Apa Dasar Hukum Presiden mengganti para menteri dan mengangkat penggantinya

Jakarta -

Landasan hukum pembentukan Kementerian Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar [UUD]1945. Landasan hukum kementerian negara adalah UUD 1945 pasal 17.

Bab V Pasal 17 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden."

Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 berbunyi "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan."

Baca juga: Menguji UU terhadap UUD 1945 Merupakan Wewenang Siapa?

Dari pasal di atas dapat disimpulkan bahwa tugas menteri utamanya yaitu membantu presiden dan memimpin departemen pemerintahan. Pengangkatan dan pemberhentian menteri dilakukan oleh presiden.

Landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia lainnya yaitu Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Undang-Undang ini salah satunya dibuat berdasarkan Pasal 17 ayat 3 UUD 1945.

Undang- Undang ini mengatur tentang kedudukan, urusan pemerintahan, tugas, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, pembubaran kemneterian, dan lain-lain.

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden."

Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut lalu ditindaklanjuti di antaranya dengan Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tetang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.

Dikutip dari situs resmi Presiden Republik Indonesia, menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 saat ini terbagi atas menteri koordinator dan menteri bidang.

Rincian pembagian menteri negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 adalah sebagai berikut:

A. Menteri Koordinator
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

B. Menteri Bidang
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Dalam Negeri
3. Menteri Luar Negeri
4. Menteri Pertahanan
5. Menteri Agama
6. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Menteri Keuangan
8. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
9. Menteri Kesehatan
10. Menteri Sosial
11. Menteri Ketenagakerjaan
12. Menteri Perindustrian
13. Menteri Perdagangan
14. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
15. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
16. Menteri Perhubungan
17. Menteri Komunikasi dan Informatika
18. Menteri Pertanian
19. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
20. Menteri Kelautan dan Perikanan
21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
22. Menteri Agraria dan Tata Ruang
23. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
24. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
25. Menteri Badan Usaha Milik Negara
26. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
27. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
28. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
29. Menteri Investasi
30. Menteri Pemuda dan Olahraga

Baca juga: Pengertian dan Alasan Pancasila Disebut Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa

Nah, demikian penjelasan landasan hukum kementerian negara, UUD 1945 pasal 17. Semoga mudah dipahami ya, detikers!



Simak Video "Yaqut 'Dihujani' Pertanyaan soal Kemenag Hadiah NU di DPR"

[twu/nwy]

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề