Apakah hak asuh anak jika istri menggugat cerai

Ketika orang tua memilih bercerai, kondisi emosional anak bakal mendapatkan goncangan. Pada kondisi ini, mau tidak mau, anak bakal berpisah dengan salah satu orang tuanya, entah ayah atau ibu. Bergantung siapa yang bakal memperoleh hak asuh anak.

Alasan Pengajuan Perceraian yang Dibenarkan Undang-Undang

Sebelum melangkah lebih jauh membahas tentang hak asuh anak, Anda terlebih dahulu harus mengetahui alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dalam mengajukan gugatan perceraian. Ada 8 alasan yang dibenarkan oleh aturan hukum di Indonesia [UU Perkawinan dan KHI] yang dapat dijadikan untuk pengajuan gugatan cerai, yaitu:

Salah satu pihak menjadi pemabuk, berbuat zina, penjudi, atau pemadat yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tidak disertai alasan yang sah.
Salah satu pihak memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih hukuman lebih berat selama masa perkawiann.
Salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan yang kejam dan membahayakan pihak lain.
Salah satu pihak memiliki cacat atau penyakit yang membuatnya tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri.
Suami dan istri secara terus-menerus terlibat pertengkaran yang membuatnya tidak memiliki harapan untuk hidup rukun dalam menjalin hubungan rumah tangga.

Enam alasan tersebut tercantum dalam UU Perkawinan. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam [KHI] menambahkan 2 alasan tambahan, yaitu:

Suami melakukan pelanggaran taklik talak.
Salah satu pihak memilih keluar dari agama Islam dan berakibat pada ketidakrukunan hubungan berumah tangga.

Pemberian Hak Asuh Anak Setelah Perceraian

Ketika pengajuan perceraian disetujui, kedua pihak akan kembali berhadapan untuk menentukan hak asuh anak. Terkait permasalahan ini, KHI memiliki aturan yang cukup jelas. Ketika anak belum mumayyiz [12 tahun], hak asuh jatuh ke tangan ibu. Sementara itu, ketika anak berusia lebih dari 12 tahun, dia bisa memilih untuk tinggal bersama ibu atau ayah.

Hanya saja, keputusan pemberian hak asuh anak itu dilakukan berdasarkan hasil persidangan. Hakim yang memutuskan hak pengasuhan anak akan memiliki beragam pertimbangan yang bertujuan untuk kebaikan anak. Berdasarkan keputusan hakim, status hak pengasuhan anak tidak selalu jatuh ke tangan ibu. Namun, bisa pula diberikan kepada ayah.

Syarat Memperoleh Hak Asuh Anak

Beberapa hal yang kerap menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan status pengasuhan anak di antaranya adalah:

Kondisi psikologis

Pihak yang akan memperoleh hak asuh anak merupakan pihak yang memiliki kesehatan mental yang baik. Dengan kondisi mental yang sehat, diharapkan anak bisa dipelihara pada lingkungan yang positif.

Kondisi ekonomi

Kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan hak asuh anak. Perlu diketahui, menurut aturan UU Perkawinan, pembiayaan pendidikan dan pemeliharaan anak setelah perceraian menjadi tanggung jawab ayah.

Itikad baik

Terakhir, adanya itikad baik dari pihak yang bersangkutan. Itikad baik ini menyangkut berbagai hal. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan pada fakta-fakta yang ada di meja persidangan. Misalnya, salah satu pihak pernah melakukan zinah, mabuk-mabukan, pesta narkoba, dan sebagainya. Hal itu bisa dijadikan sebagai patokan tidak adanya itikad baik menjadi orang tua tunggal.

Selain itu, itikad baik juga harus berkaitan dengan tidak adanya usaha untuk menghalangi pihak lain yang ingin bertemu dengan anak. Meski telah berpisah, anak tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan kedua orang tuanya.

Nah, itulah syarat yang perlu Anda perhatikan kalau ingin mendapatkan hak asuh anak setelah bercerai. Semoga bermanfaat

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề