Akibat kesalahan pekerja yang bekerja tidak berdasarkan prosedur keselamatan kerja

Upaya perbaikan program keselamatan dan kesehatan kerja [K3], baik dari sisi engineering atau teknis untuk mengurangi kecelakaan kerja sudah dilakukan, namun mengapa angka kecelakaan kerja di perusahaan masih tinggi? Apakah perusahaan Anda mengalami permasalahan serupa?

Sumber: lawyertime.com

Menanggapi permasalahan di atas, ahli K3 di Amerika Serikat menyatakan bahwa peran kesalahan manusia atau human error dalam kecelakaan kerja ternyata sangat signifikan. Human error menjadi sebab 80% sampai 90% kecelakaan kerja. Faktor manusia memang memegang peranan penting dalam sistem K3, juga sebaliknya dalam menentukan terjadinya kecelakaan kerja. 

Kecelakaan kerja tidak hanya mengakibatkan cedera pada pekerja, namun juga berdampak pada kerusakan alat bahkan bisa menghilangkan nyawa pekerja. Hal ini tentu saja berpengaruh terhadap hal yang lebih besar, yakni kualitas, produksi, dan profitabilitas [kemampuan memperoleh laba atau keuntungan] perusahaan.

Kesalahan dalam K3 apa saja yang sering dilakukan pekerja? Berikut penjelasannya!

1. Pekerja memiliki kebiasaan berasumsi atau mengira-ngira

Poster K3 STOP NEKAT!

Sumber: safetyposter.co.id

"Kecelakaan tidak akan pernah terjadi pada saya" atau "lingkungan kerja ini sudah aman kok, pasti tidak akan terjadi masalah"

Kebiasaan berasumsi atau terlalu percaya diri [over-confident], mungkin masih sering dilakukan kebanyakan pekerja. Berasumsi atau mengira-ngira bahwa kondisi kerja sudah aman dan tidak akan terjadi masalah, sehingga tidak diharuskan bertindak apapun adalah perilaku yang keliru dan tidak tepat. Menerka-nerka atau merasa diri akan selalu aman saat bekerja hanya akan membuat Anda celaka.

Perilaku pekerja yang suka berasumsi atau mengira-ngira memang disebabkan banyak faktor, di antaranya pengalaman pekerja, pelatihan pekerja, tingkat pendidikan, serta budaya di tempat kerja. Hindari berasumsi atau mengira-ngira, pastikan kondisi lingkungan dan prosedur kerja benar-benar aman dengan rutin memeriksanya. Organisasi dengan budaya K3 yang kuat selalu waspada dan percaya bahwa kondisi yang aman sekalipun dapat bermasalah.   

2. Membiarkan kecelakaan kerja yang terjadi dan tidak melaporkannya kepada atasan

Poster K3 Laporkan Setiap Risiko dan Bahaya Pada Supervisor 

Sumber: safetyposter.co.id

Ada saja pekerja yang enggan atau dilema untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja yang telah terjadi di perusahaannya. Apakah Anda salah satunya, sobat pro safety? Alhasil, banyak sekali kasus kecelakaan kerja yang tidak muncul ke permukaan dan terbiarkan menjadi rahasia atau tim tersebut. Dilema melaporkan kecelakaan kerja biasanya disebabkan karena masih banyak pekerja yang berasumsi bahwa kecelakaan kerja dapat berpengaruh terhadap performa pada individu yang mengalami insiden tersebut atau pada departemen dari individu tersebut.

Perlu Anda pahami sobat pro safety, setiap kecelakaan atau potensi kecelakaan yang muncul, sebaiknya jangan dibiarkan begitu saja karena bisa menimbulkan masalah yang lebih besar di masa mendatang. Setiap pekerja wajib melaporkan kecelakaan kerja, near miss, atau penyakit akibat kerja [PAK] kepada atasannya. Dengan begitu, atasan Anda bersama tim akan melakukan investigasi dan melakukan perbaikan agar kecelakaan kerja serupa tidak terulang kembali. Tindakan pencegahan inilah yang diperlukan untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja. 

3. Menggunakan peralatan kerja yang salah dan/atau cara penggunaannya yang keliru

Kesalahan ini juga termasuk sering terjadi di tempat kerja. Baik pekerja lama atau baru suka menggunakan peralatan kerja yang tidak tepat sesuai peruntukan pekerjaannya atau menggunakan peralatan kerja yang benar tapi cara penggunaannya yang keliru. Akibatnya, kecelakaan yang tidak terduga-duga atau kerusakan dan cacat pada pekerja, hasil pekerjaan, atau kerusakan pada alat tersebut sangat mungkin terjadi. Kebiasaan ini biasanya disebabkan kurangnya pengetahuan pekerja, pengalaman pekerja, dan kurangnya pengawasan.

Maka dari itu, pastikan perusahaan melakukan pengawasan agar peralatan kerja yang dipakai sesuai dengan jenis pekerjaan, peralatan terawat dengan baik, dan pastikan pekerja yang menggunakan peralatan itu juga terlatih. Pemilihan peralatan kerja yang tepat sangat penting untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang maksimal. Biasakan menggunakan peralatan yang sesuai dengan ukuran dan fungsinya. Jika sudah menggunakan peralatan kerja, pastikan Anda menyimpannya ke tempat semula agar tidak membahayakan pekerja lain.

4. Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri [APD] saat bekerja

Poster K3 Selalu Gunakan Alat Pelindung Diri!

Sumber: safetyposter.co.id

Mungkin safety officer di tempat kerja Anda sering mendapati para pekerjanya tidak menggunakan APD saat melakukan suatu pekerjaan. Entah tidak menggunakan safety helmet, tidak menggunakan alat pelindung jatuh saat bekerja di ketinggian atau tidak menggunakan pelindung mata dan wajah saat melakukan pekerjaan las. Banyak alasan yang melatarbelakangi pekerja enggan menggunakan APD, di antaranya:

  • APD yang digunakan tidak cocok atau tidak nyaman saat dipakai
  • Ketidaktahuan pekerja harus memakai APD
  • Tidak memiliki waktu untuk memakai APD atau memakai APD hanya menghabiskan waktu dan merepotkan
  • Pekerja sering berasumsi atau terlalu percaya diri bahwa dirinya tidak akan celaka
  • Lupa kalau harus memakai APD

Peran safety officer atau pengawas sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini. Di samping itu, pihak perusahaan juga harus menyediakan APD yang nyaman dan cocok untuk pekerja, memberikan pelatihan pemilihan dan penggunaan APD, memasang rambu K3 APD di area kerja, serta melakukan pengawasan dan berani menegur pekerja yang lalai menggunakan APD.

5. Terburu-buru dalam menyelesaikan pekerjaan

Efisiensi dan efektivitas terkadang dijadikan alasan pekerja untuk melakukan pekerjaannya dengan terburu-buru. Padahal hal ini bisa membuat pekerja tersebut melakukan kesalahan yang nantinya akan membahayakan dirinya sendiri. Terlebih jika pekerjaan itu memerlukan konsentrasi tinggi, bekerja dengan terburu-buru hanya akan mengurangi konsentrasi pekerja dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Melakukan short cut tanpa mempertimbangkan faktor keselamatan juga bisa meningkatkan terjadinya kecelakaan.

Lakukan pekerjaan sesuai prosedur dan hindari mengambil jalan pintas [short cut]. Jika Anda memang diharuskan melaksanakan pekerjaan dengan cepat, pastikan Anda juga mempertimbangkan faktor keselamatannya juga dan mengikuti prosedur bekerja aman yang sudah diterapkan.

Itulah lima kesalahan dalam K3 yang masih sering dilakukan pekerja. Apakah Anda pernah atau malah sering melakukan salah satu kesalahan di atas, sobat pro safety? 

Semoga Bermanfaat, Salam Safety!

Sumber: www.SafetySign.co.id

1. Berdasarkan pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003 PHK dengan alasan berikut ini dinyatakan batal demi hukum, yaitu kecuali....a. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerusb. Pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanyac. Pekerja menghadiri rapat sekitar pekerjaan di dalam jam kerja untuk merencanakan mogok bersamad. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan yang menurut surat keterangan dokter jangka waktu kesembuhannya belum dapat dipastikan

Jawaban:

c. Pekerja menghadiri rapat sekitar pekerjaan di dalam jam kerja untuk merencanakan mogok bersama


2. Burhan yang bekerja di perusahaan sepatu tanpa ada kontrak kerja, bila mengundurkan diri karena alasan pribadi, maka mempunyai hak sebagai berikut....a. Uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hakb. Uang pesangon sebesar satu kali penghasilan satu bulan dan penghargaan masa kerja sebesar satu kali gaji per bulanc. Uang pengganti hak, dan uang pisahd. Uang pesangon yang berupa penghargaan masa kerja dan uang penggantian

Jawaban:

c. Uang pengganti hak, dan uang pisah

3. Pemberian hak jaminan sosial tenaga kerja kepada keluarga pekerja/buruh ini dimaksudkan seperti berikut ini, kecuali.....a. Memberikan jaminan pelayanan bila ada anggota keluarga pekerja/buruh mengalami sakitb. Memerlukan bantuan medis lain seperti hamil atau melahirkanc. Memberikan satuan kematian dan biaya pemakaman bila pekerja/buruh meninggal duniad. Menyewakan kendaraan/ambulans untuk pergi ke rumah sakit

Jawaban:

d. Menyewakan kendaraan/ambulans untuk pergi ke rumah sakit

4. Peserta Jamsostek yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka keluarga yang ditinggalkannya berhak menerima....a. Jaminan kematianb. Jaminan kecelakaan kerjac. Jaminan hari tuad. Asuransi kecelakaan

Jawaban:

5. Bila dalam tugas Abu mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat tetap untuk selama-lamanya sebelum berusia 55 tahun sehingga tidak mungkin lagi untuk bekerja, maka kepadanya .....a. Diberikan jaminan hari tua [JHT] yang menjadi haknyab. Tidak diberikan JHTc. Hanya diberikan biaya perawatan sampai sembuhd. Dipecat tanpa diberikan pesangon

Jawaban:

a. Diberikan jaminan hari tua [JHT] yang menjadi haknya

6. Persyaratan bagi pekerja yang digolongkan sebagai tenaga kerja karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu [PKWT] pada suatu perusahaan, adalah bila....a. Diperlukan selama 6 bulan secara terputus-putus dengan hari kerja tidak tentu tetapi lebih 15 harib. Dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari kerja sekurang-kurangnya 20 hari per bulanc. Tenaga kerja telah melewati masa 1 bulan penuh berturut-turut dengan jumlah hari min 20 harid. Bekerja selama 15 hari kerja berturut-turut tanpa terputus dengan minimal 10 jam/hari

Jawaban:

b. Dipekerjakan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih dengan jumlah hari kerja sekurang-kurangnya 20 hari per bulan

7. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja banyak pekerja yang tidak didaftarkan atau dimanipulasi gajinya dalam mengikuti program Jamsostek, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berikut....a. Hak pekerjaan tidak sepenuhnya diterima karena harus ditanggung oleh perusahaanb. Perusahaan dapat digugat dan diwajibkan membayar berkali lipat dari data yang dimanipulasic. Pengurus perusahaan dapat dihukum oleh Departemen Tenaga Kerja dengan cara membayard. Pekerja boleh melakukan demonstrasi karena ulah pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya

Jawaban:

b. Perusahaan dapat digugat dan diwajibkan membayar berkali lipat dari data yang dimanipulasi

8. Outsourcing merupakan pemborongan pekerjaan yang berdasar pada....a. Pasal 1330 KUHPerdatab. Pasal 1338 KUHPerdatac. Pasal 1437 KUHPerdatad. Pasal 1601 b KUHPerdata

Jawaban:

d. Pasal 1601 b KUHPerdata

9. Menurut UU No. 1 Tahun 1951, pekerja tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam satu hari lebih dari....a. 7 jamb. 9 jamc. 10 jamd. 12 jam

Jawaban:

10. Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja harus diberi waktu istirahat sedikit-sedikitnya setengah jam apabila yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan selama....a. 3 jamb. 4 jamc. 5 jamd. 6 jam

Jawaban:

11. Selama menjalankan istirahat panjang tahun kedelapan, pekerja diberi kompensasi hak istirahat tahunan pada tahun kedelapan sebesar....a. 7 hari upahb. Setengah bulan upahc. Satu bulan upahd. Satu setengah bulan upah

Jawaban:

12. Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerja yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan disebut...a. Tunjangan tidak tetapb. Upah pokokc. Tunjangan tetapd. Honorarium

Jawaban:

13. Yang tidak termasuk isi dari peraturan perusahaan adalah....a. Tata tertib perusahaanb. Syarat kerjac. Upah kerjad. Jam kerja

Jawaban:

a. Tata tertib perusahaan

14. Peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku sebelum UU Ketenagakerjaan dibentuk adalah....a. Buku III bab 7A KUHPerdatab. Pasal 27 ayat [2] UUD 1945c. Pasal II aturan peralihan UUD 1945d. UU Nomor 12 Tahun 1948

Jawaban:

a. Buku III bab 7A KUHPerdata

15. Undang-undang ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pemerintah Orde Baru pada tahun 1969a. UU No. 1 Tahun 1970b. UU No. 14 Tahun 1969c. PP No. 33 Tahun 1969d. PP No. 47 Tahun 1969

Jawaban:

16. Sejak tahun 1976 masalah keselamatan, kesehatan kerja dan kondisi kerja ditangani dalam kerangka kerja program internasional untuk peningkatan kondisi dan lingkungan kerja yang disebut....a. ILOb. PIACTc. ILCd. UNDP

Jawaban:

17. Sanksi bagi pengusaha yang tidak menyampaikannya kartu tanda kepesertaan menurut pasal 47 huruf a PP 14 Tahun 1993, adalah ....a. Sanksi pelanggaran hukumb. Melaporkan kepada badan penyelenggarac. Peringatan yang disertai berupa pencabutan izin usahad. Peringatan yang berupa denda kepada pengusaha

Jawaban:

c. Peringatan yang disertai berupa pencabutan izin usaha

18. Akibat kesalahan pekerja yang bekerja tidak berdasarkan prosedur keselamatan kerja, maka ketika terjadi kecelakaan yang berakibat luka parah; sikap pengusaha adalah....a. Wajib membuktikan bahwa pengusaha tidak bersalah karena telah memenuhi prosedurb. Pengusaha wajib memberi ganti rugi [tunjangan ] kepada istri atau suami pekerja yang meninggalkannyac. Mempersiapkan sarana keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlakud. Tidak wajib memberikan ganti kerugian karena kesalahan pekerja sendiri

Jawaban:

a. Wajib membuktikan bahwa pengusaha tidak bersalah karena telah memenuhi prosedur

19. Dikatakan terjadi eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha, misalnya seperti berikut ini kecuali .....a. Mendapat tenaga kerja yang murahb. Pengusaha memperkerjakan budak, pekerja rodi, pekerja anak-anakc. Pengusaha memperkerjakan wanita untuk pekerjaan yang berat dan untuk waktu tang tidak terbatasd. Pengusaha membayar pekerja sesuai dengan standar UMR

Jawaban:

d. Pengusaha membayar pekerja sesuai dengan standar UMR

Selanjutnya: Soal Hukum Ketenagakerjaan Bagian 2

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề