari Jumat
  3. Mengenakan pakaian seragam putih – putih lengkap dengan atributnya pada hari Sabtu
  4. Bersepatu Hitam bertali dan berkaos kaki putih panjang.
  5. Mengenakan ikat pinggang yang telah ditentukan oleh sekolah
  6. Potongan dan bahan pakaian seragam serta atribut sesuai dengan ketentuan/model yang telah ditetapkan oleh sekolah , antara lain :
    1. Siswa : celana tidak gembyong dan atau tidak berujung pensil
    2. Siswi : rok panjang
  7. Pakaian seragam dalam keadaan bersih dan rapi (tidak kotor/lusuh).
  8. Baju bagian bawah dimasukan pada celana/Rok sehingga tampak ikat pinggangnya.
  9. Mengenakan Topi sekolah saat Upacara bendera.

Pasal 3: Lingkungan Sekolah

  1. Ikut menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  2. Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  3. Membersihkan ruangan kelas setiap hari oleh petugas Piket Kelas masing-masing.
  4. Mengatur sepeda/sepeda motor di tempat Parkir Sekolah secara teratur dan rapi serta dikelompokan sesuai tempat parkir yang telah ditentukan.
  5. Tidak melakukan corat-coret baik di dinding maupun meja belajar.
  6. Ikut menjaga kelestarian tanaman sekolah.
  7. Tidak merusak sarana /prasarana yang ada di sekolah.

Pasal 4: Etika , Estetika dan Sopan Santun

  1. Menghormati Kepala sekolah , guru dan karyawan SMA Negeri
  2. Bersikap sopan dan santun kepada semua warga sekolah.
  3. Menjunjung tinggi kultur dan adat budaya
  4. Bagi siswa putri tidak berdandan secara mencolok dan tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan.
  5. Rambut diatur secara rapi tidak dicat dan untuk siswa putra tidak berambut Gondrong.
  6. Bagi siswa putra tidak mengenakan perhiasan/assesori yang tidak selayaknya dikenakan siswa putra.
  7. Berbicara secara santun , baik terhadap guru/ karyawan maupun teman-teman sekolah.
  8. Saling hormat-menghormati sesama siswa.
  9. Menjaga keamanan dan ketertiban selama di sekolah maupun sepulang sekolah.
  10. Mengendarai dan melengkapi sepeda motor/kendaraan sesuai dengan ketentuan UU Lalu Lintas.

Pasal 5: Administrasi Sekolah

  1. Menyelesaikan pembayaran keuangan sekolah tepat waktu sesuai ketentuan.
  2. Meminjam dan mengembalikan buku-buku Perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Perpustakaan.
  3. Memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah secara benar sesuai dengan pengunaannya.

Pasal 6: Kegiatan Ekstra Kurikuler dan Pengembangan Diri

  1. Wajib mengikuti ekstrakurikuler/Pengembangangan Diri sekurang-kurangnya satu jenis Kegiatan Ekstra Kurikuler /Pengembangan Diri bagi klas X dan klas XI
  2. Wajib mengikuti kegiatan lain yang ditentukan oleh sekolah.

BAB III Larangan-larangan

Pasal 1

  1. Melanggar kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh siswa sebagaimana pada Bab II.
  2. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos)
  3. Berkeliaran atau berada di luar kelas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
  4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
  5. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah.
  6. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah.
  7. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah.
  8. Membawa uang saku secara berlebihan.
  9. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
  10. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
  11. Membawa senjata tajam atau sejenisnya, yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk hal-hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
  12. Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri , maupun siswa/orang lain di luar SMA Negeri.
  13. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  14. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian.
  15. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
  16. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme.
  17. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik.
  18. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi .
  19. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang ( Narkoba ) maupun minuman keras , baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  20. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  21. Menikah dan atau hamil
  22. Melakukan semua tindakan dalam kategori Tindakan Kriminal.
  23. Bertato
  24. Memalsukan dokumen administrasi sekolah
  25. Menggunakan alat komunikasi elektronik (HP) dalam kegiatan Pembelajaran/Evaluasi tanpa ijin.

BAB IV  Sanksi – Sanksi

Pasal 1: Tahapan Sanksi
Apabila siswa tidak mentaati kewajiban – kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut di atas , maka akan diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan secara langsung
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat

Pasal 2: Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat Katagori ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana Bab II Kewajiban-kewajiban Siswa
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Berkeliaran atau berada di luar klas pada saat jam-jam kegiatan belajar mengajar
    2. Membawa uang saku secara berlebihan
    3. Memarkir sepeda motor di luar pagar sekolah
    4. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah.
    5. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    6. Membawa buku bacaan / kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

Pasal 3: Peringatan Secara Tertulis
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban sebagaimana Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara linsan dan penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV pasal 2
  3. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa senjata tajam atau sejenisnya
    2. Merokok selama masih mengenakan seragam sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah
    3. Membawa sepeda motor yang tidak lengkap ( Protholan ) ke sekolah
    4. Berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat proses kegiatan belajar mengajar maupun istirahat
    5. Mengendarai sepeda / sepeda motor pada jam pelajaran di halaman sekolah
    6. Bertingkah / berbicara teriak-teriak dan berbuat onar yang mengundang kerawanan sekolah
    7. Berpacaran di lingkungan sekolah baik pada saat jam-jam sekolah maupun di luar jam sekolah
    8. Meninggalkan sekolah sebelum berakhirnya kegiatan belajar mengajar tanpa ijin (bolos )
    9. Bertato
    10. Memalsukan Dokumen
  4. Peringatan tertulis berupa :
    1. Surat pemberitahuan kepada orang tua / wali
    2. Surat pernyataan / janji siswa yang diketahui oleh orang tua / wali.
  5. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak-banyaknya 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 4: Pemanggilan Orang-tua / Wali Peserta didik
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama:

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan pasal 3
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa buku bacaan/kaset Video ataupun HP yang memuat Video pornografi.
    2. Berkelahi diantara sesama siswa SMA Negeri, maupun siswa / orang lain di luar SMA Negeri
    3. Mengambil barang –barang baik milik sekolah maupun milik teman yang bukan miliknya
    4. Berjudi atau hal-hal yang bisa diindikasikan perjudian
    5. Melakukan pemerasan atau sejenisnya yang bersifat atau diindikasikan Premanisme
    6. Melakukan pelecehan / penghinaan kehormatan dan martabat guru , karyawan maupun sesama peserta didik
  3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

Pasal 5: Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan Keras :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab IV pasal 2 , pasal 3 dan pasal 4 secara berulang.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang telah dilakukan : Peringatan secara lisan , Peringatan secara tertulis , Pemanggilan orang tua / wali peserta didik.

Pasal 6: Dikembalikan Kepada Orang-tua / Wali
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan Kategori berat:

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar Larangan –larangan sebagaimana Bab III pasal 1 :
    1. Membawa/mengkonsumsi/mengedarkan obat-obat terlarang (narkoba) maupun minuman keras, baik di sekolah maupun di luar sekolah
    2. Menikah dan atau hamil
  3. Menjalani proses hukum tindak pidana oleh pihak kepolisian
  4. Melakukan penghasutan atau sejenisnya yang bersifat SARA.

Pasal 7: Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat
Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dan Kategori amat sangat berat :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 , pasal 3 , pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Pelecehan Seksual dan perbuatan Tidak senonoh
  3. Berbuat onar dan mengganggu Stabilitas sekolah.

BAB V Mekanisme Penanganan Kasus

Pasal 1: Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

  1. Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :
    1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
    2. Peringatan secara tertulis
    3. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik
    4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
    5. Dikembalikan kepada Orang tua / wali
    6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  2. Setiap guru / karyawan berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  3. Setiap guru / karyawan yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa , untuk segera melaporkan kepada Wali Klas / guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  4. Tim STKS memiliki wewenang melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung serta menetapkan dan memberikan besar skor pelanggaran kepada peserta didik yang secara nyata melakukan pelanggaran.
  5. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan siswa berdasar usulan dari TIM STKS.
  6. Tim STKS memberikan Laporan penanganan pelangaran siswa kepada BP/BK untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  7. Pemanggilan orang tua / wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  8. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tua / wali dan Dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

Pasal 2: Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan bersifat pelanggaran Tata Tertib Peserta didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Klas , Guru BP/BK dan orang tua / wali peserta didik

BAB VI Penutup

  1. Peraturan sekolah ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan
  2. Hal-hal yang belum diatur pada Peraturan sekolah ini akan diatur kemudian