Apakah pendapat tabi in termasuk tafsir bil ma Tsur?

Syarat sebuah Istilah ilmiah haruslah detail pada istilah  dan hasilnya, jika tidak, maka hanya menimbulkan ketidak jelasan atau keambiguan, dan di antara istilah yang kacau ini adalah istilah Tafsir bil Ma’tsur, dalam istilah ini ada dua hal yang akan kami bahas yaitu tentang macamnya dan hukumnya.

Tentang macam-macamnya telah dibatasi penyebutannya oleh ulama kontemporer denga empat unsur saja, yaitu; Tafsir al-Quran dengan al-Quran, dengan sunnah, dengan perkataan Sahabat dan dengan perkataan Tabiin.[1] Dan mayoritas mereka berselisih pendapat tentang masuknya tafsir Tabiin ke dalam al-Matsur.[2] Dan kaitannya dengan hukum tafsir Tabi’in, sebagian mereka menghukumi wajib untuk mengambilnya.[3]

Orang yang pertama memelopori untuk memasukkan empat hal di atas ke dalam Tafsir bil Ma’tsur adalah Syaikh Abdul Azim az-Zarqani, ketika membahas Tafsir bil Matsur, ia menyebutkan bahwa Tafsir bil Matsur adalah Tafsir yang datang dari al-Quran, sunnah atau perkataan Sahabat yang menjelaskan maksud Allah swt dalam kitab-Nya. Selanjutnya ia mengatakan tentang tafsir Tabi’in masih terjadi perselisihan antara ulama; di antara mereka ada yang menilainya termasuk tafsir yang ma’tsur, karena mayoritas mereka belajar langsung kepada para Sahabat, dan diantara mereka ada yang memasukkannya ke dalam tafsir bir Rayi.[4]

Pendapat ini diikuti oleh Muhammad Husain az-Zahabi [1977 M], ia juga menyebutkan keempat hal di atas di bawah istilah Tafsir bil Ma’tsur, ia memberi alasan kenapa tafsir Tabi’in masuk ke dalam tafsir bil Ma’tsur, ia mengatakan: “Kami memasukkan riwayat dari Tabiin ke dalam tafsir bil Matsur, sekalipun masih terjadi perselisihan; apakah ia termasuk tafsir bil Matsur atau tafsir bir Ra’yi? Karena kami mendapatkan dalam kitab-kitab tafsir bil Matsur seperti Tafsir Ibnu Jarir dan yang lainnya, tidak hanya menyebutkan riwayat dari Nabi saw, Sahabat saja tetapi juga temaktub riwayat tafsir dari Tabi’in.”.[5]

Sumber Kesalahan Istilah

Sumber dari pembagian macam-macam di atas adalah tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berjudul “Muqaddimah fi Ushul at-Tafsir”. Beliau menyebutkan empat macam ini di bawah tema “Ahsan Thuruq at-Tafsir” [cara terbaik untuk menginterpretasi al-Quran][6], Syaikhul Islam mengatakan ‘thuruq’ bukan ‘matsur’.

Dan jika kita pehatikan tulisan sebelumnya, kita akan mendapatkan perselisihan tentang tafsir Tabiin apakah ia termasuk ma’tsur atau tidak. Tema ini juga akan kita dapatkan dalam tulisan Syaikhul Islam tersebut, akan tetapi pembahasannya bukan pada ma’tsur tidaknya, tetapi tentang hujjah tidaknya. Dan antara keduanya terdapat perbedaan yang jelas, karena para ulama tidak pernah menyebutkan, apakah ia ma’tsur atau tidak, karena istilah ini baru muncul pada akhir-akhir, yang ada hanya, apakah ia menjadi hujjah atau tidak?.

Baca juga:   Metode Tafsir Syaikh Utsaimin

Sekalipun istilah ini benar, akan tetapi istilah dari Syaikhul Islam lebih detail dari istilah ulama kontemporer dan lebih benar hukmunya. Maka pembagian yang empat ini tidak ada masalah jika dianggap sebagai thuruq sebagaimana ia menjadi Ahsan at-Thuruq, maka siapa saja yang ingin menafsirkan ayat hendaklah merujuk kepada thuruq ini.

Kritik Terhadap Istilah Tafsir Bil Matsur

Istilah dari ulama kontemporer bisa dikritik dengan dua hal, berikut penjelasannya:

  1. Berkaitan dengan kebenaran masuknya macam-macam cara tafsir tersebut ke dalam istilah al-Ma’tsur
  2. Berkaitan dengan hasil atau hukum dari istilah tersebut

Kritik Pertama

Istilah ini tidak demikian detail dalam memasukkan empat macam cara tafsir, istilah ini tidak universal dan tidak jami’ dan mani’ karena dua sebab:

  1. Maksud dari Ma’tsur adalah mengikuti salaf, termasuk dalam istilah ini adalah Nabi saw, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in, lalu apakah istilah ini cocok untuk tafsir al-Quran bil Quran? Sesungguhnya tafsir al-Quran tidak dinukil melainkan melalui jalan atsar, dan yang demikian banyak sekali, jika yang menafsirkan adalah Nabi saw, disebut tafsir Nabi  saw, jika yang menafsirkan adalah Sahabat, dihukumi tafsir Shahabi, jika yang menafsirkan adalah Tabiin, dihukumi tafsir Tabi’I, dan setiap yang menafsirkan ayat-perayat, tafsirnya disandarkan kepadanya.
  2. Dalam Tafsir bil Matsur, masuk di dalanya Tafsir Tabi’ut Tabi’in dan ulama yang mengkodifikasi Tafsir al-Ma’tsur telah menukil perkataan mereka, seperti Thabari [310 H] dan Ibnu Abi Hatim [327 H] dan yang lainnya bahkan oleh ulama yang thabaqahnya lebih rendah dari mereka, seperti Malik bin Anas dan yang lainnya, dan jika kita menelaah kitab yang mengumpulkan riwayat-riwayat tafsir Ma’tsur seperti ad-Dur al-Mantsur fi at-Tafsir bil Ma’tsur, kita akan mendapatkan lebih banyak lagi.

Sekalipun alasan yang disebutkan oleh Syaikh Muhamamd Husain az-Zahabi tentang masuknya tafsir Tabiin ke dalam tafsir al-Matsur, akan tetapi telah muncul salah pandang tentang perselisihan tafsir Tabiin, apakah ia layak untuk masuk ke deretan tafsir bil Ma’tsur atauakah tidak? dan ulama tidak membahas ma’tsur atau tidaknya, karena istilah ini belum dikenal dan tersebar kala itu.

Kritik Kedua

Dan dari hasil ketidak telitian dari istilah ini adalah timbulnya kesalahan yang lain, yaitu menjadikan Tafsir bir Ra’yi kebalikan atau lawan dari Tafsir bil Ma’tsur, sehingga muncul kerancuan dan menimbulkan pengetahuan yang tidak benar, diantaranya:

Orang-oramg yang menyebutkan istilah ini mewajibkan untuk mengikuti dan mengambilnya[7] yang terpengaruh dengan perkataan orang lain [8], yang menjadi catatan disini bahwa mereka menyebutkan perselisihan tentang Tafsir Tabii tanpa hujjah, bahkan terkadang mereka menyebutkan perselisihan tentang tafsir Sahabat.[9] Dan pada akhirmya mereka menghukumi wajib untuk mengambil dan mengikutinya, dan mereka berselisih pada permasalahan ini tanpa ada tahqiq sekalipun. Kemudian jika apa yang dari Sahabat dan Tabiin yang Ma’tsur itu wajib untuk diambil menurut istilah mereka, lalau bagaimana amal terhadap perselisihan muhaqiq tafsir? Bagaimana bisa dikatakan wajib untuk mengambilnya?

  1. Sebagian mereka menyatakan bahwa para Sahabat dan Tabiin, mereka telah berijtihad dengan pendapat mereka, kemudian memasukkannya kepada al-Ma’tsur, mereka lupa dengan perselisihan yang terjadi di antara mereka tentang ra’yi, mereka mengatakan Ma’tsur dan orang setelahnya mengatakan Ra’yi, bagaimana ini? jika para Sahabat mengatakan dalam Tafsir dengan pendapat mereka, lalu apa makna kelebihan mereka atas orang setelahnya.
  2. Kitab-kitab Tafsir terbagi menjadi kitab Tafsir bil Ma’tsurd an kitab Tafsir bir Ra’yi, sebagai contoh mereka memasukkan Tafsir Ibnu Jarir ke dalam Tafsir bil Matsur, jika kita menerapkan istilah Tafsir bil Ma’tsur, maka engkau akan mendapatkan ikhtiyar dari Ibnu Jarir, lalu apakah ini termasuk Ra’yi atau Ma’tsur? Jika ia termasuk Ra’yi, bagaimana ia dihukumi sebagai Ma’tsur? Dan jika ia termasuk ke dalam Tafsir bil Ma’tsur, tidak cocok karena terdapat ijtihad Ibnu Jarir, dan beda ketika kita mengatakan dalam kian ini ada Tafsir bil Matsur atau ia adalah Tafsir bil Ma’tsur
  3. Sebagian ulama memandang bahwa siapa saja yang menafsirkan dengan atsar, ia tidak melakukan ijtihad dan berpendapat, ia hanya menukil saja bukan yang lainnya, seperti perkataan Ibnu Asyur, selanjutnya ia mengatakan bahwa Ibnu Jarir dalam tafsirnya hanyalah meringkas riwayat dari sahabat dan tabi’in dan tidak melakukan ikhtitiyar dan tarjih terhdap pendapat mereka.[10]

Baca juga:   Tafsir Surat An-Nisa Ayat 47-50: Hukum Syirik

Terdapat beberapa ktirikan terhadap perkataan di atas:

  1. At-Thahir bin Asyur tidak menyebutkan dalil dari perkataan Thabari yang menunjukkan iltizamnya, hanya dengan riwayat Sahabat dan Tabiin saja, dan tidak ada riwayat dari Thabari, bahwa ia memendekkan dan tidak mentarjih perkataan sahabat dan tabi’in.
  2. Ia menyamakan metode Ibnu Jarir seperti metodenya Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih dan al-Hakim, dan terdapat perbedaan antara metode Thabari yang kritis terhadap riwayat salaf dengan metode lain yang hanya menukil saja tanpa meneliti, sekalipun cara yang ditenpuh mereka ini tidak tercela, karena mereka tidak mensyaratkan at-Taliq pada ayat dan at-Ta’qib pada riwayat, tetapi mereka hanya menyebutkan tafsir salaf yang sampai pada mereka, mereka tidak dianggap sebagai mufasir, tetapi penukil Tafsir.

Apa itu Tafsir bil  Matsur?

Setelah penjelasan di atas dan semakin jelasnya makna istilah Tafsir bil Matsur yang banyak dipegang oleh kitab kontemporer, timbul satu pertanyaan, apakah ada Tafsir yang disebut dengan Matsur?

Jawabannya adalah “Ya”, akan tetapi tidak terikat dengan hukum wajib mengikuti dan tidaknya, tetapi ia terdapat hukum yang lain, al-Matsur adalah apa yang berasal dari Rasulullah saw, Sahabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in yang mengetahui Tafsir, di antara mereka terdapat pendapat yang berdasar pada ijtihad mereka, dan masuk di dalamnya oramg yang mengarang Tafsir bil Ma’tsur seperti Baqi bin Makhlad, Ibnu Abi Hatim, al-Hakim dan yang lainnya. As-Suyuthi telah berusaha untuk mengumpulkan Tafsir yang Ma’tsur dalam kitabnya “ad-Dur al-Mantsur fi at-Tafsir bil Ma’tsur”, di dalamnya ia sebutkan riwayat dari Rasulullas saw, Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in dan yang setelah mereka. Dan tidak menjadi hukum diterima atau tidaknya, akan tetapi yang mesti dikatakan adalah “ini adalah cara Tafsir yang paling baik

Lantas apa yang wajib untuk diambil dan dikikuti dalam tafsirbisa dibagi menjadi empat macam:

  1. Tafsir dari Nabi saw yang berdasar pada riwayat yang shahih
  2. Tafsir dari sahabat yang shahih dan sampai pada hukum marfu’ seperti masalah ghaib dan sebab turunnya ayat.
  3. Ijma’Sahabat dan Tabi’in, karena Ijma’mereka adalah hujjah yang wajib diambil.
  4. Tafsir yang disebutkan secara khusus oleh Sahabat atau Tabi’in yang bersumber pada tafsir secara bahasa,jika mereka telah berijma’ maka tidak diragukan lagi kehujjahannya, dan jika sendiri dan tidak ada yang menyelisihi maka diterima, sebagaimana perkataan Zarkasyi: “Dilihat juga pada tafsir sahabat, jika ada seorang sahabat yang menafsirkan al-Quran secara bahasa, maka mereka adalah ahli bahasa dan tidak diragukan lagi kehujjahan mereka.”[11]

Dan jika para sahabat berbeda pendapat pada suatu lafadz karena lafadz tersebut memiliki banyak tafsiran lebih dari satu makna, maka perlu diadakan tarjih dari perkataan mereka. Dan Tafsir dari Tabi’in derajatnya berada di bawah tafsir sahabat, meski demikian ia lebih didahulukan dari yang lain.

Demikian dan segala puji bagi Allah swt dan shalawat beriring salam kepada Nabi Muhammad saw.

Makalah ini diterjemahkan dan diringkas dari makalah Prof. Dr. Musaid Sulaiman Ath-Thayyar:

التفسير بالمأثور نقد للمصطلح وتأصيل

Link makalah: 5_1680_التفسير بالمأثور… نقد للمصطلح وتأصيل.pdf [attyyar.com]

[1] Contohnya adalah Manahil Irfan karangan az-Zarqani: 2/1213, Tafsir wa al-Mufasirun: 1/154 dan Mabahits fi Ulum al-Quran karangan Manna al-Qatthan.

[2] Contoh Manahil Irfan: 2/13, Tafsir wa al-Mufasirun: 1/154 dan Mabahits fi Ulum al-Quran hal. 347 karangan Manna al-Qatthan.

[3] Contoh Mabahits fi Ulum al-Quran hal. 350 dan ini sesuai dengan pendapatnya az-Zarqani.

[4] Manahil Irfan: 2/1213

[5] Tafsir wa al-Mufasirun: 1/15

[6] Muqaddimah fi Ushul at-Tafsir, Tahqiq oleh Adnan Zarzur hal. 93

[7] Mabahits fi Ulum al-Quran, hal. 350

[8] Seperti az-Zarqani, az-Zahabi dan as-Shabagh [Lamahat fi Ulum al-Quran, hal. 177 dan setelahnya

[9] Lamahat fi Ulum al-Quran, hal. 180

[10] Lihat at-Tahrir wa at-Tanwir oleh Thahir Ibnu Asyur, hal. 1/32, 33

[11] Al-Burhan fi Ulum al-Quran: 2/172

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề