Apa yang dimaksud dengan menasionalisasi perusahaan asing?

Abdullah, Taufik. 2004. “Indonesianisasi”. Makalah dalam Workshop on the Economic Side of Decolonization, Yogyakarta, 18-19 Agustus 2004.

Dick, H.W. et al., The Emergence of National Economy: an Economic History of Indonesia, 1800-2000. Passau.

Gautama, S. 1975. Segi-segi Hukum Internasional Pada Nasionalisasi di Indonesia. Bandung: Alumni.

Hariyono. 2007. “Nasionalisasi dan Kontraksi Ekonomi Indonesia di Akhir Tahun 1950-an” dalam Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 8 [1]. Hlm. 127.

Kanumoyoso, Bondan. 2001. Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.

Kartodirdjo, Sartono. 1992. Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia.

Kuntowijoyo. 2003. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Lindblad, J. Thomas. 2008. Bridges to New Business: the Economic Decolonization of Indonesia, Leiden: KITLV.

Lindblad, J. Thomas. 2011. “The Economic Decolonization of Indonesia: a Birds’ Eye View” dalam Journal Indonesian and Humanities, Vol. 4, 2011, hlm. 6.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no. 9 tahun 1959 tentang Tugas Kewajiban panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan-perusahaan Milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi dan cara Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian

Sjamsuddin, Helius. 2006. Metodologi Sejarah. Yogyakarta: Ombak.

Soejono , R.P. dan R.Z. Leirissa [Editor]. 2008.. Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia [1942-1998]. Jakarta: Balai Pustaka.

Sutter, John. 1959. “Indonesianisasi: A Historical Survey of the Role of Politics in the Institutions of a Changing Economi from the Second World War to Eve of the General Election, 1940-1955” PhD Thesis, Cornell University, Ithaca, New York.

Sutter, John. 1959. Indonesianisasi: Politic in a changing Economy, 1940-1955. Ithaca: Cornel University.

Undang-undang Republik Indonesia No. 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda

Wasino. 2007. Dari Riset hingga Tulisan Sejarah. Semarang: Unnes Press

Wasino dkk., 2014. Sejarah Nasionalisasi Aset-Aset BUMN: Dari Perusahaan Kolonial menuji Perusahaan Nasional. Jakarta: Kementerian Badan Usaha Milik Negara republik Indonesia.

NASIONALISASI PERUSAHAAN MODAL ASING: Ide Normatif Pengaturan Hukumnya dalam UU No. 25 Tahun 2007 dan Relevansinya dengan Konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945

Muhammad Syaifuddin



AbstrakPengaturan hukum nasionalisasi perusahaan modal asing dalam UU No. 25 Tahun 2007 merupakan upaya Indonesia mengendalikan isu globalisasi ekonomi dalam penanam modal, yang didasarkan atas ide normatif mewujudkan kedaulatan ekonomi dan politik Indonesia, untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, yang mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuk masuknya modal asing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia, sehingga ide normatif dimaksud, mempunyai relevansi dengan konsep Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila dalam UUD NRI Tahun 1945, yang membolehkan nasionalisasi perusahaan modal asing, dengan persyaratan

kondisional, tujuan dan prosedural. Selanjutnya, asas-asas hukum yang merefleksikan ide normatif pengaturan hukum nasionalisasi perusahaan modal asing dalam UU No. 25 Tahun 2007 tersebut adalah asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal, dan asas kemandirian, yang dikonkritisasi hukum dalam UU No. 25 Tahun 2007 jis. UU No. 30 Tahun 1999 yang membolehkan nasionalisasi perusahaan modal asing, dengan persyaratan, yaitu: 1. kepentingan negara menghendaki; 2. berdasarkan undang-undang; 3. disertai kompensasi sesuai dengan asas-asas hukum internasional; 4. diselesaikan secara nonlitigasi dalam kerangka hukum alternatif penyelesaian sengketa; dan 5. diselesaikan melalui arbitrase, jika alternatif penyelesaian sengketa tidak berhasil.



Nasionalisasi, Perusahaan Modal Asing, Negara Hukum Kesejahteraan Pancasila


DOI: //dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.no4.261

  • There are currently no refbacks.
Copyright [c] 2011 Muhammad Syaifuddin


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Page 2

DOI: //dx.doi.org/10.21143/jhp.vol41.n4

ISSN: 2503-1465

Nasionalisasi dilakukan secara ketat dengan dasar hukum kuat melalui produk hukum berupa undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan pemerintah dan DPR.

Bacaan 2 Menit

Ilustrasi: HOL

Tindakan nasionalisasi dimungkinan dalam sebuah negara sebagai bagian dari upaya dalam menghindari perampasan sumber-sumber penghidupan masyarakat, khususnya di sektor sumber daya alam.

Pasal 1 dalam International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights [ICESCR], dijelaskan bahwa semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri yang dalam artian lain negara berhak mengatur kekayaan alam yang dimiliki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Nasionalisasi adalah proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu, pertama milik asing menjadi milik negara yang biasanya diikuti dengan ganti rugi atau kompensasi. Nasionalisasi juga dapat dikatakan sebagai proses pengambilalihan kepemilikan perusahaan swasta, baik modal domestik maupun asing yang biasanya diikuti dengan ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik modal.

Nasionalisasi dikaitkan dengan penanaman modal yang diatur dalam Pasal 7 ayat [1] UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyebutkan pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal kecuali dengan undang-undang.

Baca Juga:

Pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi dengan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar, yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk para pihak.

Ketika kedua pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, maka selanjutnya penyelesaian dilakukan melalui arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak yang bersengketa.

Page 2

Nasionalisasi dilakukan secara ketat dengan dasar hukum kuat melalui produk hukum berupa undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan pemerintah dan DPR.

Bacaan 2 Menit

Nasionalisasi dilakukan secara ketat dengan dasar hukum kuat melalui produk hukum berupa undang-undang yang dalam penyusunannya melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nasionalisasi banyak terjadi di berbagai negara karena langkah nasionalisasi dapat menjadi wadah bagi negara-negara berkembang untuk dapat memiliki perekonomian yang berdaulat dan tidak bergantung pada negara lain.

Nasionalisasi pertama yang pernah dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah pada masa pemerintahan Orde Lama era Presiden Soekarno pada tahun 1958, nasionalisasi ini diikuti oleh Pasal 1 UU No.86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda, yang menyatakan perusahan-perusahan milik Belanda yang berada di wilayah Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan Nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas negara Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan UU ini, pemerintah mengeluarkan lima Peraturan Pemerintah, di yaitu PP No.2 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan UU Nasionalisasi Perusahaan Belanda, PP No.3 Tahun 1959 tentang Pembentukan Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda, PP No.4 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda, PP No.19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dan PP No.9 Tahun 1959 tentang Tugas Kewajiban Panitia Penetapan Ganti Kerugian Perusahaan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi dengan Mengajukan Permintaan Ganti Kerugian.

sebutkan 4 dampak positif & negatif kerja paksa / kerka rodi !

latar belakang munculnya nasionalisme Indonesia1.perluasan pendidikan2.kegagalan perjuangan di berbagai daerah3.rasa senasib sepenanggungan 4. perkem … bangan organisasi etnis kemerdekaan dan keberagaman5. berkembangnya berbagai paham baru6. berbagai peristiwa dan pengaruh dari luar negeri​

Pengrajin kain sasirangan di Kota Banjarmasin semakin berkembang dan terus memperluas pemasarannya. Usaha yang dapat dilakukan pemerintah untuk memban … tu pengrajin tersebut adalah...a. Mengadakan pameran kain khas dari seluruh Indonesiab. Memberikan bantuan usaha dengan bunga yang tinggic. Memberikan modal usaha hanya kepada pengrajin yang sudah suksesd. Mengadakan pelatihan peningkatan mutu kain sasirangan​

Tarian tersebut berasal dari provinsi...​

menguraikan sikap agar dampak negatif modernisasi dapat diminimalkan mohon di jawab kak mau di kumpul sekarang!!!​

yang bukan merupakan penggolongan jembatan berdasarkan material yang digunakan adalah

alasan politik mercusuar pada masa demokrasi terpimpin adalah

alasan bahasa melayu dipilih menjadi cikal bakal bahasa indonesia adalah

apa hubungan dari tekanan udara dengan ketinggian

apa saja bagian-bagian dari penyusun sebuah karya tipografi adalah

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề