Apakah kalau sudah wudhu kentut batal?

Ustadz Abdul Somad [foto : portal Jember]

MEDIABAHANA.COM, JAKARTA — Beberapa orang dapat buang gas atau kentut dalam sehari. Justru malah berbahaya apabila seseorang tidak dapat buang angin atau kentut.

Meskipun begitu, ada hal yang dapat membuat batal apabila seseorang membuang gas yakni ketika seseorang sholat. Sehingga dirinya harus mengulang berwudhu. Kentut saat hendak sholat ini dapat membuat was-was.

Dilansir dari portal jember.com, adapun ciri-ciri kentut yang dapat membatalkan sholat sehingga tidak perlu lagi was-was dan agar dapat beribadah dengan khusyuk. Lalu apa sajakah ciri-ciri kentut yang dapat membatalkan sholat?

Ustadz Abdul Somad menyampaikan bahwa apabila sedang sholat, lalu tiba-tiba was-was keluar kentut maka sebaiknya jangan membatalkan sholatnya.

“Selama tidak ada 2. Kalau ada 2 baru kau batalkan sholatmu,” kata Ustadz Abdul Somad.

Kemudian Ustadz Abdul Somad menyampaikan ciri-ciri pertama mengenai kentut yang dapat membatalkan sholat, yakni apabila mendengarkan suara kentut.

Lalu, ciri-ciri yang kedua menurut Ustadz Abdul Somad adalah saat mencium bau kentutnya.

“Yang kedua, kau cium bau. Kalau kau dengan suara kau cium bau, kau batalkan. Tapi selama tak ada suara, tak ada bau, maka tak batal. Karena ada tak bersuara, bau, luar biasa,” kata UAS.

“Tak ada suara ataupun bau, yaudah. Tak ada suara tak ada bau kenapa kau ragu?,” lanjutnya.

Ustadz Abdul Somad juga menyampaikan bahwa angin perut yang di dalam itu tidak najis.

“Itu namanya angin perut. Angin perut di dalam,” kata Ustadz Abdul Somad.

“Yang di dalam itu tidak najis. Kalaulah yang di dalam itu najis, maka tidak ada sholat kita yang sah,” ungkapnya.

“Yang namanya najis itu keluar dari 2 jalur. Keluar angin namanya hadast. Kalaulah berbunyi, itu tidak batal. Yang dimaksud suara di situ adalah suara angin keluar,” terang Ustadz Abdul Somad. [***]

Editor : Moh. Supriyadi

Sonora.ID - Kita tahu bahwa ada banyak hal yang dapat membatalkan salat.

Salah satu hal yang cukup banyak diketahui soal yang membatalkan salat adalah kentut.

Namun, seorang ulama asal Yogyakarta KH Ahmad Muwafiq dalam kajiannya mengatakan bahwa kentut tidak membatalkan wudhu dan salat.

Justru yang membatalkan adalah ketika seseorang bersendawa saat salat ataupun wudhu.

Teori ini dijelaskan oleh dirinya karena KH Ahmad Muwafiq berpegangan pada mazhab Maliki.

“Shalat Kentut tidak apa-apa kalau menurut mazhab maliki,” tutur Gus Muwafiq kala dirinya mengisi sebuah kajian.

Baca Juga: Berikut 9 Kesalahan yang Sering Dilakukan dalam Salat Jum’at

Dirinya menyakini, ilmu yang disampaikannya ini memiliki landasan yang kuat.

“Imam Syafi’i kentut batal wudhu, sendawa tidak membatalkan wudhu,” jelas Gus Muwafiq.

Kemudian dirinya pun mengatakan jika seseorang yang suka kentut maka ikutlah mazhab Maliki.

Video Pilihan

Kentut yang pada umumnya keluar dari dubur, ternyata Kentut juga bisa keluar dari vagina [atau disebut queef]. Kondisi ini terjadi ketika ada udara yang terperangkap di dalam rongga vagina. Pada saat tertentu, udara ini bisa keluar dari vagina dan membuat suara seperti kentut.


Bedanya queef tidak menimbulkan bau.Salah satu pengakuan dari perempuan mengatakan apa yang dialaminya juga sebagian teman-temanya; queef ini sering terjadi setelah buang air kecil, serta tidak bisanya ditahan seperti halnya kentut pada umumnya. Pertanyaannya apakah queef membatalkan wudhu seperti halnya kentut ? 

Ternyata permasalahan queef sudah dibahas oleh para ulama dan diperselisihkan mengenai apakah hal ini membatalkan wudhu atau tidak. Berikut perbedaan pendapat di kalangan ulama: 


وَاخْتَلَفُوا فِي الرِّيحِ الْخَارِجَةِ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ:فَقَال الْحَنَفِيَّةُ فِي الأْصَحِّ وَالْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: لاَ تُعْتَبَرُ حَدَثًا، وَلاَ يُنْتَقَضُ بِهَا الْوُضُوءُ، لأِنَّهَا اخْتِلاَجٌ وَلَيْسَ فِي الْحَقِيقَةِ رِيحًا مُنْبَعِثَةً عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ، وَهَذَا فِي غَيْرِ الْمُفْضَاةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمُفْضَاةِ فَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهَا الْوُضُوءُ، وَقِيل: يَجِبُ، وَقِيل: لَوْ مُنْتِنَةً، لأِنَّ نَتَنَهَا دَلِيل خُرُوجِهَا مِنَ الدُّبُرِ.وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِحَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ 


Artinya, “Para Fuqaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini [berlaku] pada selain Al- Mufdhat [wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu]. Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan. Sebagian ulama mengatakan kewajiban wudhu. Ada juga ulama yang mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk karena bau busuk menunjukkan bahwa anginnya keluar dari dubur. Mazhab Asy-Syafi'iyyah dan satu riwayat Al-Hanabilah mengatakan, ‘Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadats yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.’’” [Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyah Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Mesir, Darus Shafwah: tanpa catatan tahun], juz XVII, halaman 112].


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa queef membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi'i dan salah satu riwayat dari Mazhab Hanbali karena melihat keumuman hadits “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau."


Adapun Mazhab Hanafi, Maliki, dan satu riwayat dari Mazhab Hanbali mengatakan, queef tidak membatalkan wudhu karena bukan berasal dari tempat najis seperti kentut dari dubur, melainkan sebuah pergerakan/getaran vagina yang kemudian menimbulkan suara.


Secara spesifik Mazhab Malikiyah dalam masalah perkara yang membatalkan wudhu mengecualikan perkara yang tidak biasa [ghairul mu'tad] yang keluar dari dubur atau qubul sehingga queef tidaklah membatalkan wudhu sebab dianggap bukan perkara yang biasa.


واستثنى المالكية الخارج غير المعتاد من المخرج في حالة الصحة، كالدم والقيح والحصى والدود، والريح أو الغائط من القبل، والبول من الدبر


Artinya, "Mazhab Malikiyah mengecualilan perkara yang tidak biasa keluar dalam keadaan sehat seperti darah, nanah, kerikil, belaung, angin, tinja dari qubul dan kencing dari dubur." [Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Dar Fikr: tanpa tahun] juz I, halaman 419].


Ustadz M Hanif Rahman, pengajar pada Pondok Pesantren Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Apakah jika sudah wudhu boleh kentut?

Namun dalam Islam, kentut bisa membatalkan wudhu dan salat. Mengapa demikian? Kyai yang juga menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi mengatakan, kentut membatalkan wudu karena berasal atau keluar dari lubang yang ada di tubuh manusia, yakni dubur atau anus.

Wudhu terus menerus kentut Bolehkah shalat?

Syekh Syalabi menambahkan, bagi orang yang mengalami sakit tersebut, lalu ingin melaksanakan sholat, maka dia harus tetap berwudhu. Bila setelah wudhu atau dalam sholat kemudian buang angin, maka sholatnya tetap sah.

Apakah ada kentut yg tidak membatalkan wudhu?

Salah satu hal yang cukup banyak diketahui soal yang membatalkan salat adalah kentut. Namun, seorang ulama asal Yogyakarta KH Ahmad Muwafiq dalam kajiannya mengatakan bahwa kentut tidak membatalkan wudhu dan salat. Justru yang membatalkan adalah ketika seseorang bersendawa saat salat ataupun wudhu.

Apakah kentut tidak bersuara dan tidak bau membatalkan wudhu?

Kita tahu bahwa kentut itu akan membatalkan wudhu. Dan salah satu syarat sahnya shalat ialah berwudhu. Maka, ketika kita shalat, lalu kita buang angin [kentut], wudhu kita batal.

Bài mới nhất

Chủ Đề