Apa yang dimaksud dengan data kependudukan?

Pemanfaatan data kependudukan adalah aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Menteri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Data Kependudukan sebagaimana dimaksud diatas adalah:a. Data perseorangan; dan/atau

b. Data agregat Penduduk.

Pengertian Dasar Tentang Kependudukan Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Kependudukan adalah hal yang berhubungan dengan jumlah, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan, kehamilan, kematian, persebaran, mobilitas dan kualitas serta ketahanannya yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga merupakan kegiatan merencanakan untuk mengarahkan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk merealisasikan  penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk. Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan. Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertaqwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak. Administrasi  Kependudukan  adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik & Pembangunan sektor lain. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP dan / atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Nomor Induk Kependudukan [NIK] adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Kartu Tanda Penduduk [KTP] adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah NKRI. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan [SIAK] adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengolahan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

Manfaat Dokumen Kependudukan :

  1. Memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk [individual & kelompok].
  2. Memberikan kepastian hukum.
  3. Memberikan perlindungan hukum dan kenyamanan bagi pemiliknya.
  4. Memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi & pelayanan publik lainnya.



KONTAN.CO.ID - Di setiap negara, data tentang kependudukan memiliki fungsi dan peran yang sangat penting. Dalam mengumpulkan data kependudukan, pemerintah Indonesia menggunakan beberapa metode.  Di Indonesia, lembaga yang bertanggungjawab dalam pengumpulan data penduduk adalah Badan Pusat Statistik atau BPS.  Bersumber dari situs indonesiabaik.id, lembaga ini didirikan pada tahun 1960 dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.  BPS bertanggungjawab untuk melakukan survei statistik termasuk menyediakan data untuk lembaga pemerintah lain dan publik. Lembaga ini secara berkala menerbitkan statistik tentang ekonomi, perubahan, dan pembangunan di Indonesia.  Agar mendapatkan data yang akurat, sumber data kependudukan diperoleh dari tiga cara: sensus penduduk, survei, dan registrasi.  Baca Juga: Peserta Ujian di Pusat UTBK UI 2022, Pahami Ketentuan Pelaksanaan Tes Berikut

Sensus penduduk

Bersumber dari Modul Geografi Kelas 11 Kemendikbud Ristek, sensus penduduk adalah keseluruhan proses mengumpulkan, menghimpun, menyusun, dan menerbitkan data demografi, serta ekonomi dan sosial yang menyangkut semua orang dalam kurun waktu tertentu.  Di Indonesia, sensus penduduk dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sensus yang terakhir dilakukan pada tahun 2020 secara online dan langsung.  Tujuan diadakannya sensus penduduk sebagai berikut: 
  • Mengetahui perubahan penduduk dari waktu ke waktu dalam satu periode pengambilan data sensus. 
  • Mengetahui jumlah, sebaran, dan kepadatan penduduk di setiap daerah.
  • Mengetahui beragam informasi seperti angka kelahiran, kematian, migrasi, dan faktor yang mempengaruhinya. 
  • Sumber data untuk perencanaan dan penentuan kebijakan pembangunan nasional. 
Ada dua jenis sensus penduduk yaitu sensus berdasarkan tempat tinggal dan metode pengisian sensus.  Sensus penduduk berdasarkan tempat tinggal dibedakan menjadi dua jenis, yakni:
  • De facto: Menghitung jumlah penduduk terhadap warga uang ditemukan saat pencacahan [sensus] berlangsung, meskipun orang tersebut bukan warga asli suatu wilayah saat sensus berlangsung. 
  • De jure: Menghitung jumlah penduduk asli dari suatu wilayah saat sensus berlangsung. Jenis ini menggunakan Kartu Tanda Penduduk [KTP] atau Kartu Keluarga [KK] untuk membedakan warga asli dan bukan. 
Baca Juga: BUMN PT INTI Buka Lowongan Kerja Terbaru 2022, Minimal SMK Bisa Daftar Sedangkan jenis sensus penduduk berdasarkan metode pengisiannya dibendakan menjadi:
  • Metode Canvasser: Petugas akan mendatangi tempat tinggal penduduk dan mengisi daftar pertanyaan. Metode ini memiliki  keunggulan yaitu data yang didapat bisa lengkap dan asli. Sedangkan kekurangannya adalah membutuhkan waktu lebih lama karena petugas yang terbatas namun wilayah sensus luas.
  • Metode Householder: Pengisian data sensus dilakukan oleh penduduk secara pribadi. Keuntungan dari metode ini adalah data bisa didapat dengan cepat kemudian data tersebut bisa dikirimkan kepada aparat desa. Namun metode ini kurang menjamin kebenaran data. 

Survei penduduk

Merupakan salah satu metode pengumpulan data kependudukan dengan cara menarik sampel daerah dari berbagai kawasan yang bisa mewakili karakteristik negara tersebut.  Kawasan-kawasan tersebut terlebih dahulu perlu ditetapkan sebagai kawasan yang bisa mewakili suatu negara sebelum dilakukannya perhitungan data kependudukan.  Contoh survei yang umum dilakukan oleh BPS adalah Survei Sosial dan Ekonomi Nasional atau Susenas. Survei ini dilakukan untuk mendapatkan data tentang keadaan sosial dan ekonomi penduduk Indonesia secara keseluruhan.  Sampel penelitian diambil dari beberapa daerah yang bisa mewakili karakteristik rakyat Indonesia. Ada pula jenis-jenis survei demografi dikelompokkan menjadi tiga, yakni:
  • Survei tahap tunggal [single round survey]: Survei untuk mendapatkan data berbagai peristiwa demografi dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada responden tentang beragam kejadian demografi dalam periode tertentu. 
  • Survei tahap ganda [multi surveys]: Survei dilakukan dengan mengunjungi beberapa responden secara berulang untuk mencatat peristiwa demografi dalam kurun waktu tertentu. 
  • Survei tipe kombinasi: Menggabungkan cara survei tahap tunggal atau ganda dengan cara registrasi.
Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 29 di www.prakerja.go.id, Ini Tata Caranya

Registrasi penduduk

Sumber data kependudukan bisa didapatkan dengan cara terakhir yaitu registrasi penduduk.  Cara ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan tentang kejadian penting yang dialami oleh manusia, seperti data perkawinan, perceraian, perpindahan penduduk, dan kejadian lain yang tertulis.  Data-data tersebut kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai sumber data resmi untuk menghitung semua peristiwa demografi.  Cakupan data yang didapat dengan cara registrasi penduduk sangat tergantung dengan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian penting dalam keluarga mereka.  Berbeda dengan registrasi penduduk di negara maju, metode pengumpulan data kependudukan ini umumnya menemui beberapa masalah di Indonesia.  Biasanya data yang didapat kurang lengkap karena banyak peristiwa yang tidak dilaporkan oleh masyarakat atau kurang rinci.   Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề