Apakah tujuan amandemen UUD 1945 jika dikaitkan dengan kedaulatan rakyat

Suara.com - Amandemen merupakan kegiatan melakukan perubahan resmi terhadap dokumen resmi tanpa melakukan perubahan terhadap UUD [Undang-undang Dasar] 1945. Dalam kegiatannya, dilakukan perbaikan atau pelengkapan pada beberapa rincian pada UUD 1945 yang asli. Berikut tujuan dan riwayat Amandemen UUD 1945.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Tujuan Amandemen UUD 1945 antara lain sebagai berikut:

  • Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan hukum.
  • Sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi
  • Amandemen 1945 dilakukan dengan tujuan mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara.

Risiko Amandemen UUD 1945

Baca Juga: Memaknai Arti Penting Pancasila Sebagai Dasar Negara

Amandemen UUD 1945 bukannya tanpa risiko. Ada sejumlah risiko yang dapat terjadi karena ada amandemen UUD 1945. Risiko itu antara lain:

  • Terdeteksinya sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten
  • Adanya sejumlah kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas.
  • Amandemen UUD 1945 tidak dengan mudah memancing pertumbuhan budaya taat pada konstitusi

Kondisi UUD 1945 Sebelum Diamandemen
UUD 1945 sebelum dilakukan amandemenmemiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Hasilnya, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal 194 ayat, tiga pasa aturan perakitan, dan dua pasal aturan tambahan. Berikut adalah rincian singkat setiap amandemen.

Amandeman UUD 1945 ke 1

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Hasilnya, ada sembilan pasal, yakni pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 yang diamandemen.

Perubahan fundamental yang terjadi pada Amandemen UUD 1945 KE 1 antara lain:

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

  • Pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR
  • Pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Amandeman UUD 1945 Ke 2

HARIANHALUAN.COM - Amandemen secara umum dapat dikatakan sebagai perubahan suatu dokumen tertentu, yang dilakukan dengan tujuan tertenu. Indonesia pernah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, tepatnya pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Amandemen UUD 1945 dilakukan bukan tanpa sebab. Saat itu, api reformasi masih terasa hangat. Perubahan konstitusi gencar dilakukan, sebagai upaya menciptakan suasana bernegara yang lebih demokratis, dibanding sebelumnya. Lantas apa saja tujuan dan manfaat amandemen UUD 1945? Terutama bagi masyarakat.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam dan strategis. Sebab, tujuan utamanya harus berorientasi mengubah kehidupan bernegara yang lebih baik. Terutama bagi warga negara. Dilansir melalui beberapa sumber, beberapa tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan hak asasi manusia [HAM], bagi masyarakat.
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, mengikuti perkembangan zaman.
  5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, agar menciptakan iklim yang demokratis dan aman bagi masyarakat.
  6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara.

Manfaat Amandemen UUD 1945

Dilansir melalui harianhaluan.com, amandemen UUD 1945 membutuhkan biaya yang besar. Apalagi jika dilakukan dalam waktu dekat ini, dimana Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Maka sudah sepatutnya, manfaat yang diberikan kepada masyarakat, harus sebanding dengan biaya yang dikeluarkan unutk melakukan amandemen UUD 1945. Dilansir melalui Kumparan.com, berikut beberapa manfaat yang mungkin didapatkan dari amandemen UUD 1945.

  1. Menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir di dalam UUD 1945.
  2. Memperjuangkan HAM masyarakat

Manfaat di atas berkaitan dengan sejarah perjalanan amandemen UUD 1945 itu sendiri. Seperti pada masa Orde Baru, lembaga tertinggi Negara adalah MPR. Lembaga tersebut mengatasi semua lembaga negara yang lainnya, yang kemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan totaliter Orde Baru. Saat ini, UUD 1945 yang menjadi pedoman tertinggi dalam bernegara. Sehingga, sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.

Pertimbangan Sebelum Melakukan Amandemen UUD 1945

Page 2

Pertimbangan utama yang harus dilakukan adalah melihat kebutuhan masyarakat. Landasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoretis perlu untuk dibangun. Agar amandemen UUD 1945 lebih matang dilaksanakan.

Karena orientasi utamanya adalah untuk masyarakat, maka mandemen UUD 1945 juga perlu mendapat dukungan dari masyarakat. Jika masyarkat tidak sepakat dengan adanya amandemen UUD 1945, dapat menjadi sinyal jika amandemen UUD 1945 dirancang tidak berorientasi kepada masyarakat.

Risiko Amandemen UUD 1945 Saat Ini

Pada sidang tahunan MPR Agustus lalu, Bambang Soesatyo selaku ketua MPR, melempar wacana tentang amandemen UUD 1945. Dilansir melalui harianhaluan.com, terdapat beberapa risiko yang patut dipertimbangkan, jika hendak melakukan amandemen UUD 1945 dalam waktu dekat ini. Terutama risiko beban ekonomi untuk negara.

Hal tersebut terutama jika berkaitan dengan pemindahan ibu kota Negara Republik Indonesia, dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keputusan amandemen UUD 1945 patut dipertimbangkan. Sebab, keputusan tersebut dapat memunculkan risiko ekonomi yang berat bagi Negara.

“Apalagi kalau perubahannya dikaitkan dengan memindahkan ibu kota negara, ini akan memunculkan risiko yang berat secara ekonomi,” ujar Abdul Fickar, dikutip melalui Antara.

Sumber: Merdeka.com, Antaranews.com, Kumparan.com

Page 3

HARIANHALUAN.COM - Amandemen secara umum dapat dikatakan sebagai perubahan suatu dokumen tertentu, yang dilakukan dengan tujuan tertenu. Indonesia pernah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, tepatnya pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Amandemen UUD 1945 dilakukan bukan tanpa sebab. Saat itu, api reformasi masih terasa hangat. Perubahan konstitusi gencar dilakukan, sebagai upaya menciptakan suasana bernegara yang lebih demokratis, dibanding sebelumnya. Lantas apa saja tujuan dan manfaat amandemen UUD 1945? Terutama bagi masyarakat.

Tujuan Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 harus dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam dan strategis. Sebab, tujuan utamanya harus berorientasi mengubah kehidupan bernegara yang lebih baik. Terutama bagi warga negara. Dilansir melalui beberapa sumber, beberapa tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.

  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun pelaksanaan kedaulatan rakyat.
  3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan maupun perlindungan hak asasi manusia [HAM], bagi masyarakat.
  4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, mengikuti perkembangan zaman.
  5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara, agar menciptakan iklim yang demokratis dan aman bagi masyarakat.
  6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa atau bernegara.

Manfaat Amandemen UUD 1945

Dilansir melalui harianhaluan.com, amandemen UUD 1945 membutuhkan biaya yang besar. Apalagi jika dilakukan dalam waktu dekat ini, dimana Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Maka sudah sepatutnya, manfaat yang diberikan kepada masyarakat, harus sebanding dengan biaya yang dikeluarkan unutk melakukan amandemen UUD 1945. Dilansir melalui Kumparan.com, berikut beberapa manfaat yang mungkin didapatkan dari amandemen UUD 1945.

  1. Menghilangkan pasal-pasal yang multitafsir di dalam UUD 1945.
  2. Memperjuangkan HAM masyarakat

Manfaat di atas berkaitan dengan sejarah perjalanan amandemen UUD 1945 itu sendiri. Seperti pada masa Orde Baru, lembaga tertinggi Negara adalah MPR. Lembaga tersebut mengatasi semua lembaga negara yang lainnya, yang kemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan totaliter Orde Baru. Saat ini, UUD 1945 yang menjadi pedoman tertinggi dalam bernegara. Sehingga, sudah tidak ada lagi lembaga tertinggi Negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan.

Pertimbangan Sebelum Melakukan Amandemen UUD 1945

Sumber: Merdeka.com, Antaranews.com, Kumparan.com

Tujuan amandemen UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Mengubah atau memperbarui redaksi dan substansi konstitusi [sebagian atau seluruhnya], agar sesuai dengan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kondisi pertahanan dan keamanan bangsa sesuai pada zamannya. 
  2. Menjadikan UUD sebagai norma dasar perjuangan demokratisasi bangsa yang terus bergulir untuk mengembalikan paham konstitusionalisme, sehingga jaminan dan perlindungan HAM dapat ditegakkan, anatomi kekuasaan tunduk pada hukum, dan terciptanya peradilan yang bebas. 
  3. Untuk menghindari terjadinya pembaruan hukum atau reformasi hukum yang memperbaiki bagian yang kurang, sehingga proses dan mekanisme perubahan atau penciptaan peraturan perundang-undangan yang baru sejalan dengan hukum dasarnya yaitu konstitusi.

Alasan amandemen UUD 1945 sebagai berikut:

  1. Alasan historis, sejak semula dalam sejarahnya UUD 1945 memang dibuat oleh para pendiri negara kita [BPUPKI, PPKI] sebagai UUD yang bersifat sementara, karena dibuat dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa. 
  2. Alasan filosofis, adalah UUD 1945 terdapat mencampuradukan berbagai gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara negara hukum dengan paham negara kekuasaan. 
  3.  Alasan teoritis, dari pandangan teori konstitusi keberadaan konstitusi bagi suatu negara pada hakikatnya adalah untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Sumber : Surajiyo, S. [2006]. Analisis Format, Substansi dan Yuridis Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lex Jurnalica, 3[2], 17972.

Saya setuju jika amandemen UUD 1945 dipikirkan secara matang-matang. Dampak negatif amandemen UUD 1945
Jika tidak dikaji dengan baik, akan menimbulkan undang-unndang yang menyulitkan rakyat, memunculkan kebijakan otonomi daerah yang menggangu pemerintahan pusat, dan memunculkan konflik yang berkepanjangan di daerah.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề