Tuliskan 2 dasar hukum bahwa negara indonesia melaksanakan kedaulatan hukum

Penulis: Andi Yuliani

Tuliskan 2 dasar hukum bahwa negara indonesia melaksanakan kedaulatan hukum


Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur tata kelola pemerintahannya. Salah satu bentuk system itu adalah demokrasi. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintah politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Secara historis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani (d?mokratía) “kekuasaan rakyat”,yang dibentuk dari kata (dêmos) “rakyat” dan (Kratos) “kekuasaan”. Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya mutlak di tentukan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui perwakilan rakyat.

Indonesia adalah negara demokrasi merupakan sebuah pernyataan ideologis dan faktual yang tidak dapat lagi ditolak. Keniscayaan sebagai sebuah negara demokrasi terlihat dari diberlakukannya pemelihan umum (pemilu) dalam setiap lima tahun, mulai dari tingkat kabupaten dan kota sampai tingkat pusat. Pemilu tersebut dapat berupa pileg (pemilihan legislatif), pilgub (pemilihan gubernur), pilpres (pemilihan presiden) dan sebagainya. Selain itu, keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan lembaga Kepresidenan dengan dilengkapi kementerian-kementerian semakin mempertegas kenyataan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Walaupun itu semua dalam standar minimal atau procedural sebagai negara demokrasi.

Demokrasi kekinian adalah demokrasi yang mampu meningkatkan partisipasi politik masyarakat, sehingga mampu menjadi jawaban terhadap setiap masalah-masalah kebangsaan hari ini. Seperti halnya pemilihan umum baik pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan Presiden, seharusnya menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia  merupakan tatanan kenegaraan yang paling sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)

Namun disisi yang lain ketika praktek demokrasi sudah dilaksanakan acap kali dijumpai kekecewaan-kekecewaan sebagian masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut. Contoh yang paling faktual adalah kekisruhan tentang banyaknya warga negara yang hilang hak memilihnya karena tidak terdaftar didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam konstelasi demikian, kemudian mengkonklusikan kekecewaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan secara lansung sebagai sebuah persengketaan yang memerlukan kepastian hukum. Sehingga payung hukum yang menjamin semua persengketaan didalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan secara lansung bisa diselesaikan dengan sebaik dan seadil mungkin menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.

Peranan lembaga yudikatif sangat diperlukan dalam menyelesaikan sengketa pemelihan umum. Karena salah satu tuntutan reformasi adalah terciptanya negara hukum yang demokratis, di mana menempatkan hukum pada posisi yang tertinggi yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara. Jika ada permasalahan maka keputusan hukumlah yang menjadi pedoman tertinggi yang harus dijalankan. Salah satu bentuk putusan hukum adalah putusan pengadilan.

Diskursus mengenai wewenang pengadilan dalam menyelesaikan kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemelihan presiden dan wakil presiden maka hal ini jatuh pada prespektif pengadilan dan politik, pengadilan/yudikatif dan kekuasaan termasuk eksekutif termasuk kompetensi untuk memasuki ranah-ranah kekuasaan politik. Pengadilan sebagai cabang kekuasaan negara diharapkan dapat bertindak netral dan imparsial. Kalau pengadilan tidak lagi imparsial maka selesailah sudah, mengacaukan seluruh bangunan hidup bernegara, mengacaukan keinginan rakyat untuk membangun negara yang demokratik. Dengan adanya penghapusan DPT maka tidak adanya kesamaan hak yang dimiliki oleh warga Negara dan hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum.

Koffi A. Annan mengatakan:

All States, but small states especially, have an interest in maintining an international order based on something better than the grim maxim that ‘might is right’--- based, in fact, on general principles of law, which give the same right to the weak as to the strong.

Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Hal ini senada dengan fungsi pengadilan untuk memecahkan sengketa ditengah masyarakat, ….  Court, as we have stressed, are equipped to handle a normal flow of trouble cases. They must also be equipped to assimilate and bring about change, at least in a gradual manner.

Keluarnya Putusan MK No.102/PUU-VII/2009 didasarkan kepada kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan bukan kewenangan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Pengujian ini dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 28 dan Pasal 111.

Dengan adanya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) yang menyebabkan seorang warga negara kehilangan hak memilih ketika tidak mendaftar sebagai pemilih atau tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)  adalah sangat tidak adil. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 memberikan kewajiban untuk mendaftar semua warga yang telah berusia 17 tahun dan/atau sudah pernah kawin kepada penyelenggara pemilu. Namun, disisi lain, bila penyelenggara Pemilu lalai mendaftar seorang warga negara yang telah memiliki hak memilih, warga negara yang bersangkutan kehilangan hak memilihnya. Kesalahan atau kelalaian penyelenggara Pemilu ditimpakan akibatnya kepada warga negara.

Pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana berdemokrasi bagi warga negara dan merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konsitusi, yaitu hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, dan “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” serta prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).

Dengan hilangnya hak memilih sebagian besar warga Negara, secara tidak lansung Negara telah melanggar hak-hak asasi manusia yang pada saat ini sedang gencar-gencarnya didengungkan oleh sebagian besar Negara-negara di dunia berupa hak untuk dipilih dan hak untuk memilih.

Berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hanya memberikan hak tersebut pada warga negara yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan. Sehingga warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, akan tetapi masih belum terdaftar dalam DPT telah dirugikan atas keberlakuan pasal dalam undang-undang tersebut. Sehingga dipastikan apabila tidak diajukannya judicial review atas pasal tersebut, maka tidak bisa menggunakan haknya dalam Pemilihan Umum Presiden.

Setelah pengujian (judicial review) atas Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang kemudian diputuskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009, maka hak asasi yang dijamin dalam konstitusi semakin dikuatkan sehingga warga negara yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilh Tetap (DPT) bisa tetap menggunakan haknya dengan kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai Kartu Keluarga (KK) atau Paspor bagi warga negara indonesia yang berada di luar Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.

Dengan adanya judicial review ini maka hak-hak masyarakat yang hilang dapat dikembalikan melalui sebuah proses peradilan fair, sehingga benturan-benturan kepentingan bisa diselesaikan dengan seadil-adil berdasarkan amanah konstitusi, sehingga penyelesaian secara jalur hukum mendapatkan tempat dihati masyarakat.

The notions of checks and balance, separation of power, independence of the judiciary, due process of law and judicial review, wich are vital foundations of rechstaat.

Putusan ini dijatuhkan hanya beberapa jam setelah sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi tidak mendengarkan keterangan dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maupun ahli. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan hak untuk memilih telah ditetapkan sebagai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional itu tak boleh dihambat oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif.  Banyak kalangan mengungkapkan buruknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU. Beberapa kalangan mengungkapkan adanya jutaan pemilih yang namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga potensial kehilangan hak pilih.

Terkait dengan persoalan itu, Mahkamah Konstitusi menilai perlunya suatu solusi untuk melengkapi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga penggunaan hak pilih warga tidak terhalangi. Bagi Mahkamah Konstitusi, pemutakhiran data oleh KPU bukan solusi yang tepat mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas. Karena itu, penggunaan KTP atau paspor bagi pemilih yang terdapat di luar negeri merupakan alternatif paling aman untuk melindungi hak warga.

Soal penggunaan KTP ini, hakim konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan, KPU dapat langsung melaksanakannya dengan berdasar putusan Mahkamah Konstitusi. Penggunaan KTP tidak memerlukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk melaksanakannya karena putusan MK bersifat langsung dapat dilaksanakan.

Mahkamah Konstitusi ternyata menyatakan Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008 tersebut tidaklah inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi justru malah mengukuhkan keberadaan Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008 dengan menyatakan bahwa kedua Pasal tersebut adalah Konstitusional. Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan lima syarat konstitusionalitas Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008 tersebut. Artinya, dengan menetapkan lima syarat konstitusionalitas Pasal 28 dan Pasal 111 UU 42 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi menempatkan diri sebagai lembaga penafsir Undang-undang dan mempunyai kewenangan untuk membuat norma perundang-undangan.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana peranan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa DPT?
  2. Bagaimana implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009 terhadap ketentuan mengenai DPT dalam UU No. 42 Tahun 2008?

TINJAUAN TENTANG HAK PILIH DAN PENDAFTARAN PEMILIH

Hak Pilih Warga Negara dalam Demokrasi

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek.

Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum (general election) Secara umum tujuan pemilihan umum itu adalah:

  1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
  3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.

Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.[1]

Pemilihan umum adalah merupakan conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.[2]

Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.[3]

Di Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945 agar pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan secara optimal apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan.[4]

Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya suatu sistem politik, ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa.[5]

Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen berpendapat bahwa:[6]

“The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy”.

Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

(1)   Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;

(2)   Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;

(3)   Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:

“Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:

(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa:

(3)   setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,

“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

  1. a)      Ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara              bebas;
  2. b)      Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta            dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para           pemilih;
  3. c)      Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004 menyebutkan:

“Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.”

Hal ini memperlihatkan pentingnya hak pilih warga negara dalam pemilihan umum dalam rangka menjamin hak asasi warga negara sebagai cita-cita demokrasi. Jaminan dan perlindungan terhadap hak dan kebebasan warga negara merupakan pilar utama demokrasi.

Pendaftaran Pemilih dalam Pemilihan Umum

Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilihan umum. Namun, masih terdapat kendala dalam pelaksanaan hak pilih tersebut, salah satu masalah utama yang muncul berkaitan dengan hak pilih warga negara dalam pemilihan umum adalah daftar pemilih yang tidak akurat. Selain itu, pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu seringkali memunculkan masalah serta indikasi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti kasus yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah Jawa Timur pada tahun 2008, di mana jumlah suara jauh melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada. Hal ini kemudian menimbulkan efek permasalahan yang sama terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2009, di mana terdapat banyak DPT-DPT fiktif yang tidak sesuai dengan data dan jumlah pemilih yang sebenarnya. Kasus ini kemudian terulang kembali pada pemilihan kepala daerah Jawa Timur tahun 2013 dan bahkan lebih parah karena kecurangan yang terjadi merata di sebagian besar daerah pemungutan suara di Jawa Timur. Permasalahan-permasalahan ini memperlihatkan bahwa sistem pendaftaran pemilih perlu mendapat perhatian dan pengelolaan yang lebih baik lagi menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2014, agar permasalahan dan kasus-kasus DPT dalam pemilu-pemilu sebelumnya yang mengancam hak konstitusional warga negara untuk memilih pemimpin negaranya tidak terulang kembali.

Sistem pendaftaran pemilih adalah salah satu faktor yang penting untuk menjamin terlaksananya hak pilih warga negara di dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, sistem pendaftaran pemilih harus dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir.

Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.  Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak. Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal.[7]

Daftar pemilih yang akurat merupakan bentuk jaminan terlaksananya hak pilih warga negara, karena syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah telah terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga apabila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka telah mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum. Sebaliknya, apabila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih seorang warga negara.

Hasil audit daftar pemilih Pemilu 2009 yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Juli-Agustus 2008 menunjukkan sekitar 20,8% masyarakat belum terdaftar.[8] Sedangkan, Laporan Tim Penyelidikan Pemenuhan Hak Sipil dan Politik Dalam Pemilu Legislatif 2009 oleh Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan terdapat sekitar 25-40% pemilih kehilangan hak pilih karena tidak masuk daftar pemilih.[9]

Untuk pemilu tahun 2014, sebanyak 183,1 juta pemilih sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang didapat dari 497 kabupaten-kota per 15 Oktober 2013. Sedangkan, Data pemilih yang belum masuk ke pusat data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ada sedikitnya 4 juta pemilih, antara lain Provinsi Jawa Tengah sebanyak 2 juta pemilih, DI Yogyakarta ada 200 ribu pemilih, Papua Barat ada 700 ribu pemilih, Sumatera Utara sekitar 1 juta pemilih serta Sumatera Selatan sebanyak 200 ribu pemilih.[10]

Untuk memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan pilihnya harus tersedia daftar pemilih akurat yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Standar ini memiliki dua aspek, yaitu standar kualitas demokrasi dan standar kemanfaatan teknis.[11] Dari aspek standar kualitas demokrasi, daftar pemilih hendaknya memiliki dua cakupan standar, yaitu pemilih yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih, dan tersedianya fasilitasi pelaksanaan pemungutan suara. Dari aspek standar kemanfaatan teknis, daftar pemilih hendaknya memiliki empat cakupan standar, yaitu mudah diakses oleh pemilih, mudah digunakan saat pemungutan suara, mudah dimutakhirkan, dan disusun secara akurat.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 102/PUU-VII/2009, tanggal 6 Juli 2009 menentukan bahwa warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan menggunakan identitas kependudukan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Paspor. Putusan Mahkamah Konstitusi ini memperlihatkan bahwa ketidakakuratan daftar pemilih menyebabkan warga negara berpotensi kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sehingga diperlukan perlakuan yang khusus bagi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menentukan bahwa warga negara yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah warga negara yang telah terdaftar dalam daftar pemilih. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa agar ketentuan tersebut tidak berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum, maka pasal-pasal tersebut dianggap konstitusional bersyarat, dan KPU harus mengatur lebih lanjut mengenai warga negara yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas kependudukan.

Ketentuan dan prosedur administratif bagi seorang warga negara dalam menggunakan hak pilihnya diperlukan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Namun, prosedur tersebut juga tidak boleh menghilangkan hak yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih pemimpin negaranya. Apalagi, pendaftaran pemilih merupakan kewajiban dari penyelenggara pemilihan umum, dan bukan kewajiban warga negara sendiri untuk mendaftarkan dirinya, sehingga sudah semestinya setiap warga negara memperoleh kemudahan, transparansi serta pelayanan terbaik untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pemilihan umum merupakan sarana penyaluran hak asasi warga negara yang paling prinsipil dan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin perlindungan dan pelaksanaannya sebagai perwujudan cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat.

PERANAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA DPT DAN IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 102/PUU-VII/2009

Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Memutuskan Sengketa DPT.

Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009 adalah sebagai berikut:

“… Dengan  mengingat UUD  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan  Undang-undang  Nomor  24  Tahun  2003  tentang  Mahkamah Konstitusi  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);

Mengadili,

  • Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan  Pasal  28  dan  Pasal  111  Undang-Undang  Nomor  42  Tahun 2008  tentang  Pemilihan  Umum  Presiden  dan Wakil  Presiden  (LembaranNegara Republik  Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor  4924)  adalah  konstitusional  sepanjang diartikan mencakup warga negara  yang  tidak  terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara sebagai berikut:
  1. Selain  Warga  Negara  Indonesia  yang  terdaftar  dalam  DPT,  Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak  pilihnya  dengan  menunjukan Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP) yang masih  berlaku atau Paspor yang  masih  berlaku  bagi  Warga  Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
  2. Warga  Negara  Indonesia  yang  menggunakan  KTP harus  dilengkapi  dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya
  3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara  (TPS)  yang  berada  di  RT/RW  atau  nama  sejenisnya  sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP nya; Warga  Negara  Indonesia  sebagaimana  disebutkan  dalam  angka  3  di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat
  4. Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan  KTP  atau  Paspor  dilakukan  pada  1  (satu)  jam  sebelum  selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.
  5. Warga negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulumendaftarkan diri pada KPPS setempat;…”

Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) atau Paspor. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009, Mahkamah telah memerintahkan KPU untuk membuat aturan teknis penggunaan hak pilih bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dengan menunjukkan identitas kependudukan yang masih berlaku.

Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga yang mempunyai fungsi besar sebagai the guardian and the intepreter of constitution (penjaga dan penafsir konstitusi). Mahkamah Konstitusi bukanlah penafsir Undang-undang atau tidak berwenang menafsirkan bunyi dan mengartikan lain dari bunyi Undang-undang. Namun, dengan amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi bertindak bukan hanya sebagai penafsir Undang-undang Dasar saja tetapi juga penafsir Undang-undang.

Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai negatif legislator. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menghapus atau menghilangkan norma suatu Undang-undang jika memang bertentangan dengan norma Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi bukanlah pembuat norma, karena yang berfungsi sebagai legislator atau yang berhak membuat norma perundang-undangan adalah DPR dan/atau Pemerintah.

Mahkamah Konstitusi memang diberi kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan kontrol dan review terhadap suatu Undang-undang yang dibuat oleh DPR atau Pemerintah, namun, Mahkamah Konstitusi tidak berhak membuat norma Undang-Undang atau merumuskan redaksional kalimat norma pengganti yang dinyatakan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Melangkahi sistem dan kerja seperti ini, berarti melangkahi kerja DPR dan Presiden yang berarti mencederai sistem chek and balance yang seharusnya dijunjung tinggi dalam ranah ketatanegaraan.

Menurut teori dasarnya hakim hanya boleh menerapkan undang-undang, tidak boleh menilai undang-undang. Setiap undang-undang yang sudah disahkan berlaku untuk umum dianggap sudah bersifat final dan mencerminkan kehendak mayoritas rakyat yang berdaulat sebagaimana terwakili dalam keanggotaan parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah.

Terobosan cemerlang yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi telah menyelamatkan hak-hak konstitusional banyak warga negara yang kehilangan hak pilihnya pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden sangat menyentuh rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat.  Hal ini sesuai dengan pandangan soko guru ilmu hukum Indonesia Satjipto Rahardjo dengan aliran progresifnya. Kebenaran hukum tidak dapat ditafsirkan semata-mata sebagai kebenaran undang-undang, tetapi harus dipahami sebagai kebenaran prinsip keadilan yang mendasari undang-undang. Menurut Richard A. Posner mengatakan bahwa:

“A number of scholar believe that interpretation is the path to saving the law’s objectivity.”

Menurut Satjipto Rahardjo, rangkaian permasalahan dalam dunia pengembanan hukum di Indonesia sudah luar biasa dan sudah sedemikian gawatnya. Penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan cara-cara hukum yang biasa dan konvensional. Oleh karena itu, diperlukan cara hukum yang luar biasa pula. Salah satu cara hukum luar biasa yang ditawarkan oleh Satjipto Rahardjo untuk menghadapi kemelut dalam dunia penegaka hukum adalah suatu tipe  penegakan hukum progresif.

Penegakan hukum progesif adalah menjalankan hukum tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih dari pertauran (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to the very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya dengan kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum progesif dilakukan penuh dengan determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadikan dikuatkannya hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut berkaitan dengan waktu pemilihan umum yang hanya tinggal dua hari, dan masalah DPT masih belum dapat diselesaikan oleh KPU, yang dikhawatirkan akan berpotensi menghilangkan hak kostitusional warga negara yang telah secara jelas dijamin oleh UUD 1945.

Pola putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat sesuai dengan pola sistem hukum common law, dengan lebih mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat tanpa terpaku pada teks yang di anut oleh positivis hukum.

Statutory concepts must be justified by demonstrating their provenan in statutory texts, so common law concepts must be justified by demonstrating their provenance in sound public policy.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sekaligus merupakan perwujudan cita-cita demokrasi serta cermin dari perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), karena sebelum adanya putusan tersebut, masyarakat berpotensi kehilangan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT. Putusan Mahkamah Konstitusi  tersebut juga merupakan perwujudan Negara Hukum, karena melalui adanya putusan tersebut, maka, unsur-unsur negara hukum menurut AV. Dicey, seperti jaminan hak asasi manusia dalam undang-undang, persamaan kedudukan di hadapan hukum, supremasi hukum dan tidak adanya kesewenang-wenangan, dapat dipenuhi.

Implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga dapat berjalan dengan baik, sehingga pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 dapat berjalan dengan lebih demokratis dibandingkan pemilihan umum legislatif, karena warga negara dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan identitas kependudukan. Sebelumnya, ada banyak kalangan yang mengharapkan agar pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 ditunda untuk memperbaiki DPT, karena jika tidak diperbaiki, maka DPT tersebut akan mengancam hak pilih warga negara. Namun, dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-undang pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan umum tahun 2009 dapat terlaksana dan tidak mengalami penundaan lagi. Apabila pemilihan umum ditunda lagi, maka akan berdampak bagi integritas KPU, di mana KPU akan dianggap tidak mampu menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum, yang akhirnya dapat mempengaruhi kredibilitas hasil pemilihan umum. Selain itu, penundaan jadwal pelaksanaan pemilihan umum juga tidak menjadi jaminan bahwa permasalahan DPT dapat segera diselesaikan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah memberikan manfaat dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk dapat memilih presiden dan wakil presidennya dalam pemilihan umum yang demokratis.

Implikasi dari Putusan MK No. 102/PUU-VII/2009

Peranan Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak konstitusional warga negara tercermin dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009 ini menarik untuk dianalisis karena merupakan suatu terobosan dari Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Pasal 28 dan Pasal 111 Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-undang Dasar 1945 yang menjamin hak konstitusional warga negara dalam partisipasi politik, sehingga dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia yang sebelumnya berpotensi untuk terhapuskan karena berlakunya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 tersebut.

Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009, maka warga negara Indonesia tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden, sehingga warga negara Indonesia  yang berada di dalam maupun di luar negeri yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat-syarat, sebagai berikut:

  1. Selain warga negara Indonesia yang terdaftar dalam DPT, warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam                   DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau              Paspor yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri;
  2. Warga negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
  3. Penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan     di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di       dalam KTP-nya;
  4. Warga negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih        dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  5. Warga negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam          sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat.

Menurut sifatnya, putusan Mahkamah Konstitusi No.102/PUU-VII/2009 bersifat Konstitutif. Menurut Fauzi Yusuf Hasibuan, Putusan Konstitutif adalah putusan yang meniadakan suatu keadaan atau menimbulkan keadaan hukum baru. Menimbulkan keadaan hukum baru yakni dengan memberikan syarat-syarat tertentu bagi ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 agar dapat dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan yang mengikat.

Putusan ini telah mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara yang terancam kehilangan hak-haknya untuk memilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden.  Menurut Muhammad Bahrul Ulum dan Dizar Al Farizi, beberapa implikasi yang timbul setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUU-VII/2009 adalah sebagai berikut:

  1. Semakin kuatnya hak warga negara sebagai wujud negara hukum dan demokrasi, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” serta Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemungkinan besar akan diadopsi oleh DPR untuk dimasukkan dalam Undang-undang tentang pemilihan umum;
  3. Dapat mengurangi terjadinya perselisihan hasil pemilihan umum terkait masalah DPT dan KTP yang berhubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut;
  4. KPU akan bertindak cepat untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya;
  5. Pada pemilihan umum tahun 2014 masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan identitas kependudukan, sehingga penyelenggaraan pemilihan umum dapat lebih efektif dan hak konstitusional warga negara dalam demokrasi lebih terjamin perlindungan dan pelaksanaannya;
  6. Meningkatkan kesadaran warga negara dalam berkonstitusi, yaitu ketika warga negara merasa hak konstitusionalnya dilanggar atau dirugikan atas berlakunya suatu ketentuan dalam Undang-undang, maka warga Negara tersebut dapat mengajukan judicial reviewke Mahkamah Konstitusi, sehingga peran Mahkamah Konstitusi dalam proses demokratisasi sejalan dengan kesadaran berkonstitusi warga Negara;
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan menjadi yurisprudensi ketika nantinya terdapat permasalahan tentang DPT dalam pemilihan umum;
  8. Semakin menguatkan mekanisme checks and balancesantara Mahkamah Konstitusi dan KPU, yang merupakan prinsip dalam negara hukum dan demokrasi, di mana dalam sistem ketatanegaraan yang modern, checks and balances tidak hanya dilaksanakan di antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif saja, tetapi juga dengan komisi independen seperti KPU yang juga merupakan organ konstitusi.

Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yaitu menyatakan bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 tersebut adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan para Pemohon adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang tidak menghilangkan hak pilih warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.

Di dalam Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2003, tidak ada bentuk dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan syarat tertentu bagi suatu undang-undang untuk dapat dikatakan konstitusional atau inskonstitusional. Adapun bentuk-bentuk putusan itu ialah:

Pasal 57

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian         undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan         ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak    memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia             Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu          paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung, di mana putusan ini nantinya akan menjadi sumber hukum berupa yurisprudensi bagi permasalahan yang sama di kemudian hari serta menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Sudikno Mertokusumo memasukkan yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum. Menurutnya, yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum.  Putusan berisi kaidah hukum: putusan adalah hukum. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Setelah dilaksanakan, putusan pengadilan itu merupakan sumber hukum.

Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, lembaga legislatif, yaitu DPR sudah semestinya harus lebih memperhatikan dan mempertimbangkan jaminan hak-hak konstitusional warga negara, dalam hal ini khususnya hak pilih dalam pemilihan umum yang merupakan perwujudan asas demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Hal ini sejalan dengan pendapat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmanto Juawana, bahwa peraturan perundang-undangan kerap digunakan sebagai alat politik hukum untuk melanggengkan kekuasaan, memberangkus gerakan oposisi, mengekang kebebasan berpendapat dan berserikat. Permasalahan lain di antaranya ialah terlalu dominannya proses pembentukan undang-undang dengan cara top down. Dalam proses seperti ini, tidak jarang muncul jurang antara nilai yang dianut penguasa dengan nilai yang dianut oleh masyarakat. Sementara, proses pembentukan peundang-undangan dengan cara bottom up di mana masyarakat menentukan nilai dan pemerintah menerjemahkan nilai tersebut dalam bentuk perundang-undangan jarang digunakan.

Ada tiga alasan utama mengapa cara top down yang lebih mendapat tempat. Pertama,proses demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan sempurna. Akibatnya, aspirasi masyarakat mudah direkayasa. Kedua, proses top down dianggap sebagai proses paling mudah untuk dilakukan mengingat budaya yang berlaku di dalam masyarakat adalah selalu menyerahkan segala sesuatunya kepada pimpinan.Ketiga, masyarakat madani Indonesia belum terbentuk sempurna sehingga memberi peluang bagi pengambil kebijakan untuk melakukan manuver.

Sebagai akibat dari perubahan mekanisme dari zaman pra-reformasi ke era baru di zaman reformasi yang ditandai oleh perubahan UUD 1945 secara besar-besaran, maka paradigma berpikir penentu kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan juga harus berubah. Kebijakan-kebijakan negara dan pemerintahan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang dan peraturan lainnya tidak boleh lagi bertentangan dengan UUD 1945 atau norma hukum yang lebih tinggi.

Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (berdasarkan periode sistem politik) antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan konfigurasi politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Pada saat konfigurasi politik tampil secara demokratis, maka produk-produk hukum yang dilahirkannya berkarakter responsif.

Kasus-kasus terkait DPT yang terjadi merupakan contoh konkrit dari permasalahan-permasalahan yang ada pada pemilihan umum 2009. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden terancam tertunda apabila Mahkamah Konstitusi di injury time tidak mengeluarkan putusan yang memperbolehkan penggunaan identitas kependudukan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Putusan tersebut menjadi solusi terhadap ancaman penundaan pemilihan umum yang disuarakan sejumlah pihak, termasuk salah satu pasangan calon.

Kendati demikian, putusan tersebut tetap memunculkan persoalan karena mengandung ketentuan teknis-administratif yang berpotensi menghilangkan hak pilih, yaitu syarat kartu keluarga (KK) yang mengiringi KTP dan ketentuan bahwa seseorang hanya dapat memilih di wilayah RW di mana KTP dikeluarkan. Dalam prakteknya, banyak warga negara yang akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya karena sedang berada di rantau pada hari pemungutan suara, atau memang tidak memiliki KTP setempat. Selain itu, permasalahan lain yang juga timbul adalah sebagian warga negara non-DPT yang tetap tidak bisa memilih, seperti mahasiswa perantau, pekerja rantau, atau siapa saja yang masih menggenggam KTP asal, tetapi tidak pulang ke tempat asalnya pada hari pemungutan suara.

Untuk ke depannya, untuk semua permasalahan pemilihan umum yang ada, harus dicarikan solusi yang tepat, sehingga proses transisi politik di Indonesia bisa berjalan dengan lancar, karena perubahan mendasar secara keseluruhan adalah hal yang tidak mungkin, dan diperlukan waktu yang panjang serta usaha yang keras.

Kesimpulan

  1. Proses pemeriksaan persidangan sampai dengan putusan yang berjalan dengan cepat membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi bisa menjadi sebuah lembaga yang tangguh dan prefesional dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang memerlukan penyelesaian yang cepat dan menghasilkan putusan yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa terpaku dengan aturan-aturan yang tekstual.  Dengan demikian, maka hak konstitusional warga negara yang tidak terdaftar di DPT bisa diselamatkan dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung. Dalam hal ini, Peranan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian and the intepreter of constitution tercermin dalam putusannya tersebut.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009 adalah sebuah terobosan cemerlang dalam dunia hukum di Indonesia. Untuk bisa mewujudkan keadilan ditengah-tengah masyarakat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memberikan syarat tertentu terhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 agar dapat dikatakan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperbolehkan penggunaan identitas kependudukan bagi calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini merupakan cermin dari adanya jaminan terhadap hak konstitusional warga negara dalam partisipasi politik, sehingga dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan hak konstitusional warga negara Indonesia yang sebelumnya berpotensi untuk terhapuskan karena berlakunya ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 yang menentukan bahwa warga Negara yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah warga negara yang terdaftar dalam DPT.

Saran

  1. Sebagai negara hukum Indonesia, menjadikan hukum sebagai panglima dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum seyogyanya harus melindungi hak-hak warga negaranya. Dengan adanya permohonan judicial reviewterhadap ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 UU No. 42 Tahun 2008 terhadap UUD 1945 memperlihatkan bahwa hukum belum maksimal dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, untuk ke depannya diperlukan peraturan-peraturan hukum yang betul-betul komprehensif dan lebih berpihak kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi benturan-benturan antara peraturan yang satu dengan peraturan yang lainnya. Dengan adanya proses peradilan yang cepat serta menghasilkan suatu putusan yang dapat mengangkat nilai-nilai keadilan menjadi sebuah contoh bagi lembaga-lembaga peradilan lainnya. Sehingga, diperlukan terobosan-terobosan baru di dalam peradilan agar dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa pemilu merupakan sarana penyaluran hak asasi warga negara yang paling prinsipil dan hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin perlindungan dan pelaksanaannya sebagai perwujudan cita-cita demokrasi dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, dalam hal prosedur dan administrasi pendaftaran pemilih dalam pemilu, sudah semestinya setiap warga negara memperoleh kemudahan, transparansi serta pelayanan terbaik untuk bisa terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Berbagai kasus DPT bermasalah dan bahkan kecurangan yang terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah perbaikan, antara lain dapat dilaksanakan dengan meninjau ulang sistem pendataan dan pendaftaran pemilih yang ada, serta melakukan pembenahan kinerja lembaga-lembaga pelaksana pemilu agar tercipta kesatuan sistem yang lebih efektif dan terorganisir dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Annan, Kofi, Global Values The United Nations and the Rule of Law in the 21st Century, Institute Of Southeast Asian Studies, Singapore, 2000.

Crouch, Harold, Indonesia, Democratization and the Threat of Disintegration, Southeast Asian Affairs, 2000.

Fauzie Yusuf Hasibuan, Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri, Fauzie & Partners, Jakarta, 2007.

Friedman, Lawrence M., Legal Rules and the Process of Social Change, W.W. Norton and Company, New York, 1967.

Hasyim Asy’ari, “Pendaftaran Pemilih di Indonesia”, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional”, Jakarta, 30 Maret 2011.

Hikmanto Juana, Problem Hukum di Indonesia, Jurnal Nasional, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2010.

Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1983.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1983.

Posner, Richard A., The Problems of Jurisprudence, Harvard University Press, Cambridge, Massachusetts, London, England.

Refli Harun, Pemilu Pro (hak) Rakyat, Kompas, 1 Juli 2009.

Refli Harun, Menegakkan Hak Pemilih, Kompas, 6 Juli 2009.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Sosiologis Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Semarang, 2009.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.

Satya Arinanto, Politik Hukum 2, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

Satya Arinanto, Politik Hukum 3, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2001.

Todung Mulya Lubis, In search of Human Right: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990,  Berkeley, California, 1990.

Majalah Komisi Hukum Nasional, Vol. 8, N.2, Maret-April 2008.

data.kpu.go.id/dpt.php, Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu 2014.

www.dizaralfarizi.blog.com, Implikasi Dan Implementasi Putusan Mk No. 102/Puu-Vii/2009 Terhadap Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, Muhammad Bahrul Ulum dan Dizar Al Farizi.

www.lp3es.or.id, Audit Daftar Pemilih Pemilu 2009.

[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta, 1983. hal.328.

[2] Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, No. 10, 1990, Jakarta, hlm. 37.

[3] Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Jakarta, 1993, hlm. 94.

[4] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1983, hlm. 9.

[5] G. Bingham Powell, Jr., 1982, Contemporary Democracies: Participation, Stability and Violence, (Cambridge: Harvard University Press), dikutip dari Hasyim Asy’ari, “Pendaftaran Pemilih di Indonesia”, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional”,Jakarta, 30 Maret 2011, hlm. 1.

[6] Dieter Nohlen, 1995, “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), hlm. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Ibid, hlm. 1.

[7] ACE-Electoral Knowledge Network, “Quality Standards of Voter Lists”, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Ibid, hlm. 4.

[8] Audit Daftar Pemilih Pemilu 2009, http://www.lp3es.or.id/, diakses pada 17 Oktober 2013.

[9] Laporan Tim Penyelidikan Pemenuhan Hak Sipil dan Politik Dalam Pemilu Legislatif 2009, Komnas HAM, Jakarta, 2009, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Op. Cit, hlm. 3.

[10] Sistem Informasi Data Pemilih Pemilu 2014, http://data.kpu.go.id/dpt.php, diakses pada 17 Oktober 2013.

[11] ACE-Electoral Knowledge Network, “Quality Standards of Voter Lists”, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Op. Cit, hlm. 4.

Sumber: http://ditjenpp.kemenkumham.go.id