Apakah ruang kelas pada sekolah anda sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan jelaskan

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] memberi arahan tentang protokol kesehatan pandemi Covid-19 di sekolah zona hijau atau protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru [AKB].

Hal inilah yang dilakukan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ini. Menurutnya, kotaBekasi kini sudah masuk zona hijauvirus corona.

Dia beralasan indikatornya angka penyebaran kasus yang semakin turun. Berdasarkan indikator tersebut pula Rahmat bahkan berani membuka kembali sekolah-sekolah yang ada di Kota Bekasi mulai 13 Juli mendatang.

"Sudah hijau, kalau ada kasus baru ya infrastruktur kita terpenuhi, jadi tidak perlu khawatir makannya jangan melawan COVID-19, tetapi aman COVID-19 di Kota Bekasi," kata Rahmat di Bekasi, Kamis [9/7/2020].

Baca Juga: Masyarakat Dinilai Mulai Sadar, Erick Thohir: Banyak Masker yang Keren

Melansir dari Kemendikbud, berikut uraian protokol kesehatannya.

Protokol Kesehatan Masuk Lingkungan Sekolah

Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan ke patung Barrack Obama di SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Senin [15/1]. [Suara.com/Alfian Winanto]
  1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker
  2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang
  3. Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan
  4. Seluruh warga sekolah/tamu yang menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan
  5. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunakan thermo gun
  6. Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat Celcius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan
  7. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer
  8. Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah

Protokol Kesehatan Proses Belajar Mengajar

Sekolah di masa pandemi. [Shutterstock]
  1. 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan
  2. Guru dan peserta didik wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah
  3. Guru dan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk kelas
  4. Guru dan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas
  5. Peserta didik duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk
  6. Peserta didik saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter
  7. Guru dan peserta didik menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas
  8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan
  9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah peserta didik sesungguhnya
  10. Peserta didik diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah
  11. Sebelum keluar kelas, peserta didik merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya
  12. Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan

Itulah protokol kesehatan di sekolah zona hijau!

Baca Juga: HOREE... Bekasi Masuk Zona Hijau Wabah Corona, Sekolah Dibuka 13 Juli

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề