Apakah DPRD termasuk pemerintah daerah?

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

f. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

l. Gubernur dan wakil gubernur;

m.Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

n. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dari sini, jika kita melihat dari siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara di UU ASN, undang-undang ini tidak menyebutkan anggota DPRD, termasuk DPRD Kabupaten. Oleh karena itu, anggota DPRD Kabupaten bukanlah merupakan pejabat negara yang dimaksud dalam UU ASN.

Adapun bagian dari DPRD yang disebut dalam UU ASN ini adalah sekretaris DPRD, itupun kedudukannya hanya sebatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang merupakan salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi, yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah [lihat Penjelasan Pasal 19 ayat 1 huruf c jo. Pasal 1 angka 7 UU ASN].

Selain itu, Pasal 400 UU 17/2014 seolah semakin menegaskan anggota DPRD bukanlah pejabat negara. Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Ketentuan ini menyiratkan bahwa status sebagai anggota DPRD dan pejabat negara adalah dua hal yang berbeda.

Mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPRD tidak termasuk pejabat negara.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề