Apa yang dimaksud fungsi penertiban law and order

Fungsi Minimum Negara, Sedangkan menurut Miriam Budiardjo [1996], negara melaksanakan fungsi minimum yaitu :

  1. Melaksanakan ketertiban [law and order]. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diperlukan campur tangan negara dan peran aktif negara.
  3. Fungsi pertahanan Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan.

Fungsi-fungsi di atas merupakan fungsi minimum negara. Fungsi negara tersebut dapat berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Jadi fungsi negara tidak dapat dipisahkan dengan tujuan negara, karena keduanya saling berkaitan.

Sifat dan fungsi Negara Indonesia

Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke empat. Adapun bunyi dari Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tersebut berbunyi:

”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Baca juga Pemuda Penentu Masa Depan Indonesia

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat [3] ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sehingga, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Ilustrasi bendera dunia. [Photo by Mat Reding on Unsplash]

Bola.com, Jakarta- Negara merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dalam hal ini, negara juga mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama.

Jadi, negara bisa dikatakan sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi, yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun kekuatan militer, yang pelaksanaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh pemerintahan.

Aturan tersebut dibuat agar ditaati oleh setiap masyarakat sehingga tujuan atau cita-cita suatu negara untuk membangun kehidupan yang damai dan maju serta berkembang dapat tercapai.

Secara umum, negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan.

Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.

Itulah mengapa, setiap masyarakat perlu mengetahui apa saja tujuan dan fungsi negara. Yap, terdapat fungsi dan tujuan negara secara umum, tetapi tiap negara juga memiliki tujuan secara khusus.

Apa saja tujuan dan fungsi negara secara umum?

Berikut ini rangkuman mengenai tujuan dan fungsi negara, seperti dilansir dari laman ZonaReferensi, Rabu [21/10/2020].

Ilustrasi bendera dunia [UNESCO]

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.

Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum:

1. Melaksanakan ketertiban

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antarwarga.

Fungsi pelaksanaan ketertiban ini hadir untuk mengatur masyarakat agar tercipta kehidupan bernegara yang baik sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.

2. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan

Fungsi ini makin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan [welfare staat]. Dalam hal ini, negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang, serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

3. Fungsi pertahanan

Fungsi pertahanan menjadi satu di antara fungsi yang sangat penting. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar.

Jadi, negara wajib nampu melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bagi setiap negara mempunyai alat-alat pertahanan serta personel keamanan yang terlatih dan tangguh.

4. Fungsi keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.

Negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan lewat badan-badan peradilan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.

Ilustrasi bendera negara-negara dunia. [AFP]

Tujuan negara secara umum dapat dilihat pada perwujudan beberapa unsur, seperti keadilan, kemakmuran, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan banyak teori yang ada, secara umum ada lima tujuan negara yang paling utama di antaranya, yaitu sebagai berikut:

1. Menciptakan keadaan agar rakyat bisa mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.

4. Berusaha menyelenggarakan ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.

5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kemudian kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Ilustrasi bendera Indonesia. [Photo by eberhard grossgasteiger on Unsplash]

Sebagai satu di antara negara berdaulat, Indonesia juga memiliki tujuan negara. Tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam teks pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berikut merupakan bunyi tujuan negara Indonesia pada selengkapnya.

- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Sumber: ZonaReferensi

Berita Video Melihat Aksi Petr Cech Menjaga Gawang di Lapangan Es

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề