Unsur siapa saja yang terdapat dalam suatu proyek konstruksi bangunan?

3. Pelaksanaan Actuating Pelaksanaan Actuating adalah berupa tindakan untuk menyelaraskan seluruh anggota organisasi di dalam kegiatan pelaksanaan, sehingga seluruh team dapat bekerja sama dalam pencapaian tujuan bersama. Tindakan tersebut adalah : a. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, b. Mendistribusikan tugas, wewenang dan tanggung jawab. c. Memberikan pengarahan penugasan dan memotivasi. Manfaat fungsi pelaksanaan adalah menciptakan keseimbangan tugas, hak dan kewajiban masing-masing anggota dalam organisasi dan mendorong tercapainya efisiensi serta kebersamaan dalam bekerja sama untuk tujuan bersama. 4. Pengawasan Controling Pengendalian Controling adalah berupa tindakan pengukuran kualitas penampilan, tindak penganalisaan serta pengevaluasian performa yang diikuti dengan tindakan perbaikan yang harus diambil terhadap penyimpangan yang terjadi.

II.2. Unsur-unsur Pengelola Proyek

Menurut Tarmudji, 1993. Penyelenggaraan proyek pembangunan secara menyeluruh yang dimulai dari perencanaan, perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan fisik sampai dengan pemanfaatannya, merupakan proses atau tahapan yang harus dikerjakan secara sistematik. Dalam proses ini terdapat bermacam-macam unsur 8 pendukung yang berkaitan satu sama lain. Unsur-unsur yang membentuk suatu ikatan kerja sama dimana masing-masing mempunyai peranan, fungsi, dan tanggung jawab yang jelas. Tujuan yang hendak dicapai pada dasarnya adalah efisiensi yang optimum dari tenaga, waktu, dan biaya proyek terhadap hasil yang diperoleh. Unsur-unsur yang terlibat langsung dalam proyek ini, adalah sebagai berikut : Pemilik Proyek : UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN Konsultan Perencana : CV. REKSA UTAMA Kontraktor Pelaksana : CV. REKSA UTAMA Supervisor : PT. ARSI GRANADA MUDA 1. Pemilik Proyek Owner Pemilik atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah seorang atau badanlembaga baik swasta maupun pemerintah yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan membayar biaya pekerjaan tersebut yang berkeinginan mewujudkan pembangunan suatu proyek. Pemilik proyek Pembangunan Gedung Fakultas Biologi, 1 Paket Universitas Jenderal Soedirman ini adalah Universitas Jenderal Soedirman itu sendiri. Adapun hak dan kewajiban secara umum dari pemberi tugas antara lain sebagai berikut : a. Mempunyai wewenang untuk memilih konsultan dan kontraktor, baik secara lelang maupun penunjukan secara langsung. b. Menyediakan dana untuk membiayai pelaksanaan pekerjaan proyek dan membayar penyedia jasa. c. Menandatangani surat perjanjian pemborongan dan surat perintah kerja. 9 d. Memberikan keputusan mengenai adanya perubahan pekerjaan tambah atau kurang. e. Meminta laporan secara periodik mengenai pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia jasa. f. Menyediakan lahan untuk tempat melaksanakan pekerjaan. g. Ikut mengawasi jalannya pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik. h. Menyediakan segala fasilitas yang diperlukan oleh penyedia jasa demi kelancaran proyek. i. Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki direncanakan. Wewenang pemberi tugas adalah : a. Memberikan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor, dan b. Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika terjadi hal-hal diluar kontrak yang sudah disetujui. 2. Konsultan Perencana Designer Menurut Ir. Sulistyo Wicaksono, IAI. Berdasarkan Kep. Dir. Jen. Cipta Karya Dep. PU. No. 023KPTSCK1992. Konsultan perencana adalah seorang atau badan hukum yang melaksanakan tugas-tugas dibidang perencanaan konstrksi bangunan atau lingkungan perencanaan kerjasama dengan aksesoris. Konsultan perencana yang bekerja pada proyek Pembangunan Gedung Fakultas Biologi, 1 Paket Universitas 10 Jenderal Soedirman ini adalah CV. REKSA UTAMA. Konsultan perencana dipilih langsung oleh pemilik proyek. Secara umum tugas konsultan perencana adalah memuat sketsa, gagasan yang memberikan gambaran pekerjaan yang meliputi pembagian ruang, rencana pelaksanaan dan lain-lain. Semua disesuaikan dengan kepentingan dan keinginan pihak owner Tugas dan kewajiban konsultan perencana adalah sebagai berikut : a. Membuat skema konsep pemikiran awal maksud dan tujuan. b. Design dari pra-direncanakan situasi, denah, elevasi dan pemotongan. Termasuk data lapangan kerja investigasi kondisi lokal lingkungan, bekerja untuk menyiapkan proposal deskripsi dari kebutuhan lokal. c. Setelah proses penawaran pekerjaan tender selesai. Maka konsultan perencana harus membuat sebuah implementasi dari kolom foto dan detail gambar rencana deskripsi dari Rencana Kerja dan Syarat. Berikut penjelasan dari gambar rencana dan detail pekerjaan Aanwijsing. d. Melakukan pengawasan berkala eksekusi kesesuaian gambar rencana pekerjaan di lapangan, dan mengukur kesesuaian dalam hal arsitektur. 3. Kontraktor Pelaksana Kontraktor adalah orang atau badan hukum yang menerima dan menyelenggarakan pekerjaan bangunan menurut biaya yang telah tersedia dan melaksanakan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat serta gambar-gambar rencana yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dalam proyek ini yang bertindak sebagai kontraktor adalah CV. REKSA UTAMA yang beralamat di Jl. Jend. Soedirman 263, Purwokerto. 11 Kontraktor bertanggung jawab secara langsung pada pemilik proyek, dan dapat berkomunikasi langsung dengan konsultan pengawas baik didalam maupun diluar lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor akan didampingi oleh konsultan pengawas yang telah dipilih oleh pemilik proyek. Hal ini akan memudahkan kontraktor dengan konsultan pengawas dalam mengonsultasikan segala kendala yang ada dilapangan dan mengubah gambar rencana jika memang diharuskan. Tugas dan kewajiban kontraktor adalah sebagai berikut : a. Membuat gambar kerja shop drawing sebelum memulai pelaksanaan suatu pekerjaan demi mempermudah pelaksanaan pekerjaan maupun pengawasan. b. Menyiapkan tenaga kerja, bahan, perlengkapan dan jasa yang diperlukan sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan biaya pelaksanaan, waktu pelaksanaan, serta kualitas pekerjaan dan kemampuan pekerjaan. c. Menyimpan semua perlengkapan dan bahan dari kehilangan dan kerusakan, serta melindungi pekerja sampai pada waktu serah terima pekerjaan. d. Mengikuti dan menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh konsultan pengawas secara rutin. e. Melaporkan hasil pekerjaan kepada manajemen konstruksi yang memuat laporan tentang pelaksanaan pekerjaan, prestasi kerja yang telah dicapai, jumlah tenaga kerja yang digunakan, jumlah bahan yang masuk, keadaan cuaca, dan lain-lain. f. Mempunyai hak untuk meminta pengunduran waktu penyelesaian pembangunan dengan memberi alasan yang logis dan sesuai dengan kenyataan dilapangan. 12 g. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan time schedule yang telah ditetapkan dan disepakati bersama. h. Selalu berkonsultasi dan memberitahukan setiap permasalahan yang ada kepada kosultan pengawas. i. Menerima pembayaran sesuai dengan prosedur kontrak yang telah disetujui. j. Bertanggung jawab atas risiko terjadinya kerusakan perlengkapan, bahan, dan pekerjaan termasuk terjadinya kebakaran, kerusuhan, pencurian, dan keselamatan kerja. k. Bertanggung jawab penuh terhadap hasil pelaksanaan kerja. l. Menyerahkan pekerjaan apabila telah selesai dilaksanakan. 4. Supervisor Supervisor adalah badanorang yang telah ditunjuk oleh pemilik proyek untuk membantu dalam mengelola pelaksanaan suatu pekerjaan pembangunan, mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan tersebut. Pada dasarnya, supervisor ditunjuk untuk mengatur dan mengawasi segala pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor agar sesuai dengan rancangan yang telah dibuat sebelumnya serta agar dapat tercapainya mutu pekerjaan secara maksimal sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Supervisor akan memberikan laporan harian, mingguan dan bulanan mengenai pelaksanaan pembangunan proyek kepada pemilik proyek. Supervisor akan mengawasi pekerjaan kontraktor yang meliputi kualitas, kecepatan waktu, dan biaya. Supervisor dalam proyek Pembangunan Gedung Fakultas Biologi, 1 Paket Universitas Jenderal Soedirman ini adalah PT. ARSI GRANADA MUDA. Orang yang 13 ditunjuk menjadi supervisor dari PT. ARSI GRANADA MUDA dalam proyek ini adalah Bpk Ir. Arbowiyoso. Adapun tugas supervisor, yaitu : a. Melakukan pengawasan pekerjaan yang ada dilapangan. b. Menyesuaikan dengan isi kontrak. c. Menanggapi segala masalah pekerjaan dari customer kontraktor apabila ada pertanyaan atas proses pekerjaan. d. Mempertimbangkan hasil pekerjaan mengecek pada badan tertentu. e. Mengevaluasi kemajuan pekerjaan, hubungannya dengan banyaknya biaya yang telah dikeluarkan serta menyetujui berita acara setiap langkah pekerjan yang akan dimulai. f. Membuat laporan harian, mingguan, dan bulanan.

II.3. Hubungan Kerja