Apa perbedaan dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan?

Jelaskan perbedaan antara kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan?

INI JAWABAN TERBAIK 👇

Kejahatan genosida adalah pembantaian terhadap suatu suku/ras tertentu, sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan biasanya hanya memakan sedikit nyawa, biasanya berupa pembunuhan, kurungan, pemerkosaan, perbudakan, dll. Kejahatan genosida adalah setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian suatu bangsa, ras atau kelompok etnis, kelompok, etnis dan agama. Cara genosida dilakukan, misalnya; pembunuhan, tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang mengakibatkan kehancuran fisik, tindakan paksa yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran, pemindahan paksa anak dari satu kelompok ke kelompok lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya: 1] pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan;2] pengusiran atau pemindahan paksa penduduk;3] perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang atau perampasan kemerdekaan secara fisik lainnya yang melanggar ketentuan-ketentuan dasar hukum internasional;4] penganiayaan terhadap kelompok atau perkumpulan tertentu berdasarkan persamaan politik, ras, kebangsaan, suku, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang oleh hukum internasional;5] penghilangan orang secara paksa [penangkapan, penahanan atau penculikan yang disertai dengan penolakan untuk mengakui dilakukannya perbuatan tersebut dan untuk memberikan keterangan tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud untuk membebaskannya dari perlindungan hukum untuk waktu yang lama];

6] kejahatan apartheid [penindasan dan dominasi satu kelompok ras atas kelompok atau kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan dominasi pemerintah atau rezim yang berkuasa].

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama dengan cara sebagai berikut.

  1. Menghilangkan nyawa anggota kelompok. 
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. 
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya. 
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok. 
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 
Kejahatan terhadap kemanusiaan Merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil. Tindakan sebagai berikut.
  1. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 
  2. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar [asas-asas] ketentuan pokok hukum internasional. 
  3. Penyiksaan. 
  4. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau sekumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah di akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. 
  1. Keinginan berbuat baik dan keinginan berbuat jahat. 
  2. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, 
    Perbedaan Kejahatan Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan disertai Contoh
Seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah, dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antarwarga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. 

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi pengertian kejahatan genosida

KOMPAS.com - Kejahatan genosida melanggar hak asasi manusia. Jenis kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok masyarakat tertentu. Cara yang digunakan dalam kejahatan ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

Salah satu bentuk kejahatan genosida yakni memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 

Pengertian kejahatan genosida

Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan jika kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Pasal ini juga menjelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni:

  1. Pembunuhan anggota kelompok.
  2. Hal-hal yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang sifatnya berat terhadap anggota kelompok.
  3. Hal-hal yang menciptakan kondisi kehidupan suatu kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik menyeluruh atau sebagian.
  4. Tindakan yang bersifat paksaan dengan tujuan mencegah kelahiran di dalam suatu kelompok.
  5. Pemindahan secara paksa anak dari satu kelompok tertentu ke kelompok lainnya.

Dikutip dari jurnal Kejahatan Genosida dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional [2020] karya Mujiono Hafidh Prasetyo, kata ‘genosida’ berasal dari campuran bahasa Yunani dan bahasa Latin. Kata ‘geno’ berasal dari bahasa Yunani, artinya ras. Sedangkan kata ‘cidium’ dari bahasa Latin, berarti membunuh.

Genosida termasuk dalam kejahatan internasional [international crimes] karena merupakan pelanggaran hukum berat. Kejahatan ini dinilai paling serius karena turut melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada lima tindakan yang dapat dikategorikan dalam kejahatan genosida. Bentuk kejahatan ini pernah menimpa beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Berikut merupakan empat contoh kejahatan genosida yang pernah terjadi:

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, kejahatan genosida ini dilakukan oleh Partai Nazi Jerman. Kejahatan ini dilakukan terhadap enam juta penganut Yahudi Eropa selama Perang Dunia II. Pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai Nazi.

Dikutip dari History, pembantaian masal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992. Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka. Diperkirakan 100 ribu orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.

  • Westerling di Sulawesi Selatan

Kejahatan genosida ini terjadi sekitar bulan Desember 1946 hingga Februari 1947. Pembantaian ini dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen [DST] di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Diperkirakan 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.

  • Pembantaian etnis Tionghoa

Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia. Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah. Diperkirakan sekitar 10 ribu warga Tionghoa tewas. Tragedi pembantaian ini dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

tirto.id - Contoh kejahatan genosida banyak kita temukan dalam sejarah Indonesia, mulai dari pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan sampai dengan pembunuhan 431 penduduk Rawagede. Apa sebenarnya kejahatan genosida ini? Apa hubungannya dengan pelanggaran HAM? Berikut penjelasan selengkapnya.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia [HAM] merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu, suatu institusi, maupun negara terhadap hak dasar manusia. Menurut Undang-Undang di Indonesia, dua jenis Pelanggaran HAM Berat adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada hakikatnya, HAM adalah hak yang diberikan oleh Tuhan sebagai anugerah kepada manusia dalam menjalani kehidupan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], hak asasi adalah hak dasar atau pokok [seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan].

Aksi pelanggaran terhadap HAM kerap terjadi di sepanjang sejarah peradaban manusia, dari dulu bahkan hingga kini, termasuk di Indonesia dan banyak negara lainnya di dunia.

Dikutip dari penelitian "Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP" oleh Imelda Irina Evangelista Randang dalam Jurnal Lex Crimen [2018], jenis-jenis pelanggaran HAM terdiri atas Pelanggaran HAM Ringan dan Pelanggaran HAM Berat.

Pelanggaran HAM Ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain.

Sedangkan Pelanggaran HAM Berat mencakup Kejahatan Pembunuhan Massal [Genosida], Kejahatan Terhadap Kemanusiaan [Crimes Against Humanity], Kejahatan Perang [War Crimes], dan The Crime of Aggression.

Adapun menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia [HAM] yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga:

  • Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM
  • Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia?
  • Sejarah Kedatangan Bangsa Spanyol dan Portugis ke Indonesia

Contoh Kejahatan Genosida Beserta Pengertian

Berikut ini jenis dan contoh pelanggaran HAM, khususnya Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang termasuk dalam Pelanggaran HAM Berat, dikutip dari buku Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia [2015] terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Pembunuhan Massal atau Genosida

Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.

Genosida ini tergolong kejahatan besar yang dapat menyebabkan banyak korban jiwa. Di Indonesia, genosida terjadi akibat konflik yang ditemui di daerah-daerah sengketa, perbedaan ideologi, kepentingan politik, dan lain-lain.

Salah satu contoh genosida di Indonesia adalah pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada 12 Desember 1946.

Adapun bentuk-bentuk kejahatan genosida antara lain:

  • Membunuh anggota kelompok
  • Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, seluruh atau sebagian
  • Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; dan
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Baca juga:

  • Akhir Sejarah D.N. Aidit Ketua PKI Usai Peristiwa G30S 1965
  • Sejarah Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi Tahun 1998
  • Sejarah Keji Westerling Sang Pembantai

2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang secara langsung ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan terhadap kemanusiaan di antaranya adalah:

  • Pembunuhan
  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar [asas-asas] ketentuan pokok hukum internasional
  • Penyiksaan, baik dilakukan oleh individu atau sekelompok orang. Misalnya yang terjadi pada beberapa kasus yang menimpa TKI di luar negeri
  • Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, kekerasan seksual berbasis cyber, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
  • Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
  • Penghilangan orang secara paksa, seperti penculikan, penyekapan dan lain-lain; serta
  • Kejahatan apartheid.

Menurut Konversi Internasional Mengenai Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apharteid, kejahatan apartheid ini mencakup kebijakan-kebijakan dan praktek-praktek yang serupa mengenai pemisahan dan diskriminasi rasial.

Bisa juga berupa perbuatan-perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan untuk tujuan membentuk dan mempertahankan dominasi oleh satu kelompok rasial atau kelompok rasial yang lainnya.

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Sejak masa awal kemerdekaan RI, pelanggaran HAM banyak ditemukan. Berikut adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, dihimpun dari berbagai sumber:

  • Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 1946 yang dipimpin oleh Kapten Westerling.
  • Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 1947.
  • Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984 atau pada masa Orde Baru. Kasus ini telah menewaskan 24 orang, 26 orang luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini adalah dengan menetapkan 14 terdakwa, namun semuanya dinyatakan bebas.
  • Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989, juga dalam era pemerintahan Presiden Soeharto. Kasus ini telah menewaskan 27 orang dan sekitar 173 orang ditangkap. Namun yang sampai ke pengadilan hanya 23 orang.
  • Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia [PDI] di Jakarta tanggal 27 Juli 1996 [Peristiwa Kudatuli]. Kasus ini menewaskan 5 orang, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Majelis hakim menetapkan 4 terdakwa namun dinyatakan bebas, serta 1 orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.

Baca juga:

  • Sejarah Kerusuhan di Jakarta: dari 1965 Hingga 2019
  • Sejarah Tragedi Tanjung Priok: Kala Orde Baru Habisi Umat Islam
  • Mengenang Pembantaian Umat di Talangsari

  • Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 jelang runtuhnya Orde Baru. Kasus ini menewaskan 4 orang mahasiswa. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 orang terdakwa divonis 2-5 bulan penjara, dan 9 orang terdakwa divonis penjara 3-6 tahun.
  • Tragedi Semanggi pada 13 November 1998. Kasus ini menewaskan 6 orang mahasiswa.
  • Tragedi Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999 dan mengakibatkan 1 orang mahasiswa tewas.
  • Penculikan aktivis pada 1997/1998. Kasus ini menyebakan hilangnya 23 orang [9 orang telah dibebaskan, namun 13 orang lainnya belum ditemukan hingga saat ini].
  • Berbagai bentuk kerusuhan serta konflik antar-suku atau golongan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik di Poso, Mesuji, dan beberapa daerah lainnya.

Baca juga:

  • Sejarah Pembantaian Orang-Orang Banda
  • 13 Hari Pembantaian Orang Cina di Jakarta
  • Tragedi Tanjung Priok: Kala Orde Baru Menghabisi Umat Islam

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan menarik lainnya Nika Halida Hashina
[tirto.id - nka/isw]


Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Nika Halida Hashina

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề