Yang termasuk dalam usaha sarana pariwisata adalah kecuali


A.      

Pengertian Jasa dan Usaha Sarana Wisata

Jasa merupakan aktivitas, manfaat, atau kepuasan yang ditawarkan untuk dijual. Contohnya bengkel, salon, kursus, hotel, rumah sakit, cafe dan sebagainya. Jasa sering dipandang sebagai suatu fenomena yang rumit. Kata ‘jasa’ (service) itu sendiri mempunyai banyak arti, mulai dari pelayanan pribadi sampai jasa sebagai suatu produk. Sejauh ini sudah banyak pakar pemasaran jasa yang berusaha mendifinisikan pengertian jasa. Berikut diantaranya:

Setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apa pun. Produksi jasa bisa berkaitan dengan produk fisik atau sebaliknya. ( Kotler,1994 )

A service is an activity or a series of activities which take place in interactions with a contact person or physical machine and which provides consumer satisfaction ( Lehtinen, 1983 )

Sementara perusahaan yang memberikan operasi jasa adalah perusahaan yang memberikan konsumen produk jasa baik yang berwujud atau tidak, seperti transportasi, hiburan, restoran dan pendidikan.

Dari definisi di atas, tampak bahwa di dalam jasa selalu ada interaksi antara pihak konsumen dan pihak produsen, meskipun pihak-pihak yang terlibat tidak selalu menyadari. Jasa bukan suatu barang, melainkan suatu proses atau aktivitas yang tidak berwujud.

Usaha sarana pariwisata adalah penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, angkutan wisata, sarana wisata dan kawasan pariwisata. Termasuk di dalamnya semua fasilitas atau kelengkapan daerah tujuan wisata yang di perlukan untuk melayani kebutuhan wisatawan dan menikmati perjalanan wisatanya, serta memberikan pelayanan pada wisatawan untuk memenuhi kebutuhan mereka yang beraneka ragam.

Sarana pariwisata dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

a.    Sarana Pokok Pariwisata

Sarana Pokok Pariwisata adalah perusahaan yang hidup dan kehidupannya sangat tergantung pada arus kedatangan orang yang melakukan perjalanan.

b.    Sarana Pelengkap Pariwisata

Saranan Pelengkap Pariwisata adalah perusahaan atau tempat yang menyediakan fasilitas untuk rekreasi dan tujuan wisata.

c.    Sarana Penunjang Pariwisata

Srana Penunjang Pariwisata adalah perusahaan yang menunjang sarana pelengkap dan sarana pokok yang berfungsi untuk membuat wisatawan betah di daerah tujuan wisata.

B.        Jenis Usaha Jasa dan Usaha Sarana Wisata

Adapun Jenis Usaha Pariwisata antara lain :

1.     USAHA DAYA TARIK WISATA : usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik  wisata budaya, dan/atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.

2.    USAHA KAWASAN PARIWISATA : usaha pembangunan dan/atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.

3.    USAHA JASA TRANSPORTASI PARIWISATA : usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.

4.    USAHA JASA PERJALANAN WISATA :

·         Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.

·         Agen perjalanan wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.

5. USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN : usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan,penyimpanan dan/atau penyajiannya.

·         Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

·         Rumah makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

·         Bar/rumah minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

·         Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

·         Jasa boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

·         Pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi.

6. USAHA PENYEDIAAN AKOMODASI : usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.

·         Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.

·         Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.

·         Persinggahan karavan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya.

·         Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.

·         Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.

7. USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN & REKREASI : usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan spa.

·         Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.

·         Gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertunjukan seni.

·         Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.

·         Hiburan malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria.

·         Panti pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih.

·         Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.

·         Karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.

·         Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan.

8. USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN : pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.

9. USAHA JASA INFORMASI PARIWISATA : usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/atau elektronik.

10. USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA : usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.

11. USAHA JASA PRAMUWISATA : usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.

12. USAHA WISATA TIRTA yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.

·         Wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.

·         Wisata sungai, danau dan waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.

13. USAHA SPA : usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Jenis-jenis Sarana Parwisata

a.    Penyediaan Akomodasi

Akomodasi adalah suatu tempat yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal wisatawan, misalnya:

1)    Hotel, merupakan salah satu jenis akomodasi yang paling lengkap dan paling banyak jumlahnya yang menggunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa pelayanan penginapan, makan dan minum, serta jasa lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.

2)   Motel (Motor Hotel), adalah suatu bentuk bangunan yang di gunakan untuk usaha perhotelan dengan sarana tambahan berupa garasi di setiap kamar. Biasanya motel ini bertingkat dua, bagian atas sebagai kamar untuk beristirahat sedangkan bagian bawah sebagai berupa garasi motor atau mobil. Fasilitas yang disediakan antara lain pompa bensin dan bengkel mobil atau motor. Nama lain untuk motel adalah moberge, motorlodge, motor court, dan motor inn.

3)   Cottages, adalah suatu bentuk bangunan yang dipergunakan untuk usaha pelayanan akomodasi dengan fasilitas tambahan lainnya, berupa rental sepeda secara gratis untuk kegiatan bersepeda di sekitar cottages.

4)   Losmen (Hotel Melati), adalah suatu usaha dengan menggunakan seluruh atau sebagian dari bangunan yang khusus di sediakan bagi setiap wisatawan sebagai jasa pelayanan.

5)   Inn, merupakan jenis pelayanan hotel dengan menambahkan fasilitas esktra tanpa di pungut biaya, seperti di sediakan guru membatik untuk para tamu tanpa di pungut biaya.

6)   Bungalow, adalah bangunan atau rumah yang digunakan untuk peristirahatan terakhir, bias terletak di pinggiran kota atau di daerah-daerah luar kota.

7)   Home stay, adalah bangunan milik pribadi yang digunakan untuk penginapan sementara bagi wisatwan yang ekonominya lemah atau biasa disebut kaum hippies.

8)   Apartement, adalah penginapan untuk jangka waktu agak lama, misalnya pada waktu musim panas atau musim libur, dimana selain menyediakan kamar tidur juga menyediakan living room, teras, dan kadang-kadang perlengkapan masak-memasak.

b.    Restoran atau rumah makan

Restoran adalah industri jasa yang bergerak dibidang penyediaan makanan dan minuman yang dikelola secara komersial. Secara umum restoran dibagi dua yaitu: restoran yang berada di dalam hotel dan di luar hotel.

1.     Restoran di dalam hotel

Secara umum restoran didalam hotel terdiri dari 3 macam yaitu:

a)    Rotisserie, adalah restoran eksklusif yang memiliki tempat pembakar (Grill) yang dapat dilihat oleh tamu.

b)   Grill, adalah restoran untuk chops dibakar menurut selera tamu.

c)    Cobaret  atau Supper Club, adalah restoran yang mengadakan pertunjukan pada saat makan.

2.    Restoran di luar hotel

a)    A’la Carte Restaurant: adalah restoran yang mendapatkan izin penuh untuk menjual makanan lengkap dengan banyak variasi dimana tamu bebas memilih sendiri makanan yang mereka inginkan.

b)   Table D’hote Restaurant adalah suatu restoran yang khusus menjual menu table d’hote, yaitu suatu susuna menu yang lengkap (dari hidangan pembuka sampai penutup) dan tertentu.

c)    Coffee Shop atau Brasserei adalah suatu restoran yang pada umumnya berhubungan dengan hotel, suatu tempat dimana tamu biasanya berhubungan dengan hotel, pada umumnya system pelayanannya adalah dengan American service dimana yang diutamakan adalah kecepatanya.

d)   Cafelaria atau Café adalah suatu restoran kecil yang mengutamankan penjualan cake (kue-kue), sandwich (roti isi), kopi dan teh. Pilihan makanannya terbatas dan tidak menjual minuman beralkohol.

e)   Canteen adalah restoran yang berhubungan dengan kantor, pabrik, dan sekolah, tempat simana para pekerja atau pelajar biasa mendapatkan makan siang atau coffe break, yaitu acara minum kopi disertai makanan kecil atau selingan jam kerja, jam belajar ataupum dalam acara rapat-rapat dan seminar.

C.            Transportasi

Transportasi adalah bidang usaha jasa yang bergerak dalam bidang angkutan baik darat, laut, maupun udara yang pengelolaannya dapat di lakukan oleh swasta maupun BUMN. Peranan trasnportasi sangat penting di dalam kegiatan pariwisata. Tanpa transportasi wisatawan akan sulit untuk melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat tujuan wisata, jika tidak ada transportasi makan tidak aka nada pariwisata.

Jenis-jenis transportasi dalam pariwisata adalah:

a.    Transportasi Udara

Penggunaan transportasi udara untuk tujuan perjalanan wisata semakin popular terlebih-lebih untuk perjalanan jarak jauh. Contohnya pesawat terbang.

b.    Transportasi laut

Merupakan jenis transportasi yang bergerak di dalam angkutan laut yang membawa wisatawan melalui jalur laut. Contohnya kapal ferry dan kapal pesiar

c.    Transportasi darat

Angkutan darat adalah saran transportasi yang digunakan untuk jalur darat dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sepeda motor, mobil, bus, kereta api dan sepeda

d.    Objek Wisata

Adalah daya tarik utama wisatawan yang dating berkunjung ke suatu tempat seperti pantai, pegunungan, danau, air terjun dll

e.    Atraksi wisata

Suatu kegiatan yang berupa pertunjukan seperti tari, musik dan upacara adat suatu budaya setempat baik tradisional maupun modern.

D.           Money Chager

Tempat penukaran mata uang asing atau money changer sekarang ini telah berkembang dengan pesatnya. Penukaran uang tidak hanya dilakukan di bank saja melainkan juga bias dilakukan di perusahaan-perusahaan penukaran uang yang tersebar di daerah-daerah strategis.

C. Karakteristik Jasa Sarana

Produk jasa memiliki karakteristik yang berbeda dengan barang, karakteristiknya sebagai berikut:

A.   Intangibility ( tidak berwujud )

Jasa tidak dapat dilihat atau dicium sebelum jasa itu dibeli. Nilai penting dari hal ini adalah nilai tidak berwujud yang dialami konsumen dalam bentuk kenikmatan, kepuasan, atau rasa aman.

B.     Inseparability,

umumnya pada aktivitas jasa proses produksi dan konsumsi terjadi secara bersamaan, dalam arti  konsumen terlibat dalam produksi implikasinya kontak dan interaksi menjadi sangat penting.

C.     Heterogeinity,

standarisasi sulit dilakukan karena sangat tergantung kepada sumberdaya manusia yang terlibat, sehingga kualitas sulit dikendalikan. Masalah yang berkaitam dengan karakteristik heterogeneity, adalah sangat sulit melakukan standarisasi dan pengendalian kualitas jasa.

D.    Perishabillity, jasa tidak mengenal persediaan atau penyimpanan dari produk yang telah dihasilkan.

E.     Lack of ownership, pelanggan tidak memiliki jasa pada pembelian jasa pelanggan hanya memiliki akses personal atas suatu jasa untuk jangka waktu yang terbatas.

            Menurut karakteristikdiatas, karakteritik usaha yang kami dalami adalah karakteristik inseparability, karena dalam usaha kami, kami melakukan pemuasan terhadap konsumen dalam hal produksi yang akan dinikmati berupa menu menu yang kami hadirkan dan menikmati hal unik berupa permainan permainan kecil yang menyenangkan di meja masing masing pengunjung nantinya.


Page 2