Bagaimana jika sebuah negara tidak memiliki anggaran Belanja Negara

Tentang DPR

Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:

Sebelum Tahun 2000 Tahun 2000 [masa peralihan] Setelah Tahun 2000
1 April s/d 31 Maret
1 April s/d 31 Desember
1 Januari s/d 31 Desember

Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN

UU Nomor 17 Tahun 2003 UU Nomor 1 Tahun 2004 UU Nomor 15 Tahun 2004
Tentang Keuangan Negara
Tentang Perbendaharaan Negara
Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Siklus APBN

  • Penyusunan & Pembahasan APBN
  • Penetapan APBN
  • Pelaksanaan APBN
  • Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN
  • Perubahan APBN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Struktur APBN

Sebelum Tahun 2000 Setelah Tahun 2000
Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran
Struktur APBN menggunakan GFS [Goverment Financial Statistic] berbentuk I-Account yaitu Penadapatan > Belanja [Surplus]

Waktu Penyusunan,Pembahasan dan Penetapan APBN

Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.

Contoh: APBN tahun 2006 disusun, dibahas dan ditetapkan pada tahun 2005.

Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN

Pertengahan Mei

Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:

Mei - Juni

Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia

Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya

Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan [Tk. I]

16 Agustus

September-Oktober

Akhir Oktober

Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 [dua]bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan].

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN

Perubahan/Penyesuaian APBN

Perubahan APBN dilakukan bila terjadi:

Proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi [short cut].

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 [enam] bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan meliputi:

  • Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara
  • Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara
  • Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya
  • Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
  • Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya
  • Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI
  • Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya
  • Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN
  • Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN
  • Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN
  • Pengambilan Keputusan atas RUU APBN
  • Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan
  • Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah
  • Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN
  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja
  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih [SAL] tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan
  • Laporan Realisasi APBN
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

JATIM | 6 Maret 2020 07:00 Reporter : Rakha Fahreza Widyananda

Merdeka.com - APBN merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN dirancang dan disusun guna memenuhi kebutuhan dan pengeluaran sebuah negara.

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat tentang rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran yang terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Rancangan dari APBN sebelum disahkan harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

APBN memiliki 3 komponen utama yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Fungsi APBN bagi sebuah negara sangat penting, dimana setiap negara memiliki pemerintahan untuk mengatur dan mengelola bagaimana anggaran pembelanjaan negara yang akan dialokasikan ke dalam beberapa sektor penting bagi kemajuan rakyatnya.

Tanpa adanya fungsi APBN yang jelas, sebuah negara akan kesulitan untuk mengatur bagaimana untuk memberdayakan rakyatnya, memenuhi kebutuhan negara, dan mengalokasikan dana dengan sasaran yang tepat bagi setiap warga negaranya.

Oleh sebab itu, sebuah APBN tentunya harus disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan mengkoordinasikan dengan wilayah-wilayah daerah. Hal tersebut agar pendanaan yang telah disusun dalam APBN memiliki keadilan dan transparansi kepada masyarakatnya.

2 dari 10 halaman

APBN telah disusun dengan tujuan sebagai pedoman belanja dan pendapatan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh negara. Fungsi dari APBN tersebut menjadikan pemerintah memiliki gambaran tentang apa saja yang diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran selama 1 tahun anggaran.

Beberapa fungsi APBN yang telah disusun didalamnya antara lain :

3 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang pertama adalah fungsi otorisasi. Pemerintah memiliki kewenangan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan untuk tahun itu.

Anggaran negara menjadi dasar pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahun anggaran agar pendapatan dan pembelanjaan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

4 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi perencanaan. Anggaran negara merupakan sebuah pedoman negara untuk merencanakan kegiatannya.

Perencanaan berguna untuk mengatur dan merencanakan dana yang akan di gunakan ke depannya. Perencanaan digunakan pula sebagai acuan nantinya negara ke depan akan berfokus pada sektor apa saja.

Misalnya jika pemerintah ingin fokus memajukan pendidikan, maka pemerintah dapat merencanakan anggaran pendidikan lebih besar dari sebelumnya.

5 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi pengawasan. Fungsi ini menjadi pedoman untuk menilai kegiatan-kegiatan yang telah dirancang pemerintah yang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

6 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi alokasi. Anggaran diarahkan dapat digunakan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Dana yang telah ada di dalam APBN dapat digunakan untuk melakukan berbagai pengadaan barang-barang serta berbagai jasa publik yang sudah beroperasi. Selain itu Fungsi APBN ini juga berguna untuk membiayai pembangunan yang dilakukan pemerintah.

7 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang selanjutnya adalah fungsi distribusi. anggaran negara wajib memerhatikan keadilan dan kepatutan. APBN berguna untuk mencapai sama rasa dan sama rata antar wilayah dan daerah, sehingga kelas sosial dan jarak antar rakyat satu dengan lainnya akan berkurang.

Selain itu, APBN juga harus digunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan sarana pemerintahan yang nantinya akan kembali ke tangan rakyat dalam bentuk yang lain, misalnya subsidi, beasiswa, dana pensiun, infrastruktur dan masih banyak lagi.

8 dari 10 halaman

Fungsi APBN bagi sebuah negara yang terakhir adalah fungsi stabilisasi. anggaran pemerintah menjadi alat dalam memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian negara. Selain itu APBN berperan dalam menjaga stabilitas juga termasuk sebagai alat yang berguna untuk mencegah jika nantinya terjadi inflasi dan deflasi negara yang tinggi.

9 dari 10 halaman

Sebuah negara contohnya negara Indonesia, memiliki landasan hokum tentang bagaimana penggunaan anggaran belanja pemerintah dan penyusunannya.

Landasan hokum mengenai APBN telah tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN].

10 dari 10 halaman

ayat [1]: Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

ayat [2]: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

ayat [3]: Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

[mdk/raf]

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề