Bea meterai didefinisikan sebagai pajak atas dokumen.[1] Dokumen merupakan sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen.
Sejak 1 Januari 2021, tarif bea meterai menggunakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Namun, meterai tempel lama dengan nilai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan ketentuan jumlah meterai yang digunakan memiliki nilai paling sedikit sebesar Rp9.000,00, misalnya:
Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan:
Bea meterai dikenakan atas dokumen dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
Bea meterai tidak dikenakan atas dokumen yang berupa:
Pemeteraian kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilakukan untuk:
- dokumen yang bersifat perdata yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau
- dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Bea meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
- dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
- dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
- dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.
- ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai" [PDF]. peraturan.go.id. [dalam bahasa Inggris]. Diakses tanggal 2021-09-05.
Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Bea_meterai&oldid=20850649"
Jakarta - Menurut Undang-Undang 10 Tahun 2020, Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.
Adapun asas-asas yang mengatur bea materai yang diantaranya yaitu asas kesederhanaan, asas efisiensi, asas keadilan, asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan.
Adapun bea materai diberlakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara demi membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju kesejahteraan, memberikan kepastian hukum yang adil, menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan menyelaraskan ketentuan bea materai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun objek bea materai Rp.10000. Pada Pasal 3 ayat [1], bea materai dikenakan atas 2 hal yakni :
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Adapun dokumen bersifat perdata yang dimaksud yakni meliputi beberapa hal berikut.
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau sejenisnya.
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan.
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipan.
- Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi surat berharga, dalan nama atau bentuk apapun.
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang.
- Dokumen yang bernilai lebih dari Rp 5 juta rupiah yang menyebutkan penerima uang, terdapat pengakuan hutang dilunasi atau diperhitungkan.
- Dokumen lain yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, adapun dokumen yang bukan merupakan objek pajak, yakni :
- Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas pengirim, dan surat lain sejenisnya.
- Segala bentuk ijazah.
- Tanda terima pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain terkait hubungan kerja.
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas daerah, dan lembaga lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kwitansi untuk segala jenis pajak dan penerimaan lainnya.
- Tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi.
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada bank, koperasi, dan badan lain kepada nasabah.
- Surat gadai.
- Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbalan hasil dari surat berharga dengan nama dan bentuk apapun.
- Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan kebijakan moneter.
Sekedar mengingatkan tarif tunggal bea materai Rp 10000 sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021. Sementara ini, materai Rp 3000 dan Rp 6000 masih berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2021.