Apabila PKP mengirimkan invoice dengan menyertakan faktur pajak maka PPN akan ditanggung oleh

Perusahaan kami mendapatkan surat himbauan dan undangan konseling dari Kantor Pajak perihal permintaan penjelasan atas data dan atau keterangan faktur pajak masukan dari lawan transaksi yang teridentifikasi sebagai penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan atas transaksi sebenarnya.

Di tahun 2012 perusahaan kami ada bertransaksi dengan pihak supplier yang tidak melaporkan penjualannya. Memang saat ini kami sudah tidak lagi bertransaksi dengan pihak penjual tersebut. Yang mau ditanyakan apakah apabila pihak penjual tidak melaporkan PPN penjualannya mengapa pihak pembeli yang harus bertanggungjawab?. Mengingat nilai pembelian yang kami bayarkan kepada penjual sudah termasuk PPN. Mohon tanggapan dari bapak, Sebelumnya diucapkan terima kasih atas penjelasannya.

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Perlu diketahui bahwa secara prinsip kewajiban penyetoran untuk PPN itu berada di pihak penjual barang dalam hal ini penerbit faktur pajak. Sebaliknya Wajib Pajak sebagai pembeli atau penerima faktur pajak berhak meminta faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual. Direktorat Jenderal Pajak [DJP] sebagai otoritas pajak di Indonesia memegang peran penting dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh atas adminitrasi penerbitan faktur pajak tersebut termasuk pemberian sanksi adminitrasi hingga pidana jika terjadi penyimpangan dalam penerbitan serta penyetoran pajaknya.

Tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN juga ditegaskan untuk menghindari hilangnya potensi penerimaan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 16 F UU PPN yaitu Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. Hal ini dimaksudkan agara pembeli atau konsumen barang bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

Sedangkan juga mekanisme sistem pelaporan di Kantor Pajak apabila faktur pajak yang telah diterbitkan oleh penjual dan telah dikreditkan oleh pembeli maka tanggung jawab yang melakukan pemungutan PPN adalah pihak penjual. Penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak [PKP] berkewajiban menerbitkan faktur pajak kepada setiap penyerahan barang kena pajak atau penjualan kepada pembelinya. Dan wajib menyetorkan PPN dan melaporkan ke Kantor Pajak.

Namun lain halnya bila faktur pajak masukan yang bapak kreditkan tersebut merupakan faktur pajak tidak sah atau dikenal faktur pajak fiktif, Kriteria dari Faktur Pajak Tidak Sah seperti Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, atau penjual alamatnya tidak diketahui atau tidak jelas, atau faktur pajak yang secara material tidak memenuhi yaitu tidak adanya penyerahan barang atau pembayaran uang diserahkan kepada pembeli sebagaimana mestinya. Ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 27/PJ.52/2003, Pengertian Faktur Pajak Tidak Sah kriterianya adalah:

  1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh WP yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal.
  3. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh WP yang menggunakan nama, NPWP dan NPPKP milik orang pribadi atau badan lain.
  4. Faktur Pajak yang secara formal memenuhi ketentuan pasal 13 ayat [5] UU PPN No 18 Tahun 2000, tetapi secara material tidak memenuhi, yaitu tidak adanya penyerahan barang atau uang atau barang tidak diserahkan kepada pembeli sebagaimana mestinya.

Apabila faktur pajak yang diterima oleh wajib pajak telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku artinya memang benar terjadi transaksi dengan dibuktikan dengan arus barang dan arus uang maka faktur pajak maka faktur pajak itu bisa dikreditkan. Jadi walaupun pihak penjual yang tidak melaporkan pajak keluaran didalam SPT Masa PPN maka tanggung jawab dikenakan kepada pihak penjual bukan kepada pihak pembeli.

Saran kami bapak dapat datang ke Kantor Pajak dengan memberikan keterangan dengan membawa bukti-bukti seperti faktur pajak, Invoice, Surat Jalan dan Buku Bank/Kas atau rekening bank sehingga atas transaksi pembelian tersebut dapat dibuktikan dengan arus barang dan arus uang.

Demikianlah penjelasan dari kami, Semoga bermanfaat.

Ketika Wajib Pajak dengan status pengusaha kena pajak melakukan transaksi berupa barang atau jasa, maka dibutuhkan Faktur Pajak. Apakah bisa Faktur Pajak digunakan sebagai tanda pelunasan pajak.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak.

Faktur pajak adalah dokumen yang menyatakan adanya pengenaan pajak pertambahan nilai [PPN] atas transaksi penjualan. Fungsi faktur pajak untuk pengusaha kena pajak adalah untuk kredit PPN yaitu dapat mengurangi PPN terutang. Khusus untuk PPN, pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan PKP hanya wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak faktur pajak tidak mempunyai manfaat secara khusus, berbeda dengan bukti potong yang dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan terutang.

Baca Juga : Simak Tips Berikut, Kode Billing dan Cara Membayar Pajak Yang Lengkap

Bagi PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan diperkenankan untuk dikreditkan kecuali Pajak masukan bagi pengeluaran untuk:

  • Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha menjadi PKP

  • Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali barang dagangan atau disewakan

  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha menjadi PKP

  • Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan

  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan

  • Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak

  • Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, yang ditemukan pada waktu pemeriksaan

  • Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi

Baca Juga : Terbaru, Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Pajak keluaran adalah pajak terutang yang wajib dipungut PKP saat melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud/Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Sebagai bukti pungutan PPN maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak.


Masih ada sebagian orang yang tidak tahu dengan jelas apa kegunaan dari faktur pajak dan faktur/invoice dalam transaksi jual beli. Keduanya memiliki arti dan fungsi yang jelas berbeda. Namun sebagian orang seringkali menganggap bahwa keduanya sama. Untuk lebih jelasnya lagi, di bawah ini Klikpajak akan memberikan beberapa hal penting terkait perbedaan faktur pajak dan invoice.

Apa itu Faktur Pajak & Invoice?

  • Faktur Pajak merupakan sebuah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak [PKP], yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak [BKP] atau penyerahan Jasa Kena Pajak [JKP]. Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut. Hal penting yang perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan, telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
  • Faktur/invoice merupakan suatu dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli. Informasi yang ada di dalam invoice biasanya tergantung kebutuhan setiap perusahaan. Biasanya invoice dibuat sebanyak 3 lembar, lembar pertama diserahkan kepada pembeli yang sudah melunasi transaksinya, lembar kedua untuk arsip penjualan, dan lembar ketiga digunakan sebagai laporan kepada bagian keuangan.

Perbedaannya Faktur Pajak & Invoice

Secara garis besar, perbedaan antara faktur pajak dan invoice terletak pada perannya dalam pemungutan pajak. Berikut ini beberapa poin yang membedakan keduanya:

  • Pada invoice tidak terdapat pungutan pajak, sedangkan pada faktur pajak sudah pasti ada pungutan pajak.
  • Invoice bersifat wajib, sedangkan faktur pajak bersifat opsional. Apabila Anda bukan termasuk Pengusaha Kena Pajak [PKP], maka Anda tidak bisa dan tidak diperbolehkan untuk menerbitkannya.
  • Invoice diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau penjualan jasa. Sedangkan faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak [JKP] saja.

[adrotate banner=”13″]

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Keluaran; merupakan faktur yang dibuat oleh PKP ketika menjual BKP.
  2. Faktur Masukan; yaitu kebalikan dari faktur  keluaran, yang merupakan faktur yang didapat PKP dari PKP lainnya saat membeli BKP.
  3. Faktur Gabungan; faktur ini tidak harus dikeluarkan setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki kepada pembeli. Laporan jual beli barang atau jasa dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu barulah dikeluarkan fakturnya. Sebagai contoh, selama periode 1 bulan kalender baru dapat dilihat barang dan jasa apa saja yang sudah dijual. Kemudian dapat dicatat secara tergabung dalam faktur tersebut.
  4. Faktur Pengganti; dibuat ketika terdapat kesalahan pada faktur yang sudah dibuat, yang bertujuan untuk mengoreksi kesalahan yang ada.
  5. Faktur Cacat; merupakan faktur yang tidak diisi dengan benar, lengkap, jelas, atau bahkan tidak ditandatangani hingga terdapat kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak. Faktur cacat ini dapat dibetulkan dengan menggunakan faktur pengganti.
  6. Faktur Batal; biasanya dianggap batal akibat pengisian nomor NPWP yang salah atau ketika konsumen membatalkan transaksinya dengan PKP ketika faktur sudah dibuat.

Dasar Hukum Penerbitan Faktur

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak [BKP] dan/atau Jasa Kena Pajak [JKP] Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, telah diuraikan bahwa pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice [faktur penjualan] yang merupakan dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang. Oleh karena itu, maka ditegaskan pula bahwa sebagai PKP yang ada dalam transaksi jual-beli wajib membuat faktur. Faktur tersebut dibuat untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP pada saat berikut ini:

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan yang tertera pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
  • Saat terjadi penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Itulah penjelasan tentang faktur pajak dan perbedaannya dengan invoice yang harus Anda pahami dalam berbisnis. Dapatkan informasi tentang perpajakan lainnya secara lengkap dan update hanya di Klikpajak. Anda dapat memanfaatkan berbagai kemudahan bayar dan lapor pajak secara gratis, di sini! 

[adrotate banner=”13″]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề