Apa maksud fungsi label sebagai fungsi identifikasi

produk meliputi merek, kemasan, pemberian label, dan jaminan. a. Merek Merek merupakan nama, istilah, tanda, simbollambang, desain, warna, gerak, atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi terhadap produk pesaing. b. Kemasan Pengemasan merupakan proses yang berkaitan dengan perancangan dan pembuatan wadah atau pembungkus wrapper untuk suatu produk. c. Pemberian label Label merupakan bagian dari suatu produk yang menyampaikan informasi mengenai produk dan penjual. Sebuah label bisa merupakan bagian dari kemasan, atau bisa pula merupakan tanda pengenal yang ada pada produk. d. Jaminan Jaminan adalah janji yang merupakan kewajiban produsen atas produknya kepada konsumen, dimana para konsumen akan diberi ganti rugi bila produk ternyata tidak bisa berfungsi sebagaimana yang diharapkan atau dijanjikan.

2.1.3 Pengertian Label

Label adalah bagian sebuah produk yang membawa informasi verbal tentang produk atau tentang penjualnya. Sebuah label bisa merupakan bagian dari kemasan atau pula etiket tanda pengenal yang dicantumkan pada produk. Stanton dan J william 2004:282 membagi label kedalam tiga klasifikasi yaitu : Universitas Sumatera Utara a. Brand Label, yaitu merek yang diberikan pada produk atau dicantumkan pada kemasan b. Descriptive Label, yaitu label yang memberikan informasi objektif mengenai penggunaan, konstruksipembuatan, perhatianperawatan, dan kinerja produk, serta karakteristik - karakteristik lainnya yang berhubungan dengan produk. c. Grade Label, yaitu label yang mengidentifikasikan penilaian kualitas produk product’s judged quality dengan suatu huruf, angka, atau kata. Misal buah- buahan dalam kaleng diberi label kualitas A,B dan C

3.1.4 Fungsi Label

Label pangan pada undang-undang ini diartikan sebagai setiap keterangan maupun pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimaksukan kedalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Wadji 2003:2 mengatakan secara normatif-empiris label dan iklan pangan memiliki beberapa fungsi : 1. Sebagai sumber informasi label pangan dan iklan merupakan sumber informasi bagi konsumen tentang suatu produk pangan karena konsumen tidak dapat langsung bertemu dengan pelaku usahanya. Pelaku usaha dapat saja memasukan unsur-unsur supaya memikat atau membujuk konsumen untuk membeli produknya. Akan tetapi label dan iklan tidak diperkenankan hanya sekedar menginformasikan sesuatu yang hanya menguntungkan dari sisi Universitas Sumatera Utara pelaku saja. Informasi yang benar, jelas dan jujur harus di sampaikan kepada konsumen termasuk higeinis dan kehalalannya pasal 4 UU No 8 tahun 1999 2. Label dan iklan dapat digunkan sebagai bahan pertimbangan bagi konsumen untuk menentukan pilihan. Konsumen kritis tentu saja terlebih dahulu membaca label dan iklan dengan cermat, teliti dan melakukan perbandingan dengan produk lain dari segi komposisi, berat bersih, harga dan lain-lain sebelum membeli dan menjatuhkan pilihan pasal 4 UU No 8 tahun 1999. 3. Label dan iklan dapat digunakan sebagai sarana memikat transaksi. Label dan iklan harus bersifat mengikat, segala sesuatu yang di informasikan dalam label dan yang di janjikan dalam iklan, harus dapat di buktikan kebenarannya Maka pada dasarnya label adalah suatu tanda yang dilekatkan pada suatu produk yang dapat di konsumsi oleh konsumen, dimana label tersebut menentukan kesadaran serta keterangan dari produk yang bersangkutan . Keterangan yang harus dimuat pada labeletiket sebagai berikut: a. Nama makanan dan merek dagang b. Komposisi c. Isi netto d. Nama dan alamat perusahaan yang memproduksi atau mengedarkan; nomor pendaftaran e. Kode produksi Untuk jenis makanan tertentu yang ditetapkan oleh menteri kesehatan, harus dicantumkan tanggal kadaluarsa, nilai gizi, petunjuk penggunaan dan cara penyimpanannya Universitas Sumatera Utara

2.1.5 Pengertian Halal

KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024, Kans Partai Baru Lolos?

Perbesar

Ilustrasi Label Makanan [iStockphoto]

Liputan6.com, Jakarta Ketika membeli makanan kemasan kalian tentu kerap melihat label pada kemasannya. Namun tak banyak yang tahu fungsi sebenarnya label tersebut.

Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Sutanti Siti Namtini menjelaskan fungsi label dalam kemasan makanan tersebut. Menurutnya, label ini penting karena berkaitan dengan kesehatan konsumen.

Label pada kemasan makanan alias label pangan berisi keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan, ditempelkan, atau menjadi bagian dari kemasan pangan.

“Intinya label itu adalah sarana komunikasi antara produsen dengan konsumen. Produsen memberikan informasi kepada konsumen apa saja yang terkandung di dalam produknya agar konsumen tahu manfaat dari pangan tersebut,” ujar Sutanti dalam diskusi pada Jumat [7/8/2020].

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perbesar

Ilustrasi makanan kemasan kaleng. [Foto; Pixabay]

Dengan informasi yang tercantum dalam label, konsumen dapat memilih produk sesuai kebutuhannya. “Fungsi label kita bisa tinjau dari dua sisi. Dari segi produsen, label bisa jadi sarana komunikasi dengan konsumen. Produsen bisa menginformasikan kandungan produknya di dalam label.”

Fungsi kedua, label adalah sarana untuk menciptakan perdagangan yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.  Label adalah wujud tanggung jawab dari produsen dalam memberi informasi yang sebenar-benarnya.

“Ketika produsen menampilkan informasi di dalam label, ia harus bertanggung jawab sesuai yang ditampilkan.

Fungsi ketiga adalah melindungi konsumen. Jika konsumen ingin mengonsumsi sesuatu namun ada beberapa bahan yang harus ia hindari karena alergi maka konsumen bisa melihat informasi di label yang disediakan produsen.

Perbesar

Ilustrasi Makanan Kaleng Credit: pexels.com/EdwinJoseVega

Dari segi konsumen, label juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dengan produsen. Dengan label, konsumen bisa mendapatkan informasi terkait produk.

“Fungsi kedua, sebagai penentu keputusan membeli bagi konsumen. Setelah melihat label dengan informasi yang terkandung di dalamnya konsumen akan dimudahkan dalam mengambil keputusan untuk membeli atau tidak sesuai dengan kebutuhan.”

Perbesar

Ilustrasi/copyrightshutterstock/Thannaree Deepul

Fungsi selanjutnya adalah memberikan edukasi kepada konsumen. Dengan label, konsumen bisa mengetahui zat gizi apa saja yang terkandung dalam produk makanan tersebut.

“Yang penting juga, label dapat menurunkan prevalensi penyakit tidak menular karena di dalam label tersebut dicantumkan komposisi, informasi nilai gizi, sehingga konsumen bisa memilih ketika dia harus mengurangi gula, lemak, dan garam atau sebaliknya dia membutuhkan asupan gula, lemak, dan garam maka ia akan memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan.”

Lanjutkan Membaca ↓

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề