Urutan sejarah pembentukan UUD NRI Tahun 1945 yang benar adalah
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. Di dalamnya tercantum pokok cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI), yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan Pancasila. Pada pembukaan teks UUD 1945 juga berisi tentang tujuan Negara Republik Indonesia, yakni turut melaksanakan ketertiban dunia berasaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sehari pasca kemerdekaan, tepatnya pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Sebagai negara yang berdasar atas hukum, tentu saja eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang panjang hingga akhirnya dapat diterima sebagai landasan hukum bagi implementasi ketatanegaraan di Indonesia. Baca JugaDalam sejarahnya, UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota. Mereka terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945. Advertising Advertising Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD’1945. Para tokoh perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra). Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda”. Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Pasca kemerdekaan Republik Indonesia diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi tampak tak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, tatkala UUD 1945 berhasil diresmikan menjadi konstitusi oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Baca JugaPada 17 Agustus 1945, menurut fakta (Indonesia memang menyatakan merdeka sebagai sebuah negara. Namun terkait pemerintahan yang berdaulat, dan wilayah, secara yuridis sesungguhnya baru sah diakui pada 18 Agustus 1945 melalui rapat paripurna PPKI. Hasil rapat tersebut menetapkan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta selaku wakil presiden, juga menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia. Transfigurasi konstitusi dalam hal ini dapat dianggap merupakan piagam kelahiran bagi negara baru, sehingga relasi konstitusi dengan negaranya amat erat berkelindan, begitu inheren, dan menjadi sesuatu yang mutlak adanya. Tidak ada satupun negara di dunia ini yang tidak memiliki konstitusi. Bayangkan sebuah rumah tanpa pondasi. Berdiri, namun tidaklah kokoh. Begitulah personifikasi fungsi konstitusi, ia menopang dan menjamin tegak kokohnya rumah besar yang bernama negara. Kemuliaan konstitusi itu pulalah yang menjadikannya sebagai basic law dan the higher law. Dalam konstitusi terdapat pula cakupan pandangan hidup dan inspirasi bangsa yang memilikinya. Dari dalil tersebut konstitusi kemudian dijadikan sebagai sumber hukum yang utama, sehingga tidak boleh ada satupun peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengannya. Kelahiran UUD 1945 pada puluhan tahun silam sesungguhnya merupakan klimaks perjuangan bangsa Indonesia sekaligus sebagai karya agung dari para pendiri bangsa. Keistimewaan suatu konstitusi terdapat dari sifatnya yang sangat luhur dengan mencakup konsensus-konsensus tentang prinsip-prinsip esensial dalam bernegara. Dengan demikian, maka konstitusi dapat dikatakan sebagai sebuah dokumen nasional bersifat mulia yang notabene adalah dokumen hukum dan politik. Baca JugaBahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perumusan UUD 1945 berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945. Pada masa itu, Sukarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang disebut Pancasila. Gagasan tersebut disampaikan kepada komite BPUPKI pada sidang pertama, 28 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945. Setelah BPUPKI berhasil merumuskan rancangan dasar negara, selanjutnya BPUPKI merumuskan rancangan UUD pada 10-16 Juli 1946. Maka dibentuklah panitia 9 perumus atau perancang UUD dalam sidang tersebut pada 22 Juni 1945. Panitia perancang UUU diketuai oleh Sukarno dan anggotanya berjumlah 38 orang di BPUPKI. Panitia 9 tersebut merumuskan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta yang kemudian direncanakan sebagai pembukaan UUD 1945. Sempat mengalami perdebatan, akhirnya secara resmi menjadi Pembukaan UUD 1945. Pada kesempatan tersebut, dibentuk juga panitia kecil perancang kecil yang diberi tugas untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. Panitia kecil tersebut diketuai oleh Soepomo. Pada 11 Juli 1945, panitia perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai pembukaan UUD. Pada 14 Juli, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari panitia perancang UUD. Ada tiga hal yang dilaporkan Sukarno sebagai ketua panitia 9, yakni: pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD. Pada sidang selanjutnya yang dilakukan pada tanggal 15-16 Juli 1945. Dilakukan sebuah sidang selanjutnya yang digunakan untuk melakukan pembentukan UUD yang dimana berdasarkan hasil dari pekerjaan panitia perancangan tersebut. Kemudian, hasilnya akan dijadikan sebagai bahan untuk pelaporan dan juga penerimaan terhadap rapat pleno BPUPKI yang dilakukan pada 17 Juli 1945. Kemudian, pada tanggal 7 Agustus 1945. Pemerintah Jepang membubarkan BPUPKI dan membentuk PPKI yang digunakan untuk menjadi penindaklanjut atas pekerjaan yang dilakukan oleh BPUPKI. Selanjutnya, pada sidang pertama dari PPKI tersebut kemudian UUD 1945 dilakukan pengesahan.
Pada kesempatan kali ini kita akan berbagi artikel tengtang Sejarah Pembentukan atau Lahirnya UUD 1945, untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak artikel berikut ini - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau sering kita disebut dengan UUD 1945 atau UUD '45, merupakan hukum basic law (dasar tertulis), konstitusi pemerintahan Bangsa Indonesia.
UUD 1945 diresmikan menjadi undang-undang dasar negara oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18-Agustus-1945. Namun Sejak 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Kemudian pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada periode 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali amendemen (perubahan), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. berikut Sejarah Lahirnya UUD 1945 Negara Republik Indonesia secara lengkap berdasarkan pembagian / periodesasi waktu terjadinya: BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada tanggal 29 April 1945 badan ini merupakan badan yang merancang konstitusi 1945. Selama sesi pertama yang berlangsung pada 28 Mei - 1 Juni 1945, Pada saat itu Bung Karno menyampaikan gagasan "Dasar Negara", yang ia beri nama Pancasila. Baca Juga: Sejarah Pembentukan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihapusnya kata "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" kemudian naskah Piagam Jakarta dijadikan naskah Pembukaan UUD 1945 yang kemudian diresmikan pada 18-Agustus-1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pengesahan UUD 1945 ditetapkan oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada sidangnya tanggal 29 Agustus 1945. Kemudian Naskah rancangan UUD 1945 dibuat pada saat Sidang Ke-2 BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. dan Tanggal 18-Agustus-1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Periode Diberlakukannya UUD 1945 (18-Agustus-1945 sampai 27-Desember-1949) Dalam Periode 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia saat itu disibukkan oleh perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Kemudian pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16-Oktober-1945 mengatakan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena saat itu DPR dan MPR belum terbentuk. Selanjutnya Pada 14-November-1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlementer) yang pertama, dimana peristiwa tersebut adalah perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Baca Juga: 10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila Kabinet pada Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 sering terjadi perubahan. Kabinet RI yang pertama terdiri dari 4 menteri negara dan 12 menteri memimpin departemen. Namun kabinet ini dipimpin oleh Bung Karno.Kemudian Dalam kehidupan negara demokratis terbentuk banyak partai politik di Indonesia. Sehingga dikeluarkan maklumat Pemerintah. kemudian kabinet berubah menjadi kabinet parlementer. Perubahan kabinet ini dimaksud agar bangsa Indonesia mendapat dukungan dari negara barat yang menganut paham demokrassi dan kabinet parlementer (Sultan Syahrir menjadi Perdana Mentri I di Indonesia). Periode Diberlakukanya Konstitusi RIS 1949 (27-Desember-1949 sampai 17-Agustus-1950) Pada saat itu pemerintah Indonesia menganut sistem parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negara yaitu federasi negara yang terdiri dari negara-negara yang masing-masing negara mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola urusan internal. Ini merupakan perubahan dari tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan. Periode Diberlakukanya UUDS 1950 (17-Agustus-1950 sampai 5-Juli-1959) Pada periode UUDS 1950 diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang lebih dikenal Demokrasi Liberal. Pada periode ini kabinet sering dilakukan pergantian, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, hal tersebut lantaran tiap partai lebih mengutamakan kepentingan golongan atau partanyai. Setelah memberlakukan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal selama hampir 9 tahun, kemudian rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak sesuai, hal tersebut karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 yang sesungguhnya.
Periode Diberlakukanya kembali UUD 1945 (5-Juli-1959 sampai 1966) Karena situasi politik di Majelis Konstituante pada tahun 1959 yang panas dan banyak kepentingan partai saling tarik ulur politik sehingga gagal menghasilkan sebuah konstitusi baru, kemudian pada 5-Juli-1959, Bung Karno mengeluarkan Keputusan Presiden yang satu itu memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi, menggantikan Sementara UUDS 1950 yang berlaku pada saat itu. Pada saat itu, ada berbagai penyimpangan 1945, termasuk:
Periode UUD 1945 masa Orde Baru (11-Maret-1966 sampai 21-Mei-1998) Selama Orde Baru (1966-1998), Pemerintah berjanji akan melaksanakan UUD 1945 dan Pancasila secara konsekuen dan murni. Akibatnya Selama Orde Baru, UUD 1945 menjadi sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah aturan:
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur (Sekarang Timor Leste) dari NKRI. Baca Juga: Kumpulan Posting Tentang CPNS (Terlengkap dan Gratis) Periode Perubahan UUD 1945 (sampai Sekarang) Salah satu permintaan Reformasi pada tahun 98 adalah adanya amendemen atau perubahan terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan amandemen UUD 1945 antara lain karena pada zaman Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun pada nyataannya tidak di tangan rakyat), tetapi kekuasaan yang sangat besar malah ada pada Presiden, hal tersebut karena adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan multitafsir), dan kenyataan rumusan UUD 1945 mengenai semangat penyelenggara negara yang belum didukung cukup ketentuan konstitusi. Tujuan amandemen UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti kedaulatan rakyat, tatanan negara, pembagian kekuasaan, HAM, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, dll yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan aspirasi bangsa. Amandemen UUD 1945 mempunyai kesepakatan yaitu tidak merubah Pembukaan UUD 1945, dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga memperjelas sistem pemerintahan presidensial. Dalam periode 1999-2002, terjadi 4 kali amendemen UUD 1945 yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR yaitu:
Amandemen Kedua Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 18-Agustus-2000, yaitu:
Amandemen Ketiga Perubahan ini tersebar dalam 7 Bab yang Ditetapkan tanggal 9-November-2001, yaitu:
Amandemen Keempat Perubahan ini meliputi 19 pasal yang terdiri dari 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. yang Ditetapkan pada tanggal 10-Agustus-2002. Pada Amandemen keempat ini ditetapkan bahwa: UUD 1945 sebagaimana telah diubah merupakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18-Agustus-1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Perubahan tersebut diputuskan pada rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18-Agustus-2000 pada Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang "Kekuasaan Pemerintahan Negara". dan Bab IV tentang "Dewan Pertimbangan Agung" dihapus.
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum amandemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali amandemen, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan. Sekian Artikel tentang Sejarah Pembentukan (Lahirnya) UUD 1945, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi sobat MARKIJAR.Com dan dapat memberikan pengetahuan mengenai wawasan Kebangsaan Indonesia. Sejarah Pembentukan (Lahirnya) UUD 1945 MARKIJAR: MARi KIta belaJAR |