Apakah boleh onani saat istri sedang haid?

Seperti diketahui, hukum Islam mengenai onani bagi kalangan ulama masih diperdebatkan. Ada yang mengharamkan ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu. Selain itu, ada pula yang memperbolehkan dalam kondisi yang lain. Ada lagi yang hukumnya makruh.

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

Dikutip dari situs resmi NU, ulama yang mengharamkan onani adalah ulama Malik dan Syafi’i. Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintahkan umatnya untuk menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan.

Baca Juga:  Istana Konglomerat Pertama Asia Tenggara di Semarang Kini Jadi Perkantoran, Ini Lokasinya!

Sementara ulama Maliki berpendapat tentang haramnya onani dengan sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at [menikah], maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.” [HR Muslim].

Lalu, bagaimana hukum Islam jika onani dengan bantuan tangan istri dalam Islam?

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menelan Sperma dalam Islam, Baik Sengaja atau Tidak?

Dijelaskan dalam artikel situs Muslim.or.id, suami yang melakukan onani dengan bantuan istri adalah diperbolehkan.

Hal ini bisa saja terjadi ketika istri sedang berhalangan, seperti haid atau pun nifas.

Dalam kondisi itu, suami tidak bisa menahan nafsunya sehingga diperbolehkan melakukan onani dengan bantuan istri.

Baca Juga: Hukum Minum Obat Kuat Menurut Islam, Boleh Enggak ya?

Hukum onani dengan bantuan tangan istri ini juga dijelaskan oleh para ulama di bawah ini.

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, masturbasi/onani adalah mengeluarkan mani dengan cara selain jimak. Hukumnya haram jika dikeluarkan dengan tangan sendiri. Mubah [boleh] jika dengan tangan istrinya [Tuhfatul Muhtaj 13/350, Asy-Syamilah].

Baca Juga:  Hukum Suami Istri Melakukan Oral Seks dalam Islam, Boleh?

Ada pula pendapat dari Al-Mawardi, yang berkata, “Boleh bagi suami mengeluarkan mani dengan bantuan istrinya, kapan saja, bagaimanapun caranya asalkan lewat kemaluan istri [haram lewat dubur, pent]. Boleh juga bagi suami mengeluarkan mani dengan tangan Istri” [Al-Iqna’ lil Mawardi].

Keinginan merangsang diri sendiri sampai merasakan kepuasan seksual di sekitar jadwal menstruasi ini umumnya wajar.

Pasalnya, gairah seksual wanita biasanya bakal meningkat saat atau menjelang haid.

Baca juga: Kenapa Gairah Seksual Meningkat Menjelang Haid?

Hal itu dipengaruhi perubahan hormon pada tubuh wanita saat atau menjelang menstruasi.

Simak penjelasan bahaya atau tidaknya masturbasi saat haid sampai potensi manfaat masturbasi saat haid berikut.

Masturbasi saat haid, apakah berbahaya?

Melansir Planned Parenthood, masturbasi saat haid umumnya aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan.

Masturbasi saat menstruasi sebaiknya hanya dilakukan dengan meraba atau memijat ringan untuk merangsang alat kelamin bagian luar wanita.

Apabila masturbasi dilakukan dengan alat bantu seks, ketika wanita menggunakan menstrual cup atau tampon, risikonya penampung darah haid bisa terdorong ke dalam vagina, sehingga alat ini jadi susah dikeluarkan.

Selain itu, pastikan wanita menjaga kebersihan area intimnya selama dan setelah masturbasi agar aktivitas seks ini tidak menyebabkan infeksi.

Baca juga: Membongkar Mitos Kesehatan Masturbasi

Bukan berbahaya, masturbasi saat haid sebenarnya memiliki beberapa potensi manfaat bagi wanita.

Dilansir dari Women’s Health, masturbasi secara umum bisa meningkatkan kadar hormon yang bikin bahagia, seperti seretonin dan dopamin.

Ketika orgasme, tubuh wanita juga melepaskan hormon prolaktin dan oksitosin.

Berikut beberapa manfaat masturbasi saat haid yang dilakukan secara aman buat para wanita:

  • Memperbaiki suasana hati yang biasanya memburuk saat PMS sampai awal haid
  • Mengurangi rasa sakit atau nyeri haid
  • Membantu tidur lebih nyenyak
  • Terasa lebih puas karena aliran darah ke alat kelamin meningkat selama haid

Perlu diingat kembali, pastikan wanita melakukan masturbasi aman selama haid.

Jaga kebersihan area intim selama dan sesudah masturbasi agar tidak berisiko jadi pintu penularan penyakit seksual.

Jika wanita masih khawatir masturbasi saat haid apakah berbahaya atau tidak, coba konsultasikan dengan dokter atau konselor kesehatan yang biasanya menangani.

Ustadz, saya ingin menanyakan suatu hal. Saya sedang haidh sedangkan suami saya sedang memiliki hasrat yang tinggi. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum [maaf] meng-onani suami?

Syukron—KH

Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh,

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Saudari KH rahimakumullah, diantara lima prinsip tujuan syariah [maqâshid al-syariah] adalah memelihara keturunan [hifzh al-nasl]. Syariah Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya akad yang sah untuk memelahirkan keturunan, sekaligus mengaharamkan bentuk perzinahan sebagai perbuatan yang keji dan jalan yang  buruk.

Pada hakikatnya setiap perintah Allah swt pasti akan mendatangkan kebaikan bagi manusia, demikian juga sebaliknya setiap larangan Allah pasti akan melahirkan kerusakan dan bahaya bagi manusia. Oleh karena itu setiap hukum syara’ yang telah Allah tetapkan untuk manusia akan selalu membawa kebaikan dan rahmat untuk kehidupan ini. Sebaliknya setiap bentuk keburukan dan kerusakan yang terjadi merupakan buah dari setiap pelanggaran dan penyimpangan terhadap hukum syara’.

Sebagai agama fitrah, Islam tidak menafikan bahwa salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menyalurkan naluri seksual yang dianugrahkan Allah swt. kepada mahluk-Nya. Melalui pernikahan, manusia akan senantisa terjaga pandangan dan harga dirinya.

Oleh karenanya salah satu cara untuk menjaga keharmonisan rumah tangga adalah terpenuhinya kebutuhan seksual dari setiap pasangan secara benar sesuai dengan tuntunan syara’. Kebahagian dan kepuasan pasangan suami istri baik secara lahir maupun batin menjadi salah satu kunci yang harus senantiasa diperhatikan oleh setiap pasangan demi meraiah tujuan utama pernikahan yaitu keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Allah swt. berfirman QS. Ar-Rum[30]:21.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda [kebesaran-Nya] ialah dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sungguh pada pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berfikir.”

Abu Hurairah ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda,

إن المرأة تقبل فى صورة شيطان وتدبر فى صورة شيطان فإذا رأى أحدكم من امرأة ما يعجبه فليأت أهله فإن ذلك يرد ما فى نفسه

“Perempuan itu [dilihat] dari depan ibarat setan [menggoda] dari belakang juga begitu. Apabila seorang laki-laki tergoda oleh seseorang perempuan, hendaklah ia mendatangi [menyalurkan hasratnya kepada] istrinya agar terhindar dari apa yang menimpa dirinya [godaan setan].” [HR. Muslim].

Ikatan nikah melahirkan konsekuensi yang mengikat kepada pasangan suami-istri. Di antara hak dan kewajiban bersama yang harus dipenuhi oleh suami-istri adalah kehalalan untuk melakukan hubungan  badan dan saling menikmati. Namun kenikmatan hubungan suami-istri dibatasi menurut hukum syara’ ketika istri dalam kedaan suci, dan haram hukumnya bagi seorang suami mendekati istrinya [baca:jima] ketika istri dalam keadaan haidh.

Menurut Syaikh Muhammad Ruwas Qal’ah ji dalam al-Mawsû`ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah juz II hlm. 1394-1395 menjelaskan bahwa,  ‘Azl `an al-zaujah adalah mencegah sampainya air mani suami ke dalam rahim istri, sehingga tidak terjadi kehamilan dengan izin Allah swt. `azl dapat dilakukan dalam dua keadaan; [1] karena ada kebutuhan, [2] tidak ada kebutuhan. Kondisi pertama boleh dilakukan, jika kondisi ekonomi seorang ayah yang tidak mencukupi [fakir] atau istri sedang sakit atau keberadaan kandungan istri membahayakan terhadap kelangsungan hidupnya. Keadaan tersebut dapat dilakukan setelah memenuhi tiga syarat berikut ini; [1] atas persetujuan istri, [2] kebutuhan tersebut dibenarkan menurut syara’, [3] tidak menggunakan alat yang membahayakan. Sedangkan untuk keadaan yang kedua, yakni melakukan `azl karena tidak ada kebutuhan, maka hal itu dilarang. Karena `azl akan berdampak pada kuantitas kaum muslimin menjadi sedikit sedangkan dalam waktu yang sama jumlah musuh kaum muslim bertambah banyak. Hal ini bertentangan dengan hadits nabi :

Advertisements

تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة

“kawinilah perempuan yang lemah lembut dan dapat memberikan keturunan yang banyak; karena aku akan membanggakan diri kalian kepada para nabi pada hari kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” [HR. Baihaqi, hadits nomor. 13476].Wallahu A’lam bi al-Shawab. []

Bolehkah memuaskan suami saat haid?

Meski demikian, Bunda tetap bisa memuaskan suami pada masa haid sesuai ajaran Islam. Ada pun hadist yang membolehkan Bunda tetap memuaskan suami pada masa haid asalkan tidak bersetubuh.

Bolehkah memainkan kemaluan istri saat haid?

Seluruh ulama fiqih dari empat madzhab [Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali] sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berjima' atau berhubungan intim[1].

Bài mới nhất

Chủ Đề