Tugas dan fungsi Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yaitu lembaga negara independen di Indonesia yang diwujudkan sbg mekanisme nasional sebagai menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 berlandaskan Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. Komnas Perempuan adalah 1 dari 3 lembaga HAM Nasional. 2 Lembaga HAM Nasional lainnya yaitu Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan untuk pemerintah sebagai mewujudkan tanggung jawab negara dalam menangapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar dari tragedi kekerasan seksual yang dialami terutama perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di beragam kota mulia di Indonesia.

Sebagai pengeluaran rutin, Komnas Perempuan mendapat dukunganan dari Aturan Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) dan hibah dari lembaga donor. Komnas Perempuan memperagakan pertanggungjawaban publik tentang program kerja maupun pendanaanya. Hal ini dilakukan melewati laporan tertulis yang dapat diakses oleh publik maupun melewati perkara Pertanggungjawaban Publik di mana masyarakat umum dan konstituen Komnas Perempuan dari lingkungan pemerintah dan masyarakat dapat bertatap muka dan berdiskusi langsung.

Susunan organisasi Komnas Perempuan terdiri dari komisi Paripurna dan Badan Pekerja. Bagian komisi Paripurna berasal dari beragam latar belakangan pendidikan, profesi, agama dan suku yang hadir integritas, kemampuan, pengetahuan, wawasan kemanusiaan dan kebangsaan serta tanggungjawab yang tinggi sebagai mengupayakan tercapainya tujuan Komnas Perempuan.

Daftar pokok

  • 1 Latar Belakangan
  • 2 Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  • 3 Tautan luar dan referensi
  • 4 Lihat juga

Latar Belakangan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yaitu salah satu lembaga nasional Hak Asasi Manusia (NHRI, National Human Rights Institution), yang berfokus pada penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan yaitu lembaga negara yang independen yang diwujudkan melewati Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkeras dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.

Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, untuk pemerintah sebagai mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di beragam kota mulia di Indonesia.

Berlandaskan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, fakta menunjukkan setidaknya hadir 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, mayoritas dari etnis Tionghoa; 52 perkosaan gang rape, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual.

Yang dimaksud dengan kekerasan seksual berlandaskan Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan yaitu setiap sikap yang dibuat berlandaskan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman sikap yang dibuat tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.


Landasan Kerangka Kerja Komnas Perempuan:

1.Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2.Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Wujud Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)

3.Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi (CAT)


Tujuan Komnas Perempuan:

1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala wujud kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;

2. Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segal wujud kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.


Mandat dan Kewenangan Komnas Perempuan:

1. Menyebarluaskan pemahaman atas segala wujud kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala wujud kekerasan terhadap perempuan;

2. Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap beragam peraturan perundang-undangan yang berlangsung, serta beragam instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;

3. Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan untuk publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;

4. Memberi saran dan pertimbangan untuk pemerintah, lembaga legislative, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusuanan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala wujud kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.;

5. Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala wujud kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.


Pelaksana Mandat 2010 - 2014

Rapat paripurna komisioner Komnas Perempuan yaitu otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan dan penanggung jawab pelaksanaan mandat Komnas Perempuan. Para komisioner berasal dari latar belakangan yang beragam dan memenuhi prinsip-prinsip Paris sebagai sebuah mekanisme hak asasi manusia. Pemilihan komisioner diadakan secara membuka, dilakukan oleh sebuah tim seleksi independen, dan melewati konsultasi dengan mitra-mitra Komnas Perempuan dalam penentuan kriteria dan bagian penyeleksian. Guna memastikan keberlanjutan inisiatif organisasi sekaligus merawat demokrasi, seorang komisioner dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya satu kali dan banyak komisioner yang menjabat sebagai periode kedua paling banyak yaitu sepertiga dari total bagian paripurna.

Hadir 15 orang komisioner yang bekerja sebagai masa bakti 2010-2014. Seorang ketua dan dua wakil ketua dipilih di selang mereka. Selebihnya, para komisioner membagi diri dalam Subkomisi dan Gugus Kerja sebagai mengawal pelaksanaan mandat Komnas Perempuan. Masa ini hadir 5 Subkomisi dan 3 Gugus Kerja, yaitu:

Subkomisi Pemantauan,

Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Perempuan Korban Kekerasan,

Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan,

Subkomisi Pendidikan,

Subkomisi Partisipasi Masyarakat

Gugus Kerja Papua,

Gugus Kerja Pekerja Migran (GK-PM),

Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (GK-PKHN)

Dalam kerjanya, para komisoner didukung oleh badan pekerja yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jendral. Badan pekerja terbagi dalam divisi dan unit berlandaskan dengan subkomisi dan gugus kerja yang hadir, serta dalam lima bidang kesekretariatan, yaitu Bidang Umum, Bidang Sumber Kekuatan Manusia (SDM), bidang Keuangan, bidang Recourse Centre (RC), serta bidang Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi (PME)


Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2010-2014:

Ketua:

Yuniyanti Chuzaifah

Wakil Ketua:

Desti Murdjiana

Masruchah

Anggota:

Agustinus Supriyanto, Andy Yentriyani, Arimbi Heroepoetri, Husein Muhammad, Kunthi Tridewiyanti, Neng Dara Affiah, Ninik Rahayu, Saur Tumiur Situmorang, Sri Nurherawati, Sylvana Maria Apituley, Tumbu Saraswati, Yustina Rostiawati

Sekretaris Jenderal:

Lily Danes


Peran dan Isu Krusial Komnas Perempuan

Peran

Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sbg berikut:

1.Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;

2.Pusat pengetahuan (resource center) tentang Hak Asasi Perempuan;

3.Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan;

4.Negosiator dan mediator selang pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;

5.Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional sebagai kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala wujud kekerasan terhadap perempuan.


Sebelas Isu Krusial Komnas Perempuan 2010-2014:

1.Kekerasan terhadap perempuan akhir suatu peristiwa pemiskinan perempuan, termasuk dalam konteks migrasi, eksploitasi tenaga kerja di pabrik dan rumah tangga, eksploitasi sumber kekuatan dunia, dan pengungsian;

2.Kekerasan terhadap perempuan akhir suatu peristiwa politisasi identitas dan kebijakan berbasis moralitas dan agama;

3.Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu dan konflik;

4.Penguatan mekanisme hak asasi manusia bagi perempuan;

5.Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks tahanan dan serupa tahanan;

6.Kekerasan terhadap perempuan dalam konteks perkawinan dan keluarga;

7.Kekerasan terhadap perempuan dalam praktik budaya;

8.Kekerasan terhadap perempuan rentan diskriminasi, ditengahnya penyandang cacat, bagian masyarakat hukum budaya, dan bagian komunitas minoritas;

9.Kekerasan seksual dalam beragam konteks lainnya, termasuk oleh pejabat publik, pendidik, pemuka komunitas, dan di media;

10.Perlindungan dan dukungan bagi Perempuan Pembela HAM;

11.Kekerasan terhadap perempuan dalam praktik politik, termasuk pemilu dan pemilukada;

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Sejarah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) adalah kampanye internasional sebagai mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sbg institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator cara ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Womens Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Womens Global Leadership. Setiap tahunnya, cara ini berlanjut dari tanggal 25 November yang adalah Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang adalah Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Dipilihnya rentang masa tersebut yaitu dalam rangka menghubungkan secara simbolik selang kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu wujud pelanggaran HAM. Keterlibatan Komnas Perempuan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) telah dimulai sejak tahun 2003. Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sbg fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan. Hal ini sejalan dengan prinsip kerja dan mandat Komnas Perempuan yakni sebagai bermitra dengan pihak masyarakat serta berperan memfasilitasi upaya terkait pencegahan dan penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Mengapa 16 Hari?

Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari beragam komponen masyarakat sebagai memperagakan usaha secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, Pemerintah, maupun masyarakat secara umum. Dalam rentang 16 hari, para aktivis HAM perempuan hadir masa yang cukup guna membangun strategi pengorganisiran programa bersama yakni untuk:

  • menggalang sikap yang dibuat solidaritas berlandaskan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran HAM,
  • mendorong cara bersama sebagai menjamin perlindungan yang semakin baik bagi para survivor (korban yang sudah bisa melampaui pengalaman kekerasan),
  • mengajak seluruh orang sebagai turut terlibat giat berlandaskan dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala wujud kekerasan terhadap perempuan.


Strategi yang dilakukan dalam cara kampanye ini sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Hal ini sangat dipengaruhi oleh temuan tim kampanye di masing-masing daerah atas kondisi ekonomi, sosial, dan hukum budaya istiadat, serta situasi politik setempat. Apapun strategi cara, yang pasti strategis ini diarahkan untuk:

  • meningkatkan pemahaman mengenai kekerasan berbasis jender sbg isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional
  • memperkuat kerja-kerja di tingkat lokal dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan
  • membangun kerjasama yang semakin solid sebagai mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal dan internasional
  • mengembangkan metode-metode yang efektif dalam upaya peningkatan pemahaman publik sbg strategi perlawanan dalam sikap yang dibuat penghapusan segala wujud kekerasan terhadap perempuan
  • menunjukkan solidaritas golongan perempuan sedunia dalam memperagakan upaya penghapusan segala wujud kekerasan terhadap perempuan
  • membangun sikap yang dibuat anti kekerasan terhadap perempuan sebagai memperkuat tekanan terhadap pemerintah supaya melaksanakan dan mengupayakan penghapusan segala wujud kekerasan terhadap perempuan.


Apa yang terjadi dalam rentang masa 25 November 10 Desember?

  • 25 November: Hari Internasional sebagai Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Tanggal ini dipilih sbg penghormatan atas meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva & Maria Teresa) pada tanggal yang sama pada tahun 1960 akhir suatu peristiwa pembunuhan keji yang dilakukan oleh perwakilan pengusasa diktator Republik Dominika pada masa itu, yaitu Rafael Trujillo. Mirabal bersaudara adalah aktivis politik yang tak henti memperjuangkan demokrasi dan keadilan, serta menjadi simbol perlawanan terhadap kediktatoran peguasa Republik Dominika pada masa itu. Berkali-kali mereka mendapat tekanan dan penganiayaan dari penguasa yang kesudahannya pada pembunuhan keji tersebut. Tanggal ini sekaligus juga menandai hadir dan diakuinya kekerasan berbasis jender. Tanggal ini dideklarasikan pertama kalinya sbg Hari Internasional sebagai Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.
  • 1 Desember: Hari AIDS Sedunia Hari AIDS Sedunia pertama kali dicanangkan dalam konferensi internasional tingkat menteri kesehatan seluruh dunia pada tahun 1988. Hari ini menandai dimulainya kampanye tahunan dalam upaya menggalang dukungan publik serta mengembangkan suatu program yang mencakup cara pencegahan penyebaran HIV/AIDS, dan juga pendidikan dan penyadaran akan isu-isu seputar permasalahan AIDS.
  • 2 Desember: Hari Internasional sebagai Penghapusan Perbudakan Hari ini adalah hari diadopsinya Konvensi PBB mengenai Penindasan terhadap Orang-orang yang diperdagangkan dan eksploitasi terhadap orang lain (UN Convention for the Suppression of the traffic in persons and the Exploitation of other) dalam resolusi Majelis Umum PBB No 317(IV) pada tahun 1949. Konvensi ini adalah salah satu tonggak perjalanan dalam upaya memberikan perlindungan bagi korban, terutama bagi golongan rentan seperti perempuan dan anak-anak, atas kejahatan perdagangan manusia.
  • 3 Desember: Hari Internasional bagi Penyandang Cacat Hari ini adalah peringatan lahirnya Program Gerak-gerak yang dibuat Sedunia bagi Penyandang Cacat (the World Programme of Action concerning Disabled Persons). Program gerak-gerak yang dibuat ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1982 sebagai meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang cacat dan juga mambangkitkan kesadaran akan ciri utama yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang cacat, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
  • 5 Desember: Hari Internasional bagi Sukarelawan Pada tahun 1985 PBB menetapkan tanggal 5 Desember sbg Hari Internasional bagi Sukarelawan. Pada hari ini, PBB mengajak organisasi-organisasi dan negara-negara di dunia sebagai menyelenggarakan aktivitas bersama sbg wujud rasa terima kasih dan sekaligus penghargaan untuk orang-orang yang telah memberikan kontribusi amat berfaedah bagi masyarakat dengan cara mengabdikan hidupnya sbg sukarelawan.
  • 6 Desember: Hari Tidak Hadir Toleransi bagi Kekerasan terhadap Perempuan Pada hari ini pada tahun 1989, terjadi pembunuhan massal di Universitas Montreal Kanada yang menewaskan 14 mahasiswi dan melukai 13 lainnya (13 ditengahnya perempuan) dengan menggunakan senapan semi otomatis kaliber 223. Pelaku memperagakan sikap yang dibuat tersebut karena percaya bahwa kehadiran para mahasiswi itulah yang mengakibatkan dirinya tidak diterima di universitas tersebut. Sebelum pada kesudahannya bunuh diri, lelaki ini meninggalkan sepucuk surat yang berisikan kemarahan amat sangat pada para feminis dan juga daftar 19 perempuan terkemuka yang sangat dibencinya.
  • 10 Desember: Hari HAM Internasional Hari HAM Internasional bagi organisasi-organisasi di dunia adalah perayaan akan ditetapkannya dokumen bersejarah, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) oleh PBB pada tahun 1948, dan sekaligus adalah momen sebagai menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM yang secara detail terkandung di dalam deklarasi tersebut

Tautan luar dan referensi

  • (Indonesia)Situs Resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  • (Inggris)(Indonesia)Program Bank Dunia di Indonesia Mengenai Isu Gender

Lihat juga

  • Daftar Badan dan Komisi di Indonesia
Kategori:
  • Lembaga nonstruktural Indonesia
  • Lembaga HAM Nasional
Kategori tersembunyi:
  • Artikel yang belum dirapikan September 2014
  • Rintisan bertopik Indonesia


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, informasi.web.id, p2k.kelas-karyawan.co.id, dsb-nya.