Tempat gesek tunai kartu kredit

Gestun (Gesek Tunai), Metode Pencairan Dana Tunai Kartu Kredit – Gesek tunai atau gestun bisa dikatakan sebagai cara yang menjadi solusi bagi para pemilik kartu kredit yang menginginkan mendapatkan uang tunai, bukan hanya tarik tunai di ATM.

Nasabah hanya perlu datang ke gerai, toko atau merchants yang memiliki mesin gesek kartu kredit. Dengan gestun, nasabah bisa menarik uang dari kartu kredit.

Tidak jarang jika mereka yang berpikir investasi jangka panjang kemudian tidak mengambil langkah ini karena mengambil uang tunai dari kartu kredit berarti menambah hutang.

Dikarenakan setiap uang yang diambil dari kredit akan menimbulkan bunga kedepannya, tapi kebanyakan pemegang kartu kredit tidak menyadari akan hal ini.

Apa itu Gestun atau Gesek Tunai?

Gestun bisa diartikan sebagai aktivitas menarik uang dengan menggunakan kartu kredit di gerai atau merchant tertentu yang secara khusus menyediakan layanan tersebut.

Cara ini, dilakukan seolah nasabah melakukan pembelanjaan di gerai tersebut padahal yang terjadi adalah mendapatkan uang bukan barang. Aksi ini memang sangat disukai banyak nasabah kartu kredit dengan beberapa alasan seperti;

1. Biaya Penarikan Lebih Murah

Jika dibandingkan dengan ATM dimana seorang nasabah diwajibkan membayar sebesar 4% atau minimal Rp 50.000,- untuk biaya dari setiap penarikan tunai. Sedangkan gestun hanya memberikan biaya 2-3%.

2. Tidak Ada Limit

Penarikan di ATM memiliki limit atau batasan tertentu sehingga nasabah akan menarik uang beberapa kali dimana setiap satu kali penarikan dikenai biaya 4%.

Berbeda dengan ATM, gestun memberikan akses penarikan satu kali untuk seluruh jumlah uang yang diinginkan nasabah. Bahkan, dikatakan bahwa dengan gestun, nasabah bisa menarik seluruh uangnya hingga mencapai batas limit yang telah ditentukan di kartu kredit tersebut.

3. Bunga Lebih Rendah

Berbeda dengan ATM yang memberikan bunga besar karena dianggap sebagai transaksi ritel, bunga yang diberikan gestun jauh lebih rendah.

4. Tagihan Langsung

Gestun akan memotong biaya tagihan secara langsung pada saat nasabah menarik uangnya. Contoh, ketika nasabah menarik uang Rp 2 juta, maka yang ia terima adalah Rp 1.940.000 karena 3 persen langsung dipotong di tempat sedangkan ATM, pihak bank akan mengambil tagihan saat akhir bulan.

5. Dilarang Bank Indonesia

Walau banyak kemudahan, ternyata Bank Indonesia telah melarang aksi gestun ini karena akan banyak indikasi yang merugikan pihak nasabah, bank, serta negara. Di antara potensi kerugian tersebut adalah;

  • Berpotensi Menimbulkan Kredit Macet

Ketika nasabah bisa mengambil uang sampai pada batas limit, maka tentunya hal ini memiliki potensi kredit macet yakni ketika nasabah tidak bisa membayar semua tagihannya yang sangat besar.

Celakanya, hutang itu akan terus berbunga sehingga pihak nasabah akan terjebak dalam hutang tiada akhir. Menurut YLKI, dari Juli-Agustus 2010 lalu, pengguna gestun meningkat 1,02% dan saat yang bersamaan, kredit macet karena kartu kredit ikut naik sampai 0,45%.

  • Rentan Terhadap Pencucian Uang (Money Laundering)

Penggunaan gestun bisa juga untuk melakukan pencucian uang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kartu kredit sebenarnya alat pembayaran bukan sebagai alat berhutang. Adanya gestun yang bertujuan untuk menarik uang tunai akhirnya disalahgunakan oleh nasabah untuk mendapatkan uang lebih mudah.

Walau sudah dilarang, bukan berarti gestun sudah hilang. Masih ada merchants serta pihak lain yang menawarkan aksi gestun ini. Juni 2015 lalu contohnya, BI mendorong ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) serta AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk melakukan kerjasama guna memberantas transaksi gestun ini.

Kerjasama ini juga dikuatkan dengan Penutupan Pedagang Penarikan/Gesek Tunai dan ditandatangani pada 12 Juni 2015 lalu. Dalam kerjasama itu, ada 23 bank serta 13 acquirer/bank atau Lembaga Selain Bank

Sampai hari ini, aksi gestun belum bisa dikatakan tidak ada karena upaya pemberantasan juga masih terus dilakukan. Memang tidak mudah untuk memberantasnya. Hal ini dikarenakan tergantung dari kesadaran nasabah itu sendiri.

Jika nasabah berpemikiran investasi jangka panjang, maka hal itu tentu tidak akan dilakukan. Pihak bank juga telah berupaya untuk memberikan edukasi kepada seluruh nasabah kartu kredit untuk bersikap bijak dengan dana yang ada karena sejatinya dana tersebut bukan miliknya namun merupakan pinjaman untuk kemudahan transaksi.

Jakarta, IDN Times - Penggunaan kartu kredit saat ini begitu diminati masyarakat. Beragam keuntungan seperti cicilan 0 persen dan promo-promo menarik di dalamnya menjadi hal yang membuat masyarakat tertarik menggunakan kartu kredit.

Selain hal-hal tersebut, fitur atau fasilitas lain dari kartu kredit yang diminati penggunanya adalah tarik tunai dan gesek tunai atau gestun.

Secara definisi, tarik tunai kartu kredit merupakan penarikan uang dari kartu kredit melalui mesin ATM. Penarikan uang ini bakal dikenakan biaya yang akan dimasukkan ke dalam tagihan kartu kredit penggunannya.

Adapun gesek tunai kartu kredit adalah penarikan uang yang tidak melalui mesin ATM. Gestun dilakukan pengguna lewat mesin EDC di sejumlah merchant atau toko yang menerima pembayaran lewat kartu kredit.

Baca Juga: Bukan Kartu Kredit, Paylater Jadi Metode Pembayaran Populer

1. Alasan orang melakukan gestun kartu kredit

Tempat gesek tunai kartu kredit
Tempat gesek tunai kartu kredit
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Ada beberapa alasan yang membuat banyak orang gesek tunai dari kartu kreditnya. Pertama, biaya transaksi lebih murah karena pada gestun biasanya dikenakan biaya penarikan sebesar dua hingga tiga persen dan langsung dibebankan saat penarikan lewat gestun. Sementara biaya tarik tunai sedikit lebih besar, yakni empat hingga enam persen.

Alasan kedua adalah bunga yang dikenakan lebih kecil. Dalam setiap transaksi penarikan uang menggunakan kartu kredit, ada bunga yang dikenakan. Untuk gestun, bunga yang dikenakan sebesar dua persen, sedangkan tarik tunai maksimal 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun.

Alasan ketiga berkaitan dengan jumlah nominal atau uang yang bisa ditarik. Penarikan uang lewat gestun tidak memiliki batasan. Artinya, pemegang kartu kredit bisa menghabiskan seluruh limit atau batas kartu kreditnya dan ini tentu akan membantu ketika terjadi masalah keuangan. Sementara itu, tarik tunai menggunakan kartu kredit hanya dibolehkan 40 persen hingga 60 persen dari total limit kartu kredit setiap bulan.

Alasan terakhir adalah berkaitan dengan potongan yang dibebankan kepada pemilik kartu kredit. Transaksi gestun tidak membebani nasabah dengan sejumlah biaya pada tagihan. Biaya ini akan dipotong langsung dari jumlah dana yang ditarik.

2. Gestun dilarang oleh BI

Tempat gesek tunai kartu kredit
Tempat gesek tunai kartu kredit
IDN Times/Hana Adi Perdana

Kendati diminati masyarakat, praktik gestun kartu kredit nyatanya dilarang oleh Bank Indonesia (BI).

Gestun kartu kredit dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Ada sejumlah alasan mengapa BI melarang praktik gestun kartu kredit. Pertama, membuat tagihan membengkak karena semakin sering gestun dilakukan maka semakin besar pula tagihan kartu kreditmu, sebab ada bunga yang mesti kamu bayarkan.

Kedua, gestun dilarang BI karena dapat memicu kredit macet dan menjadikan skor kredit jelek. Tagihan yang membengkak dan diikuti gaji atau penghasilan yang tak kunjung bertambah, berpotensi menyebabkan kredit macet. Kalau kamu gagal bayar utang, maka skor kredit atau riwayat kredit bakal tercatat buruk di sistem regulator dan itu membuat kamu bisa masuk daftar hitam BI.

Alasan berikutnya mengapa BI melarang gestun kartu kredit adalah rawan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk praktk pencucian uang. Jika itu terjadi, maka kamu bisa dapat masalah karena kartu kredit akan menjadi alat berutang, alih-alih sebagai alat pembayaran.

Selain itu, praktik gesek tunai kartu kredit di merchant juga rawan pencurian dan penyalahgunaan data dan pembobolan rekening maupun kartu kredit. Terlebih jika kamu menggunakan jasa penyedia gesek tunai.

3. Gunakan kartu kredit dengan bijak

Tempat gesek tunai kartu kredit
Tempat gesek tunai kartu kredit
Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Kendati biaya transaksi dan bunganya lebih rendah, menggunakan gestun kartu kredit sebaiknya kamu hindari lantaran sudah jelas diharamkan oleh regulator atau BI.

Jika kamu benar-benar butuh uang tunai, maka kamu dapat menggunakan fasilitas tarik tunai kartu kredit. Namun, ada baiknya kamu menggunakan fasilitas itu dengan bijak.

Kamu bisa lakukan tarik tunai kartu kredit ketika benar-benar membutuhkan uang tersebut, dan bukan untuk keperluan konsumtif seperti belanja, liburan ke luar negeri, dan lainnya.

Pastikan pula kamu mampu membayar tagihan kartu kredit dengan bunga yang dibebankan pada batas waktu ditentukan.