Bagaimana pendapat masyarakat tentang pernikahan beda agama

Sebuah video viral yang memperlihatkan wanita berhijab menikah dengan pria non muslim di gereja, menuai pertanyaan terkait hukum pernikahan beda agama. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia [MUI] angkat bicara soal pernikahan beda agama.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan bahwa hal tersebut dilarang, baik secara agama maupun undang-undang.

Baca Juga: Pernikahan Beda Keyakinan di Gereja, Wanitanya Berhijab, Aduduh.. Kalau Cinta Sudah Bicara, Agama Bukan Pembatas!

"Di dalam Islam nikah antar agama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran agama kita," ujar Anwar Abbas dikutip dari Viva.co.id pada Rabu [9/3].

Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim telah diingatkan agar tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia khawatir pernikahan beda agama itu tidak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.

Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Perempuan Berjilbab Nikah di Gereja, UAS Ingatkan, Kalau Sampai Murtad, Neraka Jahanam Tempatmu!

"Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya," kata dia.

Sementara itu, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan beberapa waktu lalu mengatakan secara yuridis dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga antara pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana agama yang dipeluknya.

Ia menilai perbedaan agama dengan pasangan yang beragama Muslim dan non Muslim jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Baca Juga: Heboh Disosial Media! Pernikahan Beda Agama di Semarang, Bukhori: Merupakan Tantangan Menag Dalam Menegakkan

Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga," kata dia.

Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Perempuan Berhijab Nikah di Gereja, Ini Reaksi Anggota DPR

Selain itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi memastikan pernikahan beda agama yang viral di media sosial dan terjadi di sebuah gereja di Semarang, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama [KUA].

"Peristiwa yang diduga pernikahan beda agama dan viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut. 

Lihat Sumber Artikel di Viva Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Populis dengan Viva. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Viva.

Pernikahan Beda Agama : //cdn.pixabay.com/photo/2014/09/13/04/59/couple-443600__340.jpg

Pernikahan beda agama bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Pernikahan ini telah terjadi di kalangan masyarakat dan sudah berlangsung sejak lama. Nikah beda agama juga menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya dan selalu bermunculan pro-kontra dalam masyarakat. Hal ini tidak memutuskan keinginan pemeluk agama berbeda untuk melangsungkan pernikahan. Namun, tidak juga berarti bahwa persoalan perkawinan beda agama tidak dipermasalahkan, bahkan cenderung selalu menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Perlu diingat bahwa Indonesia menganut 6 agama yang telah diakui oleh negara, yaitu agama Katolik, Islam, Kristen, Buddha, Konghucu dan Hindu. Masing-masing agama memiliki pandanganya sendiri terhadap pernikahan beda agama ini. Berdasarkan sumber yang saya dapatkan, Gereja Katolik tidak memandang bahwa pernikahan berbeda agama itu tidak diperbolehkan. Agamanya hanya menghimbau agar umatnya memilih pasangan yang sama agamanya, karena berdasarkan berbagai pertimbangan. Sisi lain ada hak-hak manusia yang tidak bisa diusik oleh agamanya, yaitu cinta antar manusia datang dengan tidak terduga.

Menurut agama Islam, mayoritas ulama dari 4 mazhab, MUI, Muhammadiyah, NU dan yang lainnya menyepakati bahwa menikah beda agama itu tidak diperbolehkan. Hal ini sudah dijelaskan oleh Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 221 yang menjelaskan bahwa orang mukmin dilarang menikahi wanita musyrik. Pendapat ulama yang kedua tentang hukum pernikahan beda agama adalah makruh dan mubah. Pernyataan ulama tersebut di dasari oleh surah Al-Maidah ayat 5 tentang menikahi wanita ahlul kitab dihalalkan untuk seorang mukmin. Namun dengan syarat, wanita ahlul kitab tersebut tidak pernah melakukan maksiat, seperti zina dan sejenisnya, serta hanya laki-laki muslim yang boleh menikahi wanita ahlul kitab, sedangkan wanita muslim tidak boleh menikahi laki-laki beda agama.

Lalu, Indonesia tidak melarang adanya perkawinan beda agama. Seperti yang disebutkan pada UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 disebutkan, "Perkawinan adalah sah apabila pernikahan itu dilakukan menurut kepercayaan atau agama masing-masing". UU tersebut tidak menyebutkan secara terbuka apakah menikah beda agama itu diperbolehkan atau tidak. UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan perkawinan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama.

Menurut sumber yang penulis dapatkan, Sebagai contoh kasus berdasarkan pengalaman mengurus pernikahan beda agama dengan cara terakhir ini dialami oleh Mary Anne Ninyo, perempuan beragama Katolik yang menikah dengan pria Kristen Protestan pada 11 Februari 2018 lalu di Gereja St. Yosep Matraman, Jaktim. Ia akhirnya memilih mengalah dan tunduk dengan keyakinan suaminya saat melakukan pernikahan. Toh ia dan calon suami kala itu masih berada dalam cara ibadah dan kitab yang sama, pikirnya. Ninyo dan suami juga bersepakat tak akan mempersoalkan keyakinan yang akan dianut anaknya kelak saat dewasa, asalkan masih berada di lingkup keyakinan mereka berdua. “Terserah suamiku mau bawa aku ke mana, asalkan tujuannya baik,” ujarnya. Seperti Ninyo, Widana Made yang beragama Hindu juga menuturkan pengalamannya mengurus pernikahan delapan tahun silam dengan seorang perempuan muslim. Istrinya, Yuliana Prihandari, bersedia menikah dengan cara Hindu dan melakukan upacara Sudhi Wadani [upacara masuk agama Hindu]. Setelah itu, mereka mengurus administrasi ke Parisadha Hindu Dharma Indonesia [PHDI]. Berbekal surat dari PHDI inilah Made dan Yuli mendapat akta nikah di kantor catatan sipil setempat.

Dengan demikian, pernikahan beda agama dalam hukum Islam pada dasarnya adalah haram untuk dilakukan, namun karena Indonesia adalah negara yang bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki keberagaman agama dan kepercayaan, maka masing-masing agama tersebut berbeda pula dalam memandang tentang pernikahan beda agama ini. Di Indonesia sendiri tidak menetapkan bahwa pernikahan beda agama itu dilarang atau tidak. Pasangan yang berbeda agama bisa menikah, hanya saja menjadi sulit karena praktik di lapangan tidak selalu sesuai dengan konstitusi, seperti pasangan Islam dengan Kristen atau Islam dengan Katolik, mereka bisa menikah dengan dua macam cara sekaligus, yaitu secara Islam dengan akad nikah atau pemberkatan di gereja secara Kristen atau Katolik.

Ilustrasi pernikahan. [Pixabay.com]

TEMPO.CO, Jakarta - Isu pernikahan beda agama mencuat setelah sebuah video pernikahan seorang perempuan beragama Islam dengan pria beragama Kristen di Semarang mendadak viral di media sosial. Menurut peraturan, pernikahan beda agama memang dilarang dilangsungkan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Tayangan berdurasi pendek tersebut bahkan mendapat respons dari Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi. Zainut menyatakan telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama [KUA]. “Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut seperti dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pernikahan beda agama tak akan dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Disdukcapil]. “Harus menikah dalam kondisi agama yang sama,” ucap Zudan kepada wartawan, Kamis, 10 Februari 2022.

Merespons pernyataan Zudan, Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, menegaskan pernikahan beda agama merupakan urusan pribadi. Karena itu negara dianggap tak bisa mengatur persoalan ini. Menurut dia, pernikahan adalah kebebasan internal. Negara tidak dapat mempermasalahkan pernikahan beda agama. Apalagi menjadikannya sebagai dasar untuk tindakan administratif. “Termasuk untuk urusan-urusan administrasi, seperti pencatatan pernikahan tersebut,” kata Hasan kepada Tempo, Kamis, 10 Maret 2022.

Lalu, bagaimana pernikahan beda agama menurut pandangan agama Islam?

Melansir dari laman Nahdlatul Ulama [NU], agama Islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 disebutkan “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik”.

Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat tersebut adalah larangan berupa keharaman. Wali diharamkan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim dari golongan apa pun. Dalam konteks ini, Imam as-Syafi’i menegaskan: "Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya."

Menurut dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan [AIK] Universitas Ahmad Dahlan, Budi Jaya Putra, seorang muslim dilarang menikahi atau dinikahi oleh orang musyrik kendati didasari rasa saling cinta. Sebab, menurut dia, agama merupakan kunci kebahagiaan manusia. Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta, maka melanggar hukum Allah. “Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim,” kata dia dikutip dari news.uad.ac.id.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Negara Tidak Bisa Atur Pernikahan Beda Agama

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik //t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.  

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề