Apakah yang dimaksud salat berjamaah

tirto.id - Secara umum, salat berjamaah lebih baik daripada salat sendirian [munfarid]. Saking utamanya, sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa salat lima waktu wajib dikerjakan secara berjamaah bagi laki-laki muslim, serta berdosa jika meninggalkannya dengan sengaja.

Keutamaan salat berjamaah ini amat besar, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Salat berjamaah lebih afdal daripada salat sendirian dengan perbandingan dua puluh tujuh derajat," [H.R. Muslim].

Anjuran salat lima waktu berjamaah juga disertai dengan peringatan bagi mereka yang mampu mengerjakan, tetapi sengaja meninggalkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dzar Al-Ghifari, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah tiga orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan salat jamaah, kecuali setan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab serigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya," [H.R. Abu Daud dan Nasai].

Oleh karena anjuran dan peringatan inilah, Ahmad Sarwat menulis dalam Hukum Salat Berjamaah [2018], bahwa sebagian ulama salaf, seperti Atha' bin Abi Rabah, Al-Auza'i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, serta para ulama mazhab Hanbali menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya wajib atau fardu ain bagi laki-laki muslim.

Sementara Imam Syafi'i, serta para ulama dari mazhab Syafi'i, Abu Hanifah, dan para ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa salat lima waktu berjamaah hukumnya sunah atau fardu kifayah.

Sunah yang termasuk dalam fardu kifayah juga bermakna kewajiban kolektif. Artinya, jika sudah ada sebagian yang mengerjakan salat berjamaah, kewajiban masyarakat lainnya dianggap gugur. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakannya, seluruh masyarakat di daerah tersebut berdosa.

Terlepas dari perbedaan pendapat ulama itu, hukum salat berjamaah secara umum bisa bervariasi jika menilik jenis salat yang didirikan.

Ragam hukum salat berjamaah ini dirinci Muhammad Faizin dalam artikel berjudul "Keutamaan dan Hukum Shalat Berjamaah" yang terbit di NU Online sebagai berikut.

1. Fardu Ain

Fardu ain, atau hukumnya wajib berjamaah salat Jumat bagi kaum laki-laki. Karena itu, jika salat Jumat tidak dilaksanakan secara berjamaah maka hukumnya batal. Demikian juga salat wajib lima waktu dianggap fardu ain, menurut pendapat ulama mazhab Hanbali.

2. Fardu Kifayah

Fardu kifayah, termasuk untuk salat lima waktu berjamaah, menurut pendapat mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi.

3. Sunah

Sunah, seperti salat berjamaah Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, salat Istisqa, dan sebagainya.

4. Mubah

Mubah, seperti salat jamaah yang dilakukan dalam salat-salat yang tidak disyariatkan untuk berjamaah, mencakup salat duha dan salat rawatib.

5. Khilaful Ula

Khilaful Ula, yang terjadi ketika ada perbedaan niat antara imam dan makmum, misalnya imam berniat salat bukan qada [ada] sementara makmum berniat qada, atau sebaliknya.

6. Makruh

Makruh, yang terjadi, misalnya, jika seseorang melakukan salat berjamaah dengan imam yang fasik.

7. Haram

Haram, seperti salat berjamaah yang dilakukan di atas tanah hasil rampasan atau diperoleh dari cara yang tidak halal, di lokasi ghosob [tanpa izin] walaupun secara hukum, salatnya tetap sah.

Baca juga:
  • Hukum Sholat Tahajud Setelah Witir Saat Bulan Puasa Ramadhan
  • Ketentuan Posisi Imam dan Makmum Saat Shalat Berjamaah di Rumah
  • Shalat Gerhana Bulan Penumbra 30 November: Tata Cara, Waktu & Niat
  • Hukum Mengerjakan Puasa Sunah di Hari Jumat, Boleh atau Tidak?
  • Bacaan Niat Salat Idul Adha untuk Makmum & Imam, Serta Tata Cara

Baca juga artikel terkait SHALAT BERJAMAAH atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
[tirto.id - hdi/add]


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Hukum "salat berjamaah" bisa berbeda-beda jika melihat jenis sholat yang dikerjakan

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề