Anda uraikan siapakah pejabat yang berwenang memberhentikan badu sebagai PNS

Definisi

pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Ada 3 jenis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil [“PNS”] menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara [“UU ASN”] sebagai berikut:

1. Diberhentikan dengan hormat, PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. mencapai batas usia pensiun;d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

2. Diberhentikan tidak dengan hormat, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau  tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;c. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

d. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 [dua] tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

3. Diberhentikan sementara. Sementara itu, untuk jenis ketiga diatur dalam Pasal 88 UU ASN berikut ini:

1.PNS diberhentikan sementara, apabila:

a. Diangkat menjadi pejabat negara;b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau

c. Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 terntang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
  6. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  7. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 04/SE/1987 tentang Batas Pensiun Pegawai Negeri Sipil
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik

PP Nomor 32 Tahun 1979

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  20 TAHUN 1975

TENTANG

WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang        :      bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pejabat yang diberi wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat          :      1.    Pasal 5 ayat [2] Undang-Undang Dasar 1945;

                                    2.    Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian [Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041];

MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :      PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

a.     Menteri adalah Menteri yang memimpin Departemen dan Menteri/ Sekretaris Negara;

b.     Golongan ruang adalah golongan ruang gaji yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 [PGPS-1968] [Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833].

BAB II

PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 2

Presiden menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pembina Tingkat I [golongan ruang IV/b] ke atas.

Pasal 3

[1]   Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam pangkat Pembina [golongan ruang IV/a] ke bawah.

[2]   Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat [1], dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pengatur Tingkat I [golongan ruang II/d] ke bawah.

BAB III

KENAIKAN PANGKAT

Pasal 4

Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tingkat I [golongan ruang IV/b] ke atas.

Pasal 5

[1]   Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya untuk menjadi Pimbina [golongan ruang IV/a] ke bawah.

[2]   Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat [1], dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pengatur Tingkat I [golongan ruang II/d] ke bawah.

BAB IV

PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN

DALAM DAN DARI JABATAN

Pasal 6

Presiden menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institut/Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.

Pasal  7

[1]   Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya dalam dan dari jabatan-jabatan yang tidak termasuk dalam jabatan-jabatan yang dimaksud dalam Pasal 6.

[2]   Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat [1] dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan-jabatan di bawah Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi Vertikal Tingkat Propinsi, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu.

BAB V

PEMINDAHAN ANTAR INSTANSI

Pasal 8

[1]   Dalam rangka peningkatan dayaguna dan hasilguna dapat diadakan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi.

[2]   Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara mengatur lebih lanjut pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi.

BAB VI

PEMBERHENTIAN

Pasal  9

Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I [golongan ruang IV/b] ke atas.

Pasal 10

Menteri dan Jaksa Agung menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina [golongan ruang IV/a] ke bawah.

Pasal 11

[1]   Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, menetapkan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pembina [golongan ruang IV/a] ke bawah.

[2]   Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat [1] dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya sepanjang mengenai pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang berpangkat Pengatur Tingkat I [golongan ruang II/d] ke bawah.

[3]   Menteri/Sekretaris/Negara menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina [golongan ruang IV/a] ke bawah dalam lingkungan kekuasaan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Badan/Lembaga lain yang ditentukan oleh Presiden.

BAB VII

PEMBERHENTIAN SEMENTARA

Pasal 12

Presiden menetapkan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan-jabatan Jaksa Agung, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Rektor Universitas/Institut/Perguruan Tinggi Negeri, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu atau jabatan-jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.

Pasal 13

[1]   Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden menetapkan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya yang menjabat jabatan-jabatan yang tidak termasuk dalam jabatan-jabatan yang dimaksud dalam pasal 12.

[2]   Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat [1] dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya, sepanjang mengenai pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan-jabatan di bawah jabatan-jabatan Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Badan, Kepala Pusat, Kepala Instansi Vertikal Tingkat Propinsi, dan jabatan-jabatan lain yang sederajat dengan itu.

BAB  VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 14

Presiden menetapkan pengangkatan tenaga ahli langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki sesuatu jabatan Negeri.

Pasal 15

Pendelegasian wewenang pengangkutan, pemindahan, pemberhentian, dan pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal-pasal 3 ayat [2], 5 ayat [2], 7 ayat [2], 11 ayat [2], 13 ayat [2] ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang bersangkutan.

Pasal 16

Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan dan hal-hal lain mengenai pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

[1]   Segala pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

[2]   Segala peraturan perundang-undangan tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 18

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Nopember 1974.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Juni 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

TTD

SOEHARTO

JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Juni 1975

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA          

REPUBLIK INDONESIA,

TTD

SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1975 NOMOR 26

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 1975

TENTANG

WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PENJELASAN UMUM

          Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian [Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041] Pasal 13 ditegaskan, bahwa kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden. Ketentuan ini adalah dalam rangka usaha untuk mewujudkan keseragaman pembinaan bagi segenap Pegawai Negeri Sipil.

          Pembinaan Pegawai Negeri Sipil meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat luas, antara lain tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang dalam pelaksanaannya memerlukan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang. Oleh sebab itu untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya serta untuk memperlancar pelaksanaannya, maka perlu ditentukan pejabat yang diberi wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil.

          Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat yang berwenang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis kepegawaian yang berlaku.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

          Cukup jelas.

Pasal 2

          Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru yang dimaksud dalam Pasal ini, meliputi pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil.

          Yang dimaksud dengan pengangkatan kembali adalah pengangkatan kembali bekas Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil, umpamanya pengangkatan kembali sebagai rehabilitasi.

Pasal 3

          Ayat [1]

                 Lihat penjelasan Pasal 2.

          Ayat [2]

                 Tujuan pendelegasian wewenang yang dimaksud dalam ayat ini, adalah untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali bekas Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Berhubung dengan itu, maka dalam mempertimbangkan dan menetapkan pendelegasian wewenang, para pejabat yang bersangkutan haruslah mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain :

                  -      jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya.

                  -      kemampuan teknis dari pejabat yang diberi delegasi wewenang. -fasilitas yang tersedia bagi pejabat yang diberi delegasi wewenang.

                  Para pejabat yang dimaksud dalam ayat [1] hanya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya sepanjang mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pengatur Tingkat I [golongan ruang II/d] ke bawah.

                  Para pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru dan pengangkatan kembali yang dimaksud dalam ayat ini, menandatangani keputusan pengangkatan atas namanya sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang.

                  Untuk lebih memperlancar pelaksanaan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru dan pengangkatan kembali, maka para pejabat yang dimaksud dalam ayat [1] dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang mengurusi kepegawaian dalam lingkungan kekuasaannya untuk atas namanya menandatangani keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali. Umpamanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Menteri menandatangani keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil baru atau pengangkatan kembali dalam pangkat Pembina [golongan ruang IV/a] ke bawah dalam lingkungan kekuasaannya.

Pasal 4

          Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I [golongan ruang IV/b] ke atas, pada umumnya adalah pejabat teras, oleh sebab itu adalah wajar apabila kenaikan pangkat mereka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5

          Ayat [1]

                 Cukup jelas.

          Ayat [2]

                 Lihat jiwa penjelasan Pasal 3 ayat [2].

Pasal 6

          Jabatan-jabatan yang dimaksud dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan karier tertinggi, oleh sebab itu adalah tepat apabila pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian mereka ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

          Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman[Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951], bahwa hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara.

          Menunggu adanya Undang-undang yang mengatur susunan, kekuasaan serta acara Peradilan Agama, maka pengangkatan dan pemberhentian Hakim Agama buat sementara ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

          Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Hakim Peradilan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Negara, sedang pemindahannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 7

          Ayat [1]

                 Cukup jelas.

          Ayat [2]

                 Lihat jiwa penjelasan Pasal 3 ayat [2].

Pasal 8

          Ayat [1]

                 Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian [Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041] Pasal 12 ayat [2] antara lain ditegaskan, bahwa untuk dapat lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, maka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan sistim karier tertutup dalam arti Negara, Hal ini mengandung pengertian bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan satu kesatuan, hanya tempat pekerjaannya yang berbeda.

                 Dalam perkembangan organisasi Pemerintah ada kemungkinan suatu Departemen/Lembaga disederhanakan atau dikembangkan. Penyederhanaan sesuatu organisasi dapat mengakibatkan pengurangan jumlah pegawai, tetapi sebaliknya pengembangan sesuatu organisasi dapat mengakibatkan penambahan pegawai yang diperlukan.

                 Dalam sistim pembinaan karier tertutup dalam arti Negara, dimungkinkan pemindahan Pegawai Negeri Sipil dari instansi yang satu ke instansi yang lain [Departemen/Lembaga/Propinsi] dengan tujuan untuk dapat memanfaatkan Pegawai Negeri Sipil secara berdayaguna dan berhasilguna.

          Ayat [2]

                 Pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pemindahan yang dimaksud adalah pemindahan administratip, sedang penempatannya dalam sesuatu jabatan adalah menjadi wewenang dari pimpinan instansi yang menerima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 9

          Pemberhentian yang dimaksud dalam Pasal ini meliputi pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian dari pekerjaan dengan mendapat uang tunggu.

Pasal 10

          Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam pasal ini berwenang menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina [golongan ruang IV/a] ke bawah dalam lingkungan kekuasaannya, baik pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 11

          Ayat [1]

                 Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam ayat ini, hanya berwenang menetapkan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina [golongan ruang IV/a] ke bawah dalam lingkungan kekuasaannya, sedang pemberhentian tidak dengan hormat adalah menjadi wewenang Menteri/Sekretaris Negara.

          Ayat [2]

                 Pejabat-pejabat yang dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat [1] hanya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya sepanjang mengenai pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I [golongan ruang II/d] ke bawah dalam lingkungan kekuasaannya.

          Ayat [3]

                 Cukup jelas.

Pasal-pasal 12 dan 13

          Pemberhentian sementara yang dimaksud dalam Pasal-pasal ini adalah pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 [Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7. Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797].

Pasal 14

          Sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian [Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041] Pasal 12, bahwa pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan dengan sistim pembinaan karier tertutup dalam arti Negara, dengan tidak menutup kemungkinan adanya sistim pembinaan karier terbuka untuk jabatan-jabatan tertentu apabila diperlukan untuk kepentingan negara. Hal ini mengandung pengertian, bahwa apabila sangat diperlukan oleh Negara dapat diangkat tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan Negeri dan dapat diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.

          Pengangkatan tenaga ahli dari luar Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan Negeri adalah sangat selektip dan pengangkatannya adalah wewenang Presiden.

Pasal 15

          Pejabat-pejabat yang diberikan delegasi wewenang untuk mengangkat, memindahkan, memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud dalam Pasal-pasal 3 ayat [2], 5 ayat [2], 7 ayat [2], 11 ayat [1], dan 13 ayat [2], tidak dapat lagi mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain.

Pasal-pasal 15 s/d 18

          Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR  3058

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề