Bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang lahir jam 14 di tanggal 30 RAMADAN

Bagaiaman sebenarnya hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan? Begini jawaban dan penjelasan dari Nahdlatul Ulama atau NU.

Nugroho Meidinata - Solopos.com
Kamis, 6 Mei 2021 - 10:10 WIB

SOLOPOS.COM - Bisakah menentukan jenis kelamin bayi? [ilustrasi/Freepik]

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan?

Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat fitrah bisa disalurkan di awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat id di Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga:  Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan

Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?

Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan dengan hadis yang diriwayatkan Rasullulah, ini artinya.

Baca Juga: Hukum Pakai Baju Baru Saat Lebaran, Wajib Banget?

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." [HR. Bukhari].

Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa.

Baca Juga:  Kapan Malam Lailatul Qadar? Kenali Tanda-tandanya di Sini

Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Dalam hal ini seorang bayi juga termasuk dalam kategori anak kecil.

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan Menurut NU

Sehingga untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak perlu membayar zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan oleh salah satu ulama Syafi'iyah, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani.

Baca Juga:  Pakai Inhaler Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari [di hari akhir Ramadhan] dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." [Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam Nihayah az-Zain].

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan pula mengenai hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan.

Baca Juga: Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan, Begini Penjelasan NU

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya [dari kandungan]." [Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib].

Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.

Baca Juga:  Potong Rambut Saat Puasa Bikin Batal Enggak Ya?

Kata Kunci : Zakat Fitrah Nahdlatul Ulama Hukum Islam Tentang Islam

Jum'at, 29 April 2022 - 22:27 WIB

Para orang tua perlu mengetahui hukum zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir atau janin yang masih dalam kandungan. Foto/ist

Membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri hukumnya wajib bagi semua umat Islam. Lalu bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir atau janin yang masih dalam kandungan?

Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah SAW menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim." [HR Al-Bukhari]

Dari Hadist ini orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna "anak kecil" dalam kajian fiqih.

Lalu bagaimana dengan janin [dalam kandungan], apakah orang tua wajib membayarkan zakatnya? Para ulama Syafi'iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah : masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.

Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:

ويشترط في المؤدى عنه أمران الأول الإسلام فلا تخرج الفطرة عن كافر وفي المرتد ما مر، الثاني أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأول جزء من شوال فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده

"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari [di hari akhir Ramadhan] dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari." [Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, Hal 174]

Jadi untuk janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan tidak wajib zakat baginya. Sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrahnya.

Dalam Kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib dijelaskan:

[دون من ولد بعده] وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

Artinya: "Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya [dari kandungan]." [Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, Hal 335]

Kesimpulannya, mengeluarkan zakat fitrah atas janin dalam kandungan tidak wajib. Jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungannya, maka harta itu dihukumi sedekah. Wallahu A'lam.

Baca Juga: 5 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

ILUSTRASI -- Bagaimana hukum bayi yang baru lahir, apakah wajib bayar zakat?

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ada dua kondisi yang diperlukan oleh seseorang wajib membayar zakat fitrah. 

Kondisi itu adalah orang tersebut harus menemui bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. 

Dikutip dari akun instagram Buya Yahya, Selasa [11/5/2021] pendiri Pondok Pesantren Al Bajah mengatakan berdasarkan mazhab Syafi'i bahwa orang wajib keluarkan zakat fitrah ketika bertemu awal Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau orang itu menemui bulan Ramadan tapi tidak ketemu dengan hari raya maka orang itu tak wajib bayar zakat atau menemui hari raya tapi tidak menemui Ramadan maka zakat fitrah itu menjadi tidak wajib," jelas Buya Yahya

Baca juga: Fitur Scan To Pay Bank DKI Permudah Masyarakat Bayar Zakat Infaq dan Sedekah

Baca juga: Baznas Alokasikan 9,5 M untuk Pendistribusian Zakat Fitrah

Buya Yahya memberi contoh, seseorang yang menemui bulan Ramadan terus pas waktu magrib di saat sebelum hari raya meninggal maka tidak wajib membayar zakat fitrah

Begitu pun bayi yang lahir 2 menit sebelum azan magrib berarti dia menemui Ramadan dan hari raya maka hukumnya wajib membayar zakat fitrah

Atau ada bayi lahir saat Ramadhan berakhir pas malam takbir tepatnya satu jam setelah magrib lahirlah si bayi maka bayi itu hanya menemui hari raya tapi tidak menemui Ramadhan. Hukumnya tidak wajib bayar zakat fitrah.

Begitu juga ketika orang itu meninggal setelah azan magrib Ramadan maka dia sempat bertemu dengan hari raya maka wajib juga membayar zakat fitrah yang diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi.

Berdasarkan mazhab Imam Syafii zakat bisa dikeluarkan dari awal Ramadhan karena salah satu sebabnya memasuki Ramadan dan sunahnya kita membayar zakat fitrah sebelum hari raya karena disitulah banyak fakir yang menanti rezeki sehngga ada jaminan di hari itu keluarga bisa bahagia dengan pemberian zakat fitrah itu

Ilustrasi membayar zakat fitrah untuk orangtua [NU online]

Jika dikeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri hukumnya makruh tetapi wajib mengeluarkan sampai terbenam matahari.

Halaman selanjutnya arrow_forward

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề