Usaha melestarikan uud Negara ri tahun 1945 adalah dengan melaksanakannya secara

KOMPAS.com Sebagai seorang warga negara, sudah sepatutnya memiliki kesetiaan terhadap bangsa dan negara. Kesetiaan tersebut bisa berupa kesetiaan terhadap konstitusi dan ideologi negara.

Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum benar-benar menggunakan UUD NRI Tahun 1945, Indonesia pernah berganti-ganti konstitusi.

Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasnal Mulkan, dijelaskan bahwa sejak 17 Agustus 1945 hingga sekarang, ada tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.

Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, Indonesia menggunakan UUD 1945. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, Indonesia menggunakan UUD RIS.

Baca juga: Substansi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Indonesia menggunakan UUD 1950. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 atau disebut sebagai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digunakan sekarang pun sudah mengalami amandemen atau perubahan. Ada empat kali amandemen terhadap UUD 1945, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

UUD 1945 memiliki kedudukan penting sebagai konstitusi dan sumber hukum tertinggi. Oleh karena itu, menaruh kesetiaan terhadap UUD 1945 wajib dilakukan.

Salah satu fungsi UUD 1945 sebagai konstitusi adalah melindungi warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. Bentuk kesetiaan dapat dilakukan dengan menerapkan sikap positif terhadap UUD 1945.

Baca juga: Penyimpangan Konstitusi pada Era Orde Lama

Contoh sikap positif

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, ada beberapa contoh sikap positif terhadap UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi, yaitu:

  • Berusaha mempelajari isi konstitusi
  • Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan pekerjaan masing-masing.
  • Mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi.
  • Mempelajari undang-undang yang saat ini berlaku, dilihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum.
  • Menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam konstitusi kepada generasi muda.
  • Melapor kepada pihak berwajib jika ada seseorang yang melanggar konstitusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.