UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal berapa?

Pemerintah mensyahkan Undang-undang / UU No, 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Juli 2003. UU ini merupakan tambahan lembaran Negara RI No.4301 PENDIDIKAN.Sistem Pendidikan Nasional. Warga Negara. Masyarakat. Pemerintah.Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78).

UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 terdiri dari 22 bab dan 77 pasal. Adapun rincian bab sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Dasar, Fungsi dan Tujuan
  3. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Hak dan Keawajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, dan Pemerintah
  5. Peserta Didik
  6. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan
  7. Bahasa Pengantar
  8. Wajib Belajar
  9. Standar Nasional Pendidikan
  10. Kurikulum
  11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  12. Sarana dan Prasarana Pendidikan
  13. Pendanaan Pendidikan
  14. Pengelolaan Pendidikan
  15. Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
  16. Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi
  17. Pendirian Satuan Pendidikan
  18. Penyelenggaraan Pendidikan oleh Lembaga Negara Lain
  19. Pengawasan
  20. Ketentuan Pidana
  21. Ketentuan Peralihan
  22. Ketentuan Penutup

Isi UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2013

UU No. 20 Tahun 2003 menjelaskan beberapa pengertian yang ada di UU. Ada beberapa pengertian yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
  10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
  16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
  19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
  21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
  22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
  24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
  25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Imbas Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2003

UU No. 20 Tahun 2003 menggantikan

  1. Undang-Undang Nomor 48/Prp./1960 tentang Pengawasan Pendidikan dan Pengajaran Asing (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2103) dan
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) dinyatakan tidak berlaku.

 Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu  dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat  memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2003

TENTANG

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 I.  Umum

Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupannya.  Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan  dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.  Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia.

Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip dempkrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip tersebut akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen system pendidikan.  Selain itu, ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan memunculkan tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam system pendidikan.  Tuntutan tersebut menyangkut pembaharuan system pendidikan, diantaranya pembaharuan kurikulum, yaitu diversifikasi kurikulum untuk melayani peserta didik dan potensi daerah yang beragam, diversifikasi jenis pendidikan yang dilakukan secara professional, penyusunan standar kompetensi tamatan yang berlaku secara nasional dan daerah menyesuaikan dengan kondisi setempat; penyusunan standar kualifikasi pendidik yang sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas secara professional; penyusunan standar pendanaan pendidikan untuk setiap satuan pendidikan  sesuai  prinsip-prinsip  pemerataan dan keadilan; pelaksanaan manajemen pendidikan  berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi; serta penyelenggaraan pendidikan dengan system terbuka dan multimakna.  Pembaharuan system pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.

Pembaharuan system pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional.  Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua Warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut :

1.   mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2.   membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3.   meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4.   meningkatkan keprofesionalan dn akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalamanan, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5.   memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan visi dan misi pendidikan nasional tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pembaharuan system pendidikan memerlukan strategi tertentu.  Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang ini meliputi :

1.   pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia;

2.   pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;

3.   proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;

4.   evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;

5.   peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;

6.   penyediaan sarana belajar yang mendidik;

7.   pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan;

8.   penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata;

9.   pelaksanaan wajib belajar;

10. pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan;

11. pemberdayaan peran masyarakat;

12. pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat; dan

13. pelaksanaan pengawasan dalam system pendidikan nasional.

Dengan strategi tersebut diharapkan visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud secara efektif dengan melibatkan berbagai pihak secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pembaruan system pendidikan nasional perlu pula disesuaikan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sehubungan dengan hal-hal di atas, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu diperbaharui dan diganti.

II.  Pasal Demi Pasal

Pasal 1

            Cukup jelas

Pasal 2

            Cukup jelas

Pasal 3

            Cukup jelas

Pasal 4

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Pendidikan dengan system terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system).  Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh.  Pendidikan multimakna adalah proses pendidikan yang diselenggarakan dengan berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak dan kepribadian serta berbagai kecakapan hidup.

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

            Ayat (5)

                  Cukup jelas

            Ayat (6)

                  Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat.

Pasal 5

            Cukup jelas

Pasal 6

            Cukup jelas

Pasal 7

            Cukup jelas

Pasal 8

            Cukup jelas

Pasal 9

            Cukup jelas

Pasal 10

            Cukup jelas

Pasal 11

            Cukup jelas

Pasal 12

            Ayat (1)

                  Huruf a

                        Pendidik dn/atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

                  Huruf b

                        Pendidik dan/atau guru yang mampu mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik difasilitasi dan/atau disediakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3).

                  Huruf c

                        Cukup jelas

                  Huruf d

                        Cukup jelas

                  Huruf e

                        Cukup jelas

                  Huruf f

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)          

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 13

            Cukup jelas

Pasal 14

            Cukup jelas

Pasal 15

            Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

            Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.

            Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

            Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

            Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan terntentu maksimal setara dengan program sarjana.

            Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuna tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

            Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 16

            Cukup jelas

Pasal 17

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Pendidikan yang sederajat denagn SD/MI adalah program seperti Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program seperti Paket B.

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

Pasal 18

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti paket C.

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 19

            Cukup jelas

Pasal 20

            Ayat (1)

                  Akademi menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

                  Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.

                  Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

                  Institut menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memeuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

                  Universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memeuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 21

            Ayat (1)

                  Gelar akademik yang dimaksud antara lain, sarjana, magister, dan doctor.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

            Ayat (5)

                  Cukup jelas

            Ayat (6)

                  Cukup jelas

            Ayat (7)

                  Cukup jelas

Pasal 22

            Cukup jelas

Pasal 23

            Ayat (1)

                  Guru besar atau professor adalah jabatan fungsional bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan perguruan tinggi.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

Pasal 24

            Cukup jelas

Pasal 25

            Cukup jelas

Pasal 26

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Pendidikan kecakapan hidup (life skills) adalah pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan social, kecakapan intelektual, dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.

                  Pendidikan kepemudaan adalah pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan/kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam, serta kewirausahaan.

                  Pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.

                  Pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan onoformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.

                  Pendidikan dan pelatihan kerja dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

            Ayat (5)

                  Kursus dan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian professional.  Kursus dan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi dan akreditasi yang bertaraf nasional dan internasional.

            Ayat (6)

                  Cukup jelas

            Ayat (7)

                  Cukup jelas

Pasal 27

            Cukup jelas

Pasal 28

            Ayat (1)

                  Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Taman Kanak-kanak (TK) menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik.

                  Raudhatul Athfal (RA) menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam yang menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri seperti pad ataman kanak-kanak.

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

            Ayat (5)

                  Cukup jelas

            Ayat (6)

                  Cukup jelas

Pasal 29

            Cukup jelas

Pasal 30

            Cukup jelas

Pasal 31

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Bentuk pendidikan jarak jauh mencakup program pendidikan tertulis (korespondensi), radio, audio/video, TV, dan/atau berbasis jaringan computer.

                  Modus penyelenggaraan pendidikan jarak jauh mencakup pengorganisasian tunggal (single mode), atau bersama tatap muka (dual mode).

                  Cakupan pendidikan jarak jauh dapat berupa program pendidikan berbasis mata pelajaran/mata kuliah dan/atau program pendidikan berbasis bidang studi.

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 32

            Cukup jelas

Pasal 33

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Pengajaran bahasa daerah pada jenjang pendidikan dasar di suatu daerah disesuaikan dengan intensitas penggunaannya dalam wilayah yang bersangkutan.

                  Tahap awal pendidikan adalah pendidikan pada tahun pertama dan kedua sekolah dasar.

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

Pasal 34

            Cukup jelas

Pasal 35

            Ayat (1)

                  Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

                  Komptensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.

                  Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

                  Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

                  Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan local, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetensi antar bangsa dalam peradaban dunia.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 36

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah.

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 37

            Ayat (1)

                  Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

                  Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

                  Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan :

                  1.  Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;

                  2.  Bahasa daerah merupakan bahasa ibu peserta didik; dan

                  3.  Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.

                  Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir peserta didik.

                  Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.

                  Bahan kajian ilmu pengetahuan social, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis peserta didik terhadap kondisi social masyarakat.

                  Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik menjasi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.  Bahan kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari.

                  Bahan kajian jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.

                  Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan.

                  Bahan kajian muatan local dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

Pasal 38

            Cukup jelas

Pasal 39

            Ayat (1)

                  Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

Pasal 40

            Ayat (1)

                  Huruf a

                        Yang dimaksud dengan penghasilan yang pantas dan memadai adalah penghasilan yang mencerminkan martabat guru sebagai pendidik yang professional di atas kebutuhan hidup minimum (KHM).

                        Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai, antara lain, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua.

                  Huruf b

                        Cukup jelas

                  Huruf c

                        Cukup jelas

                  Huruf d

                        Cukup jelas

                  Huruf e

                        Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

Pasal 41

            Ayat (1)

                  Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bertugas di mana pun dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Pemberian fasilitas oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menghindari adanya daerah yang kekurangan atau kelebihan pendidik dan tenaga kependidikan, serta juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 42

            Cukup jelas

Pasal 43

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Program sertifikasi bertujuan untuk memenuhi kualifikasi minimum pendidik yang merupakan bagian dari program pengembangan karier oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

Pasal 44

            Cukup jelas

Pasal 45

            Cukup jelas

Pasal 46

            Ayat (1)

                  Sumber pendanaan pendidikan dari pemerintah meliputi Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan pendidikan dari masyarakat mencakup antara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak untuk pendidikan, dan lain-lain penerimaan yang sah.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

Pasal 47

            Cukup jelas

Pasal 48

            Cukup jelas

Pasal 49

            Ayat (1)

                  Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

            Ayat (5)

                  Cukup jelas

Pasal 50

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

            Ayat (5)

                  Cukup jelas

            Ayat (6)

                  Yang dimaksud dengna otonomi perguruan tinggi adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya.

            Ayat (7)

                  Cukup jelas

Pasal 51

            Ayat (1)

                  Yang dimaksud dengan manajemen berbasis sekolah/madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

Pasal 52

            Cukup jelas

Pasal 53

            Ayat (1)

                  Badan hokum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hokum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

Pasal 54

            Cukup jelas

Pasal 55

            Ayat (1)

                  Kekhasan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat tetap dihargai dan dijamin oleh undang-undang ini.

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Cukup jelas

            Ayat (5)

                  Cukup jelas

Pasal 56

            Cukup jelas

Pasal 57

            Cukup jelas

Pasal 58

            Cukup jelas

Pasal 59

            Cukup jelas

Pasal 60

            Cukup jelas

Pasal 61

            Cukup jelas

Pasal 62

            Cukup jelas

Pasal 63

            Cukup jelas

Pasal 64

            Cukup jelas

Pasal 65

            Ayat (1)

                  Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain mencakup undang-undang tentang imigrasi, pajak, investasi asing, dan tenaga kerja.

            Ayat (2)

                  Pelaksanaan pendidikan agama sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a.

            Ayat (3)

                  Cukup jelas

            Ayat (4)

                  Sistem pendidikan Negara lain mencakup kurikulum, system penilaian, dan penjenjangan pendidikan.

            Ayat (5)

                  Cukup jelas

Pasal 66

            Ayat (1)

                  Cukup jelas

            Ayat (2)

                  Cukup jelas

            Ayat (3)

                  Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, mengatur tata cara pengawasan dan sanksi administrative.

Pasal 67

            Cukup jelas

Pasal 68

            Cukup jelas

Pasal 69

            Cukup jelas

Pasal 70

            Cukup jelas

Pasal 71

            Cukup jelas

Pasal 72

            Cukup jelas

Pasal 73

            Cukup jelas

Pasal 74

            Cukup jelas

Pasal 75

            Cukup jelas

Pasal 76

            Cukup jelas

Pasal 77

            Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 4301