Apa fungsi dari peraturan perundang undangan

Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi:

a. Fungsi penciptaan hukum.

Penciptaan hukum [rechtschepping] yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum  dilakukan atau terjadi melalui  beberapa cara yaitu melalui putusan hakim [yurisprudensi]. Kebiasaan yang tumbuh sebagai praktek dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan sebagai keputusan tertulis pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berlaku secara umum. Secaratidak langsung, hukum dapat pula terbentuk melalui ajaran-ajaran hukum [doktrin] yang diterima dan digunakan dalam pembentukan hukum.

Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum. peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukum nasional karena:

i]  Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat sistem hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis [geschrevenrecht, written law].

ii] Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-undangan sebagai Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  hukum kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai instrument dapat disusun secara berencana [dapat direncanakan].

b. Fungsi pembaharuan hukum.

Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen  yangefektif dalam pembaharuan hukum [law reform] dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan [yang telah ada]. Peraturan perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional  [dibuat setelah kemerdekaan] yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidaksesuai dengan kenyataan-kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat rigid terhadap perubahan.

c. Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum

Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku berbagai system hukum [empat macam sistem hukum], yaitu: “sistem hukumkontinental [Barat], sistem hukum adat, sistem hukum agama [khususnya lslam] dan sistem hukum nasional”.

Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem hukum tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan berbagai sistem hukum – terutama sistem hukum yang hidup sebagai satu kenyataanyang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat. Pembangunan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan hukum masyarakat. Kaidah hukum dapat berbeda antara berbagai kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

d. Fungsi kepastian hukum

Kepastian hukum [rechtszekerheid, legal certainty] merupaken asas penting dalam tindakan hukum [rechtshandeling] dan penegakan hukum [hendhaving, uitvoering]. Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-undangan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu diketahui, kepastian hukum peraturan perundang-undangan tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis [geschreven, written]. Untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus memenuhi syarat-syarat lain, yaitu:

  1. Jelas dalam perumusannya [unambiguous].

  2. Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-undangan yang sama harus terpelihara hubungan sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan  bahasa. Konsisten secara eketern, adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-undangan.

  3. Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.Bahasa peraturan perundang-undangan haruslah bahasayang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidakberarti bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum –baikdalam  arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg karena merupakan bagian dan upaya menjamin kepastian hukumMelupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-undangan mungkin menjadi lebih tidak pasti dibandingkan dengan hukum kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi.

Fungsi peraturan perundang-undangan dari sisi lain.

Fungsi Perundang-undangan adalah sebagai:

  1. Memberikan Jaminan Perlindungan bagi hak-hak kemanusiaan;

  2. Memastikan posisi hukum setiap orang sesuai dengan kedudukan hukumnya masing-masing;

  3. Sebagai Pembatasan Larangan, perintah tertentu yang harus dipatuhi dalam berperilaku.

Fungsi Aturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Indonesia:

Dasar Hukum : Pasal 5 ayat [1] dan Pasal 20 UUD 1945Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi di Negara Republik Indonesia, yang di dalam pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan Presiden.

Undang-undang dapat diartikan menjadi 2 yakni Undang-undang dalam arti material serta Undang-undang dalam arti formil. Di Indonesia hanya dikenal Undang-Undang dalam arti formal.

Undang-undang pokok, di Belanda dikenal sebagai Undang-Undang yang mendasari Undang-undang Lain, sementara UU Pokok ini tidak dikenal sebab kedudukan Undang-Undang di Indonesia adalah sejajar.

Bahwa pengertian Dewan Perwakilan Rakyat sebagai “memegang kekuasaan membentuk” Undang-undang, maka dapat diartikan dengan “memegang kewenangan”, karena suatu kekuasaan [macht], dalam hal ini kekuasaan membentuk Undang-Undang [wetgeven demacht], memang mengandung kewenangan membentuk Undang-UndangBahwa pengertian “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”.

Fungsi Undang-Undang:

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;

  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945;

  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;

  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi, seperti organisasi, Tugas dan Wewenang Susunan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Dasar Hukum : Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [PERPU] merupakan suatu peraturan yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang. PERPU ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, yang harus segera diatasi, karena pembentukan Undang-Undang memerlukan waktu yang relatif lama“noodverordeningsrecht” atau “hak Presiden untuk mengatur kegentingan yang memaksa” tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya, tetapi cukup apabila menurut keyakinan Presiden terdapat keadaan mendesak dan dibutuhkan peraturan yang mempunyai derajat Undang-Undang. Dan PERPU tidak dapat ditangguhkan sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan keadaan tersebut.Jangka waktu berlakunya PERPU ialah terbatas, sebab harus dimintakan persetujuan oleh DPR untuk dijadikan Undang-Undang ataukah dicabut.

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [PERPU] pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang.Perbedaan keduanya terletak pada Pembuatnya, undang-undang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR dalam keadaan normal sedangkan PERPU dibuat oleh Presiden. Perbedaan lainnya adalah Undang-undang dibuat dalam suasana [keadaan] normal, sedangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat dalam keadaan kegentingan yang memaksa.

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah:

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya;

  2. Pengaturan lebih lanjut secara umum aturan dasar lainnya dalam Batang Tubuh UUD 1945;

  3. Pengaturan lebih lanjut dalam ketetapan MPR yang tegas-tegas menyebutnya;

  4. Pengaturan di bidang materi konstitusi.

  1. Fungsi Undang-undang Dasar.

Berfungsi sebagai hukum dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga negara, fungsi, dan hubungannya antara satu dengan yang lain, mengatur hubungan antara Negara dengan warga negara, dan memuat cita-cita serta tujuan Negara.

Pada dasarnya berfungsi mengatur tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.

  1. Fungsi Peraturan Pemerintah adalah:

  1. pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;

  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya.

Fungsi Keputusan Presiden yang berisi pengaturan adalah:

  1. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. [sesuai Pasal 4 ayat 1 UUD 1945];

  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya;

  3. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah meskipun tidak tegas-tegas menyebutkannya.

  1. Fungsi Keputusan Menteri adalah:

  1. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya [sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945];

  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden;

  3. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya;

  4. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya.

  1. Fungsi Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen adalah:

  1. menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya;

  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Presiden. Merupakan delegasikan berdasarkan pasal 17 ayat [1] UUD 1945.

  1. Fungsi Keputusan Direktur Jenderal Departemen adalah:

  1. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis Keputusan Menteri;

  2. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan Menteri.

  1. Fungsi Keputusan Badan Negara adalah:

  1. Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatribusikan dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan;

  2. menyelenggarakan secara umum dalam rangka penyelenggaraan fungsi dan tugasnya.

Fungsi Peraturan Daerah diatur dalam BAB IV khususnya pada pasal 69 dan pasal 70. UU no. 22 Tahun 1999. Fungsi Keputusan Kepala Daerah

Adalah menyelenggarakan pengaturan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah yang bersangkutan dan tugas-tugas pemerintahan.

Adalah mengatur segala sesuatu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dibuat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa. Sedangkan Keputusan Kepala Desa berfungsi sebagai pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan kebijaksanaan kepala desa dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa.

Dikutip dari : sumber

                       sumber

-7.981894 112.626503

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề