Hukum pidana internasional merupakan bagian dari aturan internasional yang dirancang untuk melarangan kategori kejahatan tertentu.[1] Hukum pidana internasional juda dapat dikatakan sebagai hukum pidana nasional yang memiliki aspek internasional.[2] Hukum pidana internasional pada hakikatnya diberlakukan pada hukum antar bangsa tanpa mengkesampingkan prinsip-prinsip internasional.[1]
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
- l
- b
- s
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hukum_pidana_internasional&oldid=15020572"