Berapa lama proses calling visa malaysia

Apakah masuk Malaysia butuh visa? Tentu saja tidak perlu. Disini gue kebetulan ingin membagikan cara mengurus visa baik untuk pekerja ataupun pelajar. Jadi jika untuk keperluan turis atau jalan jalan memang tidak membutuhkan visa.

Disini gue akan menjelaskan tentang cara pembuatan visa Malaysia untuk keperluan bekerja. Untuk pelajar syaratnya hampir sama hanya beda di dokumennya saja. Awalnya proses pembuatan visa Malaysia dilakukan oleh kedubes Malaysia. Tapi sekarang pihak kedubes menggunakan pihak ketiga untuk proses pembuatannya.

Lokasi Pembuatan Visa Malaysia

Menara Palma Lt. 18 Address: Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.6, Kuningan, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Telp: [021] 57957555

Proses mengurus visa kerja Malasia ada 2 cara

  • Non-Calling Visa dimana pemohon sudah berada di Malaysia dan akan dikenakan biaya “Journey Performed” sebesar 500 RM.
  • Calling Visa [Single Entry Permit] dimana pemohon berada di luar Malaysia, sudah mendapatkan surat issued by MDEC dan diharuskan datang ke tempat pembuatan visa untuk mendapatkan visa stempel Single Entry Permit. *Untuk pelajar, surat rujukan sudah diterima pihak kampus.

  • Formulir Aplikasi Visa [bisa diambil dan diisi di lokasi pembuatan]
  • Surat Calling Visa [issued by MDEC]
  • Pas Foto 4cm x 6cm background biru 2 lembar
  • Fotocopy Passport
  • Fotocopy KTP
  • Passport Asli

Setelah proses interview selesai dimana anda diterima sebagai karyawan maka perusahaan akan melakukan permohonan kepada MDEC untuk mengeluarkan surat agar anda bisa membuat visa kerja Malaysia. Setelah surat anda telah terima, anda wajib melengkapi dokumen sebagai prasyarat dalam pembuatan visa.

Pendaftaran, Pengambilan dan Biaya Pembuatan

Pengajuan dan Pengambilan Visa : 09.00~16.00 Lama Proses Pembuatan Visa : 3 Hari Kerja Biaya Pembuatan Visa : Rp 875.000

Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

Pengajuan Aplikasi Visa

Tanggal 20 September 2016 gue pun datang ke kedubes Malaysia tapi sesampainya didepan pintu pagar petugas keamanan menjelaskan bahwa proses pembuatan visa dilakukan di Menara Palma sehingga gue pun segera meluncur ke TKP dimana lokasinya memang tidak jauh tapi berasa juga jalan panas-panas, kena debu dan harus menyeberang

Sesampainya gue di menara Palma gue pun bertanya pada resepsionis yang kemudian mengarahkan gue ke lantai 18. Kemudian gue pun bertanya kepada petugas yang berjaga disana dan dijelaskan bahwa ada beberapa dokumen yang harus dibawa. Saat itu pun gue shock karena gue datang dengan informasi dari HRD yang berkata gue harus membawa paspor saja. Akhirnya gue pun harus pulang lagi buat siapin dokumen

Akibat minim informasi, gue harus datang lagi kesana esok harinya dengan dokumen yang lengkap. Selesai proses pengajuan, gue pun membayar biaya pembuatan visa sebesar Rp 875.000 yang menurut gue termasu mahal

tanda terima bukti pembayaran visa malaysia

Kemudian diberikan tanda terima untuk bukti pengambilan setelah proses 3 hari dimana diberitahukan oleh petugasnya tanggal 23 September 2016 sudah bisa diambil.

Pengambilan Visa

Tanggal 23 September gue pun datang ke menara Palma berharap visa gue sudah selesai dan ternyata setelah di cek, paspor gue pun dinyatakan masih berada di kedubes Malaysia dan disarankan jika mau diambil langsung, bisa diambil di kedubes Malaysia. Lagi-lagi daripada gue balik lagi, gue pun langsung menuju kedubes Malaysia yang lokasinya memang tidak jauh. Tapi sesampainya gue disana, gue diberitahu bahwa paspor gue tidak ada disana alias masih di menara Palma. Dikembalikan karena datanya kurang. Saat itu gue kesal sekesal kesalnya

Gue melihat tidak adanya koordinasi ataupun profesionalitas dalam hal ini. Akhirnya setelah diskusi, gue diberitahu bahwa tanggal 26 September 2016 visa gue dipastikan sudah jadi dan bisa diambil di menara Palma karena disana merupakan tempat pendaftaran dan pengambilan visa.

Akhirnya tanggal 26 September 2016 gue pun datang kembali untuk kesekian kalinya berharap tidak ada masalah lagi. Dan visa stempel gue pun telah jadi. Tapi setelah gue cek dengan teliti lagi, gue pun menemukan ada sesuatu yang tidak benar dimana disebutkan bahwa gue datang ke Malaysia untuk belajar. Padahal sudah jelas-jelas di formulir aplikasi visa, gue menjelaskan bahwa gue datang untuk bekerja. Masalah pun datang lagi

Karena gue gak mau bolak balik lagi, gue pun disarankan untuk datang kembali ke kedubes Malaysia untuk proses amendment pada visa. Setelah sampai dikedubes, gue pun menjelaskan masalah gue dan proses amendment dilakukan. Tuntas sudah proses pembuatan visa ini dimana gue merasa kualitas pelayanannya kurang baik

Pengalaman yang bisa gue petik adalah selalu cari informasi lebih dahulu di internet dan lakukan pengecekan visa via telp sebelum datang untuk mengambil visa agak tidak bolak balik seperti kasusnya gue.

FAQ [Frequenly Asked Questions]

Q : Gimana cara dapat kerjaan di Malaysia?

A: Silahkan cari di situs portal pencari kerja, sisanya tergantung keberuntungan dan kemampuan anda ketika diinterview

Q : Siapa yang ngurus Calling Visa?

A : Perusahaan anda akan mengajukan Calling Visa untuk keperluan bekerja

Q : Setelah ane dapat surat Calling Visa terus ngapain lagi?

A : Suratnya dibawa beserta dokumen prasyarat untuk proses pembuatan visa

Q : Trus kalo visanya uda didapat?

A : Tentukan tanggal keberangkatan anda ke Malaysia dan perlu diingat bahwa visa ini sifatnya Single Entry dengan masa berlaku 3 bulan dan agan tidak boleh keluar masuk.

Q : Ketika mau masuk ke Malaysia, ada dokumen yang mesti disiapkan gak?

A : Pastikan softcopy surat yang menyatakan bahwa penawaran kerja untuk anda dan no HP HRD anda. Setelah agan berada di Malaysia, perusahaan akan mengajukan visa kerja yang sifatnya Multiple Entry ke imigrasi Malaysia

Q : Proses pembuatan visa Multiple Entry berapa lam gan?

A: Paling cepat 2 minggu, paling lama 1 bulan

Q : Mau tanya yang lain?

A: Silahkan post di kolom komentar, gue akan coba jawab kalo tahu.

Akhir kata, semoga bermanfaat

Lihat Foto

SHUTTERSTOCK / Paolo Gallo

Ilustrasi visa Indonesia.


KOMPAS.com – Pemerintah kembali membuka layanan calling visa setelah ditutup selama pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, uji coba pembukaan pelayanan ini sebenarnya telah dilakukan pada Jumat [20/11/2020]. Sementara pelayanan resminya dibuka pada Senin [23/11/2020].

Namun apa sebenarnya calling visa? Dan apa perbedaannya dengan visa biasa?

“Calling visa itu sama saja, cuma dia dalam proses penerbitannya ada satu prosedur tambahan yaitu melalui rapat oleh tim yang kita sebut tim clearing house,” tutur Arvin ketika dihubungi Kompas.com, Senin [23/11/2020].

Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Visa Kunjungan secara Online

Calling visa adalah layanan visa yang dikhususkan untuk warga dari negara-negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai memiliki tingkat kerawanan tertentu.

Kondisi tersebut dinilai dari beberapa aspek, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta keimigrasian.

Ada delapan negara yang masuk dalam kategori tersebut di mana warga negaranya harus mengajukan calling visa jika ingin masuk ke Indonesia.

Kedelapan negara tersebut adalah Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

“Kita membuka layanan ini lebih ke arah kemanusiaan. Banyak sekali warga negara Indonesia yang menikah dengan warga dari negara-negara ini. Jadi orang orang dari negara itu yang melalui proses yang kita sebut sebagai calling visa,” papar Arvin.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề