Apa yang dimaksud orang fakir

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pengasuh yang dimuliakan Allah SWT. Saya mohon penjelasan:

  1. Bagaimanakah kita menentukan bahwa seseorang itu Fakir atau Miskin yang berhak menerima Zakat? sementara kita tidak begitu tahu keadaannya yang sebenarnya.
  2. Apakah saudara kita yang penghasilannya pas-pasan untuk membiayai makan sehari2 bisa digolongkan miskin?

Demikian, atas perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Oryza Kamal

Jawaban:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta dengan cara dan syarat tertentu yang mencapai nisab kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Zakat hukumnya wajib dan termasuk rukun Islam. Zakat diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa dan zakat fitrah. Para Nabi tidak diwajibkan mengeluarkan zakat karena zakat ditujukan untuk membersihkan harta dan badan, sedangkan para nabi sudah dibersihkan Allah dari kotoran, harta nabi adalah titipan Allah dan mereka tidak memiliki, maka para nabi tidak boleh diwarisi. Masalah zakat dalam al-Qur'an diulas sebanyak 83 kali, ini menunjukkan pentingnya ibadah ini.

Penerima zakat sesuai dengan ayat surah Taubah : 60 adalah sebagai berikut:

  1. Fakir, yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya,
  2. Miskin, yaitu mereka yang mempunyai harta dan pekerjaan, namun tidak mencukupi kebutuhan primer mereka,
  3. Amil Zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,
  4. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam,
  5. Hamba Sahaya yang diberi kesempatan oleh majikannya untuk membeli dirinya,
  6. Mereka yang terjerat hutang,
  7. Sabilillah, untuk mujahidin di jalan Allah,
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan bekal dalam perjalanan di jalan Allah,

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan menjelang di akhir bulan Ramadhan. Hukumnya wajib. Karena zakat fitrah termasuk zakat wajib, maka penerima zakat fitrah adalah salam dengan penerima zakat.

Sedangkan sedekah adalah mengeluarkan harta, selain yang termasuk zakat, karena Allah dan karena menolong orang yang memerlukan pertolongan. Sedekah hukumnya sunnah. Orang-orang yang dianjurkan untuk diberi sedekah adalah:

  1. Kerabat
  2. Tetangga
  3. Fakir Miskin
  4. Orang-orang soleh
  5. Sedekah boleh diberikan kepada orang berkecukupan dan orang fasiq demi untuk tujuan baik.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang nafkahnya menjadi tanggungan pemberi zakat, seperti anak dan keturunanya, orang tua dan isteri, karena ini tidak bisa merealisasikan maksud pemberian zakat dalam arti sesungguhnya. Zakat diberikan kepada orang yang memerlukan, sedangkan mereka itu tidak termasuk orang yang memerlukan, karena masih ada yang memberinya nafkah, yaitu pemberi zakat.

Namun para ulama berpendapat, boleh memberikan zakat kepada orang yang menjadi tanggungan tersebut, apabila ia termasuk golongan orang yang terjerat hutang atau anggota pasukan yang berjihad di jalan Allah. Artinya mereka menerima zakat atas nama kelompok ini, bukan atas nama fakir miskin.

Pembahasan zakat secara lebih komprehensif dapat disimak di website Pesantren Virtual.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Muhammad Niam

Moms pasti familiar dengan istirlah fakir dan miskin. Meski mirip, ternyata 2 istilah ini sangat berbeda, lho!

Berzakat akan membuat harta seseorang menjadi lebih berkah bagi kehidupan.

Membayar zakat juga bisa mengangkat derajat keimanan seseorang, sekaligus menolong sesama saudara yang sedang membutuhkan, termasuk fakir dan miskin.

Fakir dan miskin adalah 2 golongan yang berhak menerima zakat fitrah menurut ajaran Islam.

Jumlah pemberiannya disesuaikan dengan kebutuhanya dan orang yang mereka tanggung dalam setahun.

Namun, tetap didasari dengan kondisi dan kompetensi dari muzakki [orang yang wajib mengeluarkan zakat].

Meski sering disandingkan, ternyata kedua istilah ini memiliki perbedaan, lho!

Nah, sebelum membahas perbedaan antara keduanya, lebih baik simak dulu pengertian fakir dan miskin melalui artikel berikut.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: 7+ Pintu Rezeki yang Tertulis dalam Alquran, Yuk Buka dan Raih Berkahnya!

Pengertian Fakir dan Miskin

Dalam Alquran sendiri, kata fakir memang tidak dijelaskan secara gamblang. Namun, kata akarnya yaitu faqr disebutkan sebanyak 14 kali dalam Alquran.

Kata fakir berasal kata faqrun yang berarti orang yang tulang punggungnya patah atau dengan kata lain orang tersebut memiliki beban hingga tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Kalau secara istilah, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, sehingga tidak bisa mencukupi kehidupannya, yaitu:

  • Sandang
  • Pangan
  • Papan

Kalau berdasarkan pendapat beberapa ulama, fakir memiliki arti yang berbeda-beda, yaitu:

  • Syafi'i

Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan usaha atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari setengah kecukupannya.

Selain itu, mereka juga tidak memiliki orang yang berkewajiban menanggung belanjanya.

  • Hanafi

Fakir adalah orang yang mempunyai harta kurang dari senisab atau mempunyai senisab atau lebih, tapi habis untuk memenuhi kebutuhannya.

  • Hambali

Fakir ialah orang yang tidak memiliki harta atau mempunyai harta tapi kurang dari setengah keperluannya.

  • Maliki

Fakir merupakan orang yang mempunyai harta, namun tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun.

Fakir juga merupakan orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.

Sementara, kata miskin disebutkan dalam Alquran lebih dari 33 kali.

Berasal dari bahasa aslinya yaitu Arab, kata miskin diambil dari kata sakana yang memiliki arti diam atau tenang.

Nah, kalau secara istilahnya miskin adalah orang yang memiliki harta dan pekerjaan, namun tidak bisa mencukupi kebutuhan primernya.

ADVERTISEMENT

Lebih gampangnya, miskin adalah orang yang hanya dapat mencukupi ½ atau lebih dari seluruh kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang jadi tanggungannya.

Orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya ialah anak dan istri. Allah SWT berfirman:

أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

"Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera." [QS. Al-Kahfi: 79]

Allah menyebutkan, meski memiliki kapal, mereka masih masuk ke dalam kategori miskin.

Baca juga: 9 Cara Mendidik Anak Laki-Laki Menurut Islam, Yuk Ikuti!

Perbedaan Fakir dan Miskin

Foto: freepik.com

Kalau berdasarkan pengertian tadi, bisa dikatakan bahwa fakir lebih membutuhkan dibandingkan orang miskin.

Dimuat dalam The United Nations High Commissioner for Refugees [UNHCR], mazhab Syafi'i menggambarkan fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa.

Sementara miskin masih memiliki beberapa barang, tetapi tidak cukup untuk menutupi kebutuhan dasar.

Perbedaan yang paling mendasar di antara keduanya ialah fakir memiliki penghasilan yang hanya bisa memenuhi kurang dari setengah kebutuhan dasarnya.

Sementara, seseorang bisa dikatakan miskin jika dirinya masih bisa bekerja dan mempunyai penghasilan, tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar.

Meskipun masih berusia muda, seseorang juga bsia dikategorikan miskin.

Hadits dan ayat Alquran tentang akhlak memang menjadi pedoman umat muslim dalam menjalani kehidupan. Tak terkecuali tentang fakir dan miskin.

Dalam penerimaan zakat misalnya, fakir lebih diutamakan dibandingkan orang miskin.

Hal ini dipertegas dengan penyebutan kata faqir yang lebih didahulukan dibandingkan kata miskin dalam surah at-Taubah [9] ayat 60 sebagai berikut:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya [muallaf], untuk [memerdekakan] hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." [QS. At-Taubah: 60]

Tentu Allah SWT menyebutkan dari yang terpenting.

Bukan hanya itu, Rasullullah SAW bahkan pernah memohon perlindungan kepada Allah SWT dari kefakiran. Hal itu diriwayatkan oleh Ibnu Majjah, yaitu:

”Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekafiran, kekurangan, dan kehinaan dan aku berlindung kepada-Mu dari [kondisi] didzalimi dan mendzalimi orang lain.”

[HR Ibnu Majjah dan Hakim dari Abu Hurairah].

Menariknya dari doa Rasulullah di atas, kondisi fakir ini sangatlah buruk hingga disejajarkan dengan beberapa hal negatif, seperti:

  • Kekufuran
  • Kehinaan
  • Kekurangan

Rasulullah mencontohkan kepada umatnya untuk meminta perlindungan Allah SWT dari kondisi tersebut.

Ali bin Abi Thalib RA juga menyebutkan, jika kondisi kefakiran itu bisa membawa seseorang pada kekufuran.

Baca juga: Ini Ketentuan dan Cara Menghitung Zakat Emas, Wajib Tahu!

Kriteria Fakir dan Miskin

Foto: pexels.com

Fakir dan miskin memiliki beberapa kriteria yang berbeda. Berikut kriterianya, Moms.

1. Fakir

Seseorang bisa dikatakan fakir jika kebutuhan dasarnya lebih besar dibandingkan penghasilannya.

Misalnya, jika seseorang memiliki kebutuhan dasar hidup sebesar Rp30.000-Rp40.000, namun dia hanya berpenghasilan Rp10.000-Rp20.000, maka ia termasuk fakir.

Kondisi lainnya yang mengisyaratkan seseorang fakir adalah di saat dirinya sudah tidak bisa bekerja karena beberapa hal, antara lain:

  • Cacat fisik
  • Sakit keras
  • Sisa harta tidak mencuckup kebutuhan dasar hidup hingga akhir hayat

2. Miskin

Sementara, seseorang bisa dikatakan miskin jika masih memiliki penghasilan, namun belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.

Meskipun mungkin dirinya masih mengenyam pendidikan formal.

Sebagain contohnya, jika seseorang memiliki penghasilan Rp500.000 sebulan, tapi ternyata kebutuhan dasarnya melebihi itu.

Lalu, bagaimana dengan orang zaman sekarang yang rata-rata memiliki smartphone, apakah masih masuk kategori miskin?

Jawabannya, bisa saja jika kebutuhan pokok lainnya tidak terpenuhi.

Smartphone masuk ke dalam kebutuhan pokok karena bisa digunakan untuk kebutuhan anak sekolah dan pekerjaan.

Jadi, kebutuhan pokok haruslah disesuaikan dengan kondisi zaman.

Itulah tadi penjelasan tentang fakir dan miskin. Semoga sekarang Moms dan Dads lebih memahami perbedaan di antaranya, sehingga bisa menjelaskan kepada Si Kecil.

Yuk, sucikan harta untuk membantu seseorang agar terhindar dari kefakiran!

Sumber

  • //zakat.or.id/apa-itu-fakir-miskin-bagaimana-kriterianya-dalam-islam/
  • //kumparan.com/berita-hari-ini/perbedaan-fakir-dan-miskin-menurut-pandangan-islam-1wiHCSa7ANC
  • //republika.co.id/berita/qk5eae366/kriteria-fakir-miskin
  • //rumaysho.com/28161-kriteria-fakir-dan-miskin-sebagai-penerima-zakat.html

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề