Bagaimana mekanisme yang dilakukan apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang berkaitan dengan APBN yang diajukan oleh Presiden?

Periode : AGUSTUS - OKTOBER Kegiatan pembahasan antara Kementerian/Lembaga [K/L] selaku Chief Of Operation Officer [COO] dengan Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer [CFO] dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang-Undang APBN dan Nota Keuangan. Selanjutnya dilakukan pembahasan RUU APBN antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD. Pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR diawali dengan pidato Presiden menyampaikan RUU APBN tahun anggaran yang direncanakan beserta nota keuangannya. Untuk Nota Keuangan dan RUU APBN 2014, Presiden dijadwalkan menyampaikan pidato pada pekan ketiga Agustus dalam rapat Paripurna DPR RI. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Sumber :a. Buku Tinta Emas Perbendaharaanb. //www.anggaran.depkeu.go.id

c. //www.wikiapbn.org

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề