Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki laki di sebut

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki laki di sebut

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki laki di sebut

GH Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at gh.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki laki di sebut

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Ijab
  2. Qobul
  3. Ikrar
  4. Sumpah
  5. Ijab Qobul

Jawaban terbaik adalah A. Ijab.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut…❞ Adalah A. Ijab.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Dasar hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam undang-undang perkawinan… dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

gh.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki laki di sebut

EF Dhafi Quiz

Find Answers To Your Multiple Choice Questions (MCQ) Easily at ef.dhafi.link. with Accurate Answer. >>


Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki laki di sebut

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut…

Ini adalah Daftar Pilihan Jawaban yang Tersedia :

  1. Ijab
  2. Qobul
  3. Ikrar
  4. Sumpah
  5. Ijab Qobul

Jawaban terbaik adalah A. Ijab.

Dilansir dari guru Pembuat kuis di seluruh dunia. Jawaban yang benar untuk Pertanyaan ❝Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki-laki disebut…❞ Adalah A. Ijab.
Saya Menyarankan Anda untuk membaca pertanyaan dan jawaban berikutnya, Yaitu Hukum meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya adalah… dengan jawaban yang sangat akurat.

Klik Untuk Melihat Jawaban

ef.dhafi.link Merupakan situs pendidikan pembelajaran online untuk memberikan bantuan dan wawasan kepada siswa yang sedang dalam tahap pembelajaran. mereka akan dapat dengan mudah menemukan jawaban atas pertanyaan di sekolah. Kami berusaha untuk menerbitkan kuis Ensiklopedia yang bermanfaat bagi siswa. Semua fasilitas di sini 100% Gratis untuk kamu. Semoga Situs Kami Bisa Bermanfaat Bagi kamu. Terima kasih telah berkunjung.

Salah satu rukun nikah yang wajib ada saat prosesi akad nikah adalah adanya kalimat ijab qabul. Ijab merupakan kalimat dari pihak wali pengantin perempuan yang menyatakan bahwa dirinya menikahkan anak perempuannya atau perempuan yang berada di bawah perwaliannya kepada pengantin laki-laki. Sedangkan qabul merupakan jawaban menerima dari pengantin laki-laki atas ijab yang diucapkan oleh wali pengantin perempuan.


Semestinya sebagai wali—baik berupa ayah kandung atau pihak keluarga lainnya—dari pengantin perempuan ia mengucapkan sendiri kalimat ijab pada saat proses akad nikah. Namun yang lumrah terjadi di masyarakat adalah wali mewakilkan kepada orang lain untuk mengucapkan kalimat ijab tersebut.


Biasanya orang yang ditunjuk untuk mewakili adalah penghulu dari Kantor Urusan Agama setempat atau tokoh agama yang dikenal seperti gurunya atau tokoh agama masyarakat setempat. Meski demikian tak menutup kemungkinan orang yang ditunjuk untuk mewakili wali adalah orang lain seperti kerabat terdekat yang dituakan.


Ada banyak alasan mengapa wali tidak mau melakukan sendiri pengucapan kalimat ijab. Kebanyakan mereka beralasan sebagai orang awam merasa tidak mampu dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan itu.


Sedangkan dalam hal pengucapan kalimat qabul bisa dikatakan hampir semuanya dilakukan sendiri oleh pengantin laki-laki, tidak diwakilkan. Sangat jarang—atau bahkan hampir tidak pernah—kita jumpai pengantin laki-laki mewakilkan pengucapan kalimat qabul-nya kepada orang lain.


Dalam praktiknya di masyarakat kita menjumpai banyak ragam kalimat ijab, qabul, dan mewakilkan wali, dari yang simpel sampai yang terlihat cukup rumit, baik yang menggunakan bahasa Indonesia maupun—dan lebih-lebih—menggunakan bahasa Arab. Meski terkesan berbeda dan banyak ragamnya namun pada intinya kalimat-kalimat itu sudah memenuhi syarat yang menjadikan ijab qabul pernikahan sah.


Berikut kami sajikan contoh kalimat ijab dan qabul serta kalimat mewakilkan wali yang cukup mudah diucapkan oleh siapapun, termasuk oleh masyarakat awam.

Mewakilkan Wali

1. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:


“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan) dengan Saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”


Contoh:

“Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan saudara Eqtada Al-Musthofa dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”


2. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan kepada orang lain yang ditunjuk:


“Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan) dengan saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama ayah pengantin laki-laki) dengan mas kawin ...... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”


Contoh:

“Saudara Fulan, saya mewakilkan kepada Anda untuk menikahkan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan saudara Eqtada Al-Musthofa dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”


Setelah sang wali mengucapkan kalimat perwakilan tersebut kemudian orang yang menerima perwakilan menjawab, “Saya terima perwakilan Anda.”

 

Baca juga: Menjawab Keraguan Shighat Akad Nikah yang Lazim Dipakai

Kalimat Ijab

1. Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:


“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki)


Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ....... (nama pengantin perempuan) dengan maskawin .......... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai.”


Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”


2. Kalimat ijab yang dilakukan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:


“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki)


Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan cucu/saudara perempuan/keponakan/saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ....... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”


Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”


3. Kalimat ijab yang dilakukan oleh orang yang mewakili wali pengantin perempuan:


“Saudara .....(nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki)


Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan  ....... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama bapak pengantin perempuan) yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin .......... (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”


Contoh:

“Saudara Eqtada Al-Musthofa bin Musthofa, Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan  Atikah Qudsiyah binti Ramli yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda  dengan mas kawin uang satu juta rupiah dibayar tunai.”


4. Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang berupa ayah kandung pengantin perempuan:


أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِي ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا


Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka bintî ...... bi mahri ...... hâlan


Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu anakku ...... dengan mas kawin ...... tunai.”


5. Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan sendiri oleh wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:


أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... بِمَهْرِ ...... حَالًا


Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... bi mahri ...... hâlan


Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... dengan mas kawin ...... tunai.”


6. Kalimat ijab dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh orang yang mewakili wali:


أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا


Ankaḫtuka wa zawwajtuka makhthûbataka ...... binta ...... allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri ...... hâlan


Artinya: “Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu ...... binti ...... yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin ...... tunai.”

 

Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Napas, Benarkah?


Kalimat Qabul

1. Kalimat Qabul yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:


“Saya terima nikah dan kawinnya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”


Contoh:

“Saya terima nikah dan kawinnya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.


2. Kalimat Qabul dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh pengantin laki-laki:


قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ


Qabiltu nikâḫahâ wa tazwîjahâ bil mahril madzkûr


Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin tersebut.”


Demikian, semoga bermanfaat dan menjadikan masyarakat lebih percaya diri untuk menikahkan sendiri pengantin perempuannya. Wallâhu a’lam. 


Ustad Yazid Muttaqin, alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tegal.

Ucapan penyerahan oleh pihak wali perempuan kepada mempelai laki laki di sebut