Apa saja bentuk interaksi sosial yang dapat terjadi dalam kegiatan PJJ jelaskan?

Proses belajar mengajar yang dilakukan di kelas selama ini seringkali satu arah dimana siswa hanya mendengarkan apa yang disampaikan guru. Oleh karenanya, siswa lebih dilibatkan secara aktif untuk berinteraksi dengan guru atau antar siswa. Prosentase kemampuan siswa dalam memahami dan mengingat materi apa yang telah dipelajari sebelumnya hanya 5% jika mereka sekadar mendengarkan penjelasan guru.

Demikian disampaikan trainer dari TU/e University , Harry van de Wouw, dalam Workshop “Teaching and Learning in for Vocational High School [SMK] Teachers”, di Kampus Terpadu, Sabtu [27/8]. Kegiatan ini diikuti oleh 15 guru SMK Muhammadiyah Bambanglipuro dan SMK Muhammadiyah 1 Bantul.

Menurutnya, hubungan yang saat ini terjadi antara guru dan siswa seringkali satu arah dimana siswa hanya sekadar mendengarkan apa yang disampaikan guru. “Jika dilihat dari piramida pembelajaran, siswa akan mudah lupa dengan apa yang dipelajari sebelumnya ketika mereka hanya mendengarkan penjelasan guru karena prosentasenya hanya sekitar 5%,”urai Harry.

Ia menambahkan, siswa akan mampu mengingat dan memahami materi lebih dalam dan lama jika mereka mampu menjelaskan isi materi kepada orang lain.  “Pemahaman dan daya ingat siswa dalam menjelaskan isi materi kepada orang lain mencapai 90%,” imbuh Harry

Interaksi juga menjadi poin penting dalam kegiatan belajar mengajar karena tak hanya siswa saja yang mendapatkan manfaat, namun juga para guru juga memperoleh umpan balik [feedback] apakah materi yang disampaikan dapat diterima murid dengan baik. “Untuk itu, mendengar pengalaman para siswa dapat diaplikasikan dalam metode pembelajaran sebelum guru masuk ke dalam penjelasan teori dan setelah perkenalan,” jelasnya.

Untuk itu, Harry memaparkan, ketika merancang dan melakukan revisi materi pembelajaran yang akan disampaikan kepada para siswa, guru sebaiknya selalu memulai dengan merancang hasil akhir [outcome] apa yang ingin dicapai dalam kegiatan belajar mengajar itu. Seorang guru hanya bisa memilih isi materi dan tugas pembelajaran setelah ia menyadari benar apa yang dibutuhkan oleh siswanya dalam memahami keseluruhan materi yang disampaikan.

“Namun, dalam prakteknya para guru sering memulai dengan materi atau tugas dan berlari dengan cepat pada hasil akhir pembelajaran setelahnya. Akibatnya materi dan hasil pembelajaran pun menjadi tak lagi cocok dengan tingkat pembelajaran secara keseluruhan Jangan menganggap bahwa semua siswa menyukai isi materi yang akan disampaikan seketika itu juga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menguraikan empat karakteristik siswa yang terdiri dari siswa yang termotivasi oleh profesi, balasan, sosial, dan siswa yang memang memiliki minat besar dalam bidangnya. “Sayangnya, karakteristik siswa terakhir ini bisa dibilang jumlahnya sedikit dan menjadi minoritas diantara karakteristik yang lain. Oleh karenanya, pada awal studi tersebut, para siswa perlu didorong dan diberikan semangat untuk mempelajari materi yang diberikan,” urai Harry.

Sejak pandemi Covid-19 melanda, dunia pendidikan terpaksa memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Tak terasa, sudah lebih dari setengah tahun kegiatan Belajar dari Rumah [BDR] dilaksanakan. Meski masih banyak kendala yang dihadapi, satuan pendidikan mulai terbiasa menyelenggarakan BDR.

Metode BDR sendiri ada dua, yaitu Pembelajaran Jarak Jauh Dalam Jaringan [PJJ Daring] dan PPJ Luar Jaringan [Luring]. PJJ Daring secara khusus menggabungkan teknologi elektronik dan teknologi berbasis internet, sementara PJJ Luring dapat dilakukan melalui siaran televisi, radio, modul belajar mandiri, bahan cetak maupun media belajar dari benda di lingkungan sekitar.

Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud], Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd melihat peluang pendidikan masa depan yang terbentuk dari kondisi pandemi Covid-19. Menurutnya, Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ] bisa tetap diterapkan setelah pandemi berlalu.

”Sebagai contoh, anak yang ikut orang tuanya pindah ke negara lain biasanya mengalami kendala dengan pendidikannya. Dia harus berhenti sekolah, sementara di negara tujuan belum tentu langsung diterima sekolah. Nah, ke depan, PJJ ini bisa menjadi solusi. Meski anak itu pindah ke negara lain, misalnya, ia tetap bisa sekolah jarak jauh,” jelas Sri Wahyuningsih.

Oleh karena itu, ia mendorong jajaran Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud untuk mengindentifikasi persoalan-persoalan yang dihadapi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PJJ, kemudian mencari solusinya. Termasuk mengidentifikasi sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan oleh Sekolah Dasar agar PJJ berjalan lancar.

”Kita perlu melakukan identifikasi sarana dan prasarana Pembelajaran Jarak Jauh untuk Sekolah Dasar agar metode pembelajaran ini berjalan baik di masa pandemi maupun setelah pandemi berlalu. Identifikasi ini tidak hanya untuk sekolah di perkotaan, tetapi juga untuk daerah 3T [tertinggal, terdepan dan terluar] yang tidak ada internet,” kata Sri Wahyuningsih.

Arwan Syarif, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud mengatakan, pihaknya menggelar Focus Group Discussion [FGD] pada 20-22 Oktober 2020. Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat mengidentifikasi sarana prasarana apa saja yang dibutuhkan untuk PJJ. Karena selama PJJ ini banyak terdapat perbedaan kegiatan belajar mengajar, karena antara guru dan siswa terpisah sehingga harus ada mediasi-mediasi untuk aktivitas kegiatan mengajar.

“Kita harus mengidentifikasi interaksi pembelajaran apa yang harmonis sesuai dengan kaidah-kaidah yang bisa menjadi pengganti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Kita juga harus mengidentifikasi kira-kira orang tua bisa nggak dalam mendukung proses PJJ ini. Selain itu, kita menganalisa sekolah mana yang belum mempunyai sarana-sarana yang dibutuhkan untuk PJJ,” ujar Arwan Syarif.

Kegiatan yang bertema ‘Analisis Kebutuhan Sarana Prasarana PJJ di Sekolah Dasar” ini dihadiri oleh praktisi [pengajar] dari Sukabumi dan Depok, Pusat Data dan Teknologi Informasi [Pusdatin] Kemendikbud, Balitbang Kemendikbud serta dari internal Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud.

Ariaty Dano, Koordinator FGD Analisis Kebutuhan Sarana Prasarana PJJ di Sekolah Dasar mengatakan, sejauh ini media yang banyak digunakan dalam PJJ daring adalah smartphone. Pihaknya juga mendiskusikan konten-konten apa yang bisa diakses melalui teknologi elektronik. Karena dalam PJJ itu menghubungkan antara pendidik dan tenaga pendidik yang tidak bisa dilakukan dalam satu ruang dan waktu.

“Satuan pendidikan sudah melakukan kegiatan belajar melalui webinar, e-learning, radio dan televisi. Tapi kita juga memerlukan input apa lagi untuk sarana prasarana yang dibutuhkan dalam PJJ, karenanya kita mendatangkan para praktisi untuk mengetahui kebutuhan apa saja yang diperlukan di lapangan,” ujarnya. [Hendri/Kumi]

[unsplash/annie spratt]

Sejak adanya virus pandemi COVID-19 yang semakin mewabah memberikan dampak dalam berbagai bidang kehidupan manusia salah satunya dalam bidang Pendidikan. 

Untuk menghentikan dan memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing yaitu pembatasan sosial dengan melakukan aktivitas seperti sekolah, ibadah, dan bekerja dari rumah.

Lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19 salah satu poinnya yaitu proses belajar mengajar dilakukan dari rumah untuk memberikan pengalaman belajar bagi siswa tanpa terbebani dalam proses kelulusan. Sehingga di Indonesia diberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ].

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini merupakan upaya untuk mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menghimbau warganya untuk mengurangi aktivitas sosial di luar rumah dan menghindari serta tidak menciptakan keramaian/kerumunan atau yang disebut dengan social distancing. 

Baca juga : Tips dan Trik sebagai Orangtua atau Guru dalam Penerapan Program PJJ

Namun WHO sudah memberlakukan bukan hanya social distancing tetapi  physical distancing. Sehingga dengan adanya pembatasan sosial ini mengurangi intensitas interaksi sosial.

Sesuai dengan Permendikbud No.109/2013 [Pasal 2], PJJ bertujuan untuk memberikan layanan Pendidikan tinggi kepada  kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka, dan untuk memperluas akses dan mempermudah layanan Pendidikan tinggi dalam pembelajaran. [sumber: //pjj.pens.ac.id/]

Interaksi sosial merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial, namun ditengah virus pandemi ini kebutuhan interaksi sosial dialih bentukkan kedalam media internet. Dengan seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semua bentuk interaksi sosial dari dunia nyata kedalam dunia maya akan semakin mudah. 

Meskipun intensitas interaksi sosial ditengah pandemi ini menjadi minim, interaksi yang terjadi antara siswa dengan guru tetap terjalin tetapi hanya sebatas penyampaian materi, pemberian tugas, dan penagihan tugas saja, serta terbatasnya diskusi dalam pembelajaran.

Baca juga : Membenahi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ] di Masa Pandemi Covid-19

Perubahan sistem pendidikan dan dampaknya selama pandemi

Page 2

Sejak adanya virus pandemi COVID-19 yang semakin mewabah memberikan dampak dalam berbagai bidang kehidupan manusia salah satunya dalam bidang Pendidikan. 

Untuk menghentikan dan memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing yaitu pembatasan sosial dengan melakukan aktivitas seperti sekolah, ibadah, dan bekerja dari rumah.

Lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19 salah satu poinnya yaitu proses belajar mengajar dilakukan dari rumah untuk memberikan pengalaman belajar bagi siswa tanpa terbebani dalam proses kelulusan. Sehingga di Indonesia diberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ].

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini merupakan upaya untuk mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menghimbau warganya untuk mengurangi aktivitas sosial di luar rumah dan menghindari serta tidak menciptakan keramaian/kerumunan atau yang disebut dengan social distancing. 

Baca juga : Tips dan Trik sebagai Orangtua atau Guru dalam Penerapan Program PJJ

Namun WHO sudah memberlakukan bukan hanya social distancing tetapi  physical distancing. Sehingga dengan adanya pembatasan sosial ini mengurangi intensitas interaksi sosial.

Sesuai dengan Permendikbud No.109/2013 [Pasal 2], PJJ bertujuan untuk memberikan layanan Pendidikan tinggi kepada  kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka, dan untuk memperluas akses dan mempermudah layanan Pendidikan tinggi dalam pembelajaran. [sumber: //pjj.pens.ac.id/]

Interaksi sosial merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial, namun ditengah virus pandemi ini kebutuhan interaksi sosial dialih bentukkan kedalam media internet. Dengan seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semua bentuk interaksi sosial dari dunia nyata kedalam dunia maya akan semakin mudah. 

Meskipun intensitas interaksi sosial ditengah pandemi ini menjadi minim, interaksi yang terjadi antara siswa dengan guru tetap terjalin tetapi hanya sebatas penyampaian materi, pemberian tugas, dan penagihan tugas saja, serta terbatasnya diskusi dalam pembelajaran.

Baca juga : Membenahi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ] di Masa Pandemi Covid-19

Perubahan sistem pendidikan dan dampaknya selama pandemi


Lihat Edukasi Selengkapnya

Page 3

Sejak adanya virus pandemi COVID-19 yang semakin mewabah memberikan dampak dalam berbagai bidang kehidupan manusia salah satunya dalam bidang Pendidikan. 

Untuk menghentikan dan memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing yaitu pembatasan sosial dengan melakukan aktivitas seperti sekolah, ibadah, dan bekerja dari rumah.

Lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19 salah satu poinnya yaitu proses belajar mengajar dilakukan dari rumah untuk memberikan pengalaman belajar bagi siswa tanpa terbebani dalam proses kelulusan. Sehingga di Indonesia diberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ].

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini merupakan upaya untuk mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menghimbau warganya untuk mengurangi aktivitas sosial di luar rumah dan menghindari serta tidak menciptakan keramaian/kerumunan atau yang disebut dengan social distancing. 

Baca juga : Tips dan Trik sebagai Orangtua atau Guru dalam Penerapan Program PJJ

Namun WHO sudah memberlakukan bukan hanya social distancing tetapi  physical distancing. Sehingga dengan adanya pembatasan sosial ini mengurangi intensitas interaksi sosial.

Sesuai dengan Permendikbud No.109/2013 [Pasal 2], PJJ bertujuan untuk memberikan layanan Pendidikan tinggi kepada  kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka, dan untuk memperluas akses dan mempermudah layanan Pendidikan tinggi dalam pembelajaran. [sumber: //pjj.pens.ac.id/]

Interaksi sosial merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial, namun ditengah virus pandemi ini kebutuhan interaksi sosial dialih bentukkan kedalam media internet. Dengan seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semua bentuk interaksi sosial dari dunia nyata kedalam dunia maya akan semakin mudah. 

Meskipun intensitas interaksi sosial ditengah pandemi ini menjadi minim, interaksi yang terjadi antara siswa dengan guru tetap terjalin tetapi hanya sebatas penyampaian materi, pemberian tugas, dan penagihan tugas saja, serta terbatasnya diskusi dalam pembelajaran.

Baca juga : Membenahi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ] di Masa Pandemi Covid-19

Perubahan sistem pendidikan dan dampaknya selama pandemi


Lihat Edukasi Selengkapnya

Page 4

Sejak adanya virus pandemi COVID-19 yang semakin mewabah memberikan dampak dalam berbagai bidang kehidupan manusia salah satunya dalam bidang Pendidikan. 

Untuk menghentikan dan memutus rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing yaitu pembatasan sosial dengan melakukan aktivitas seperti sekolah, ibadah, dan bekerja dari rumah.

Lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Mendikbud] Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat COVID-19 salah satu poinnya yaitu proses belajar mengajar dilakukan dari rumah untuk memberikan pengalaman belajar bagi siswa tanpa terbebani dalam proses kelulusan. Sehingga di Indonesia diberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ].

Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini merupakan upaya untuk mendukung pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menghimbau warganya untuk mengurangi aktivitas sosial di luar rumah dan menghindari serta tidak menciptakan keramaian/kerumunan atau yang disebut dengan social distancing. 

Baca juga : Tips dan Trik sebagai Orangtua atau Guru dalam Penerapan Program PJJ

Namun WHO sudah memberlakukan bukan hanya social distancing tetapi  physical distancing. Sehingga dengan adanya pembatasan sosial ini mengurangi intensitas interaksi sosial.

Sesuai dengan Permendikbud No.109/2013 [Pasal 2], PJJ bertujuan untuk memberikan layanan Pendidikan tinggi kepada  kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikan secara tatap muka, dan untuk memperluas akses dan mempermudah layanan Pendidikan tinggi dalam pembelajaran. [sumber: //pjj.pens.ac.id/]

Interaksi sosial merupakan salah satu kebutuhan manusia sebagai makhluk sosial, namun ditengah virus pandemi ini kebutuhan interaksi sosial dialih bentukkan kedalam media internet. Dengan seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semua bentuk interaksi sosial dari dunia nyata kedalam dunia maya akan semakin mudah. 

Meskipun intensitas interaksi sosial ditengah pandemi ini menjadi minim, interaksi yang terjadi antara siswa dengan guru tetap terjalin tetapi hanya sebatas penyampaian materi, pemberian tugas, dan penagihan tugas saja, serta terbatasnya diskusi dalam pembelajaran.

Baca juga : Membenahi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh [PJJ] di Masa Pandemi Covid-19

Perubahan sistem pendidikan dan dampaknya selama pandemi


Lihat Edukasi Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề