Apakah tugas dari badan perancangan ekonomi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

PROFIL BAPPEDALITBANG KABUPATEN BOGOR

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah [Bappedalitbang] Kabupaten Bogor merupakan salah satu lembaga teknis daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang dibentuk berdasarkan PeraturanBupati [PerBup] Kabupaten Bogor Nomor69 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan pengembangan Daerah. Berdasarkan Perbup tersebut Bappedalitbang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Bappedalitbang mempunyai fungsi, sebagai berikut :

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Badan menyelenggarakan fungsi :
    1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
    2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
    3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
    4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
    5. Palaksanaan administrasi Badan; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

UNSUR DAN SUSUNAN ORGANISASI

Unsur organisasi Badan, terdiri dari:

  1. Pimpinan adalah Kepala Badan;
  2. Pembantu Pimpinan adalah Sekretariat;
  3. Pelaksana adalah Bidang, Sub Bidang, UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional.

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, terdiri atas :

A. Kepala Badan

B. Sekretaris, Membawahkan :

  1. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  3. Sub Bagian Keuangan;

C.Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahkan:

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  2. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  3. Sub Bidang Data dan Informasi.

D.Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, membawahkan:

  1. Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  2. Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; dan
  3. Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.

E.Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahkan:

  1. Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
  2. Sub Bidang Kesehatan dan Sosial; dan
  3. Sub Bidang Pemerintahan.

F.Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, membawahkan:

  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
  2. Sub Bidang Permukiman dan Perumahan; dan
  3. Sub Bidang Pengembangan Wilayah.

G.Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahkan

  1. Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan.
  2. Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  3. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.

TUGAS DAN FUNGSI UNSUR ORGANISASI

Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit kerja yang meliputi program dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta keuangan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sekretariat mempunyai fungsi :
  • pengoordinasian kegiatan pada Badan;
  • pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Badan;
  • penyusunan kerangka regulasi pada Badan;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan;
  • penyusunan rancangan kebijakan penataan organisasi Badan;
  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pada Badan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Program dan Pelaporan

  1. Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, penganggaran, evaluasi serta pelaporan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
  • penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Badan;
  • pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
  • pengelolaan penyusunan perencanaan anggaran Badan;
  • pengelolaan situs web Badan
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian badan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
  • pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Badan;
  • pengelolaan barang/jasa Badan;
  • penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
  • penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
  • pengelolaan layanan administrasi kepegawaian Badan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan

  1. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Badan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:
  • penatausahaan keuangan Badan;
  • penyusunan pelaporan keuangan Badan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Keuangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
  • penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, RKPD], dokumen rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] dan merumuskan bahan rencana pendanaan pembangunan non APBD Kabupaten Bogor;
  • pengintegrasian, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta;
  • pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi perangkat daerah, serta pengendalian dan evaluasi pendanaan non APBD Kabupaten Bogor;
  • penyajian data dan informasi perencanaan pembangunan daerah serta pengendalian sistem data dan informasi pembangunan daerah;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD dan RKPD];
  • penyiapan bahan penyusunan dokumen rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja];
  • penyiapan bahan perumusan rencana pendanaan pembangunan non APBD Kabupaten Bogor;
  • penyiapan bahan integrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah kabupaten, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan

  1. Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas membantu kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan laporan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan perangkat daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  • penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pengendalian dan evaluasi perangkat daerah;
  • penyiapan bahan penyusunan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pendanaan non APBD Kabupaten Bogor;
  • penyiapan bahan integrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan dengan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta dalam penyusunan dokumen pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Data dan Informasi

  1. Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyajian data dan informasi hasil perencanaan pembangunan daerah;
  • penyiapan bahan pengendalian penerapan sistem data dan informasi pembangunan daerah;
  • penyiapan bahan integrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/ lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta dalam pengelolaan data;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Data dan Informasi; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

  1. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
  • penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • pengintregrasian, harmonisasi dan sinergitas kegiatan Perangkat Daerah, provinsi, kementerian/ lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata

  1. Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Penanaman Modal, Kebudayaan dan Pariwisata; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian

  1. Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian mempunyai tugas membantu Kepala Badan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian

  1. Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

  1. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
  • penyusunan bahan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • pengintregrasian, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja

  1. Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga dan Tenaga Kerja; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Kesehatan dan Sosial

  1. Sub Bidang Kesehatan dan Sosial mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Kesehatan dan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Kesehatan dan Sosial;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Kesehatan dan Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Pemerintahan

  1. Sub Bidang Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Pemerintahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah kabupaten, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pemerintahan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pemerintahan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

  1. Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan bahan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyusunan bahan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • penyusunan bahan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pengintregrasian, sinergitas dan harmonisasi kegiatan dengan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah;
  • pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan

  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Permukiman dan Perumahan

  1. Sub Bidang Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Permukiman dan Perumahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup;
  • penyiapan bahan pembinaan teknis perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Permukiman dan Perumahan serta lingkungan hidup; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Pengembangan Wilayah

  1. Sub Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan perencanaan, laporan hasil pengendalian dan evaluasi serta pengelolaan data dan informasi lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan daerah [RPJPD, RPJMD, dan RKPD] dan rencana perangkat daerah [Renstra dan Renja] lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
  • penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah dan perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
  • penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pembangunan sektoral sebagai bahan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
  • penyiapan bahan intregrasi, harmonisasi dan sinergitas kegiatan perangkat daerah, provinsi, kementerian/lembaga, unsur masyarakat, akademisi dan swasta lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
  • pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta pengelolaan data dan informasi kepada perangkat daerah lingkup Sub Bidang Pengembangan Wilayah;
  • penyiapan bahan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Pengembangan Wilayah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Bidang Penelitian dan Pengembangan

  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian, pengembangan dan inovasi daerah.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyusunan bahan kebijakan teknis dan program penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  • pelaksanaan pengkajian kebijakan Pemerintah Kabupaten;
  • pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  • pelaksanaan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi penelitian dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  • penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan

  1. Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian, pengembangan dan inovasi daerah lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan program penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  • penyiapan bahan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  • penyiapan bahan pengkajian kebijakan Pemerintah Daerah lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  • penyiapan bahan penyusunan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  • penyiapan bahan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  • penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi lingkup Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan

  1. Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian, pengembangan dan inovasi daerah lingkup Sub Bidang lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan program penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • penyiapan bahan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • penyiapan bahan pengkajian kebijakan Pemerintah Kabupaten lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • penyiapan bahan penyusunan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang
  • penyiapan bahan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • Ekonomi dan Pembangunan;
  • penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi lingkup Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Sub Bidang Inovasi dan Teknologi

  1. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis penelitian, pengembangan dan inovasi daerah lingkup Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi sebagai berikut:
  • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan program fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  • penyiapan bahan fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi lingkup Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
  • penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat inovatif;
  • penyiapan bahan perumusan pengendalian, evaluasi dan pelaporan atas fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  • penyiapan bahan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  • penyebarluasan informasi hasil penelitian dan pengembangan serta inovasi dan teknologi lingkup Sub Bidang Inovasi dan Teknologi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Inovasi dan Teknologi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề