Bagaimana jika keputusan musyawarah tidak bertentangan dengan nilai-nilai alquran dan hadis

Musyawarah memberikan berbagai pilihan yang baik.

Musyawarah penting untuk dilakukan agar menghasilakn keputusan yang baik dan sesuai dengan cita-cita atau tujuan masyarakat umum. Namun demikian tidak semua hal dapat dimusyawarahkan. Ada larangan-larangan mengenai objek dalam musyawarah. Anshari Tayyib mencatat dua hal yang tidak boleh dilakukan musyawarah sebagai berikut;

Musyawarah pada masalah yang sudah jelas dinyatakan oleh Al Qur’an maupun As sunnah. Ruang lingkup musyawarah hanyalah mencari kejelasan atau penafsiran atas perintah itu, sebaliknya bukan mempersoalkan. Hal tersebut dikaitkan dengan hak dan wewenang menafsirkan serta mengawasi pelaksanaan perintah Allah.

Keputusan musyawarah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur’an. Jadi, meskipun merupakan keputusan musyawarah kalau bertentangan dengan Al Qur’an atau sunnah maka dilarang dalam islam untuk menerapkan keputusan tersebut. Karena, al quran sebagai sumber utama hokum yang paling benar. Tidak ada kebenaran yang melebihi kebenaran Al Quran.

Sesuai dengan sistem perundang-undangan islam, musyawarah justru diharapkan tak akan menjadikan masalah yang dibicarakan menjadi kabur. Tapi harus lebih memantapkan prinsip peraturan perundang-undangan dan menyesuaikannya dengan hokum islam, disesuaikan dengan kondisi tempat dan masa. Dalam hal ini, musyawarah selalu membutuhkan suasana yang lemah lembut, nalar yang jernih sehingga mencapat keputusan yang bermanfaat.

Kewajiban Musyawarah

Musyawarah adalah kewajiban yang diwajibkan atas penguasa dan rakyat. Penguasa harus bermusyawarah dalam setiap perkara pemerintahan, administrasi, politik, dan pembuatan undang-undang, juga dalam setiap hal yang menyangkut kemaslahatan individual dan kemaslahatan umum.

Rakyat harus memberikan pendapatnya terhadap persoalan-persolan, baik dalam hal ini pemerintah meminta pendapat mereka ataupun tidak karena sudah ada hukum yang menjelaskan bahwasanya musyawarah itu wajib dilaksanakan.

Adapun ruang lingkup pembahasannya adalah menentukan pendapat terbanyak peserta musyawarah dan apa yang dilakukan bila pendapat itu harus dilakukan oleh penguasa atau dia bebas memilih antara pendapat itu atau pendapat lainnya.

Kedudukan Musyawarah

Kedudukan musyawarah dalam sistem penetapan hukum atau pengambilan keputusan dalam pemerintahan berada pada titik puncak, tempat yang paling tinggi dalam sistem pemerintahan, terutama pada negara yang menjunjung tinggi sistem Demokrasi. Sebagai contoh negara Indonesia yang mengusung sistem ini, seperti halnya tercantum dalam way of life mereka, pancasila sila ke-empat “ kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Musyawarah pada dasarnya bukan saja sebuah pengakuan akan adanya pluralisme, melainkan juga kesadaran dan praktek memperlakukan orang per orang sederajat. Dalam islam sendiri “musyawarah” merupakan sebagai suatu kewajiban keislaman dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip-prinsip umum dan dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash AlQuran dan hadis-hadis nabawi. Oleh karena itu, musyawarah ini lazim dan tidak ada alasan bagi seseorang pun untuk meninggalkannya.

Page 2

Musyawarah penting untuk dilakukan agar menghasilakn keputusan yang baik dan sesuai dengan cita-cita atau tujuan masyarakat umum. Namun demikian tidak semua hal dapat dimusyawarahkan. Ada larangan-larangan mengenai objek dalam musyawarah. Anshari Tayyib mencatat dua hal yang tidak boleh dilakukan musyawarah sebagai berikut;

Musyawarah pada masalah yang sudah jelas dinyatakan oleh Al Qur’an maupun As sunnah. Ruang lingkup musyawarah hanyalah mencari kejelasan atau penafsiran atas perintah itu, sebaliknya bukan mempersoalkan. Hal tersebut dikaitkan dengan hak dan wewenang menafsirkan serta mengawasi pelaksanaan perintah Allah.

Keputusan musyawarah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur’an. Jadi, meskipun merupakan keputusan musyawarah kalau bertentangan dengan Al Qur’an atau sunnah maka dilarang dalam islam untuk menerapkan keputusan tersebut. Karena, al quran sebagai sumber utama hokum yang paling benar. Tidak ada kebenaran yang melebihi kebenaran Al Quran.

Sesuai dengan sistem perundang-undangan islam, musyawarah justru diharapkan tak akan menjadikan masalah yang dibicarakan menjadi kabur. Tapi harus lebih memantapkan prinsip peraturan perundang-undangan dan menyesuaikannya dengan hokum islam, disesuaikan dengan kondisi tempat dan masa. Dalam hal ini, musyawarah selalu membutuhkan suasana yang lemah lembut, nalar yang jernih sehingga mencapat keputusan yang bermanfaat.

Kewajiban Musyawarah

Musyawarah adalah kewajiban yang diwajibkan atas penguasa dan rakyat. Penguasa harus bermusyawarah dalam setiap perkara pemerintahan, administrasi, politik, dan pembuatan undang-undang, juga dalam setiap hal yang menyangkut kemaslahatan individual dan kemaslahatan umum.

Rakyat harus memberikan pendapatnya terhadap persoalan-persolan, baik dalam hal ini pemerintah meminta pendapat mereka ataupun tidak karena sudah ada hukum yang menjelaskan bahwasanya musyawarah itu wajib dilaksanakan.

Adapun ruang lingkup pembahasannya adalah menentukan pendapat terbanyak peserta musyawarah dan apa yang dilakukan bila pendapat itu harus dilakukan oleh penguasa atau dia bebas memilih antara pendapat itu atau pendapat lainnya.

Kedudukan Musyawarah

Kedudukan musyawarah dalam sistem penetapan hukum atau pengambilan keputusan dalam pemerintahan berada pada titik puncak, tempat yang paling tinggi dalam sistem pemerintahan, terutama pada negara yang menjunjung tinggi sistem Demokrasi. Sebagai contoh negara Indonesia yang mengusung sistem ini, seperti halnya tercantum dalam way of life mereka, pancasila sila ke-empat “ kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Musyawarah pada dasarnya bukan saja sebuah pengakuan akan adanya pluralisme, melainkan juga kesadaran dan praktek memperlakukan orang per orang sederajat. Dalam islam sendiri “musyawarah” merupakan sebagai suatu kewajiban keislaman dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip-prinsip umum dan dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash AlQuran dan hadis-hadis nabawi. Oleh karena itu, musyawarah ini lazim dan tidak ada alasan bagi seseorang pun untuk meninggalkannya.


Lihat Politik Selengkapnya

Page 3

Musyawarah penting untuk dilakukan agar menghasilakn keputusan yang baik dan sesuai dengan cita-cita atau tujuan masyarakat umum. Namun demikian tidak semua hal dapat dimusyawarahkan. Ada larangan-larangan mengenai objek dalam musyawarah. Anshari Tayyib mencatat dua hal yang tidak boleh dilakukan musyawarah sebagai berikut;

Musyawarah pada masalah yang sudah jelas dinyatakan oleh Al Qur’an maupun As sunnah. Ruang lingkup musyawarah hanyalah mencari kejelasan atau penafsiran atas perintah itu, sebaliknya bukan mempersoalkan. Hal tersebut dikaitkan dengan hak dan wewenang menafsirkan serta mengawasi pelaksanaan perintah Allah.

Keputusan musyawarah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur’an. Jadi, meskipun merupakan keputusan musyawarah kalau bertentangan dengan Al Qur’an atau sunnah maka dilarang dalam islam untuk menerapkan keputusan tersebut. Karena, al quran sebagai sumber utama hokum yang paling benar. Tidak ada kebenaran yang melebihi kebenaran Al Quran.

Sesuai dengan sistem perundang-undangan islam, musyawarah justru diharapkan tak akan menjadikan masalah yang dibicarakan menjadi kabur. Tapi harus lebih memantapkan prinsip peraturan perundang-undangan dan menyesuaikannya dengan hokum islam, disesuaikan dengan kondisi tempat dan masa. Dalam hal ini, musyawarah selalu membutuhkan suasana yang lemah lembut, nalar yang jernih sehingga mencapat keputusan yang bermanfaat.

Kewajiban Musyawarah

Musyawarah adalah kewajiban yang diwajibkan atas penguasa dan rakyat. Penguasa harus bermusyawarah dalam setiap perkara pemerintahan, administrasi, politik, dan pembuatan undang-undang, juga dalam setiap hal yang menyangkut kemaslahatan individual dan kemaslahatan umum.

Rakyat harus memberikan pendapatnya terhadap persoalan-persolan, baik dalam hal ini pemerintah meminta pendapat mereka ataupun tidak karena sudah ada hukum yang menjelaskan bahwasanya musyawarah itu wajib dilaksanakan.

Adapun ruang lingkup pembahasannya adalah menentukan pendapat terbanyak peserta musyawarah dan apa yang dilakukan bila pendapat itu harus dilakukan oleh penguasa atau dia bebas memilih antara pendapat itu atau pendapat lainnya.

Kedudukan Musyawarah

Kedudukan musyawarah dalam sistem penetapan hukum atau pengambilan keputusan dalam pemerintahan berada pada titik puncak, tempat yang paling tinggi dalam sistem pemerintahan, terutama pada negara yang menjunjung tinggi sistem Demokrasi. Sebagai contoh negara Indonesia yang mengusung sistem ini, seperti halnya tercantum dalam way of life mereka, pancasila sila ke-empat “ kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Musyawarah pada dasarnya bukan saja sebuah pengakuan akan adanya pluralisme, melainkan juga kesadaran dan praktek memperlakukan orang per orang sederajat. Dalam islam sendiri “musyawarah” merupakan sebagai suatu kewajiban keislaman dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip-prinsip umum dan dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash AlQuran dan hadis-hadis nabawi. Oleh karena itu, musyawarah ini lazim dan tidak ada alasan bagi seseorang pun untuk meninggalkannya.


Lihat Politik Selengkapnya

Page 4

Musyawarah penting untuk dilakukan agar menghasilakn keputusan yang baik dan sesuai dengan cita-cita atau tujuan masyarakat umum. Namun demikian tidak semua hal dapat dimusyawarahkan. Ada larangan-larangan mengenai objek dalam musyawarah. Anshari Tayyib mencatat dua hal yang tidak boleh dilakukan musyawarah sebagai berikut;

Musyawarah pada masalah yang sudah jelas dinyatakan oleh Al Qur’an maupun As sunnah. Ruang lingkup musyawarah hanyalah mencari kejelasan atau penafsiran atas perintah itu, sebaliknya bukan mempersoalkan. Hal tersebut dikaitkan dengan hak dan wewenang menafsirkan serta mengawasi pelaksanaan perintah Allah.

Keputusan musyawarah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang telah ditetapkan di dalam Al Qur’an. Jadi, meskipun merupakan keputusan musyawarah kalau bertentangan dengan Al Qur’an atau sunnah maka dilarang dalam islam untuk menerapkan keputusan tersebut. Karena, al quran sebagai sumber utama hokum yang paling benar. Tidak ada kebenaran yang melebihi kebenaran Al Quran.

Sesuai dengan sistem perundang-undangan islam, musyawarah justru diharapkan tak akan menjadikan masalah yang dibicarakan menjadi kabur. Tapi harus lebih memantapkan prinsip peraturan perundang-undangan dan menyesuaikannya dengan hokum islam, disesuaikan dengan kondisi tempat dan masa. Dalam hal ini, musyawarah selalu membutuhkan suasana yang lemah lembut, nalar yang jernih sehingga mencapat keputusan yang bermanfaat.

Kewajiban Musyawarah

Musyawarah adalah kewajiban yang diwajibkan atas penguasa dan rakyat. Penguasa harus bermusyawarah dalam setiap perkara pemerintahan, administrasi, politik, dan pembuatan undang-undang, juga dalam setiap hal yang menyangkut kemaslahatan individual dan kemaslahatan umum.

Rakyat harus memberikan pendapatnya terhadap persoalan-persolan, baik dalam hal ini pemerintah meminta pendapat mereka ataupun tidak karena sudah ada hukum yang menjelaskan bahwasanya musyawarah itu wajib dilaksanakan.

Adapun ruang lingkup pembahasannya adalah menentukan pendapat terbanyak peserta musyawarah dan apa yang dilakukan bila pendapat itu harus dilakukan oleh penguasa atau dia bebas memilih antara pendapat itu atau pendapat lainnya.

Kedudukan Musyawarah

Kedudukan musyawarah dalam sistem penetapan hukum atau pengambilan keputusan dalam pemerintahan berada pada titik puncak, tempat yang paling tinggi dalam sistem pemerintahan, terutama pada negara yang menjunjung tinggi sistem Demokrasi. Sebagai contoh negara Indonesia yang mengusung sistem ini, seperti halnya tercantum dalam way of life mereka, pancasila sila ke-empat “ kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Musyawarah pada dasarnya bukan saja sebuah pengakuan akan adanya pluralisme, melainkan juga kesadaran dan praktek memperlakukan orang per orang sederajat. Dalam islam sendiri “musyawarah” merupakan sebagai suatu kewajiban keislaman dan prinsip konstitusional yang pokok di atas prinsip-prinsip umum dan dasar-dasar baku yang telah ditetapkan oleh nash-nash AlQuran dan hadis-hadis nabawi. Oleh karena itu, musyawarah ini lazim dan tidak ada alasan bagi seseorang pun untuk meninggalkannya.


Lihat Politik Selengkapnya

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề