Apa saja Tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam penerapan tata ruang wilayah

Pemerataan jumlah penduduk perlu dilakukan, dengan cara transmigrasi sehingga penduduk tidak terpusat disatu wilayah, dan wilayah sebagai tempat transmigran juga mampu memperbaiki permasalahan kemiskinan [banyak pekerjaan] sehingga penduduk akan lebih mobile.

Jumlah Penduduk Yang Sangat Besar Dan Kemiskinan

Kesenjangan Antar Wilayah

RTRWN [Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional] telah ditetapkan indonesia yang memuat 112 kawasan dengan dua pertimbangan utama [regionalisasi dan kawasan pemerataan]. Kesenjangan harus diminimalisir dengan kemudahan akses sehingga antar wilayah akan mudah untuk memeratakannya.

Kesenjangan Antar Wilayah

Bencana Alam Yang Tinggi

Penyelesaiannya: Indonesia perlu merubah manajemen bencana dengan instrumen penataan ruang, yang bertujuan bukan hanya untuk menghapuskan secara keseluruhan risiko dari bencana, tetapi untuk mengurangi kerentanan, meminimalisasi dampak dan kerugian potensial akibat bencana yang ditimbulkan.

Bencana Alam Yang Tinggi

Krisis Pangan Energi Air

Penyelesaian: Kebijakan pelestarian sawah abadi sebagi perlindungan lahan-lahan sawah beririgasi untuk mengatasi krisis pangan. Selain kebijakan pelestariansawah abadi, dapat juga dengan mengoptimalkan lahan cadangan yang terdapat di luar Pulau Jawa, seperti Bangka, Belitung, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Nanggroe Aceh Darussalam dan Nusa Tenggara Barat.

Krisis Pangan Energi Air

Perubahan Iklim

Penyelesaian: diperlukan upaya mitigasi serta adaptasi. Dalam hubungannya dengan mitigasi, penetaan ruang dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam redukasi untuk pengaturan emisi karbon.

Perubahan Iklim

Kerusakan Ekologi

Telapak ekologis merupakan gambaran jumlah lahan produktif [darat dan laut] yang dibutuhkan untuk keberlangsungan hidup suatu populasi dalam memproduksi dan mengkonsumsi semua sumber daya termasuk limbah yang dihasilkan yang dapat digunakan untuk melihat tingkat keberlanjutan suatu wilayah. Indonesia harus menata strategi pembangunannya agar tidak menjadi defisit.

Kerusakan Ekologi

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Keadaan salah satu kota di indonesia //www.istockphoto.com/en/photo/aerial-view-of-chicago-skyline-at-night-gm1162900500-319139314

Di dalam sebuah perencanaan diperlukan adanya pemilihan terkait tata ruang dan wilayah yang strategis

Perencanaan Wilayah dan Kota

Didasarkan kebutuhan rumah atau tempat tinggal, para penduduk banyak menjadikan lahan pertanian yang subur fungsinya menjadi sebuah tempat tinggal atau pemukiman. Selain perumahan, kebutuhan pokok manusia adalah makanan.

Dengan berkurangnya sawah atau lahan pertanian secara besar-besaran, berarti sumber daya dan bahan dasar makanan harus di tanam di tempat lain yang jauh, dan hal ini berpengaruh pada naiknya harga makanan pokok. Perencanaan tata ruang dan wilayah yang kurang baik merupakan salah satu penyebabnya, dalam sisi penerapan tata ruang dan wilayah yang baik, Indonesia masih mempunyai beberapa masalah.

Kurangnya ketegasan hukum bagi pihak yang melanggar tata ruang merupakan salah satunya. Orang-orang yang melakukan penyimpangan perencanaan tata ruang hampir tidak pernah atau jarang mendapatkan tindakan yang tegas dan sanksi. Akibatnya, penyimpangan penggunaan tata ruang dianggap remeh dan tidak berarti. Kondisi seperti ini berakibat pada buruknya pelaksanaan tata ruang wilayah.

Perencanaan tata ruang juga selalu disatukan dengan rencana pengembangan. Perencanaan tata ruang yang seharusnya tidak disatukan dengan rencana pembangunan. Akibatnya, kesimpangsiuran karena perencanaan tata ruang tidak dijadikan acuan dalam pembangunan. Perencanaan tata ruang biasanya lebih banyak dipengaruhi oleh keputusan politik. Tidak heran lagi bahwa stabilitas politik di negara ini masih jauh dari kata baik. Banyak pihak politik atau yang bertanggung jawab malah justru mengeluarkan kebijakan yang tidak objektif.

Terutama dalam bidang tata ruang. Seharusnya perencanaan tata ruang harus objektif bedasarkan karakteristik wilayah, bukan kebijakan politik. Jika ini terus terjadi, maka akan melahirkan pemanfaatan lahan yang buruk. Hal ini terjadi biasanya dengan kesepakatan serta pemberian uang secara sembunyi-sembunyi atau sering disebut dengan suap atau korupsi.

Jumlah penduduk yang sangat besar, kemiskinan, dan kesenjangan juga menjadi faktor permasalahan tata ruang di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini yakni pemerintah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional [RTRWN] yang memuat 112 kawasan dengan dua pertimbangan utama, yaitu regionalisasi dan pemerataan.

Bencana alam yang sering terjadi di negara ini juga termasuk penyebab krisis tata ruang di Indonesia. Indonesia perlu bersikap bijak dalam manajemen bencana melalui penataan ruang. Hal ini bertujuan agar menghapuskan secara keseluruhan atau setidaknya mengurangi risiko dari bencana yang akan datang, juga untuk meminimalisasi kerentanan serta dampak dan kerugian yang potensial dapat ditimbulkan.

Dan yang terakhir adalah krisis pangan energi, air, dan perubahan iklim. Krisis pangan dapat dihilangkan dengan upaya pelestarian sawah abadi untuk melindungi sawah-sawah yang beririgasi. Disisi lain dengan mengoptimalkan lahan cadangan yang ada kita bisa meminimalisasi kemungkinan krisis-krisis yang akan terjadi.

Sebagai kesimpulan, penataan ruang di Indonesia belum optimal dalam menjadi instrumen keterpaduan program yang mendorong terealisasikannya pembangunan yang efektif dan efisien. Penataan ruang belum sepenuhnya layak dijadikan instrumen yang mampu menjawab isu-isu dan permasalahan pembangunan wilayah dan kota. Penataan ruang di Indonesia belum didukung oleh kelembagaan yang dapat mengkoordinasi berbagai sektor. Dan masih kurang optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang dan ketidak efektifnya pihak penegakan hukum dalam mengatasi penyimpangan yang terjadi pada masyarakat dalam pemanfaatan ruang.

Dirjen Tata Ruang Kementerian ATRBPN. 2014. 5 Tantangan Permasalahan Tata Ruang di Indonesia. //tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/789 [diakses 5 Juni 2021, 15.35]

Tarigan, Hibibullah dkk. 2021. Permasalahan Penataan Ruang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang. //online-journal.unja.ac.id/Mendapo/article/view/11448 [diakses 5 Juni 2021, 15.52]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề