Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 34
PENDIRIAN BANK UMUM DAN BPR KONVENSIONAL ATAU SYARIAH
ESTABLISHMENT OF COMMERCIAL BANKS AND CONVENTIONAL OR SHARIA BPR
Nurul Ichsan Hasan1a
1aUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jl. Ir. H. Djuanda No. 95, Ciputat,
Cempaka Putih, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten 15412, E-mail:
ABSTRACT
This article regarding the procedures for the establishment of a Commercial Bank and
Rural Bank both of which can be set up and run their business license from Bank
Indonesia as the Central Bank. Granting permission to set up commercial banks
conducted through two stages. First, the stage of approval to conduct preparations for
establishment of the bank concerned. The second stage of the business license for the
provision of a license to conduct business after the preparation completed. During yet
received an operating license, the parties received approval in principle not allowed to
conduct any business activity in the banking sector. Rural Banks also can be upgraded
to a commercial bank with prevailing regulations and adequate capabilities.
Keyword: Bank, BPR, Establishment License
ABSTRAK
Tulisan ini berkenaan dengan tatacara pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat dimana keduanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin dari
Bank Indonesia selaku Bank Sentral. Pemberian izin untuk mendirikan Bank Umum
dilakukan melalui 2 tahapan. Pertama, tahap persetujuan untuk melakukan persiapan
pendirian bank yang bersangkutan. Tahap kedua berupa pemberian izin usaha yakni
izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai
dilakukan. Selama belum mendapat izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan
prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha apapun di bidang
perbankan. Bank Perkreditan Rakyat juga dapat ditingkatkan statusnya menjadi Bank
Umum dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan yang memadai.
Kata Kunci: Bank, BPR, Izin Pendirian
Nurul Ichsan. 2018. Pendirian Bank Umum dan BPR Konvensional atau Syariah. Jurnal
Nisbah 4 [1]: 34-50
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 35
PENDAHULUAN
Bank merupakan lembaga
perantara keuangan yang seharusnya
mampu melakukan mekanisme
pengumpulan dana secara seimbang
dan benar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, oleh karena itu maka
perlu ada kejelasan akan hukum dan
badan hukum sistem operasional
perbankan serta izin pendirian bank.
Munculnya banyak lembaga
keuangan yang ada di Indonesia dewasa
ini memang menuntut peran
pemerintah dan pejabat yang
berwenang untuk membuat peraturan
dan undang-undang izin pendirian bank
agar bank dapat lebih bermanfaat bagi
semua orang. Dengan demikian
berbagai jenis bank yang muncul di
Indonesia dan haruslah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang bukan hanya untuk
kepentingan bisnis semata.
Adapun syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh pemerintah dan pejabat
yang berwenang lewat pasal-pasal
dalam undang undang adalah untuk
mencapai tujuan yang lebih baik jika
bank tersebut mengalami masalah dan
menghadapi pasar. Agar bank tersebut
dapat berfungsi sebagai suatu lembaga
intermediasi yaitu lembaga yang
mengarahkan dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali ke masyarakat
yang membutuhkan untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat
dengan denikian dapat terwujud.
Bedasarkan latar belakang diatas maka
perlu dipaparkan lebih mendalam
tentang prosedur dan syarat pendirian
bank.
PEMBAHASAN
Bank sebagai suatu badan usaha
yang mempunyai kegiatan usaha
menghimpun dana dari masyarakat
dalam berbagai bentuknya, sudah tentu
membutuhkan banyak persyaratan
dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Ini sangat penting untuk
melindungi kepentingan masyarakat itu
sendiri, terutama terhadap nasabah
penyimpan dan simpanannya. Menurut
jenis usahanya bank terdiri dari Bank
Umum dan BPR, hal ini terdapat pada
Pasal 5 ayat [1] Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 Tentang Perbankan Sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998.
Sesuai dengan ketentuan
mengenai izin pendirian bank maka
setiap orang atau badan hukum yang
berkinginan untuk mendirikan bank
wajiblah mengambil dasar hukum dan
ketentuan yang ada dari Pasal 16
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
baik ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi
antara lain ayat 1:
Setiap pihak yang melakukan
kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
wajib terlebih dahulu memperoleh izin
usaha sebagai Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank
Indonesia, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat
dimaksud diatur dengan Undang-undang
tersendiri.
Dalam ketentuan pasal 16 ayat 1
di atas mengandung arti bahwa
kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat oleh siapapun pada
dasarnya merupakan kegiatan yang
perlu diawasi, mengingat dalam
kegiatan itu terkait kepentingan
masyarakat yang dananya disimpan
pada pihak yang menghimpun dana
tersebut. Sehubungan dengan itu dalam
ayat ini ditegaskan bahwa kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang telah
memperoleh izin usaha sebagai Bank
Umum atau sebagai Bank Perkreditan
Rakyat.
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 36
Namun, di masyarakat terdapat
pula jenis lembaga lainnya yang juga
melakukan kegiatan penghimpunan
dana masyarakat dalam bentuk
simpanan atau semacam simpanan,
misalnya yang dilakukan oleh kantor
pos, oleh dana pensiun, atau oleh
perusahaan asuransi. Kegiatan lembaga-
lembaga tersebut tidak dicakup dalam
kegiatan usaha perbankan berdasarkan
ketentuan ayat ini. Kegiatan
penghimpunan dana dari masyarakat
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
tersebut diatur dengan undang-undang
tersendiri.
Dalam Pasal 16 ayat 2 selanjutnya
yang berbunyi:
Untuk memperoleh izin usaha Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam ayat [1],
wajib dipenuhi persyaratan sekurang-
kurangnya tentang :
1. Susunan Organisasi Dan
Kepengurusan ;
2. Permodalan ;
3. Kepemilikan ;
4. Keahlian di bidang Perbankan ;
5. Kelayakan rencana kerja.
Dari ketentuan pasal 16 ayat 2
tersebut dapat dikemukakan bahwa
dalam hal memberikan izin usaha
sebagai bank umum dan bank
perkreditan rakyat, bank Indonesia
selain memerhatikan pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam ayat ini, juga wajib
memerhatikan tingkat persaingan yang
sehat antar bank, tingkat kejenuhan
jumlah bank dalam suatu wilayah
tertentu, serta pemerataan
pembangunan ekonomi nasional.
Sedangkan dalam pasal 16 ayat 3
yang berbunyi:
Persyaratan dan tata cara
perizinan bank sebagaimana dimaksud
dalam ayat [2] ditetapkan oleh Bank
Indonesia
Sebagaimana halnya ketentuan
pasal 16 ayat 1 dan ayat 2, maka
berhubungan dengan ketentuan pasal
16 ayat 3 dapat dikemukakan bahwa
pokok-pokok ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia memuat
antara lain adalah:
1. Persyaratan untuk menjadi pengurus
bank antara lain menyangkut
keahlian di bidang perbankan dan
konduite yang lain
2. Larangan adanya hubungan keluarga
diantara pengurus bank.
3. Modal disetor minimum untuk
pendirian Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat.
4. Batas maksimum kepemilikan dan
kepengurusan.
5. Kelayakan rencana kerja.
6. Batas waktu pemberian izin
pendirian bank.
Dari ketentuan hukum di atas
dapat dilihat bahwa langkah pertama
yang harus dilakukan dalam pendirian
bank adalah menentukan jenis bank
yang akan didirikan, apakah Bank
Umum atau Bank Perkreditan Rakyat.
Dari kedua jenis bank, terdapat
beberapa perbedaan mengenai syarat-
syarat yang harus dipenuhi untuk
mendirikan sebuah bank. Penjelasan
kedua bank tersebut akan dijabarkan
sebagaimana berikut dibawah ini.
Pendirian Bank Umum
Bank Umum disebut juga sebagai
“bank dagang”, “bank komersial”, “bank
kredit”, bahkan di beberapa Negara
disebut sebagai “bank deposito”. Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah ini dalam
kegiatannya memberikan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran.Sebagai
Bank konvensional, Bank Umum
melakukan usaha perbankan dengan
memberikan kredit kepada nasabah
baik perorangan maupun perusahaan.
Sedangkan Bank Umum yang menganut
prinsip syariah menggunakan aturan
perjanjian berdasarkan Hukum Islam
antara bank dengan pihak lain untuk
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 37
menyimpan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank Umum ini sendiri dapat
berupa Bank Milik Negara, Swasta,
maupun Koperasi, yang dalam
pengumpulan dananya terutama
menerima simpanan dalam bentuk giro,
deposito, serta tabungan dan dalam
usahanya terutama memberikan kredit
jangka pendek. Kredit jangka pendek ini
dipilih karena dana utama yang
diterima juga berjangka waktu pendek,
sehingga pemberian kredit jangka
pendek diharapkan tidak mengganggu
kemampuan bank untuk memenuhi
jangka pendeknya. Suatu bank
dikatakan sebagai Bank Umum karena
bank tersebut mendapatkan
keuntungan dari selisih bunga yang
diterima dari peminjam dengan yang
dibayarkan oleh bank kepada depositor
[disebut spread].
Sedangkan BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah ini dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Jadi disini, terlihat bahwa
perbedaan antara bank umum dengan
BPR terletak dalam kegiatan pemberian
jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank
Perkreditan Rakyat memberikan jasa
berupa menerima simpanan hanya
dalam bentuk deposito berjangka,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Bank Umum dapat didirikan dan
menjalankan usahanya dengan izin
Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
Pemberian izin untuk mendirikan Bank
Umum dilakukan melalui 2 tahapan.
Pertama, tahap persetujuan untuk
melakukan persiapan pendirian bank
yang bersangkutan. Tahap kedua
berupa pemberian izin usaha yakni izin
yang diberikan untuk melakukan
kegiatan usaha setelah persiapan selesai
dilakukan. Selama belum mendapat izin
usaha, pihak yang mendapat
persetujuan prinsip tidak
diperkenankan untuk melakukan
kegiatan usaha apapun di bidang
perbankan.
a. Syarat Umum, Modal Disetor dan
Persetujuan Prinsip
1. Syarat Umum
Penjelasan secara rinci untuk
syarat pendirian bank umum dijabarkan
dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir,
Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei
1999, dalam pasal 3 disebutkan :
a] Bank hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha dengan
izin Direksi Bank Indonesia.
b] Bank hanya dapat didirikan oleh:
c] WNI dan/atau Badan Hukum
Indonesia; atau
d] WNI dan/atau Badan Hukum
Indonesia dengan WNA dan/atau
Badan Hukum Asing secara
kemitraan.
2. Modal yang selanjutnya dalam pasal
4 disebutkan:
a] Modal disetor untuk mendirikan
Bank ditetapkan sekurang-kurangnya
sebesar Rp 3.000.000.000,00 [tiga
triliun rupiah];
b] Modal disetor bagi Bank yang
berbentuk hukum Koperasi adalah
simpanan pokok, simpanan wajib,
dan hibah sebagaimana diatur dalam
undang-undang tentang
Perkoperasian;
c] Modal disetor yang berasal dari
warga Negara asing dan/atau badan
hukum asing, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 angka [2] huruf b
setinggi-tingginya sebesar 99 %
[Sembilan puluh sembilah persen]
dari modal disetor bank.
3. Persetujuan Prinsip
Sebagaimana dijabarkan dalam
pasal 6 yaitu permohonan untuk
mendapatkan persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a diajukan sekurang-kurangnya
oleh seorang calon pemilik kepada
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 38
direksi Bank Indonesia sesuai dengan
format dalam Lampiran I dan wajib
dilampiri dengan:
1] Rancangan akta pendirian badan
hukum, termasuk rancangan
anggaran dasar yang sekurang-
kurangnya memuat:
a] Nama dan tempat kedudukan;
b] Kegiatan usaha sebagai Bank;
c] Permodalan;
d] Kepemilikan;
e] Wewenang, tanggung jawab, dan
masa jabatan dewan Komisaris
serta Direksi;
2] Data kepemilikan berupa:
a] Daftar calon pemegang saham
berikut rincian besarnya masing-
masing kepemilikan saham bagi
Bank yang berbentuk hukum
Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah;
b] Daftar calon anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib, serta daftar
hibah bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi;
3] Daftar calon anggota dewan
Komisaris dan anggota Direksi
disertai dengan:
a] Fotokopi tanda pengenal yang
dapat berupa Kartu Tanda
Penduduk [KTP] atau paspor;
b] Riwayat hidup;
c] Surat penyertaan pribadi
[personal statement]yang
menyatakan tidak pernah
melakukan tindakan tercela di
bidang perbankan, keuangan,
dan usaha lainnya dan atau tidak
pernah dihukum karena terbukti
melakukan tindak pidana
kejahatan;
d] Surat keterangan atau bukti
tertulis dari bank tempat bekerja
sebelumnya mengenai
pengalaman operasional di
bidang perbankan bagi calon
Direksi yang telah
berpengalaman; dan
e] Surat keterangan dari lembaga
pendidikan mengenai pendidikan
perbankan yang pernah diikuti
dan/atau bukti tertulis bagi Bank
tempat bekerja sebelumnya
mengenai pengalaman di bidang
perbankan bagi calon anggota
Dewan Komisaris.
4] Rencana susunan organisasi;
5] Rencana kerja untuk tahun pertama
yang sekurang-kurangnya memuat:
a] Hasil penelaahan mengenai
peluang pasar dan potensi
ekonomi;
b] Rencana kegiatan usaha yang
mencakup penghimpunan dan
penyaluran dana serta langkah-
langkah kegiatan yang akan
dilakukan dalam mewujudkan
rencana yang dimaksud.
6] Bukti setoran modal sekurang-
kurangnya 30% [tiga puluh persen]
dari modal yang disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat [1], dalam bentuk fotokopi
bilyet deposito pada Bank di
Indonesia dan atas nama “Direksi
Bank Indonesia q.q. salah seorang
calon pemilik untuk pendirian Bank
yang yang bersangkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa
pencairannya hanya dapat
dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi
Bank Indonesia;
7] Surat pernyataan dari calon
pemegang saham dan Bank yang
berbentuk hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau
dari calon anggota bagi Bank yang
berbentuk hukum Koperasi, bahwa
setoran modal sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf f:
Tidak berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 39
Tidak berasal dari dan untuk
tujuan pencucian uang [money
laundering].
b. Daftar Calon Pemegang Saham Atau
Daftar Calon Anggota
Sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 huruf b:
1. Dalam hal perorangan wajib
dilampiri dengan dokumen
sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat [1] huruf c angka 1 sampai
dengan angka 3
2. Dalam hal badan hukum wajib
dilampiri dengan:
a] Akta pendirian badan hukum,
termasuk anggaran dasar
berikut perubahan-perubahan
yang telah mendapat
pengesahan dari instansi
berwenang termasuk bagi
badan hukum asing sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
di negara asal badan hukum
tersebut;
b] Dokumen sebagaimana
dimaksud dalam ayat [1] huruf
c angka 1 sampai dengan angka
3 dari seluruh dewan komisaris
dan direksi dari badan hukum
yang bersangkutan;
c] Rekomendasi dari instansi
berwenang di Negara asal bagi
bbadan hukum asing;
d] Daftar pemegang ssaham
berikut rincian besarnya
masing-masing kepemilikan
saham bagi baddan hukum
Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah,
atau daftar anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi badan hukum
koperasi;
e] Laporan keuangan badan
hukum yang diaudit oleh
akuntan public dengan posisi
paling lama 6 [enam] bulan
sebelum tanggal pengajuan
permohonan pesetujuan
prinsip.
f] Data Kepemilikan Bank.
c. Izin Usaha
Dalam mendirikan sebuah bank
tidak hanya dilihat dari jumlah modal
yang dimilikinya, akan tetapi siapa
pemilik dan pengelola bank. Prosedur
tersebut tampak pada ketentuan Pasal
9: Permohonan untuk mendapat ijin
usaha sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 huruf b diajukan oleh Direksi
Bank kepada Direksi Bank Indonesia
sesuai dengan format pada lampiran 2
dan wajib dilampiri dengan:
1. Akta pendirian badan hukum,
termasuk anggaran dasar badan
hukumyang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang
2. Data kepemilikan berupa:
a] Daftar pemegang saham berikut
rincian besarnya kepemilikan
saham bagi bank yang berbentuk
hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah;
atau
b] Daftar anggota berikut rincian
jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib serta daftar
hibah bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi; yang masing-
masing disertai dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat [2];
3. Daftar susunan dewan Komisaris
dan Direksi, disertai dengan:
a] Pas foto terakhir ukuran 4 x 6
cm;
b] contoh tandatangan dan paraf;
c] dokumen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat [1] huruf c;
d] fotokopi Kartu Izin Menetap
Sementara [KIMS] dan fotokopi
surat izin bekerja dari instansi
berwenang, bagi warga Negara
asing;
4. Susunan organisasi serta system
dan prosedur kerja, termasuk
susunan personalia;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 40
5. Bukti pelunasan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat [1], dalam bentuk fotokopi
bilyet deposito pada Bank di
Indonesia atas nama “Direksi Bank
Indonesia q.q. salah seorang pemilik
Bank yang bersangkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa
pencairannya hanya dapat
dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi
Bank Indonesia.
6. bukti kesiapan operasional berupa:
a] daftar aktiva tetap dan
inventaris;
b] bukti penguasaan gedung
berupa bukti kepemilikan atau
perjanjian sewa-menyewa
gedung kantor;
c] foto gedung kantor dan tata letak
ruangan;
d] contoh formulir/warkat yang
akan digunakan untuk
operasional Bank;
e] Nomor Pokok Wajib Pajak
[NPWP] dan Tanda Daftar
Perusahaan [TDP];
7. Surat pernyataan dari pemegang
saham bagi Bank yang berbentuk
hukum Perseroan Terbatas
Perusahaan Daerah atau dari
anggota bagi Bank yang berbentuk
hukum Koperasi bunga pelunasan
modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam huruf c:
a] tidak bersal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari Bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
b] tidak berasal dari dan untuk
tujuan pencucian uang [money
loundering];
8. Surat pernyataan tidak merangkap
jabatan melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat [3] bagi anggota dewan
Komisaris;
9. Surat pernyataan tidak merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat [2] bagi
anggota Direksi;
10. Surat pernyataan dari anggota
dewan Komisaris bahwa yang
bersangkutan tidak mempunyai
hubungan keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat [4];
11. Surat pernyataan dari anggota
Direksi bahwa yang bersangkutan
tidak mempunyai hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat [1];
12. Surat pernyataan dari anggota
Direksi bahwa yang bersangkutan
baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama tidak memiliki
saham melebihi 25% dari modal
disetor pada suatu perusahaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat [3].
Selanjutnya dalam Pasal 13
disebutkan: Kepemilikan Bank oleh
Badan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat [2] setinggi-
tingginya sebesar modal sendiri bersih
badan hukum yang bersangkutan.
Modal sendiri bersih sebagaimana
dimaksud dalam ayat [1] merupakan:
1. Penjumlahan dari modal disetor,
cadangan, dan laba dikurangi
penyertaan dan kerugian, bagi badan
hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
2. Penjumlahan dari simpanan pokok,
simpanan wajib, hibah, modal
penyertaan, dana cadangan dan Sisa
Hasil Usaha dikurangi penyertaan
dan kerugian bagi Badan Hukum
Koperasi.
d. Yang dapat menjadi Pemilik Bank
Dalam Pasal 15 dijabarkan siapa
saja yang dapat menjadi pemilik bank
adalah pihak-pihak yang:
1. Tidak termasuk dalam daftar orang
tercela di bidang perbankan sesuai
dengan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia;
2. Menurut penilaian Bank Indonesia
yang bersangkutan memiliki
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 41
integritas yang baik. Pemilik Bank
yang memiliki integritas yang baik
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[1] huruf b, antara lain adalah pihak-
pihak yang:
a] Memiliki akhlak dan moral yang
baik;
b] Mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c] Memiliki komitmen yang tinggi
terhadap perkembangan
operasional bank yang sehat;
d] Dinilai layak dan wajar untuk
menjadi pemegang saham Bank.
e. Perubahan Modal dan Perubahan
Pemilik
1. Perubahan Modal
Dalam Pasal 10 disebutkan:
Perubahan modal dasar bagi Bank yang
berbentuk Hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah wajib
dilaporkan oleh Direksi Bank kepada
bank Indonesia selambat-lambatnya 10
hari setelah tanggal persetujuan
perubahan anggaran dasar dari instansi
yang berwenang dilampiri dengan:
a] Notulen rapat umum pemegang
saham;
b] Perubahan anggaran dasar yang telah
disetujui oleh instansi yang
berwenang.
Perubahan modal bagi Bank yang
berbentuk Badan Hukum Koperasi,
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank
kepada bank Indonesia selambat-
lambatnya 10 hari setelah tanggal
perubahan anggaran dasar dilampiri
dengan:
a] Notulen rapat anggota;
b] Perubahan anggaran dasar yang
telah disetujui oleh rapat anggota.
2. Perubahan Pemilik
Dalam Pasal 18 disebutkan:
Perubahan komposisi kepemilikan
yang tidak mengakibatkan
penggantian dan/atau penambahan
pemilik Bank, wajib dilaporkan oleh
Direksi Bank kepada Bank
Indonesia selambat-lambatnya 10
hari setelah perubahan dilakukan.
Laporan perubahan komposisi
kepemilikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat [1] yang diakibatkan
adanya penambahan modal disetor
wajib dilampiri dengan:
a] Bukti penyetoran;
b] Notulen rapat umum pemegang
saham/rapat anggota.
c] Surat pernyataan dari pemegang
saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf b;
d] Data kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
Laporan perubahan komposisi
kepemilikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat [1] yang tidak
mengubah modal disetor wajib
dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[2] huruf b,c dan d.
f. Dewan Komisaris
Yang dapat menjadi anggota
komisaris bank diatur dalam Pasal 19,
yaitu:
1. Anggota dewan Komisaris dan
Direksi wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a] Tidak termasuk dalam daftar
orang tercela dibidang perbankan
sesuai dengan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia;
b] Memiliki kemampuan dalam
menjalankan tugasnya;
c] Menurut penilaian Bank Indonesia
yang bersangkutan memiliki
integritas yang baik..Anggota
dewan komisaris dan Direksi yang
memiliki integritas yang baik
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[1] huruf c, antara lain adalah
pihak-pihak yang:
1] Memiliki akhlak dan moral yang
baik;
2] Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang
berlaku;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 42
3] Memiliki komitmen yang tinggi
terhadap pengembangan
operasional Bank yang sehat;
4] Dinilai layak dan wajar untuk
menjadi anggota dewan
Komisaris dan Direksi Bank.
2. Dalam Pasal 20:
Bank yang sebagian sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dapat
menempatkan Warga Negara Asing
sebagai anggota Dewan Komisaris
dan Direksi.
Di antara Dewan Komisaris dan
Direksi Bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat [1], sekurang-
kurangnya terdapat satu orang
anggota dewan Komisaris dan satu
orang anggota Direksi
berkewarganegaraan Indonesia.
3. Dalam Pasal 21:
Jumlah anggota dewan Komisaris
sekurang-kurangnya dua orang.
Anggota dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[1] wajib memiliki pengetahuan
dan/atau pengalaman di bidang
perbankan.
Anggota dewan Komisaris hanya
dapat merangkap jabatan:
a] Sebagai anggota dewan
Komisaris sebanyak-banyaknya
pada satu bank lain atau Bank
Perkreditan Rakyat; atau
b] Sebagai anggota dewan
Komisaris, Direksi atau Pejabat
Eksekutif yang memerlukan
tanggung jawab penuh sebanyak-
banyaknya pada dua perusahaan
lain bukan bank atau bukan Bank
Perkreditan rakyat.
Mayoritas anggota dewan Komisaris
dilarang memiliki hubungan
keluarga sampai dengan derajat
kedua termasuk suami/istri,
menantu, dan ipar dengan anggota
dewan Komisaris lain.
4. Dalam Pasal 22:
Direksi Bank sekurang-kurangnya
berjumlah tiga orang.
Mayoritas dari anggota Direksi
wajib berpengalaman dalam
operasional bank sekurang-
kurangnya 5 tahun sebagai Pejabat
Eksekutif pada Bank.
5. Dalam Pasal 23:
Mayoritas anggota Direksi dilarang
memiliki hubungan keluarga
sampai dengan derajat kedua
termasuk suami/istri, keponakan,
menantu, ipar, dan besan dengan
anggota Direksi lain atau anggota
dewan Komisaris;
Anggota Direksi dilarang
merangkap jabatan sebagai anggota
dewan Komisaris, Direksi atau
Pejabat Eksekutif pada lembaga
perbankan, perusahaan atau
lembaga lain;
Di antara anggota-anggota Direksi
dilarang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama memiliki saham
melebihi 25% dari modal disetor
pada suatu perusahaan lain;
Direksi Bank dilarang memberikan
kuasa umum kepada pihak lain yang
mengakibatkan pengalihan tugas
dan wewenang tanpa batas;
6. Persetujuan Bank Indonesia
Anggota Komisaris Bank harus
mendapat persetujuan dari Pimpinan
Bank Indonesia.Hal ini dijabarkan dalam
Pasal 24.
Calon anggota dewan Komisaris
atau Direksi wajib memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia
sebelum diangkat dan menduduki
jabatannya;
Permohonan untuk memperoleh
persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat [1] wajib disampaikan
oleh Direksi Bank kepada Direksi
Bank Indonesia sebelum rapat
umum pemegang saham atau rapat
anggota yang mengesahkan
pengangkatan dimaksud, disertai
dengan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat [1]
huruf c,Pasal 9 huruf h, I, j, k dan l;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 43
Persetujuan atau penolakan atas
permohonan pengangkatan anggota
dewan Komisaris atau Direksi
diberikan selambat-lambatnya 15
hari sejak dokumen permohonan
diterima secara lengkap;
Dalam rangka memberikan
persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[3], Bank Indonesia melakukan:
1] Penelitian atas kelengkapan
dan kebenaran dokumen
sebagaiman dimaksud dalam
ayat [2];
2] Wawancara terhadap calon
anggota dewan Komisaris atau
Direksi
Laporan pengangkatan anggota
dewan Komisaris atau Direksi wajib
disampaikan oleh Direksi Bank
kepada Direksi Bank Indonesia
selambat-lambatnya 10 hari setelah
pengangkatan dimaksud disahkan
oleh rapat umum pemegang saham
atau rapat anggota, disertai dengan
notulen rapat umum pemegang
saham atau notulen rapat anggota.
g. Pimpinan Cabang
Penggantian Pimpinan Cabang
Bank wajib dilaporkan ke Pimpinan
Bank Indonesia, hal ini dijabarkan
dalam Pasal 25.Pengangkatan atau
penggantian pemimpin Kantor Cabang
wajib dilaporkan oleh Direksi Bank
kepada Bank Indonesia selambat-
lambatnya 10 [sepuluh] hari setelah
tanggal pengangkatan dan dilampiri
dengan:
1] Surat pengangkatan dan pemberian
kuasa sebagai pemimpin Kantor
Cabang dan Direksi Bank;
2] Dokumen yang menyatakan
identitas calon pemimpin Kantor
Bank dengan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat [1] huruf c angka 1, angka 2,
dan angka 3, serta Pasal 9 huruf c
angka 1dan angka 2.
Pendirian Bank Perkreditan Rakyat
[BPR]
Pada pendirian BPR juga
diperlukan izin usaha dari Bank
Indonesia sebagaimana Bank Umum.
Pada proses izin usaha dari Bank
Indonesia diperlukan 2 tahap yaitu
tahap persetujuan prinsip dan
perolehan izin usaha. Selama salah satu
atau kedua proses ini belum terpenuhi
maka BPR tidak dapat melaksanakan
kegiatan usaha apapun di bidang
perbankan. Syarat-syarat untuk
mendirikan BPR diatur dalam SK
Direksi BI No.32/35/Kep/Dir, tentang
Bank Perkreditan Rakyat tanggal 12 Mei
1999.
a. Syarat Umum, Modal, dan
persetujuan Prinsip
1. Syarat Umum Pendirian BPR. Hal ini
dijabarkan dalam Pasal 3:
a] BPR hanya dapat didirikan dan
melakukan kegiatan usaha
dengan izin Direksi Bank
Indonesia
b] BPR hanya dapat didirikan oleh:
1] Warga Negara Indonesia yang
seluruh kepemilikannya oleh
Warga Negara Indonesia;
2] Badan Hukum Indonesia yang
seluruh kepemilikannya oleh
Warga Negara Indonesia;
3] Pemerintah Daerah
4] Dua pihak atau lebih
sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c.
2. Modal BPR. Dalam Pasal 4
disebutkan:
a. Modal disetor untuk mendirikan
BPR ditetapkan sekurang-
kurangnya sebesar:
1. Rp. 2.000.000.000 [Dua Milyar
Rupiah] untuk BPR yang
didirikan diwilayah Daerah
Khusus Ibukota jakarta Raya
dan Kabupaten/Kotamadya
Tanggerang, Bekasi, dan
Karawang;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 44
2. Rp. 1.000.000.000 [Satu
Milyar Rupiah] untuk BPR
yang didirikan di wilayah
ibukota propinsi diluar
wilayah tersebut pada huruf a;
3. Rp. 500.000.000 [lim ratus
juta rupiah] untuk BPR yang
didirikan di luar wilayah
tersebut pada huruf a dan
huruf b.
b. Modal disetor bagi BPR yang
berbentuk hukum Koperasi
adalah simpanan pokok,
simpanan wajib, dan hibah
sebagaimana diatur dalam
undang-undang tentang
perkoperasian;
c. Bagian dari modal disetor BPR
yang digunakan untuk modal
kerja sekurang-kurangnya
berjumlah 50% [lima puluh
perseratus]
3. Persetujuan Prinsip.
Masalah ini dijabarkan dalam
Pasal 6 sebagai berikut: Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a diajukan oleh sekurang-
kurangnya oleh seorang calon pemilik
kepada Direksi Bank Indonesia sesuai
dengan format lampiran 1 dan wajib
dilampiri dengan :
a. Rancangan akta pendirian badan
hukum, termasuk rancangan
anggaran dasar yang sekurang-
kurangnya memuat:
1] Nama dan tempat kedudukan
2] Kegiatan usaha sebagai BPR
3] Permodalan
4] Kepemilikan
5] Wewenang, tanggung jawab, dan
masa jabatan dewan Komisaris
dan Direksi;
b. Data kepemilikan berupa:
1] Daftar calon pemegang saham
berikut rincian besarnya masing-
masing kepemilikan saham bagi
BPR yng berbentuk hukum
Perseroan Terbatas/Perusahaan
Daerah
2] Daftar calon anggota berikut
rincian jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib, serta daftar
hibah bagi BPR yang berbentuk
hukum Koperasi
3] Daftar calon anggota dewan
Komisaris dan Direksi disertai
dengan:
a] Fotokopi KTP;
b] Riwayat hidup;
c] Surat pernyataan yang
menyatakan tidak pernah
melakukan tidakan tercela di
bidang perbankan. Keuangan,
dan usaha lainnya dan/atau
tidak pernah dihukum karena
terbukti melakukan tindak
pidana kejahatan;
d] Surat keterangan atau bukti
tertulis dari pihak
sebelumnnyamengenai
pengalaman operasional
dibidang perbankan bagi calon
Direksi yang tidak
berpengalaman;
e] Surat keterangan dari lembaga
pendidikan perbankan yang
pernah diikuti dan/atau bukti
tertulis dari pihak Bank
tempat bekerja sebelumya
mengenai penglaman dibidang
perbankan bagi calon anggota
dewan komisaris
c. Rencana susunan organisasi;
d. Rencana kerja untuk tahun pertama
yang sekurang-kurangnya memuat:
1] Hasil penelaahan mengenai
peluang dasar dan potensi
ekonomi;
2] Rencana kegiatan usaha yang
mencakup penghimpunan dan
penyaluran dana serta langkah-
langkah kegiatan yang akan
dilakukan dalam mewujudkan
rencana dimaksud;
3] Rencana kebutuhan pegawai;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 45
4] Proyeksi arus kas bulanan
selama 12 bulan yang dimulai
sejak BPR melakukan kegiatan
operasionalnya serta proyeksi
neraca dan perhitungan laba
rugi;
e. Bukti setoran modal sekurang-
kurangnya 30% dari modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat [1], dalam bentuk fotokopi
Bilyet deposito pada Bank Umum di
Indonesia dana atas nama “Direksi
Bank Indonesia q.q salah seorang
calon pemilik untuk pendirin BPR
yang bersanngkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa
pencairannya hanya dapat
dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi
Bank Indonesia
f. Surat pernyataan dai pemegang
saham bagi BPR yang berbentuk
hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah atau
dari calon anggota dari BPR yng
berbentu hukum koperasi, bahwa
setoran modal sebagaimana
dimaksud dalam huruf f:
1] Tidak berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain di Indonesia;
2] Tidak berasal dari hasil kegiatan
yang melnggar hukum.
b. Daftar Calon Pemegang Saham
Daftar calon pemegang saham atau
calon anggota sebagaimana dimaksud
dalam ayat [1] huruf b:
1. dalam hal perorangan wajib
dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[1] huruf c angnka 1, angka 2, dan
angka 3;
2. dalam hal Badan Hukum wajib
dilampiri dengan:
a] akta pendirian badan hukum
termasuk anggaran dasar berikut
perubahan-perubahan yang telah
mendapat pengesahan dari
instansi yang berwenang;
b] dokumen sebagimana dimaksud
dalam ayat [1] huruf c angka 1,
angka 2 dan angka 3 dari seluruh
Dewan Komisaris dan Direksi
badan hukum yang bersangkutan;
c] daftar pemegang saham berikut
rincian besarnya masing-masing
kepemilikan saham bagi badan
hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah, atau
daftar anggota berikut rincian
jumlah simpanan pokok, simpanan
wajib serta daftar hibah bagi
badan hukum koperasi;
d] laporan keuangan posisi akhir
bulan sebelum tanggal pengajuan
permhonan persetujuan prinsip;
e] laporan keuangan badan hukum
yang diaudit oleh Akuntan Publik
dengan posisi paling lama 6bulan
sebelum tanggal pengajuan
permohonan pengajuan prinsip,
bagi badan hukum yang
melakukan penyertaan sebesar
Rp.1.000.000.000 atau lebih.
c. Ijin Usaha Pendirian BPR
Dalam pasal 9 disebutkan :
Permohonan untuk mendapatkan izin
usaha sebagaimana dimaksud dalam
pasal 5 huruf b diajukan oleh direksi
BPR kepada direksi Bank Indonesia
sesuai dengan format dalam lampiran 2
dan wajib dilampiri dengan:
1. akta pendirian badan hokum,
termasuk anggaran dasar badan
hukum yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang;
2. data kepemilikan berupa :
a] daftar pemegang saham berikut
rincian besarnya kepemilikan
saham bagi BPR yang berbentuk
badan hukum perseroan
terbatas/perusahaan daerah;
b] daftar anggota berikut rincian
jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib serta daftar
hibah bagi BPR yang berbentuk
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 46
Hukum koperasi, yang masing-
masing disertai dengan dokumen
sebagaimana yang dimaksud
pasal 6 ayat [2].
c] daftar susunan dewan Komisaris
dan Direksi disertai dengan:
1] disertai pas foto terakhir
ukuran 4x4 cm;
2] contoh tandatangan dan paraf;
3] dokumen sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat
[1] huruf c.
3. susunan organisasi serta sistem dan
prosedur kerja, termasuk
personalia:
4. bukti pelunasan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam pasal
ayat [1], dalam bentuk fotokopi
bilyet deposito pada Bank Umum di
Indonesia dan atas nama “Direksi
Bank Indonesia q.q. salah seorang
pemilik BPR yang bersangkutan”
dengan mencantumkan keterangan
bahwa pencairannya hanya dapat
dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari direksi
bank Indonesia;
5. Bukti kesiapan operasional antara
lain berupa:
a] Daftar aktiva tetap dan
inventaris;
b] Bukti penguasaan gedung berupa
bukti kepemilikan atau
perjanjian sewa menyewa
gedung kantor;
c] Foto gedung kantor dan tata
letak ruangan;
d] Contoh formulir/warkat yang
akan digunkan untuk operasional
BPR;
e] Nomor Pokok Wajib Pajak
[NPWP] dan Tanda Daftar
Perusahaan [TDP].
f] Surat pernyataan dari pemegang
saham bagi BPR yang berbentuk
hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah
atau dari anggota bagi BPR yang
berbentuk hukum koperasi
bahwa pelunasan modal disetor
sebagaimana dimaksud dalam
huruf c :
Tidak berasal dari pinjaman
atau fasilitas pembiayaan
dalam bentuk apapun dari
bank dan/atau pihak lain di
Indonesia;
Tidak berasal dari hasil
kegiatan yang melanggar
hukum.
6. Surat pernyataan tidak merangkap
jabatan melebihi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 ayat [3] dan ayat [4] bagi
anggota dewan Komisaris;
7. Surat pernyataan tidak merangkap
jabatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22 ayat [2] bagi
anggota direksi;
8. Surat pernyataan dari anggota
direksi bahwa yang bersangkutan
bersedia menjadi direksi selama
sekurang-kurangnya 3 tahun sejak
BPR beroperasi dan tidak akan
mengundurkan diri, kecuali
mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari bank Indonesia;
9. Surat pernyataan dari anggota
direksi bahwa yang bersangkutan
tidak mempunyai hubungan
keluarga sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22 ayat [1]
d. Kepemilikan BPR
Menurut pasal 13: Kepentingan
BPR oleh Badan Hukum sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3 ayat [2]
setinggi-tingginya sebesar modal sendiri
bersih Badan Hukum yang
bersangkutan; Modal sendiri bersih
sebagaimana dimaksud ayat [1]
merupakan :
1] Penjumlahan dari modal disetor,
cadangan, cadangan dan laba,
dikurangi penyertaan dan kerugian,
bagi badan hokum perseroan
terbatas/perusahaan daerah; atau
2] Penjumlahan dari simpanan pokok,
simpanan wajib, hibah, modal
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 47
pernyertaan, dana cadangan dan sisa
hasil usaha dikurangi penyertaan dan
kerugian, bagi badan hukum
koperasi.
Selanjutnya dalam pasal 15
disebutkan bahwa yang dapat menjadi
pemilik BPR adalah pihak-pihak :
1. Tidak termasuk dalam daftar orang
tercela dibidang perbankan sesuai
dengan yang diterapkan oleh Bank
Indonesia.
2. Menurut penilaian Bank Indonesia
yang bersangkutan memiliki
integritas, antara lain :
a] Memiliki akhlak dan moral yang
baik;
b] Mematuhi peraturan-peraturan
perundang-undangan yang
berlaku;
c] Bersedia mengembangkan BPR
yang sehat.
e. Perubahan modal dan Perubahan
Pemilik Modal
1. Perubahan Modal
Hal ini dijabarkan dalam pasal 16
sebagai berikut :
a. Perubahan modal dasar bagi BPR
yang berbentuk badan hokum
perseroan terbatas/perusahaan
daerah wajib dilaporkan oleh
direksi BPR kepada bank
Indonesia selambat-lambatnya
10 hari setelah tanggal
persetujuan perubahan anggaran
dasar dari instani yang berwnang
dilampiri dengan:
1] Notulen rapat umum
pemegang saham;
2] Perubahan anggaran dasar
yang telah disetujui oleh rapat
anggota.
b. Perubahan modal bagi BPR yang
berbentuk hokum koperasi wajib
dilaporkan oleh direksi BPR
kepada bank Indonesia selambat-
lambatnya 10 hari setelah tanggal
persetujuan perubahan anggaran
dasar dilampiri dengan:
1] Notulen rapat umum pemegang
saham;
2] Perubahan anggaran dasar yang
telah disetujui oleh rapat
anggota.
2. Perubahan Pemilik Modal
Dalam pasal 17disebutkan :
a. Penggantian dan/atau
penambahan pemilik BPR wajib
terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia;
b. Tatacara penggantian dan/atau
penambahan pemilik BPR
sebagaimana perundang-
undangan yang berlaku tentang
merger, konsolidasi dan akuisi
bank;
Selanjutnya dalam pasal 18
dikemukakan :
a. Perubahan komposisi kepemilikan
yang tidak mengakibatkan
penggantian dan/atau
penambahan pemilik wajib
dilaporkan oleh direksi BPR
kepada Bank Indonesia selambat-
lambatnya 10 hari setelah
perubahan dilakukan;
b. Laporan perubahan komposisi
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[1] yang diakibatkan adanya
penambahan modal disetor wajib
dilampiri dengan:
1] Bukti penyetoran;
2] Notulen rapat umum pemegang
saham/rapat anggota;
3] Surat pernytaan dari pemegang
saham sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 huruf g;
4] Data kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam pasa 9 huruf b.
c. Laporan perubahan komposisi
kepemilikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat [1] yang
tidak mengubah modal disetor
wajib dilampiri dengan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat
[2] huruf b, huruf c, huruf d;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 48
f. Anggota Komisaris dan Direksi
1. Anggota dewan komisaris dan
direksi wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut yang
dalam pasal 19 disebutkan :
a] Tidak termasuk dalam daftar
oang tercela dibidang perbankan
sesuai dengan yang ditetapkan
oleh bank Indonesia
b] Menurut penilaian bank
Indonesia yang bersangkutan
memiliki integritas, antara lain :
1] Memiliki akhlak dan moral
yang baik;
2] Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang
berlaku;
3] Bersedia mengembangkan dan
melakuan kegiatan ussaha
BPR secara sehat.
2. Jumlah anggota dewan Komisaris
dan Direksi sekurang-kurangnya 1
orang;
a] Anggota dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 wajib memiliki
pengetahuan dan/atau
pengalaman di bidang
perbankan;
b] Anggota dewan komisaris BPR
dapat merangkap jabatan sebagai
komisaris sebanyak-banyaknya
pada 3 BPR dan/atau BPR
berdasarkan prinsip syariah;
c] Komisaris BPR dilarang menjabat
sebagai anggota direksi pada
bank umum.
3. Jumlah anggota direksi BPR
sekurang-kurangnya 2 orang, Pasa
21:
a] Anggota direksi sekurang-
kurangnya berpendidikan formal
setingkat Diploma II atau sarjana
muda;
b] Sekurang-kurangnya 50% dari
anggota direksi wajib
berpengetahuan dalam
operasional bank sekurang-
kurangnya 2 tahun sebagi
pejabat di bidang pendanaan
dan/atau perkreditan.
4. Syarat Menjadi Anggota Direksi
a] Anggota direksi dilarang
mempunyai hubungan keluarga
dengan :
1] Anggota direksi lainnya dalam
hubungan sebagai orangtua
termasuk mertua, anak
termasuk menantu, saudara
kandung termasuk hubungan
sebagai orangtua, anak dan
suami/istri;
2] Dewan komisaris dalam
hubungan sebagai orang tua,
anak dan suami/istri.
b] Anggota direksi BPR dilarang
merangkap jabatan sebagai
anggota direksi atau pejabat
eksekutif pada lembaga
perbankan, perusahaan atau
lembaga lain;
c] Direksi BPR dilarang
memberikan kuasa hokum
kepada pihak lain yang
mengakibatkan pengalihan tugas
dan wewenang tanpa batas.
5. Penggantian Anggota dalam Pasal
23disebutkan:
a] Dalam hal terjadi penggantian
anggota dewan komisaris
dan/atau direksi, calon pengganti
jabatan tersebut wajib
memperoleh persetujuan dari
direksi bank Indonesia sebelum
diangkat dan menduduki
jabatannya;
b] Permohonan untuk memperoleh
persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat [1] wajib
disampaikan oleh direksi BPR
kepada Bank Indonesia sebelum
rapat umum pemegang saham
atau rapat anggota yang
mengesahkan pengangkatan
dimaksud, disertai dengan
dokumen sebagaimana dimaksud
dalam pasal 9 huruf c, huruf h,
huruf I dan huruf k;
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 49
c] Persetujuan atau penolakan atas
permodalan pengangkatan
anggota dewan komisaris dan
direksi diberikan selambat-
lambatnya 15 hari setelah
dokumen permohonan diterima
secara lengkap;
d] Dalam rangka memberikan
persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud dalam
ayat [3], Bank Indonesia
melakukan :
1. Penelitian atas kelengkapan
dan kebenaran dokumen
sebagaiimana yang dmaksud
dalam ayat [2];
2. Wawancara terhadap calon
anggota dewan komisaris dan
direksi.
e] Laporan pengangkatan anggota
dewan komisaris dan/atau
direksi wajib disampaikan oleh
direksi BPR kepada bank
Indonesia selambat-lambatnya
10 hari setelah pengangkatan
dimaksud disahkan oleh rapat
umum pemegang saham atau
rapat anggota sesuai dengan
format dalam lampiran 5, disertai
notulen rapat umum pemegang
saham atau rapat anggota.
g. Peningkatan Status BPR
BPR dapat ditingkatkan statusnya
menjadi Bank Umum. Persyaratannya
adalah BPR tersebut harus memiliki
tingkat permodalan, yang selama 12
bulan terakhir atau sekurang-kurangnya
10 bulan terakhir tergolong sehat dan
selebihnya cukup sehat. BPR tersebut
juga harus memenuhi persyaratan
modal disetor untuk menjadi Bank
Umum dan memenuhi ketentuan
Direksi dan dewan Komisaris
sebagaimana yang dipersyaratkan
dalam Bank Umum.
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI
Setiap pihak yang melakukan
kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan
wajib terlebih dahulu memperoleh izin
usaha sebagai Bank Umum atau Bank
Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank
Indonesia, kecuali apabila kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat
dimaksud diatur dengan Undang-
undang tersendiri [Pasal 16 ayat 1]
Pasal 16 ayat 2: Untuk memperoleh izin
usaha Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam ayat [1], wajib
dipenuhi persyaratan sekurang-
kurangnya tentang
1. Susunan organisasi dan
kepengurusan :
2. Permodalan.
3. Kepemilikan.
4. Keahlian di bidang Perbankan.
5. Kelayakan rencana kerja.
6. Pasal 16 ayat 3: Persyaratan dan tata
cara perizinan bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat [2] ditetapkan
oleh BankIndonesia.
Dalam pendirian bank juga
dibutuhkan beberapa syarat penting
untuk mendapat persetujuan
mendirikan bank. Dan banyak diatur
oleh perundang-undangan, mulai dari
kepemilikan, perizinan, sampai dengan
susunan pengurus bank. Pendirian bank
umum harus mengikuti syarat dan
ketentuan dari pemerintah mulai dari
persetujuan , modal, dewan komisaris
dll agar dalam pengawasannya nanti
tidak sulit dan dalam pelaksanaannya
dapat sesuai dengan tujuan dari bank
tersebut menghasilkan banyak manfaat
bagi masyarakat. Selain bank umum,
bank perkreditan rakyat pun dalam
pendiriannya harus mengikuti prosedur
yang sudah ditetapkan agar tetap
mencapai tujuan. Dengan adanya
berbagai ketentuan tersebut diharapkan
Jurnal Nisbah Vol. 4 No. 1 Tahun 2018 | 50
dapat menghasilkan bank yang
bermanfaat sesuai perundang-undangan
DAFTAR PUSTAKA
Hadisoewito, Selamat. 1987. Dasar-
Dasar Perbankan Indonesia.
Jakarta: UPN veteran
Hasan, Nurul Ichsan . 2014 . Pengantar
Perbankan . Jakarta: Gaung
Persada
Judiseno, Rimsky K. 2005. Sistem
Moneter dan Perbankan di
Indonesia. Jakarta : PT.Gramedia
Pustaka Utama.
Kasmir, S.E. M.M. 2011. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainya.
Jakarta: Rajawali Pers
Kasmir. , 2003. Manajemen Perbankan.
Jakarta: Rajawali Pers
Khan. Tariqullah . 2008 . Regulasi &
Pengawasan Bank Syariah . Jakarta
Timur
Latumaerissa, Julius R. 1999. Mengenal
Aspek-Aspek Operasi Bank Umum.
Jakarta: Bumi Aksara.
Rahardja, Prathama. 1997.Uang dan
Perbankan, Cetakan Ketiga, Jakarta
: PT. Rineka Cipta
Riyanto, Bambang. 2001. Dasar-dasar
Pembelanjaan Perusahaan.
Yogyakarta:BPFE.
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga
Keuangan Kebijakan Moneter dan
Perbankan.
Sinungan, Muchdarsyah. 1997.
Manajemen Dana Bank.
Jakarta:Bumi Aksara.
Gandapradja, Permadi, 2004. Dasar dan
Prinsip Pengawasan Bank,
Jakarta:PT.Gramedia Pustaka
Utama.