Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan, yaitu sebuah surat yang digunakan dalam setiap pelaporan pajak. Dalam melaporkan SPT, wajib pajak perlu memperhatikan poin-poin penting agar SPT yang dilapor dapat diakui oleh kantor pajak.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

SPT yang dilapor wajib pajak bisa saja dianggap tidak disampaikan dengan alasan beberapa faktor. Faktor yang menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan di antaranya yaitu:

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) tidak ditandatangani

SPT wajib ditandatangani wajib pajak atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penandatanganan SPT dapat dilakukan dengan tanda tangan biasa, tanda tangan elektronik, atau tanda tangan stempel.

Untuk pelaporan SPT Mengunakan efilling, kode verifikasi yang dikirim oleh wajib pajak melalui sistem efilling dianggap sebagai tanda tangan digital.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen.

SPT tidak dianggap sebagai SPT dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak yang tidak dilengkapi dengan keterangan/lampiran yang sudah disyaratkan.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar setelah 3 tahun.

SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT) karena pemeriksaan.

SPT disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan dimulai pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak untuk pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan juga dapat dimulai pada tanggal di mana wajib pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada wajib pajak mengenai pemeriksaan bukti permulaan.

Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak apabila Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap tidak disampaikan.

Demikian artikel tentang hal yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan. Anda dapat mengunjungi Blog Krishand untuk melihat artikel lainnya dari Krishand Software dan mengunjungi website Krishand untuk mencoba software trial kami.

AK-2201

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Dear Rekan Ortax,
    Tgl 4 juni 2013 yg lalu, ayah saya menerima surat dari KPP tertanggal 23 Mei 2013 perihal Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. Surat tersebut pada intinya berisi bahwa kelengkapan SPT Tahunan (OP) Tahun 2012 yang pernah diminta berdasarkan surat dari KPP Tgl. 6-11-2012 ttg Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, sampai saat ini belum diterima oleh KPP dan berdasarkan Pasal 3 ayat (&) dan ayat (1a) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 …dst. maka SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah ayah saya sampaikan pada tanggal 29 Maret 2012, dianggap tidak disampaikan.
    Padahal surat Permintaan kelengkapan tgl 6-11-2012 tersebut tidak sampai ke tangan ayah saya sampai saat ini. Sekedar informasi, ayah saya adalah orang awam yang berusaha mentaati perturan pajak yg berlaku di Indonesia dan tahun ini beliau genap berusia 70 tahun dan merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengingat usianya yang sudah terlewat jauh dari batas usia masa pensiun.
    Untuk itu saya mohon bantuan rekan2 sekalian, ada usul bagaimana cara mengatasi hal ini mengingat ayah saya tinggal di luar kota sehingga saya tidak mungkin datang ke KPP tempat beliau terdaftar (karena saya baru mulai bekerja di kantor baru shg belum boleh cuti/ijin) dan beliau sendiripun tidak mau datang sendirian ke KPP.
    Terima kasih.

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Emang penghasilannya sekarang berapa per bulan?
    Selain dari pensiun, ada penghasilan lainnya?

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by tomcat:

    Location : ….
    Joined : 18 Mar 2013.
    Posts : 264.
    16 Jun 2013 12:30 •

    Emang penghasilannya sekarang berapa per bulan?
    Selain dari pensiun, ada penghasilan lainnya?

    Ayah saya sudah tidak menerima penghasilan apapun juga karena sekarang beliau sudah berusia 70 thn & untuk biaya hidup sehari-hari bersumber dari pemberian anak-anaknya, rekan.

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by soen:

    ada usul

    ajukan permohonan WP NE

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    @ rekan priadiar4 : untuk mengajukan WP NE itu ada form khususnya rekan?
    @ rekan tomcat : Wah, untuk menemui AR kayanya agak sulit karena di luar kota seperti yang pernah saya jelaskan di atas. Kalau pakai surat tanggapan saja, bagaimana rekan?

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by soen:

    @ rekan tomcat : Wah, untuk menemui AR kayanya agak sulit karena di luar kota seperti yang pernah saya jelaskan di atas. Kalau pakai surat tanggapan saja, bagaimana rekan?

    tidak masalah…buat surat yang ditujukan ke kepala kantor , up AR ybs…
    kadang2 AR hanya ngetest aja…jika kita dapat menjelaskan fakta secara tepat dan didukung dengan peraturan yang ada..biasanya ga ada surat lanjutan..

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by soen:

    @ rekan priadiar4 : untuk mengajukan WP NE itu ada form khususnya rekan?

    form surat pernyataan saja, bisa dilihat disini http://ortax.org/files/lampiran/09PJ_SE89.html

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    langsung ke AR, jelasin duduk perkaranya
    pasti ngerti

    CMIIW

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Rekan harus temui ARnya untuk menjelaskan baik baik jika masih ga terima agak susah juga melakukan keberatan karena mungkin udah lewat 3 bulan..

    Karena secara peraturan…

    Peraturan Menteri Keuangan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, diatur tentang WP tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT yaitu :
    Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 25 bagi WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netotidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 UU Perubahan Ketiga PPh Tahun 1984.

    Mungkin lngsungsung ke kepala kantor ybs karena masih dimungkinkan penghapusan secara jabatan

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by soen:

    Dear Rekan Ortax,
    Tgl 4 juni 2013 yg lalu, ayah saya menerima surat dari KPP tertanggal 23 Mei 2013 perihal Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. Surat tersebut pada intinya berisi bahwa kelengkapan SPT Tahunan (OP) Tahun 2012 yang pernah diminta berdasarkan surat dari KPP Tgl. 6-11-2012 ttg Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan, sampai saat ini belum diterima oleh KPP

    rekan Soen,
    kalo boleh tahu…kelengkapan SPT Tahunan apa yg diminta ?
    salam.

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    @ rekan budianto : Justru itu saya tidak tahu, rekan. Karena menurut ayah saya surat KPP Tgl. 6-11-2012 ttg Permintaan Kelengkapan SPT belum pernah beliau terima.

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by soen:

    @ rekan budianto : Justru itu saya tidak tahu, rekan. Karena menurut ayah saya surat KPP Tgl. 6-11-2012 ttg Permintaan Kelengkapan SPT belum pernah beliau terima.

    kemungkinan SPT nya dilaporkan nihil
    dan tidak ada lampirannya sama sekali

    karena yg bersangkutan sudah tidak bekerja+mjd tanggungan anak2nya
    mungkin bisa dilampiri surat pernyataan yg memberitahukan kondisinya
    bahwa sudah lanjut usia, tidak menerima penghasilan dr pekerjaan/usaha, dan mjd tanggungan anak2
    sehingga AR/petugas peneliti SPT bisa menyatakan lengkap dan diterima

    CMIIW

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    kemungkinan SPT nya dilaporkan nihil
    dan tidak ada lampirannya sama sekali

    Lihat Surat S – 1091/PJ.331/2005 :

    "Surat Pernyataan yang isinya merupakan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh telah disediakan secara khusus pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi, dengan demikian ketentuan yang mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan bermeterai secara terpisah tidak sesuai dengan ketentuan."

    Salam

  • Tuliskan SPT yang dianggap tidak disampaikan

    Originaly posted by cbsantoso:

    Lihat Surat S – 1091/PJ.331/2005 :

    "Surat Pernyataan yang isinya merupakan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh telah disediakan secara khusus pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi, dengan demikian ketentuan yang mengharuskan Wajib Pajak membuat surat pernyataan bermeterai secara terpisah tidak sesuai dengan ketentuan."

    Salam

    nah…

    trims info nya

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Apa saja SPT yang dianggap tidak disampaikan?

4 kondisi yang bisa membuat SPT dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak, yaitu:.
SPT tidak ditandatangani. ... .
SPT tidak dilampirkan dokumen. Dalam SPT, tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan..

Apa yang Terjadi Jika SPT tidak dilaporkan?

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan terdapat dalam Pasal 7 KUP, dimana setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

4 Apakah terdapat sanksi jika tidak melaporkan SPT jelaskan?

Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana dimaksud adalah kurungan paling cepat 3 bulan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1x dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sebutkan apa saja jenis jenis SPT?

SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.