Apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan Negara

Definisi

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi ,dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara meliputi :

  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Tertib Penyelenggaraen Negara;
  3. Asas Kepentingan Umum;
  4. Asas Keterbukaan;
  5. Asas Proporsionalitas;
  6. Asas Profesionalitas; dan
  7. Asas Akuntabilitas.

Dasar Hukum

Undang-Undang No 28 Tahun 1999

X

This site uses cookies. By continuing, you agree to their use. Learn more, including how to control cookies.

Photo by Lukas on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Siapa yang Termasuk Penyelenggara Negara?

Menguraikan tentang pengertian penyelenggara negara sebagaimana tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif; maksudnya fungsi eksekutif adalah fungsi untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang.
  2. Pejabat negara yang menjalankan fungsi legislatif; maksudnya fungsi legislatif adalah fungsi untuk membuat ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pejabat negara yang menjalankan fungsi yudikatif; maksudnya fungsi yudikatif adalah fungsi untuk melakukan penegakan hukum atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat negara lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan peyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian secara nomenklatur jabatan yang dimaksud sebagaimana yang disebutkan pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah:

  1. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara.
  2. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara.
  3. Menteri.
  4. Gubernur.
  5. Hakim.
  6. Pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri  yang berkedudukan sebagai duta besar dan berkuasa penuh, wakil gubernur, dan bupati/walikota.
  7. Pejabat negara lain yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajabat negara lainnya yang mempunyai fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme  antara lain: [Pasal 3 UU No.28/1999]

  1. Direksi, Komisaris, dan pejabat structural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
  2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Jaksa.
  6. Penyidik.
  7. Panitera pengadilan.
  8. Pimpinan dan bendaharawan proyek.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Negara

Hak dan kewajiban penyelenggara negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan disebutkan juga dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Hak Penyelenggara Negara

Hak penyelenggara negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu:

  1. Menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat.
  3. Menyampaikan penjapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
  4. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Penyelenggara Negara

Kewajiban penyelenggara negara diatur dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme  yaitu:

  1. Mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya.
  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
  4. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan.
  6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur juga mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara untuk mewujudkan penyelenggara yang bersih.

Peran serta masyarakat tersebut sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme meliputi:

  1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
  2. Hak untuk memperoleh kekayaan negara yang sama dan adil dari penyelenggara negara.
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.
  4. Hak memperoleh perlindungan hukum berkenaan dengan tiga hak tersebut diatas, dan diminta hadir dalam proses penyeldikan, penyidikan, dan di siding pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian peran serta masyarakat sebagaimana tersebut di atas dilindungi oleh undang-undang secara hukum, yang tata cara pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[RenTo][220220]

Sama halnya dengan istilah pemerintah dan pemerintahan, istilah penyelenggara negara juga sering kita temui dalam ruang lingkup ketatanegaraan.  Untuk memahami istilah dimaksud, rujukannya adalah Undang-undang Nomor   28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN beserta penjelasannya dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegwaian beserta penjelasannya.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dikenal istilah penyelenggara negara; yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi  eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.  Lalu dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dikenal istilah Pejabat Negara. Dari kedua undang-undang tersebut, istilah penyelenggara negara mencakup pihak-pihak sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, terdiri dari: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
  3. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;
  4. Gubernur
  5. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Wakil Gubernur; Bupati/Walikota
  6. Wakil Bupati/Wakil Walikota;
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;   Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.
  8. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề