Bagaimana hukum mengucapkan salam kepada sesama muslim ? jelaskan !

Saling mengucapkan salam juga bagian dari cara beribadah kepada Allah.

Kamis , 13 May 2021, 18:00 WIB

ANTARA/Makna Zaezar

Alasan Mengapa Muslim Saling Ucapkan Salam Jika Bertemu

Rep: Imas Damayanti Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim percaya saudaranya memiliki hak dan adab yang harus dipenuhi. Salah satu hak dan adab yang perlu dipenuhi seorang Muslim adalah mengucapkan salam jika bertemu dengan saudara Muslim lainnya.

Baca Juga

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, hak dan adab antarsesama Muslim ini bahkan telah diwajibkan Allah SWT kepada setiap Muslim untuk dilaksanakan. Sehingga tak diragukan anjuran ini juga bagian dari cara beribadah kepada Allah.

Mengucapkan salam kepada sesama Muslim saat berjumpa sebelum mengajaknya berbicara juga bagian dari hak dan adab ini. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 86: “Wa idza huyyitumu bitahiyyatin fahayyu bi-ahsana minha aw rudduha,”.

Yang artinya: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaskah penghormatan itu dengan yang lebih baik. Atau balaslah [dengan yang serupa],”.

Selain itu ditegaskan pula dengan hadis Nabi: “Yusallimu ar-rakibbu alal-maasyiy, wal-masyiy alal-qaa’idi, wal-qalilu alal-katsiri. Yang artinya: “Hendaklah yang berkendaraan mengucapkan salam kepada yang berjalan kaki. Yang berjalan kaki kepada yang hendak duduk, dan yang sedikit kepada yang banyak,”.

Dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda: “Maa min Muslimina yaltaqiyaani fayatashafaani illa ghafura lahuma qabla an yatafarraqa,”. Yang artinya: “Tidaklah dua orang Muslim yang bertemu lalu saling berjabat tangan [bersalaman/mengucap salam] melainkan Allah mengampuni keduanya sebelum mereka berpisah,”.

  • muslim
  • mengucapkan salam
  • muslim ucapkan salam
  • ibadah

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Menjawab salam hukumnya wajib, sendangkan mengucapkan salam hukumnya sunnah.

Sabtu , 22 Feb 2020, 11:08 WIB

Youtube

Ustaz Adi Hidayat

Rep: Ali Yusuf Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ucapan Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu merupakan Lafaz agung karena di dalamnya ada kalimat doa. Untuk itu wajib bagi umat Islam yang menerima salam dari Muslim yang lainnya menjawab salam itu. 

"Menjawab salam hukumnya wajib mengucapkan salam sunnah" kata Ustaz Adi Hidayat saat menyampaikan kisah Nabi Ibrahim ketika kedatangan tamu pada malam hari seperti dikisahkan surat adz-Dzariyat ayat 24-27. 

Ustaz yang akrab disapa UAH itu mengatakan, menjawab salam hukumnya wajib dalilnya ada di Surat An-Nisa ayat 86.  "Kalau anda diberi penghormatan dengan salam maka jawab. Kalau bisa dengan lebih sempurna. "Salam," Jawab Walaikumussalam Warohmatullah." kata Ustaz Adi saat menjelaskan arti di dalam Surat An-Nisa ayat 24-27. Dan arti lengkapnya dalam surat itu.

"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu [dengan yang serupa]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu." 

Sementata itu Wakil Ketua Umum Persis KH Jaje Zainuddin mengatakan, Salam dalam Islam bukan sekedar basa basi ramah tamah dalam interaksi sosial. Akan tetapi juga bagian dari ritual, ibadah, dan doa yang sudah diatur sedemikian rinci dalam fikih Islam. "Dari mulai tujuannya, lafazh lafazh salamnya, tempat tempatnya, objek  yang disalaminya, dan lain sebagainya.

Sampai kepada adab adabnya hingga pahala keutamaan serta pahalanya,"katanya saat dihubungi, Sabtu [22/2].

Semua tentang salam kata KH Jeje itu telah menjadi bab khusus dalam kitab-kitab hadits dan fikih sehingga menjadi bab khusus tentang Salam. Contohnya kata salam sebagai penutup shalat, berbeda dengan tujuan salam perjumpaan dan salam perpisahan. 

"Salam kepada seorang Muslim, non Muslim, dan kepada kerumunan yang campur Muslim dan non Muslim. Semua sudah ada kaidah kaidah fikihnya," katanya.

KH Jeje mengaku prihatin ada seorang pejabat yang hendak ingin mengganti salam umat Islam dengan salam Pancasila. Menurut dia statemen Ketua Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila [BPIP] Yudian Wahyudi terus memancing kegaduhan bahkan ketersinggungan dan kemarahan umat.

"Memang sudah sepatutnya Presiden mencopotnya dan menggantinya dengan yang lebih berkompeten sebelum semakin banyak statemennya yang kontraproduktif dengan upaya mewujudkan ketenangan di masyarakat," katanya.

Menurut KH Jeje apa yang disampaikan Ketua BPIP meski atas nama idiologisasi Pancasila, jika membenturkan agama dengan Pancasila maka harus dihentikan. Karena jika tidak dihentikan statemen-statemen Yudiawan bakal menimbulkan kemarahan umat. 

"Kalau atas nama idiologisasi Pancasila selaku ketua BPIP terus melontarkan statement yang membentur-benturkan pancasila dengan agama, terus merambah makin dalam kepada wilayah privasi agama, terus menyoal doktrin-doktrin agama yang sama sekali tidak pernah merugikan dan menggangu Pancasila, seperti soal salam dan lain sebagainya, ini namanya provokasi, terus memancing polemik, sentimen dan kemarahan  umat," katanya.

  • hukum menjawab salam
  • menjawab salam wajib
  • UAH
  • adi hidayat
  • ustaz adi hidayat

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Tidak diragukan lagi bahwa wanita adalah fitnah [godaan] terbesar bagi laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada [pandangan] manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah lah tempat kembali yang baik [surga].” [QS. Ali-Imran: 14]

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah [cobaan] yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah [cobaan] wanita.” [HR. Al-Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740]

Laki-laki yang terkena fitnah wanita akan jatuh kepada banyak kerusakan dunia dan kerusakan agama. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam memperingatkan para lelaki agar berhati-hati terhadap fitnah wanita. Dari Maimunah bintu Al-Harits radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

إن الدنيا حلوةٌ خضرةٌ . وإن اللهَ مستخلفُكم فيها . فينظرُ كيف تعملون . فاتقوا الدنيا واتقوا النساءَ . فإن أولَ فتنةِ بني إسرائيلَ كانت في النساءِ

“Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuat [di sana]. Maka berhati-hatilah kalian dari fitnah [cobaan] dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah [cobaan] wanita. Karena sesungguhnya fitnah [cobaan] pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita.” [HR Muslim no. 2742]

Dan tentu saja berlaku sebaliknya, laki-laki juga merupakan fitnah [godaan] bagi wanita. Sehingga, wanita juga berhati-hati terhadap fitnah dari lawan jenis yang bukan mahram. Oleh karena itu, Allah Ta’ala peringatkan keduanya [laki-laki dan wanita] untuk menundukkan pandangan. Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] nampak dari padanya.’” [QS. An Nur: 30-31]

Lalu, bagaimana dengan ucapan salam dari seorang lelaki kepada wanita yang bukan mahram atau sebaliknya? Jawabannya adalah pada asalnya mengucapkan salam dan menjawab salam hukumnya dianjurkan secara umum kepada sesama jenis ataupun kepada lain jenis. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Jika Engkau diberikan suatu ucapan penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau yang semisal. Sesungguhnya Allah Maha Menghitung segala sesuatu.” [QS. An Nisa: 86]

Dalam ayat ini, perintah untuk membalas salam bersifat umum. Sehingga berlaku untuk laki-laki maupun perempuan, sesama mereka atau kepada lawan jenis. Demikian juga dalam hadis dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يا عائِشَةُ هذا جِبْرِيلُ يَقْرَأُ عَلَيْكِ السَّلامَ قالَتْ: قُلتُ: وعليه السَّلامُ ورَحْمَةُ اللَّهِ

“Wahai Aisyah, ini malaikat Jibril mengirim salam untukmu”. Aisyah menjawab, “Wa’alaihissalam warahmatullah.” [HR. Bukhari no. 6249, Muslim no. 2447]

Baca Juga: Campur Baur Lawan Jenis dalam Acara Keluarga

Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih Al-Bukhari membawakan hadis di atas dalam bab berjudul,

باب تسليم الرجال على النساء والنساء على الرجال

“Bab bolehnya para lelaki mengucapkan salam kepada para wanita, dan para wanita mengucapkan salam kepada para lelaki.”

Demikian juga dalam hadis dari Asma’ bintu Yazid radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati para wanita, beliau mengucapkan salam kepada kami [wanita].” [HR. Abu Daud no. 5204, disahihkan Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud]

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Boleh bagi wanita untuk membalas salam laki-laki. Demikian juga jika wanita mengucapkan salam, laki-laki boleh membalas salamnya. Karena hadis tentang salam itu umum, demikian juga ayat tentang salam itu umum. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا حُیِّیتُم بِتَحِیَّةࣲ فَحَیُّوا۟ بِأَحۡسَنَ مِنۡهَاۤ أَوۡ رُدُّوهَاۤۗ

“Jika kalian diberikan salam penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau yang semisal” [QS. An Nisa: 86]

Jika seorang wanita berkata “assalamu ‘alaikum”, maka ucapkan “wa’alaikumussalam.” Jika seorang lelaki berkata kepada para wanita “assalamu ‘alaikunna”, maka para wanita tersebut hendaknya menjawab “wa’alaikumussalam.” [Mauqi Ibnu Baz]

Namun, tentu saja kebolehan mengucapkan dan membalas salam terhadap lawan jenis ini dengan syarat tidak timbul fitnah [godaan] di antara mereka. Seperti jika ada resiko munculnya penyakit isyq [kasmaran; jatuh cinta], ada resiko munculnya zina hati, ada resiko terseret kepada perbuatan zina hakiki, dan bentuk fitnah lainnya, maka hendaknya tidak perlu mengucapkan salam. Oleh karena itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan,

و قال ابن بطال عن الْمُهَلَّب : سَلَام الرِّجَال عَلَى النِّسَاء وَالنِّسَاء عَلَى الرِّجَال جَائِز إِذَا أُمِنَتْ الْفِتْنَة

“Ibnu Bathal menukil perkataan Al-Muhallab, ‘Ucapan salam lelaki kepada wanita atau wanita kepada lelaki hukumnya boleh, jika aman dari fitnah [godaan].‘” [Fathul Bari, 11: 37]

Dan oleh karena itu juga, banyak sekali fatwa dari para ulama terdahulu yang melarang untuk mengucapkan salam kepada wanita yang muda atau cantik. Dalam rangka mencegah terjadinya fitnah [godaan]. Diriwayatkan dari Imam Malik rahimahullah, beliau ditanya,

يُسَلَّمُ عَلَى الْمَرْأَةِ ؟ فَقَالَ : أَمَّا الْمُتَجَالَّةُ [وهي العجوز] فَلا أَكْرَهُ ذَلِكَ ، وَأَمَّا الشَّابَّةُ فَلا أُحِبُّ ذَلِكَ

“Apakah boleh mengucapkan salam kepada wanita?” Beliau menjawab, “Adapun kepada mutajallah [wanita tua] maka tidak mengapa. Namun, jika kepada wanita muda, maka saya tidak menyukai jika ada lelaki yang mengucapkan salam kepadanya.” [Dinukil dari Aujazul Masalik ila Muwatha’ Malik, 17: 54].

Az-Zarqani menjelaskan alasan Imam Malik rahimahullah berpendapat demikian, “Karena dikhawatirkan lelaki tersebut terfitnah ketika mendengar suara jawaban salam dari si wanita.” [Syarah Al-Muwatha karya Az-Zarqani, 4: 358]

Baca Juga: Hukum Memulai Salam kepada Ahli Maksiat

Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah juga pernah ditanya,

التسليم على النساء ؟ قال : إذا كانت عجوزاً فلا بأس به

“Apakah boleh mengucapkan salam kepada para wanita?” Imam Ahmad menjawab, “Jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa.” [Al-Adabus Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih, 1: 375]

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

وإن كانت أجنبية ، فإن كانت جميلة يخاف الافتتان بها لم يسلم الرجل عليها ، ولو سلم لم يجز لها رد الجواب ، ولم تسلم هي عليه ابتداء ، فإن سلمت لم تستحق جواباً فإن أجابها كره له

“Jika wanita tersebut ajnabiyah [non mahram] dan ia cantik sehingga khawatir dapat tergoda, maka seorang lelaki hendaknya tidak mengucapkan salam kepadanya. Dan andaikan lelaki ini mengucapkan salam, wanita tersebut tidak boleh menjawabnya. Dan si wanita ini pun tidak boleh memulai salam kepada lelaki [yang bukan mahram]. Jika wanita ini mengucapkan salam, maka si lelaki tidak dituntut untuk menjawab. Dan hukum menjawabnya adalah makruh.” [Al-Adzkar karya An-Nawawi, hal. 407]

Kesimpulannya, hukum asalnya boleh bagi lelaki mengucapkan dan menjawab salam terhadap wanita yang bukan mahram, atau sebaliknya. Namun, setiap orang wajib mempertimbangkan apakah ucapan salam dan jawaban salam itu akan menimbulkan fitnah [godaan] ataukah tidak. Jika ada potensi menimbulkan fitnah, maka yang terbaik adalah tidak perlu mengucapkan salam. Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menjadi keutamaan tambahan.

Baca Juga:

  • Hukum Menjawab Salam ketika Sedang Sujud
  • Macam-Macam Lafal Salam

Wallahu a’lam.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: www.muslim.or.id

🔍 Dalil Aqli, Apalah Arti Sebuah Nama, Arti Surat Wal Asri, Doa Sebelum Salam, Cara Membuang Jimat Menurut Islam

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề