Apakah istri wajib menafkahi anak?

Apakah suami wajib menafkahi anak setelah bercerai? Kewajiban seorang ayah masih tetap berjalan pasca perceraian, seorang ayah masih diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada mantan istri terutama untuk anaknya hingga memasuki usia dewasa. Lalu adakah langkah hukum jika mantan suami menolak menafkahi anak?

Kewajiban menafkahi seorang ayah [orang tua] setelah perceraian, sudah diatur dalam UU Perkawinan, sehingga sebagai orang tua memiliki kewajiban dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya hingga tumbuh dewasa.

Berikut Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Anak

Sesuai dengan Pasal 14 Ayat 2 Huruf c UU 35/2014 Pengadilan Agama berhak mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan nafkah dan/atau membiayai kehidupan mantan istri dan anak-anaknya. Dapat dikatakan bahwa kewajiban mantan suami memberikan nafkah ditentukan oleh Pengadilan.

Dengan demikian, kewajiban dan besaran nafkah yang harus diberikan oleh seorang ayah kepada anak bahkan istrinya akan ditentukan oleh putusan hakim pada proses persidangan perceraian.

Kemudian seorang ayah tidak mematuhi putusan hakim untuk memberikan nafkah kepada anaknya, langkah hukum jika mantan suami menolak menafkahi anak akan diserahkan kembali kepada Pengadilan tempat proses sidang berlangsung.

Jika Mantan Suami Tidak Menafkahi Sesuai Putusan Hakim

Apabila putusan hakim mengharuskan seorang mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya namun ia tidak mematuhinya atau menolaknya, sehingga anaknya tidak dapat terpenuhi kebutuhan, maka dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan atas putusan Hakim Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 54 UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, kemudian terakhir telah diubah dalam UU No.50 Tahun 2009 Perubahan kedua. Dijelaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkup Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata, terkecuali yang telah diatur dalam UU ini.

Walaupun UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus terkait seseorang tidak mematuhi putusan hakim. Maka dapat diberlakukannya Herzien Inlandsch Reglement [HIR], catatan penting upaya dalam berlakunya HIR hanya untuk perceraian melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Disebutkan dalam Pasal 196 HIR Jika seorang yang dikalahkan lalai atau tidak mau memenuhi isi keputusan, maka pihak yang menang dapat mengajukan permintaan, baik secara lisan atau tertulis dalam surat kepada ketua Pengadilan

Sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 196 HIR, maka seorang mantan istri dapat mengajukan permintaan kepada ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk mendapat langkah hukum jika mantan suami menolak menafkahi anak. Dengan demikian ketua Pengadilan akan memanggil dan memperingati kembali mantan suami agar tetap mematuhi putusan dari Hakim pada saat proses persidangan perceraian.

Kemudian jika dalam masa pemanggilan yaitu 8 [delapan] hari setelah diperingatkan oleh Ketua Pengadilan, dan tetap mengabaikan putusan perceraian. Maka langkah hukum jika mantan suami menolak menafkahi anak yaitu dengan diberikannya surat perintah dari Ketua Pengadilan untuk menyita harta benda bergerak dan tidak bergerak dari mantan suami, sampai dirasa cukup untuk mengganti jumlah nafkah yang dimaksudkan.

Sebetulnya ketika membahas dalam ranah hukum, masih dapat melihat kepada hukum seorang ayah menelantarkan anaknya, dan kemudian menimbulkan pertanyaan bisakah suami di penjara karena menelantarkan anak. Penjelasan itu akan dibahas oleh kami, dalam pembahasan artikel yang berbeda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề