Apakah kedaulatan itu dan sebutkan 4 macam teori kedaulatan?

Jakarta -

Kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu pemerintahan negara, daerah, dan sejenisnya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI]. Di kalangan ahli tata negara, kedaulatan berkaitan dengan sumber kekuasaan negara yang terbagi ke beberapa macam teori kedaulatan.

Sumber kekuasaan tersebut dipegang suatu badan atau pihak yang memiliki kendali penuh untuk mengatur tatanan dalam suatu negara. Disebutkan dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi karya Nany Suryawati yang disampaikan dalam Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan Malang, bahwa kedaulatan dibagi menjadi dua yaitu kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal.

Kedaulatan internal artinya kedaulatan yang berada di lingkup dalam negeri atau atau disebut juga hukum negara. Sementara kedaulatan eksternal yaitu kedaulatan terkait hubungan antar negara di lingkup hukum internasional.

Mengutip dari buku PPKN Tunduk pada Negara Kelas IX yang disusun oleh Sugeng Priyanto [2020], salah satu tokoh teori kedaulatan yaitu Plato mengatakan bahwa sumber kekuasaan bukan dilihat dari pangkat, kedudukan, atau kekayaan.

Selaras dengan Plato, seorang muridnya yaitu Aristoteles menilai sumber kekuasaan negara atau kedaulatan adalah hukum negara itu sendiri. Adapun tujuan dari kedaulatan negara adalah untuk kesejahteraan umum.

Sehingga Miriam Budiarjo mengartikan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara untuk menetapkan Undang-Undang dan mengatur penerapan dari Undang-Undang tersebut.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman, berikut ini macam-macam teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, diantaranya yaitu:

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Sumber kekuasaan tertinggi dalam teori ini adalah Tuhan. Maka, untuk mengatur kekuasaan Tuhan menyerahkannya pada penguasa yang dianggap sebagai wakilnya.

Penganut teori ini menilai kedaulatan negara bersifat suci dan mutlak sehingga wajib ditaati seluruh rakyat dengan patuh kepada raja atau pemerintah atas nama dan untuk Tuhan.

Negara yang menganut teori ini misalnya Jepang saat kepemimpinan Tenno Heika. Contoh lainnya yaitu negara Ethiopia di masa kepemimpinan Raja haile Selassie.


2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini menilai sumber kekuasaan tertinggi berada di tangan raja. Konsep teori ini merupakan penjabaran dari kedaulatan Tuhan karena dalam teori tersebut disebutkan bahwa raja atau pemimpin adalah wakil tuhan untuk urusan di dunia.

Meski begitu, penganut teori ini menilai raja yang menjadi sumber kekuasaan, bukan Tuhan. Artinya raja bertanggung jawab atas namanya sendiri bukan atas nama Tuhan. Pelopor teori kedaulatan raja adalah Nicollo Machiavelli. Tokoh lainnya yaitu F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.

Contoh negara yang masih menganut kedaulatan raja misalnya Thailand dan Brunei Darussalam yang memakai sistem pemerintahan raja namun dibantu juga oleh perdana menteri.


3. Teori Kedaulatan Negara

Menurut teori ini, negara adalah lembaga tertinggi dalam kehidupan suatu bangsa sehingga kedaulatan muncul beriringan dengan pendirian negara tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah merupakan pelaksana kekuasaan negara. Maka setiap tindakan dan kebijakan yang berlaku berasal dari, oleh, dan untuk negara.

Pemimpin yang menganut teori ini ketika memimpin negara biasanya dikenal sebagai sosok pemimpin diktator. Tokoh yang menganut teori kedaulatan negara adalah Paul Laband dan George Jellinek.


4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun, dari jutaan rakyat mereka memilih perwakilan yang dibentuk dalam satu badan yaitu pemerintahan.

Menurut teori kedaulatan rakyat, keberadaan pemerintah adalah kehendak rakyat yang juga harus menjalankan tugas sesuai aspirasi rakyat.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lainnya.

Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh Johannes Althusius, Montesquieu yang merupakan filsuf politik dari Prancis , filsuf dari Swiss bernama Jean Jacques Rousseau , dan filsuf dari Inggris bernama John Locke.


5. Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah sumber kekuasaan untuk seluruh aspek kehidupan baik untuk rakyat ataupun negara harus tunduk pada hukum. Hukum tersebut dikeluarkan oleh lembaga berwenang yang mengikat seluruh warga negara.

Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas. Hukum menjadi landasan dan acuan yang harus ditaati oleh masyarakat. Teori ini dianut oleh beberapa negara yaitu Indonesia, Swiss, dan lainnya. Tokoh teori kedaulatan hukum adalah Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.

Simak Video "Sultan HB X Ungkap Fakta: Serangan Umum Jogja Harusnya 28 Februari"



[pal/pal]

tirto.id - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam satu wilayah, khususnya negara. Artinya, negara tidak dikuasai oleh negara lain dan punya kendali penuh dalam mengatur urusan dalam negeri.

Negara yang berdaulat dapat secara bebas melakukan berbagai hal untuk kepentingan negaranya sendiri. Meski demikian, kekuasaan tersebut tidak mutlak dan negara tetap harus menghormati batasan/aturan hukum internasional.

Nany Suryawati dalam makalah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi, menyebutkan kedaulatan terbagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal.

Kedaulatan internal adalah kedaulatan yang berhubungan dengan urusan dalam negeri atau kekuasaan hukum negara. Sedangkan kedaulatan eksternal adalah kedaulatan yang berkaitan dengan hubungan antar negara dalam ranah hukum internasional.

Macam-macam Teori Kedaulatan

Para ahli kenegaraan mengemukakan beberapa teori tentang kedaulatan. Berikut 5 teori kedaulatan seperti dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang ditulis Aa Nurdiaman:

1.Teori Kedaulatan Tuhan

Tuhan diyakini sebagai sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dalam teori ini, Tuhan dipepercaya menyerahkan kekuasaan kepada penguasa sehingga penguasa negara dianggap sebagai wakil/utusan Tuhan.

Karena bertindak atas nama Tuhan, maka kedaulatan negara berlaku mutlak, suci, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh rakyat pun harus tunduk pada penguasa layaknya tunduk pada Tuhan.

2. Teori Kedaulatan Raja

Teori ini berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja. Raja sendiri dianggap sebagai wakil Tuhan untuk urusan duniawi dan kekuasaannya bersifat mutlak.

Meski dianggap sebagai wakil Tuhan, penganut teori ini percaya bahwa kedaulatan bersumber dari raja, bukan Tuhan. Raja bertanggung jawab sekaligus bertindak atas namanya sendiri, bukan atas nama Tuhan.

3. Teori Kedaulatan Negara

Dalam teori ini, negara adalah sumber sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan pemerintah adalah pelaksana kekuasaan tersebut.

Pemerintah juga bertanggung jawab dalam melahirkan hukum dan konstitusi demi kepentingan negara. Secara keseluruhan, teori ini memegang teguh prinsip "dari negara, oleh negara, dan untuk negara".

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menganggap rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Namun karena jumlahnya yang begitu banyak, maka rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada suatu lembaga negara untuk menjalankan pemerintahan.

Pemerintah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum [pemilu] yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sebagai wakil rakyat, maka pemerintah wajib bertindak sesuai dengan kehendak rakyat dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Dalam teori ini, kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jadi, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara, wajib tunduk dan patuh pada hukum.

Hukum dibuat oleh pemerintah atau lembaga yang berwewenang. Hukum dapat berupa hukum tertulis maupun tidak tertulis serta berisi perintah dan larangan.

Hukum sifatnya mengikat semua warga negara, termasuk orang-orang yang berada di jajaran pemerintahan. Jadi, pemerintah bukanlah penguasa karena kinerjanya dibimbing oleh hukum yang ada.

Baca juga:

  • Pakar Hukum Tata Negara Usul Presiden Cukup 1 Periode Tapi 7 Tahun
  • Ahli Tata Negara Sebut Dwifungsi TNI Rentan Maladministrasi
  • Ahli Hukum Tata Negara Sebut Dasar Negara Indonesia Bukan Tauhid

Baca juga artikel terkait SUPPLEMENT CONTENT atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
[tirto.id - erk/ale]


Penulis: Erika Erilia
Editor: Alexander Haryanto
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề