Bagaimana proses pengambilan keputusan awal dan akhir Ramadhan oleh PBNU

Abdul Latif Abu Wafa, al-Falak al- Hadith, Mesir: al-Qatr, 1933.

Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999.

Bambang Hidayat, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in Indonesia, dalam Journal Of Astronomical History And Heritage, June 2000.

Depag RI, Himpunan Keputusan Musayawarah Hisab Rukyah dari berbagai Sistem Tahun 1990-1997, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Cet. Ke-1, 1999-2000.

EnciclOpedia Britanicca, Volume II, London: Chicago, 1768.

Fenomena ini dapat dilihat secara utuh dalam Ichtijanto, Almanak Ilmu falak, Jakarta: Badan Ilmu Falak Depag RI, 1981.

Husain Heriyanto, Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam. Bandung: Mizan. 2011.

Ibn Hajar Al Asqalani. Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah vol I. Mesir: Dar al-Kutub. 1853.

Ibn Hajar Al Asqalani. Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah vol I. Mesir: Dar al-Kutub. 1853.

Ibn Hajar al-‘Asqalani, Subulus salam, Dar Al fikr , T.t, 268

-------------,. Fathu al-Bari vol VII. Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t.

--------------,. Fathu al-Bari vol VII. Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t

Ibnu Zahid Abdo el-Moeid, Rukyat Hilal Penentu Awal Bulan Hijriyah, [Diklat Angkatan Kedua Tahap Akhir UIN Maulana Malik Ibrohim : Lembaga Kajian Falak UIN MMI Maliki Malang, 2011].

Imam Bukhari , Shahih Bukhari, Dar Al fikr, Baerut, T.th.

-----------------, Shaih Bukhari , Dar Al Fikr, Baerut, T.TH, juz I.

Imam Ibnu Ar Rusyd, Bidayah Al Mujtahid wa An Nihayah Al Muqtashid, Dar Al fikr, Baerut, t.th.

Imam Muslim , Shahih muslim, Dar Al fikr, Baerut, Tth Juz I.

Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2012.

Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam Di Indonesia Abad Ke-19, Jakarta: Bulan Bintang, Cet. Ke-1, 1984.

KH Salamun Ibrahim, Ilmu Falak, Pustaka Progresif, Bandung : 1995.

Mahkamah Agung RI , Almanak Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Jakatya, 2007.

Marsito, Kosmografi Ilmu Bintang-bintang, Jakarta: Pembangunan, 1960,

Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, Buana Pustaka, Yogyakarta : 2004.

Nourouzzaman Shidiqi, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 1997.

Pedoman Hisab Muhammadiyah , Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah 1430 H/2009 M.

Prof Dr. H. Syamsul Anwar, MA, yang berjudul “Paham Hisab Muhammadiyah”, disampaikan dalam acara Coaching Pendalaman Materi dan Penyamaan Persepsi tentang Paham Hisab Muḥammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, pada hari Ahad 9 Rajab1437 H / 17 April 2016 M, di Yogyakarta.

Rudolf, There Was Light, New York: Alfred A KnOpt, 1957.

Secara lengkap tentang kalender Aji Soko, baca Covarrubias Miguel, Island of Bali, New York: Alfred A. Knopt, 1947.

Selengkapnya baca Mark R.Woodward, Jalan Baru Islam Memetakan Paradigma Mutakhir Islam Indonesia, terj. Ihsan Ali Fauzi, Bandung: Mizan, Cet. Ke-1, 1998.

Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.

Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.

Susiknan Azhari, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2007.

Susiknan Azhari, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-Jami’ah, Pasca IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/2000.

Syukri Ghozali: “Mengharap Kepada Badan Ilmu Falak Departemen Agama agar memperhatikan mesyarakat Islam Indonesia. Bila masyarakat dipaksa menganut suatu pendapat sebelum ada titik temu dari berbagai pendapat, maka usaha untuk mempersatukan pendapat akan mengalami Kegagaalan”. A Wasit Aulawi, Laporan Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyah 1977, Jakarta: Ditbinpera, 1977.

Pengamatan posisi hilal [bulan]. ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Semarang - Awal hari puasa Ramadan 1433 Hijriyah di Indonesia antara organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama [NU] berpotensi berbeda. Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama [PBNU] Ahmad Izzuddin menyatakan perbedaan penentuan awal Ramadan itu disebabkan karena adanya perbedaan dalam pendekatan cara penentuan tanggal.

“NU menggunakan metode rukyatul hilal, sedangkan Muhammadiyah menggunakan hisab rukyah,” kata Izzuddin, Selasa 3 Juli 2012. 

Rukyatul hilal adalah melihat hilal dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik. Sedangkan hisab adalah metode perhitungan. Sesuai dengan perhitungan, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 2012 jatuh pada 20 Juli 2012. Sedangkan ormas NU kemungkinan besar sehari setelahnya atau 21 Juli. 

Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadan pada 19 Juli mendatang. Izzuddin menyatakan pada 29 Sya\'ban nanti diperkirakan posisi hilal [bulan] masih di bawah 2 derajat sehingga NU memilih menggenapkan umur Sya\'ban menjadi 30 hari. Diperkirakan, posisi hilal masuk kategori sulit dilakukan rukyat atau dilihat dengan mata telanjang. 

“Pada 1 Ramadan berpotensi jatuh pada Sabtu 21 Juli 2012,” katanya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Izzuddin, penetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah diperkirakan juga sama, yaitu menggunakan metode rukyat seperti halnya yang dilakukan oleh NU. Sebelum penentuan itu, pemerintah akan melaksanakan sidang isbat [penetapan] terlebih dulu.

Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, menyatakan dengan memakai dasar hukum wujudul hilal [penampakan bulan], Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan pada 20 Juli. “Kemungkinan besar Muhammadiyah berbeda dengan NU pada penetapan awal Ramadan ini,”katanya.

Menurut Tafsir, 20 Juli nanti hilal sudah wujud [terlihat] 1,47/ 1,58 derajat. Sedangkan pada Sabtu 21 Juli 2012, kondisi hilal-nya sudah terlalu tinggi. “Kami menilai bulan Sya\'ban tahun ini hanya 29 hari,” katanya.

Ketua Badan Hisab Rukyah [BHR] Jawa Tengah, Slamet Hambali, menyatakan untuk menentukan awal puasa Ramadan lebih baik menunggu sidang isbat. Tim ahli falak Jawa Tengah akan melakukan rukyat di berbagai tempat, di antaranya Pantai Kartini Jepara dan Menara al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah. 

Slamet menyatakan sudah menggelar lokakarya oleh Kementerian Agama Jawa Tengah bekerja sama dengan Pusat Pengabdian Masyarakat IAIN Walisongo pada 18 Juni lalu. 

Hasilnya, mayoritas para Nahdliyyin memperhitungkan awal bulan Ramadan jatuh pada hari Sabtu, 21 Juli 2012. Slamet memperkirakan, pada 20 Juli posisi bulan akan setinggi 1 06\' 33 di atas ufuk. 

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler Lainnya:
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Saksi: PKS Pilih Jatah Proyek Ketimbang Duit
KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran
Tiap Tahun, Proyek Quran Dikerjakan Satu Pengusaha
Ical Tanggung Dana Kampanye Golkar?

37

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan

Awal Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah di Indonesia

[Sinergi Antara Independensi Ilmuwan dan Otoritas

Negara]

Jaenal Arin

Institut Agama Islam Negeri [IAIN] Kudus, Indonesia

jaenalari

Abstract

Determination and determination of the beginning of the month

of qamariyyah is an important position for Muslims, because in

addition to determining Islamic holidays, it is also used to determine

the beginning and end of the month of Ramadan and the month of

Dhulhijjah, for this matter concerns the Shari’i worship.

The Concept of Falak Science In Determining the Beginning of

Ramadhan, Shawwal And Dzulhijjah have several ways that

have become disciplines of a science that is the science of phallic.

Thus there are several techniques that exist in the astronomy

which among them are: a] Ur’s Reckoning. Hisab ur is the

calculation of date determination which is carried out with an

average count, and is valid with its provisions. Ur hishab is

used for pembanaan almanac, calendar calendar. And this

reckoning is not used in determining the date of Ramadan and

Shawwal. Hishab ur in Indonesia in there are three outlines,

namely the reckoning, the reckoning and the Javanese reckoning

[Islamic Java]. b] Hisab Hakiki. Unlike the ur reckoning,

the ultimate reckoning system takes into account the beginning

and end of the month with astronomical reckoning, both those

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

38

Jaenal Arin

used by the ijtima reckoning system, imkar ru’yah reckoning

or moon reckoning [irtifa’ul hilal]. The ijtima reckoning system

uses two methods, ijtima before sunset and the ijtima system

before dawn. The boundaries of imkaru ru’yah vary. There are

those who hold to the height of hilal [altiude of the moon], the

azimuth difference between the hilal and the sun, the difference

in angle between the sun and the moon [angular distance] and

the age of the month after ijtima. in the initial stipulation of

the qamariyah month as mentioned above, in Indonesia there

are also several reckoning systems that live and prosper among

Muslims. There are two reckoning systems namely the taqribi

reckoning system and reckoning tahqiqi.

Keywords: concept of falak science, the month of qamariyyah.

Abstrak

Penetapan dan penentuan awal bulan qamariyyah adalah menempati

posisi penting bagi umat Islam, karena disamping untuk menentukan

hari-hari besar Islam, juga digunakan untuk menentukan awal dan

akhir bulan Ramadan dan bulan Dzulhijjah, untuk itu masalah ini

menyangkut ibadah Syar’i.

Konsep Ilmu Falak dalam Menentukan Awal Ramadhan, Syawal

Dan Dzulhijjah memiliki beberapa cara yang sudah menjadi disiplin

sebuah ilmu yaitu ilmu falak. Dengan demikian ada beberapa teknik

yang ada dalam ilmu falak tersebut yang diantaranya adalah: a]

Hisab Ur. Hisab ur ialah perhitungan penetuan tanggal yang

dilakukan dengan hitungan rata-rata, dan berlaku tetap dengan

ketentuan-ketentuannya.Hisab ur digunakan untuk pembutan

almanak, penanggalan kalender.Dan hisab ini tidak digunakan

dalam menentukan tanggal 1 Ramadan dan Syawal. Hisab ur di

Indonesia pada garis besarnya ada tiga, yaitu hisab masehi, hisab

hijriah dan hisab Jawa [Jawa Islam]. b] Hisab Hakiki. Berbeda

dengan hisab ur, sistem hisab hakiki memperhitungkan awal dan

akhir bulan dengan hisab astronomi, baik yang dipakai sistim hisab

ijtima, hisab imkar ru’yah atau hisab posisi bulan [irtifa’ul hilal].

Sistim hisab ijtima ada dua cara yang dipergunakan yaitu sistim

ijtima sebelum matahari terbenam dan sistim ijtima sebelum fajar.

Batas imkaru ru’yah bermacam-macam. Ada yang berpegang kepada

ketinggian hilal [altiude of the moon], selisih azimut antara hilal dan

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 39

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

matahari, selisih sudut antara matahari dan bulan [angular distance]

dan umur bulan setelah terjadi ijtima.Selain adanya pebedaan sisitim

dalam penetapan awal bulan qamariyah seperti disebutkan di atas,

di Indonesia terdapat pula beberapa sistim hisab yang hidup dan

berkekmbang di kalangan umat Islam. Ada dua sistim hisab yaitu

sistim hisab taqribi dan hisab tahqiqi.

Kata Kunci: konsep ilmu falak, bulan qamariyyah.

A. Pendahuluan

Penetapan dan penentuan awal bulan qamariyyah adalah

menempati posisi penting bagi umat Islam, karena disamping

untuk menentukan hari-hari besar Islam, juga digunakan untuk

menentukan awal dan akhir bulan Ramadan dan bulan Dzulhijjah,

untuk itu masalah ini menyangkut ibadah Syar’i. Perdebatan masalah

awal bulan Ramadan dan Syawwal merupakan persoalan klasik,

tetapi senantiasa aktual.Dikatakan klasik, sebab sejak awal Islam

masalah ini sudah mendapatkan perhatian dan pemikiran yang serius.

Tapi, karena hampir setiap tahun menjelang Ramadhan dan Syawal,

masalah ini menjadi actual disebabkan terjadi persoalan khilayyah

yang terus menerus dan tak berujung.

Sidang Istbat yang digelar oleh kementrian agama yang

dilakukukan di akhir bulan Sya’ban, akhir bulan Ramadhan dan

akhir bulan Dzulqa’dah merupakan suatu kepentingan yang menjadi

tuntutan masyarakat muslim didalam akan menjalankan ibadah puasa

dan mngekhiri bulan puasa yang hal ini bermuara pada pelaksanaan

sholat idul tri dimana hal ini tak bisa lepas dengan keberadaan waktu

yang menjadi syarat sahnya sholat tersebut, sehinggga penentuan

dan penetapan waktu tersebut sangant di tunggu-tunggu oleh umat

islam Indonesia. Untuk itu Penentuan awal dan akhir bulan Ramadan

pada hakikatnya adalah penentuan awal bulan Ramadan dan awal

bulan Syawal, yaitu dua nama bulan dalam sistem kalender Hijriyah

yang perhitungannya didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi

bumi, yang dikenal dengan sistem Qomariyah atau lunar system .

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

40

Jaenal Arin

Kemudian Bila dalam penentuan awal waktu salat dan penentuan

arah kiblat kaum Muslimin sepakat menggunakan hasil [perhitungan

astronomis], maka untuk penentuan awal bulan Qomariyah ini tidak

hanya menggunakan hasil perhitungan astronomi. Yaitu disamping

menggunakan penghitungan astronomis di Satu pihak, dipihak lain

juga mewajibkan dengan rukyat [pengamatan dengan mata kepala],

akan tetapi di satu sisi ada yang hanya berpijak pada hasil hisab saja.

Untuk itu, setelah terbentuknya Departemen Agama pada

tanggal 3 Januari 1946 maka tugas-tugas pengaturan hari libur

termasuk juga tentang pengaturan tanggal Satu Ramadhan, Syawal,

dan Dzulhijjah diserahkan kepada Departemen Agama, seperti

tercantum dalam Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 2/Um.7

Um.9, dan ditegaskan dengan Keputusan Presiden No.25 tahun

1967 No. 148/1968 dan No.10 tahun 1971.1

Penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadan,Syawal

dan Dzulhijjah sangat penting bagi umat Islam karena berkaitan

dengan ibadah syar’i terutama Ramadhan. Namun praktik yang

terjadi dilapangan pemerintah dalam hal ini kementrian agama

selalu mengadakan sidang istbath di akhir bulan Sya’ban untuk awal

ramadhan akhir bulan ramdhan untuk bulan syawal dan akhir bulan

dzulqa’dah di awal bulan dzulhijjah. Oleh karena itu seringkali hal

ini mengakibatkan keresahan kepada masyrakat sebab masyarakat

ketika akan menjalankan puasa atau akan mengakhiri puasa masih

menunggu pihak pemerintah dalam menggelar sidang istbath di

akhir bulan sya’ban untuk awal ramadhan, akhir bulan ramadhan di

awal bulan syawal dan akhir bulan Dzulqa’dah di bulan Dzulhijjah.

Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan penentuan

dan penetapan awal bulan ramdhan, syawwal dan dzulhijjah

sekalipun pemerintah telah menyatukan umat Islam Indonesia lewat

sidang istbath tersebut. Apalagi pelaksananaan sidang istbath yang

dilakukan pemerintah itu cukup memicu umat Islam Indonesia

galau dalam menjalankan Ibadah karena harus menunggu keputusan

1 Mahkamah Agung RI, Almanak Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Badan

Peradilan Agama Jakarta, 2007, hlm. 73

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 41

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

pemerintah yang baru dapat diperoleh keputusan tersebut menjelang

pelaksanaan sholat tarawih sehingga ini bagian dari persoalan bagi

uamt Islam Indonesia. Belum lagi sistem Penanggalan Hijriyah yang

mempunyai banyak sistem dan konsep sehingga akhirnya masyarakat

menjadi berbeda dalam menjalankan ibadah puasa tersebut yang hal

ini pada umumnya masyarakat hanya mengetahui bahwa perbedaan

penetapan bulan Qomariyah disebabkan karena adanya perbedaan

antara hisab dan rukyat. Tetapi ada juga penyebab lain yaitu adanya

perbedaan intern di kalangan ahli hisab dan rukyat itu sendiri.2

Dari sini peneliti mencoba untuk menjembatani persoalan

umat Islam tersebut yaitu dengan mengadakan sidang istbath di

akhir bulan sya’ban untuk menentukan awal bulan ramadhan dan

bulan syawal sehingga di awal bulan bulan ramadhan masyarakat

sudah mngetahui informasi tentang awal syawal atau idul tri yang

dinanti nantikan oleh umat Islam Indonesia dan ini selangkah cukup

mengurangi keresahan umat Islam Indonesia yang selama ini selalu

terjadi perbedaan penentuan dan penetapan awal bulan tersebut

yang selalu melahirkan perbedaan dan tentunya akan berdampak

melahirkan perpecahan dan keresahan umat Islam Indonesia.3

Dalam hal ini peneliti akan mengangkat penelitian ini tentang

Dialektika Hubungan Ilmu Falak Dan Negara Dalam Menentukan

Awal Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia [Sinergi

Antara Independensi Ilmuwan Dan Otoritas Penguasa] dengan

harapan dan anggapan untuk mnyejukkan suasana idul tri yang

satu dan awal ramadhan yang satu dan menyatu bagi umat Islam

Indonesia dalam komando kementrian Agama Republik Indonesia

dan sebagai perekat pemersatu Umat Islam Indonesia ini.

Berdasarkan pemaparan diatas, maka peneliti akan

memfokuskan penelitiannya pada : 1] Bagaimanakah konsep ilmu

falak dalam menentukan awal ramadhan, syawal dan dzulhijjah? 2]

Bagaimanakah dialektika ilmu falak dan Negara dalam menentukan

2 Mahkamah Agung RI, hlm. 95-96

3 Ibnu Zahid Abdo el-Moeid, Rukyat Hilal Penentu Awal Bulan Hijriyah, [Diklat

Angkatan Kedua Tahap Akhir UIN Maulana Malik Ibrohim : Lembaga Kajian Falak UIN

MMI Maliki Malang, 2011].

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

42

Jaenal Arin

awal ramadhan, syawal dan dzulhijjah? 3] Bagaimanakah otoritas

ilmuwan dengan penguasa dalam menentukan awal Ramadhan,

Syawal dan Dzulhijjah?

B. Pembahasan

1. Pengertian Ilmu Falak

Menurut bahasa, falak artinya orbit atau peredaran/lintasan

benda-benda langit, sehingga ilmu falak adalah ilmu pengetahuan

yang mempelajari lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan

dan matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk

diketahui posisi benda langit tersebut antara satu dengan lainnya

agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.4 ILmu falak

secara terminology adalah ilmu pengatahuan yang mempelajari

benda-benda langit seperti matahari, bulan, bintang-bintang dan

benda-benda langit lainnya degan tujuan untuk mengetahui posisi

dari benda-benda langit itu serta kedudukannya dari benda-benda

langit yang lain.

Dalam bahasa inggris ilmu falak di sebut juga “Astronomi”,

adapun Asronomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari benda-

benda langit dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh benda-

benda langit itu terhadap nasib seseorang di muka bumi. Astrologi

inilah yang dikenal dengan Ilmu Nujum5Jika di amati secara spesik

memang terdapat perbedaan yang signikan antara ilmu falak

dengan astronomi, dari sisi ruang lingkup bahasanya, astronomi

mengkaji seluruh benda-benda langit, baik matahari, palanet, satelit,

bintang, galaksi, nabula dan lainnya.Sedangkan ilmu falak ruang

lingkup pembahasannya hanya terbatas pada matahrari,bumi dan

bulan.Itupun hanya posisinya saja sebagai akibat dari pergerakannya.

Hal ini karena perintah ibadah tidak bisa lepas dari waktu.

Sedangkan waktu itu sendiri berpedoman pada peredaran benda-

benda langit dan semua itu berhubungan dengan posisi.Dengan

4 Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, [Yogyakarta: Buana Pustaka,

2004], hlm.3.

5 KH Salamun Ibrahim, Ilmu Falak, [Bandung: Pustaka Progresif, 1995], hlm. 39.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 43

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

demikian,mempelajari ilmu falak sangatlah penting,sebab untuk

kepentingan praktek ibadah.

2. Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Falak

Ilmu Falak atau Ilmu Hisab dapat dikelompokkan pada dua

macam, yaitu ‘ilmiy dan amaly.Ilmu Falak ‘Ilmiy adalah ilmu yang

membahas teori dan konsep benda-benda langit, misalnya dari

asal muasal kejadiannya [cosmogony], bentuk dan tata himpunannya

[cosmologi], jumlah anggotanya [cosmogra], ukuran dan jaraknya

[astrometrik], gerak dan daya tariknya [astromekanik], dan kandungan

unsur-unsurnya [astrosika]. Ilmu falak yang demikian ini disebut

Theoritical Astronomy.

Bahasan Ilmu Falak yang dipelajari dalam Islam adalah yang

ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah, sehingga pada umumnya

Ilmu Falak ini mempelajari 4 bidang, yakni6

a. Arah kiblat dan bayangan arah kiblat

b. Waktu-waktu sholat

c. Awal bulan hijriyyah

d. Gerhana matahari dan bulan.

3. Hukum Mempelajarai Ilmu Falak

Mengingat betapa besar manfaat ilmu falak sebagaimana

diterangkan di atas, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan pelaksanaan

ibadah, maka mempelajari ilmu falak atau ilmu hisab itu hukumnya

wajib,Landasan ilmu Falak dalam Al-Qur’an berikut:











































Artinya :Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan

6 Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, [Yogyakarta: Buana Pustaka,

2004], hlm.4.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

44

Jaenal Arin

bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah [tempat-tempat]

bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan

perhitungan [waktu]. Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan

dengan hak.Dia menjelaskan tanda-tanda [kebesaran-Nya] kepada orang-

orang yang mengetahui7.Dan para ulama, misalnya Ibnu Hajar dan

ar-Ramli berkata bahwa bagi orang yang hidup dalam kesendirian,

maka mempelajari ilmu falak itu fardlu ‘ain baginya. Sedangkan bagi

masyarakat banyak hukumnya fardlu kifayah.

4. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan

Dzulhijjah dari masa ke masa

a. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan

Dzulhijjah Pada Masa Rasulullah

Bangsa Arab sepakat bahwa tanggal satu dimulai dengan

kemunculan hilal dan memberi nama bulan-bulan seperti saat ini.

Mereka juga mengenal bulan-bulan suci yang diharamkan untuk

berperang [yakni bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan

Rajab]. Namun karena alasan kepentingan dan keuntungan kelompok

dan individual maka kesucian bulan digeser pada bulan selanjutnya

[Kementerian Agama RI, 2012, 111-112], ini sebagaimana dalam

QS al-Taubah: 37 sebagai berikut:

“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah

kekaran.disesatkan orang-orang yang kar dengan mengundur-undurkan

itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya

pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan

yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang

diharamkan Allah. [syaitan] menjadikan mereka memandang perbuatan

mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-

orang yang kar”.8

Namun karena kaitan yang erat dengan persoalan ibadah pula

7 Yunus ayat 5

8 QS al-Taubah: 37

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 45

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

agaknya menjadikan “manupilasi” perhitungan bulan ini secara tegas

diatur dan dilarang dalam ranah teologis, sebagaimana dalam ayat:

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam

ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya

empat bulan haram.Itulah [ketetapan] agama yang lurus, Maka janganlah

kamu Menganiaya dirikamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah

kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu

semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang

bertakwa”.9

Jika dicermati mendalam, kedua ayat diatas adalah berjenis

Madaniyyah yang berarti aturan ini berlaku setelah beberapa saat

Islam turun.Artinya, di awal Islam di periode Makkah, praktek

“manipulasi” ini belum secara tegas dilarang.Haji dan shalat pun

belum disyariahkan selain mengikuti tradisi dan ajaran sejak nabi

Ibrahim as. Mengacu pada pemaknaan Makkiyah, hal ini wajar

mengingat stressing da’wah Islam di masa Makkah adalah pada

penyadaran aqidah umat, penguatan keimanan serta pembentukan

akhlak karimah dan pranata sosial yang sederhana.

b. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan

Dzulhijjah Pada Masa Khulafaurrasyidin

Menurut pendapat dan denisi Ibn Hajar Al Asqalani,

sahabat dimaknai sebagai orang yang berinteraksi dengan nabi

Muhammad saw, beriman pada Islam dan meninggal dalam kondisi

Islam. Hingga dari denisi ini dapat dipetakan bahwa sahabat nabi

bukan hanya nama-nama besar yang tercatat dalam sejarah, namun

banyak pula yang tergolong sahabat kecil karena interaksi yang sesaat

dengan nabi. Sebagian dari mereka masih hidup dalam kurun waktu

lama dan tersebar di beberapa wilayah sebagai konsekwensi logis

dari semakin luasnya wilayah Islam. Tercatat bahwa sahabat yang

terakhir meninggal adalah Abu Thufail ‘Amir bin Wathilah al-Laithi

9 QS al-Taubah: 3

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

46

Jaenal Arin

pada tahun 100 H di Makkah. 10 Namun meski demikian, hal yang

perlu dicermati dari masa ini adalah adanya penetapan tahun Hijriah

di masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khattab pada tahun 17

H sebagai tonggak sejarah baru umat Islam dalam dunia ilmu hisab

dan astronomi. Dalam penuturan sebelumnya dikatakan bahwa

umat Islam memang telah mengenal sistem kalender sederhana,

yakni dengan mengetahui tanggal dan bulan tanpa tahun. Dalam

kurun waktu tertentu hal ini tentu menjadi penyebab kerancuan

sebagaimana kasus surat Abu Musa al-Ash’ari yang merupakan

gubernur Basrah pada Umar, Abu Musa menyatakan







“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin,

sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami

telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak

tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”11

Dari sini, Khalifah ‘Umar akhirnya mengumpulkan sahabat

dan bermusyawarah tentang urgennya keberadaan kalender.

Terdapat empat usulan tentang awal waktu perhitungan kalender

ini, yakni berdasar tahun kelahiran nabi Muhammad saw, tahun

diutusnya nabi sebagai Rasul, tahun hijrahnya nabi Muhammad

ke Madinah dan tahun wafat beliau.12 Dari perdebatan dan diskusi

panjang pada akhirnya ‘Umar menyetujui usul dan argumentasi Ali

bin Abi Thalib agar berdasar tahun hijrahnya nabi Muhammad 13

c. Proses PenentuanAwal Bulan Ramadhan Syawal Dan

Dzulhijjah Pada Masa Tabiin

Jika tabi’in dimaknai sebagai murid langsung dari sahabat

dan pernah berinteraksi meski sesaat, maka diduga tabi’in terakhir

10 Ibn Hajar Asqalani,.Fathu al-Bari vol VII.[Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t], hlm. 268.

11 Ibn Hajar al-‘Asqalani, Subulus salam ,[Dar Al kr , T.t], hlm. 268.

12 Ibn Hajar Al Asqalani.Al-Isabah  Tamyiz al-Sahabah vol I. [Mesir: Dar al-Kutub.

1853], hlm. 268.

13 Muhammad Rida, Op. Cit., hlm. 176.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 47

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

yang meninggal adalah Khalaf bin Khalifah yang wafat pada tahun

181 H. Di abad ini, umat Islam sedang berada dalam masa transisi

pemerintahan dari Bani Umayyah menuju Bani Abbasiyyah. Sedikit

banyak hal ini juga berpengaruh dalam pengembangan keilmuan. Di

masa dinasti Amawiyyah selama kurun 90 tahun, fokus pemerintahan

memang pada membangun dinasti yang kokoh dan ekspansi wilayah

Islam. Karena itu, penelitian dan pengembangan keilmuan relatif

kurang mendapat apresiasi dari pemerintah.Meski demikian, bukan

berarti masa ini adalah masa stagnansi keilmuan.Karena masa ini adalah

masa terpenting dalam sejarah kodikasi hadis, juga keilmuan tafsir

dan asketisme. Sedang dalam sains dan pengetahuan alam, sejatinya

terdapat semisal Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah bin Abi Sufyan

[w. 85 H/ 704 H] yang menekuni dunia keilmuan dan sains. Dalam

sejarah dikatakan bahwa Khalid mundur dari perebutan kekuasaan

sebagai khalifah pasca pemerintahan ayahnya demi menekuni dunia

keilmuan.14Di masa ini pula sejatinya penterjemahan buku-buku dari

Yunani sebagai aplikasi pengembangan ilmu pengetahuan berawal.

Yakni meliputi buku-buku falak dan astronomi, kedokteran hingga

kimia dan sebagainya.15Meski telah dimulai sejak masa dinasti

Umayyah, perkembangan sains dan keilmuan falak dalam Islam

sejatinya benar-benar dimulai saat dipimpin oleh dinasti Abbasiyyah.

Penerjemahan besar-besaran dan penelitian serta pengembangan

keilmuan Falak benar-benar didukung oleh para khalifah di kurun

periode awal bani Abbasiyyah.

d. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan

Dzulhijjah Pada Masa Pra Kemerdekaan

Awal masuknya waktu-waktu ibadah tidaklah hanya di tandai

dengan bunyi beduk akan tetapi meeka selalu memperhitungkan

dalam menentukan dengan perhitungan ilmu falak.16 Dinamika

14 Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis. [Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2012],

hlm. 33.

15 Muhammad Basil al-Tai,Op. Cit.hlm.55.

16 Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru,

[Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999], hlm. 203.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

48

Jaenal Arin

penentuan awal puasa awal syawal dan awal dzulhijjah sudah lahir

sejak zaman kolonial bahkan sebelum zaman kolonial sudah lama

terjadi perbedaan tersebut yang tak kunjung selesai untuk itu

kolonialis belanda memberi kebebasan hal tersebut. bahwa Islam telah

memberi umatnya kebebasan untuk memilih di antara dua cara itu.

Lagipula, lanjutnya, “perbedaan paham itu, sudah berjalan berabad-

abad.”Mengetahui terdapat dua aliran besar dalam menentukan akhir

puasa, pemerintah kolonial berupaya mengakomodasi keduanya.

“Dalam hal ini malah pemerintah Hindia Belanda menunjukkan

perhatianya dengan Pengertian itu berupa penambahan libur bulan

puasa hampir penuh dalam satu bulan17. Lebaran sebentar lagi datang.

Sebagian umat Islam menunggu pengumuman resmi Pemerintah

tentang kapan pastinya hari Lebaran.Baik melalui televisi, radio,

ataupun internet.Lainnya mengikuti keputusan ormas dan tarekat

masing-masing. Bagaimanakah umat Islam pada masa kolonial

mengetahui hari Lebaran Snouck Hurgonje, penasihat Urusan

Bahasa-Bahasa Timur dan Hukum Islam di Hindia Belanda pada

1897, mengemukakan dua cara umat Islam dalam menentukan akhir

Ramadan sekaligus awal bulan Syawal [Lebaran]. “Yang pertama,

selain berdasarkan perhitungan penanggalan, juga didasarkan pada

penglihatan pancaindera terhadap bulan baru18.Dan metode ini

menurut orang-orang Mohammadan [umat Islam, red.] yang agak

terpelajar di Nusantara ini berlaku sebagai satu-satunya yang benar,”

tulis Snouck dalam Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa

Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936

Jilid VIII.Metode kedua ialah hisab murni. “Perhitungannya berjalan

menurut metode-metode yang terdapat dalam setiap Almanak

Pemerintah Hinda Belanda mempunyai tugas menentukan hari

lebaran yang di serahkan pada tangan penghulu melalui sidang

penentuan hari raya Islam.19Tidak seperti pemahaman orang

sekarang, penghulu pada masa kolonial memiliki spektrum tugas

17 Ibid

18 Ibid

19 Susiknan Azhari, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-Jami’ah, Pasca

IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/[2000], hlm. 111.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 49

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

lebih luas dari sekadar menikahkan orang.Karel A. Steenbrink dalam

Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19 menyebut

tugas-tugas penghulu. Antara lain sebagai mufti [penasihat hukum

Islam], Qadi [hakim dalam pengadilan agama],20 imam masjid, wali

hakim [urusan pernikahan], dan pengumpul zakat. “Para penghulu

diangkat menurut sistem pemerintahan kolonial oleh gubernur

jenderal atau atas namanya, sesudah melalui pencalonan dari bupati

dan mendapat persetujuan dari residen,” catat Karel. Jika penghulu

menggunakan metode pancaindera [rukyat], dia memperoleh

bantuan dari beberapa orang terpercaya.Orang itu bertugas

memantau penampakan hilal pada hari ke-29 bulan Ramadan di

sebuah daerah lapang dan lebih tinggi daripada daerah sekitarnya.

Di Batavia, menurut Rahmad Zailani Kiki dalam Genealogi

Intelektual Ulama Betawi, wilayah ini terletak di Basmol atau Pisalo.

Sekarang jadi bagian wilayah Kembangan, Jakarta Barat.Para saksi di

Batavia biasanya membekali diri dengan kitab Sullam an-Nayyirain.

Ditulis oleh ulama kelahiran Betawi pada 1878 bernama Guru

Manshur Jembatan Lima, kitab ini berisi penjelasan ilmu falak yang

mempelajari lintasan benda langit seperti bumi, bulan, dan matahari.

Kelak kitabnya menjadi rujukan banyak pesantren di Indonesia dan

Malaysia.21Para saksi akan mencatat setiap aktivitas pemantauannya

kepada penghulu. Bila saksi melihat hilal, penghulu meneruskan

keterangan itu kepada pemerintah kolonial agar menetapkan satu

Syawal jatuh keesokan harinya.Puasa pun hanya berlangsung 29

hari.Pemerintah kolonial kemudian mengumumkannya melalui

isyarat tembakan meriam atau tabuhan beduk.22Tapi bila saksi tak

mampu melihat hilal, puasa jadi genap 30 hari.Seringkali metode ini

mempunyai hasil berbeda di tiap wilayah.“Hal ini disebabkan oleh

perbedaan dalam garis lintang, demikian juga karena tebal tipisnya

awan di udara dan sebagainya,” tulis Snouck. Perbedaan juga tampak

ketika penghulu daerah lain menetapkan satu Syawal melalui metode

20 Ibid

21 Bambang Hidayat, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in Indonesia, dalam

Journal Of Astronomical History And Heritage, [June 2000], hlm. 40-44.

22 Ibid

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

50

Jaenal Arin

hisab. Snouck mencatat terdapat selisih satu atau dua hari antara

metode hisab dengan rukyat.“Berkaitan dengan ini, tidak usah

heran jika di negeri ini pun hampir setiap tahun timbul perbedaan

setempat mengenai awal dan akhir puasa, bahkan terkadang terjadi

antara kampung yang berdekatan,” lanjut Snouck.Mohammad

Roem, diplomat ulung Indonesia sekaligus tokoh Masyumi, pernah

berdiskusi perisoal perbedaan hari raya Lebaran dengan temannya

pada 1930-an. Roem mengaku pengikut metode rukyat, sedangkan

temannya itu anggota Muhammadiyah dan lebih percaya pada

hisab.23

e. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan

Dzulhijjah Pada Masa Pasca Kemerdekaan

Dikala ramadhan datang,mulai muncullah perbedaan

pendapat mulai dari cara penentuan awal Ramadan,syawal dan dzul

hijjah yang selalu menjadi perdebatan di kalangan umat Islam di

Indonesia.24Dua metode yang digunakan, hisab dan rukyatul hilal

memiliki ‘pendukungnya’ masing-masing.Berdasarkan artinya, hisab

adalah perhitungan.Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan

dalam ilmu falak [astronomi] untuk memperkirakan posisi matahari

dan bulan terhadap bumi.Posisi matahari menjadi penting karena

menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu

salat.25Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan [kalender]

Hijriyah dengan merukyat [mengamati] hilal secara langsung.

Apabila hilal [bulan sabit] tidak terlihat [atau gagal terlihat], maka

bulan [kalender] berjalan digenapkan [istikmal] menjadi 30 hari.

Kedua metode ini menjadi penting saat menentukan awal Ramadan

sebagai patokan awal berpuasa, awal Syawal [Idul Fitri], serta awal

Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah [9 Dzulhijjah] dan

Idul Adha [10 Dzulhijjah]. Di Indonesia, selama ini penentuan

23 Ibid.

24 Susiknan Azhari, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-Jami’ah, Pasca

IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/2000, hlm. 108.

25 Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru,

[Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999], hlm. 203,

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 51

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

awal Ramadan beberapa kali mengalami perbedaan.26Seperti yang

terjadi pada tahun ini.Muhammadiyah yang menggunakan metode

hisab sejak jauh-jauh hari telah menetapkan 1 Ramadan jatuh

pada tahun 2018. Sementara pemerintah baru akan memutuskan

dalam sidang isbat yang digelar petang nanti. Kementerian

Agama selama ini menggunakan metode rukyatul hilal dengan

memantau keberadaan hilal di beberapa lokasi yang tersebar di

seluruh Indonesia.”Sejak dulu memang sudah diperkirakan adanya

kemungkinan perbedaan.27Untuk mengambil jalan agar tidak terjadi

hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah mengambil inisiatif untuk

melakukan sidang isbat.28Dalam perjalanan sejarah, sidang isbat

penentuan awal Ramadan pertama kali dilaksanakan sekitar tahun

1950-an. Dengan mendasarkan pada dalil-dalil serta fatwa ulama

waktu itu.”Fatwa ulama menyatakan pemerintah boleh menetapkan

awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.Itu dimulai dari tahun 1950-

an,” sidang isbat dijalankan dengan penuh keterbatasan.Kemudian,

pemerintah melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan sidang

ini.Hingga akhirnya terbentuklah badan khusus di bawah Kemenag

yang bertugas melaksanakan sidang isbat.29”Mulai tahun 1972

dibentuklah semacam badan yang akhirnya bernama Badan Hisab

Rukyat [BHR]. Di dalamnya terdapat para ahli, ulama dan ahli

astronomi, yang tugas intinya memberikan informasi, memberikan

data kepada Menteri Agama tentang awal bulan Ramadan, Syawal,

dan Dzulhijjah, sidang isbat sebenarnya bersifat musyawarah.

Penetapan yang menjadi hasil dalam sidang ini merupakan

26 Depag RI, Himpunan Keputusan Musayawarah Hisab Rukyah dari berbagai Sistem

Tahun 1990-1997, [Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Cet. Ke-

1, 1999-2000], hlm. 97.

27 Wahyu Widiana menyampaikan hal tersebut Ketika menjadi Key Note Speech

dalam acara Work Shop Nasional “Mengkaji Ulang Metode Penetapan Awal Waktu Shalat”

yang diselenggarakan UII Yogyakarta, 7 April 2001.

28 Syukri Ghozali: Mengharap Kepada Badan Ilmu Falak Departemen Agama agar

memperhatikan mesyarakat Islam Indonesia. Bila masyarakat dipaksa menganut suatu pendapat

sebelum ada titik temu dari berbagai pendapat, maka usaha untuk mempersatukan pendapat akan

mengalami Kegagaalan”. A Wasit Aulawi, Laporan Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyah

1977, Jakarta: Ditbinpera, 1977, hlm. 4.

29 Nourouzzaman Shidiqi, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya, [Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 1997], hlm. 201.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

52

Jaenal Arin

kesepakatan antara masing-masing ormasIslam yang yang diwakili

oleh utusannya. “Pemerintah hanya memfasilitasi, mengumpulkan

para tokoh, para ulama untuk membicarakan kapan awal bulan

itu ditetapkan.30 Hanya nanti setelah diambil satu kesepakatan

dari sidang ini, barulah menteri akan mengumumkannya, hasil

sidang isbat pun tidak sepenuhnya mengikat. Semuanya diserahkan

kepada keyakinan masyarakat.Mungkin hasil musyawarah dengan

penerapan pada masyarakat berbeda itu memang ada.Pemerintah

hanya mengajak untuk mengawali dan mengakhiri bulan Ramadan

secara bersama-sama.31

5. Peran Ormas Islam Dalam Menentukan Awal Ramadhan Syawal

Dan Dzulhijjah

a. Nahdlatul Ulama [NU]

Berbagi macam cara dan teknik penentuan awal bulan

qamariyah mengisyaratkan adanya keragaman pandangan tentang

sistem penentuan awal bulan qamariyah. Semula umat Islam

hanya mengenal sistem rukyat sebagai dasar penentuan awal

bulan qamariyah khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan

Dzulhijjah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.32Ketika

ilmu hisab masuk dalam kalangan umat Islam pada abad 8 Masehi

di masa Dinasti Abasiyah, maka mulai berkembang pemikiran untuk

menggunakan hisab bagi penentuan awal bulan qamariyah.Dari

dua sistem tersebut lahirlah perbedaan antara hisab dengan rukyat,

perbedaan di dalam rukyat, dan perbedaan di dalam hisab. Sistem

rukyat melahirkan berberapa pendapat: 33

1] Pendapat yang mendasarkan pada ruang lingkup berlakunya

rukyat, maka timbullah istilah: rukyat lokal, rukyat nasional, dan

rukyat global.

30 Bambang Hidayat, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in Indonesia, dalam

Journal Of Astronomical History And Heritage, [June 2000], hlm. 45-58.

31 Ibid.

32 Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di

Tengah Perbedaan,[Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2007], Hlm. 65.

33 Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik,[Yogyakarta:Buana

Pustaka, 2004], Hlm. 148-149.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 53

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

2] Pendapat yang mendasarkan pada ada atau tidak adanya

persinggungan dengan hisab, maka timbullah: pendapat yang

mendasarkan pada rukyat minus dukungan hisab dan pendapat

yang mendasarkan pada rukyat plus dukungan hisab.Proses

pengambilan keputusan yang diterbitkan oleh PBNU sehubungan

dengan hasil rukyat untuk menentukan awal bulan Ramadlan,

Syawal, dan Dzulhijjah melalui 4 tahap:341. Melakukan hisab awal

bulan untuk membantu pelaksanaan rukyat dan untuk mengontrol

keakurasian laporan hasil rukyat.352. Menyelenggarakan rukyatul

hilal bil ’li di lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan di

seluruh Indonesia.

3] Melaporkan hasil rukyat dalam sidang itsbat yang diselenggarakan

oleh Menteri Agama.

4] Kemudian setelah ada itsbat dari pemerintah, maka PBNU

mengeluarkan ikhbar sehubungan dengan itsbat tersebut untuk

menjadi pedoman warga NU. Ikhbar PBNU dapat sejalan dengan

itsbat pemerintah jika diterbitkan atas dasar rukyat. Jika itsbat tidak

berdasarkan rukyat, maka PBNU berwenang untuk mengambil

kebijakan lain. Jadi PBNU tidak dalam kapasitas mengitsbatkan

hasil rukyat. Hak itsbat ada pada pemerintah. Hak ikhbar ada

pada PBNU.

Dari hal-hal yang dipaparkan di muka dapat diambil kesimpulan:

1] Penentuan awal bulan qamariyah khususnya awal bulan

Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah perspektif NU didasarkan

atas rukyat, sedangkan hisab sebagai pendukung.

2] NU dalam memahami dan mengamalkan nash-nash al-

Quran dan as-Sunah menggunakan asas ta’abbudiy dan

dilengkapi dengan asas ta’aqquliy.36

3] Sebagai konsekwensi dari penggunaan asas ta’abbudiy ini,

maka menurut NU sistem penentuan awal bulan qamariyah,

34 Ibid.

35 Ibid.

36 Ibid.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

54

Jaenal Arin

khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah

didasarkan pada pemberlakuan otentitas nash, yakni dengan

cara rukyat atau istikmal sesuai dengan sunnah Nabi SAW

serta tuntunan para sahabat dan hasil ijtihad para ulama

madzhab empat [Hana, Maliki, Sya’i, dan Hambali].37

4] Sedangkan konsekwensi dari penggunaan asas ta’aqquliy

untuk menyempurnakan ta’abbudiy, maka menurut NU

rukyat itu perlu didukung dengan ilmu hisab yang tingkat

akurasinya tinggi disertai dengan kriteria imkanur rukyat

untuk mencapai hasil rukyat yang berkualitas.

5] Rukyat memiliki nilai keimanan, ibadah, dan pengembangan

ilmu.

6] NU berwawasan nasional, 1 wilayah hukum Negara

Kesatuan Republik Indonesia, dalam penentuan awal bulan

qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan

Dzulhijjah.

7] NU berpendapat, bahwa itsbat pemerintah suatu keniscayaan.

8] Ikhbar PBNU dikeluarkan sesudah terbitnya itsbat

pemerintah.

Pandangan NU yang didasarkan pada prinsip rukyat

nasional didukung hisab dengan menerima kriteria imkanur rukyat

dan mengakui hak itsbat pemerintah diharapkan menjadi bahan

perenungan menuju kesatuan dalam mengawali shiyam, hari raya

‘Idul Fitri, dan hari raya ‘Idul Adha.

b. Muhamadiyah

Beberapa kalangan, termasuk Muhammadiyah, beralih

kepada penggunaan hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat.

Alasannya: 38

37 Imam Ibnu Ar Rusyd, Bidayah Al Mujtahid wa An Nihayah Al Muqtashid, [Baerut:

Dar Al kr, t.th], hlm. 103.

38 Pedoman Hisab Muhammadiyah, Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muham-

madiyah 1430 H/2009 M, hlm. 23.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 55

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

1] Rukyat itu sendiri bukan maqasid syariah dari nas-nas

yang memerintahkan melakukan pengintaian hilal. Rukyat

hanyalah wasilah [sarana], dan satu-satunya sarana yang ter-

sedia di zaman Nabi saw, untuk menentukan awal bulan ka-

mariah khususnya Ramadan, Syawal dan Zulhijah.39

2] Rukyat lebih lanjut dan sebagaimana ditegaskan oleh Mu-

hammad Rasyid Rida dan Mustafa az-Zarqa bukanlah iba-

dah, melainkan hanyalah sarana yang tersedia pada zaman

itu dan karena hanya sarana ia dapat mengalami perubahan

sepanjang zaman dan dapat ditinggalkan apabila ia tidak lagi

mampu memenuhi tuntutan zaman.40

3] Penggunaan hisab sebagai alternatif dari rukyat untuk

menentukan masuknya bulan kamariah, khususnya bulan-

bulan ibadah, lebih mudah, murah biaya, dapat mem- prediksi

tanggal jauh ke depan, lebih memberi kepastian, dapat

menyediakan kalender yang akurat, dan dapat menyatukan

kalender bahkan untuk seluruh dunia, serta satu-satunya

cara untuk menghindari terjadinya perbedaan jatuhnya hari

Arafah antara Mekah dan tempat-tempat lain yang jauh.41

4] Hisab memiliki landasan di dalam al-Quran dan dalam

Sunnah Nabi saw. Antara lain:

a] Surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 10.

Artinya: Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan

[55: 5].

Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan

bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya bagi Bulan itu manzilah-

manzilah, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan

perhitungan [waktu]. Allah tidak menciptakan yang demikian

itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda

39 Ibid., 25

40 Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di

Tengah Perbedaan, [Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2007], Hlm. 65.

41 Ibid.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

56

Jaenal Arin

[kebesaran-Nya] kepada orang-orang yang mengetahui [Q. 10: 5

] Kedua ayat ini menunjukkan bahwaBulan dan matahari

memiliki sistem peredaran yang ditetapkan oleh Sang

Pencipta sedemikian rupa sehingga peredaran itu dapat

dihitung. Penegasan bahwa peredaran matahari dan

Bulan dapat dihitung bukan sekedar informasi belaka,

42melainkan suatu isyarat agar dimanfaatkan untuk

penentuan bilangan tahun dan perhitungan waktu secara

umum. Kita semua tentu sepakat bahwa penafsiran al-

Quran atau hadis tidak sekedar menggali informasi yang

terkandung di dalamnya, melainkan juga bagaimana kita

dapat menangkap maksud dan makna yang terpatri di

balik informasi itu. Tidak berlebihan apabila dikatakan

bahwa bilamana dalam Q. 55: 5 Allah tidak perlu sekedar

memberi informasi bahwa matahari dan Bulan dapat

diprediksi dan dihitung geraknya, karena hal itu tanpa

informasi Tuhan sekalipun pada akhirnya akan dapat

juga diketahui oleh manusia manakala ilmu pengetahuan

yang dikembangkannya mencapai kemajuan pesat. Tentu

sangat penting mengetahui maksud serta makna di balik

informasi itu, ialah agar manusia melakukan perhitungan

tersebut untuk di- gunakan bagi berbagai kemanfaatan

hidup di antara- nya pembuatan sistem kalender guna

mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Jadi kedua ayat di atas mengandung isyarat penggunaan

hisab untuk penentuan sistem waktu Islam, termasuk

penentuan masuknya bulan kamariah.43

b] Surat Ya Sin 39-40:

Artinya: Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah- manzilah,

sehingga [setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir] kembalilah

42 Susiknan Azhari, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains

Modern,[Yogyakarta:Suara Muhammadiyah, 2007], Hal. 129.

43 Ibid.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 57

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi

matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat

mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya

[Q. 36: 39-40]. Ayat ini dapat difahami mengandung

dalalah isyarah bahwa awal bulan ditandai dengan [1]

telah terjadi ijtimak, [2] ijtimak itu terjadi sebelum gurub,

dan [3] saat gurub matahari, bulan masih di atas ufuk.

c] Hadis Ibn ‘Umar r.a.

Artinya: Dari ‘Abdullah Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa]

ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Apabila

kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya

beridultrilah! Jika bulan dia atasmu terhalang oleh awan, maka

estimasikanlah .44 Ada tiga penafsiran terhadap hadis

ini. Pertama, jumhur ulama berpendapat bahwa makna

faqduru lahu adalah ‘maka estimasikanlah bulan berjalan

itu 30 hari.’11 Kedua, ulama-ulama Hanbali mengatakan

faqduru lahu berarti qaddiruhu tahta as-sahāb [anggaplah ia

berada di bawah awan], artinya anggaplah ia terlihat,

sehingga keesokan harinya adalah bulan baru. Dengan

kata lain, apabila ada awan yang menghalangi terlihatnya

hilal pada hari ke-29 [malam ke-30], maka pendekkanlah

bulan berjalan dan mulailah bulan baru keesokan harinya.

Alasannya adalah bahwa kata qadara – yaqduru /

yaqdiru itu berarti ‘menyempitkan’ seperti dalam rman

Allah [Q.89: 16], fa qadara ‘alaihi rizqahu [‘… lalu Allah

menyempitkan rezkinya’]. Atas dasar itu, faqduru dalam

hadis Ibn ‘Umar di atas dimaknai menyempitkan bulan

berjalan, yaitu menjadikannya 29 hari saja. Ketiga,

pendapat yang menyatakan bahwa makna faqduru

lahu adalah lakukanlah perhitungan hisab. Pendapat ini

diikuti oleh Ibn Suraij dan para penganut hisab lainnya.

Jadi pendapat ketiga mengenai tafsir hadis ini memberi

44 Imam Bukhari ,Shahih Bukhari, [Baerut:Dar Al kr, T.th.], hlm. 232.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

58

Jaenal Arin

peluang penggunaan hisab.Bahkan penggunaan hisab

dalam hadis ini dapat diperluas, tidak hanya saat tertutup

awan, tetapi juga dapat diperluas ke dalam semua keadaan,

karena kebutuhan kita untuk menyatukan jatuhnya hari

ibadah kita menuntut perluasan penafsiran itu.45

5] Perintah rukyat dalam hadis-hadis Nabi saw, menurut

para ulama, adalah perintah berilat [perintah yang disertai

kausa], yaitu kondisi umat pada saat itu masih ummi, yaitu

kebanyakan mereka belum mengenal tulis baca dan hisab,

sehingga untuk memudahkan Nabi saw memerintahkan

sarana yang mungkin dan tersedia saat itu, yaitu rukyat.

Oleh karena itu terhadap penggunaan rukyat itu berlaku

kaidah usul kih, Artinya: Hukum itu berlaku menurut ada

atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya. Artinya perintah rukyat

tetap berlaku apabila ada illat, yakni keadaan umat yang

masih ummi dan belum memahami hisab. Tetapi apabila

illat sudah tidak ada, yakni telah terjadi perkembangan

penguasaan hisab yang canggih seperti pada masa kini, maka

rukyat tidak diperlukan lagi karena illatnya sudah tidak ada.

Bahwa perintah rukyat itu adalah perintah berillat [perintah

yang disertai kausa] sebagaimana yang diterangkan dalam

hadis.46

6] Oleh karena perintah rukyat sesungguhnya bersifat

sementara, yakni digunakan selama umat Islam masih hidup

dalam kesederhanaan naturalis di mana mereka belum bisa

mengamati dan memprediksi gerak astronomis benda-

benda langit berupa bulan dan matahari untuk kepentingan

perhitungan waktu. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Syaraf

45 Prof Dr. H. Syamsul Anwar, MA, yang berjudul “Paham Hisab Muhammadiyah”,

disampaikan dalam acara Coaching Pendalaman Materi dan Penyamaan Persepsi tentang Paham Hisab

Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, pada hari Ahad 9 Rajab1437 H / 17

April 2016 M, di Yogyakarta.

46 Imam Bukhari, Shaih Bukhari, juz I, [Baerut:Dar Al Fikr, T.TH], hlm. 231.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 59

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

al-Qudah,yang dikutip oleh pedoman muhamadiyah 47 Asas

pokok [al-asl] dalam penetapan awal bulan kamariah itu

adalah hisab. Pada masa-masa awal Islam hisab memang

tidak mudah dan belum akurat. Pada zaman itu yang mudah

adalah rukyat bilamana cuaca terang, jika tidak, maka

dilakukan penggenapan bulan berjalan tiga puluh hari. Pada

zaman sekarang kita wajib kembali kepada asas pokok tadi

karena ia telah menjadi mudah dan akurat untuk menetapkan

masuknya bulan baru dan menolak klaim rukyat yang keliru

secara sama tanpa ada perbedaan antara keduanya baik

secara syar‘i maupun secara keilmuan.48

7] Dalam hadis riwayat al-Bukhāri dan Muslim dianjurkan

mengintai malam kadar [lailatul-qadr] pada sepuluh malam

yang ganjil dari Ramadan sebagaimana ditegaskan dalam

hadis berikut, Artinya: Dari ‘A’isyah r.a. [diwartakan]

bahwa Rasulullah saw bersabda: Intailah malam kadar itu di

malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadan 49. Kita

tentu meyakini bahwa malam kadar itu turun hanya sekali

pada tanggal dan malam yang sama di seluruh dunia.

Tidak mungkin ada dua atau lebih malam kadar selama

Ramadan karena baik dalam al-Quran maupun Sunnah

Nabi kata malam kadar dipakai dalam bentuk tunggal tidak

jamak. Pada sisi lain rukyat akan membelah muka bumi

sehingga ada yang lebih dahulu memasuki Ramadan dan

ada yang terkemudian sehingga tanggal Ramadannya tidak

sama. Keadaan ini tidak dapat menepatkan anjuran Nabi

saw itu sebagaimana mestinya karena tanggal Ramadan

di suatu kawasan berbeda dengan tanggal Ramadan di

kawasan lain karena rukyat terjadi berbeda. Oleh karena

itu penanggalan Islam di seluruh dunia harus disatukan

agar anjuran Nabi saw itu dapat dilaksanakan secara pas

47 Pedoman … Op. Cit., hlm.24.

48 Susiknan Azhari Op. Cit., hlm. 127.

49 Imam Muslim ,Shahih muslim, , juz I, [Baerut: Dar Al Fikr, T.TH], hlm. 64.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

60

Jaenal Arin

dan sebagaimana mestinya. Jalan menyatukan penanggalan

itu hanya dimungkinkan melalui hisab dan tidak mungkin

dengan sistem rukyat.50

6. Dialektika Ilmu Falak Dan Proses Penentuan Awal

Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia Sebuah

Analisa

Dialektika ilmu falak dan proses penentuan awal bulan

ramadhan, syawal dan dzulhijjah merupakan hubungan sinergi

pemerintahan Indonesia yang memeng sudah terjalin sejak

masa sebelum masa colonial masa colonial maupun masa pasca

kemerdekaan. Sekalipun dalam kontek yang berbeda dengan

pengertian ketika masa kerajaan islam sebelum kolonialisme masuk

ke nusantara ini kerajaan islam di Indonesia ini sudah menjalankan

dan menerapkan teknik penetapan awal bulan ramadhan, syawal dan

dzulhijjah dengan tanpa mengabaikan aspek-aspek disiplin keilmuan

yang berhubungan dengan ilmuwan falak. Dalam perspektif ini maka

banyak kitab falak yang berkembang di Indonesia ini yang mana

ini bagian dari bukti bahwa dialektika hubungan ilmu falak dengan

proses penentuan awal bulan qamariyah secara umum memeng

telah terjalin dengan baik dan dinamikanya saja yang mungkin agak

berbeda. Kalau pada masa kerajaan jelas sang raja langsung punya

perhatian khusus otomatis hubungan ilmu falak dengan proses

penentuan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijjah cukup

dinamis dan baik.

Berbeda lagi pada masa colonial pasti ada beberapa hambatan

sekalipun tetap sinergik walaupun dinamika dialekltika hubungan

tersebut kurang kondusif seperti masa-masa sebelumnya.akan tetapi

pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan republik Indonesia

kondusitas hubungan antara ilmu falak dan proses penentuan awal

ramadhan syawal dan dzulhijjah semakin dinamis dan harmonis

sehingga melahirkan apresiasi ilmu dan perkembangan ilmu baik

50 Pedoman Muhamadiyah, Op. Cit., hlm. 29.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 61

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

ilmu astronomi maupun ilmu falak dapat berkembang dengan pesat

dan cepat. Apalagi setelah lahirnya perguruan tinggi Islam di seluruh

Indonesia yang pasti melahirkan percepatan keilmuan tentang

disiplin ilmu tersebut. Bahkan sekarang ilmu falak di jadikan sebagai

konsentrasi jurusan tersendiri di sebagian perguruan tinggi islam di

Indonesia.

7. Otoritas Ilmuwan Falak Dengan Proses Penentuan Awal

Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia Sebuah

Analisa

Otoritas ilmuan falak dan proses penentuan awal ramadhan

syawal dan dzulhjjah merupakan hubungan sinergi pemerintah

Indonesia yang memang sudah terjalin sejak masa sebelum

masa colonial, masa kolonial maupun masa pasca kemerdekaan.

Sekalipun dalam kontek yang berbeda masing masing fase

mempunyai karakteristik yang berbeda, dengan pengertian ketika

masa kerajaan Islam sebelum kolonialisme masuk ke nusantara ini

kerajaan Islam di Indonesia ini sudah menjalankan dan menerapkan

teknik penetapan awal bulan ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah

dengan tanpa mengabaikan aspek-aspek disiplin keilmuan yang

berhubungan dengan ilmuwan falak tersebut. Dalam perspektif

ini maka jelas sekali bahwa ilmuan ilmu falak menempati peran

cukup central bahkan peran utamanya sangat menentukan dalam

mewarnai kebijakan-kebijakan pemerintah di dalam menentukan

proses penentuan awal bulan ramadhan syawal dan dzulhijjah

tersebut. Sehingga pemerintah membuat wadah untuk menampung

apresiasi ilmiu falak maupun astronomi yang berkembang dengan

pesat lewat media siding-sidang isbath yang di hadiri oleh seluruh

ormas islam Indonesia. Hal ini berdampak percepatan perkembang

ilmu falak di Indonesia berkembang pesat sehingga wajar jika lahir

berbagai diskursus tentang ilmu falak, dan banyak kitab falak yang

berkembang di Indonesia ini yang mana ini bagian dari bukti bahwa

dialektika hubungan ilmu falak dengan proses penentuan awal bulan

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

62

Jaenal Arin

qamariyah secara umum memang telah terjalin dengan baik dan

hanya dinamikanya saja yang mungkin agak berbeda. Kalau pada

masa kerajaan jelas sang raja langsung punya perhatian khusus

otomatis hubungan ilmu falak dengan proses penentuan awal bulan

ramadhan, syawal dan dzulhijjah cukup dinamis dan baik.

Berbeda lagi pada masa colonial pasti ada beberapa hambatan

sekalipun tetap sinergik walaupun dinamika dialekltika hubungan

tersebut kurang kondusif seperti masa masa sebelumnya.Akan tetapi

pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan republik Indonesia

kondusitas hubungan antara ilmu falak dan proses penentuan awal

ramadhan syawal dan dzulhijjah semakin dinamis dan harmonis

sehingga melahirkan apresiasi ilmu dan perkembangan ilmu, baik

ilmu astronomi maupun ilmu falak dapat berkembang dengan pesat

dan cepat. Apalagi setelah lahirnya perguruan tinggi Islam di seluruh

Indonesia yang pasti melahirkan percepatan keilmuan tentang

disiplin ilmu tersebut. Bahkan sekarang ilmu falak di jadikan sebagai

konsentrasi jurusan tersendiri di sebagian perguruan tinggi islam di

Indonesia.

C. Simpulan

Dari beberapa uraian yang telah penulis paparkan maka dapat

kami tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.

1. Konsep Ilmu Falak Dalam Menentukan Awal Ramadhan,

Syawal Dan Dzulhijjah memiliki beberapa cara yang su-

dah menjadi disiplin sebuah ilmu yaitu ilmu falak.Dengan

demikian ada beberapa teknik yang ada dalam ilmu falak

tersebut yang diantaranya adalah

a. Hisab Ur

Hisab ur ialah perhitungan penetuan tanggal yang

dilakukan dengan hitungan rata-rata, dan berlaku tetap

dengan ketentuan-ketentuannya.Hisab ur digunakan

untuk pembutan almanak, penanggalan kalender.Dan

hisab ini tidak digunakan dalam menentukan tanggal 1

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 63

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

Ramadan dan Syawal.Hisab ur di Indonesia pada garis

besarnya ada tiga, yaitu hisab masehi, hisab hijriah dan

hisab Jawa [Jawa Islam].

b. Hisab Hakiki

Berbeda dengan hisab ur, sistem hisab hakiki

memperhitungkan awal dan akhir bulan dengan hisab

astronomi, baik yang dipakai sistim hisab ijtima, hisab

imkar ru’yah atau hisab posisi bulan [irtifa’ul hilal]. Sistim

hisab ijtima ada dua cara yang dipergunakan yaitu sistim

ijtima sebelum matahari terbenam dan sistim ijtima

sebelum fajar. Batas imkaru ru’yah bermacam-macam.

Ada yang berpegang kepada ketinggian hilal [altiude of

the moon], selisih azimut antara hilal dan matahari, selisih

sudut antara matahari dan bulan [angular distance] dan

umur bulan setelah terjadi ijtima.Selain adanya pebedaan

sisitim dalam penetapan awal bulan qamariyah seperti

disebutkan di atas, di Indonesia terdapat pula beberapa

sistim hisab yang hidup dan berkekmbang di kalangan

umat Islam. Ada dua sistim hisab yaitu sistim hisab taqribi

dan hisab tahqiqi

Sistim hisab taqribi adalah sistim hisab yang

menghitungkan saat terjadi ijtima dan ketinggian hilal

dengan cara sederahana, dengan menggunakan data-data

yang bersumber dari astronom zaman Ulugh Bek [pada

abad ke 9] dengan cara penambahan dan pengurangan.

Sistim ini banyak digunakan pada pasantren-pasantren

terutama di Pulau Jawa.Sistim hisab tahqiqidalam proses

perhitungannya mempergunakan rumus-rumus spherical

trigonometry dan koreksi-koreksi yang lebih banyak dari

sistim hisab taqribi. Sistim ini banyak digunakan pada

IAIN/STAIN, lemabaga-lembaga astronomi, Badan

Meteorologi dan Giosika, dan Observatrium Bosscha ITB

Bandung.Metode hisab untuk menentukan awal dan

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

64

Jaenal Arin

akhir Ramadan didasarkan pada kreteria pergantian bulan

lama dan bulan baru. Metode ini menggunakan beberapa

macam cara di antaranya adalah hisab Ijtima’ hisab imkanur

ru’yah dan hisab posisi bulan.

2. Dialektika Ilmu Falak Dan Proses Penentuan Awal

Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia merupakan

hubungan sinergi pemerintahan Indonesia yang memang

sudah terjalin sejak masa sebelum masa colonial masa

colonial maupun masa pasca kemerdekaan. Sekalipun

dalam kontek yang berbeda dengan pengertian ketika masa

kerajaan islam sebelum kolonialisme masuk ke nusantara

ini kerajaan islam di Indonesia ini sudah menjalankan

dan menerapkan teknik penetapan awal bulan ramadhan,

syawal dan dzulhijjah dengan tanpa mengabaikan aspek-

aspek disiplin keilmuan yang berhubungan dengan ilmuwan

falak. Dalam perspektif ini maka banyak kitab falak yang

berkembang di Indonesia ini yang mana ini bagian dari

bukti bahwa dialektika hubungan ilmu falak dengan proses

penentuan awal bulan qamariyah secara umum memang

telah terjalin dengan baik dan dinamikanya saja yang

mungkin agak berbeda. Kalau pada masa kerajaan jelas sang

raja langsung punya perhatian khusus otomatis hubungan

ilmu falak dengan proses penentuan awal bulan ramadhan,

syawal dan dzulhijjah cukup dinamis dan baik. Berbeda lagi

pada masa colonial pasti ada beberapa hambatan sekalipun

tetap sinergik walaupun dinamika dialektika hubungan

tersebut kurang kondusif seperti masa-masa sebelumnya.

Akan tetapi pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan

republik Indonesia kondusitas hubungan antara ilmu falak

dan proses penentuan awal ramadhan syawal dan dzulhijjah

semakin dinamis dan harmonis sehingga melahirkan

apresiasi ilmu dan perkembangan ilmu baik ilmu astronomi

maupun ilmu falak dapat berkembang dengan pesat dan

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 65

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

cepat. Apalagi setelah lahirnya perguruan tinggi Islam

di seluruh Indonesia yang pasti melahirkan percepatan

keilmuan tentang disiplin ilmu tersebut. Bahkan sekarang

ilmu falak di jadikan sebagai konsentrasi jurusan tersendiri

di sebagian perguruan tinggi islam di Indonesia.

3. Otoritas Ilmuwan Falak Dengan Proses PenentuanAwal

Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia merupakan

hubungan sinergi pemerintah Indonesia yang memang sudah

terjalin sejak masa sebelum masa colonial, masa kolonial

maupun masa pasca kemerdekaan. Sekalipun dalam kontek

yang berbeda masing masing fase mempunyai karakteristik

yang berbeda, dengan pengertian ketika masa kerajaan Islam

sebelum kolonialisme masuk ke nusantara ini kerajaan Islam

di Indonesia ini sudah menjalankan dan menerapkan teknik

penetapan awal bulan ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah

dengan tanpa mengabaikan aspek-aspek disiplin keilmuan

yang berhubungan dengan ilmuwan falak tersebut. Dalam

perspektif ini maka jelas sekali bahwa ilmuan ilmu falak

menempati peran cukup central bahkan peran utamanya

sangan menentukan dalam mewarnai kebijakan-kebijakan

pemerintah di dalam menentukan proses penentuan awal

bulan ramadhan syawal dan dzulhijjah tersebut. Sehingga

pemerintah membuat wadah untuk menampung apresiasi

ilmu falak maupun astronomi yang berkembang dengan

pesat lewat media siding-sidang isbath yang di hadiri

oleh seluruh ormas islam Indonesia. Hal ini berdampak

percepatan perkembang ilkm falak di Indonesia berkembang

pesat sehingga wajar jika lahir berbagai diskursus tentang

ilmu falak, dan banyak kitab falak yang berkembang di

Indonesia ini yang mana ini bagian dari bukti bahwa

dialektika hubungan ilmu falak dengan proses penentuan

awal bulan qamariyah secara umum memang telah terjalin

dengan baik dan hanya dinamikanya saja yang mungkin

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

66

Jaenal Arin

agak berbeda. Kalau pada masa kerajaan jelas sang raja

langsung punya perhatian khusus otomatis hubungan ilmu

falak dengan prose penentuan awal bulan ramadhan, syawal

dan dzulhijjah cukup dinamis dan baik. Berbeda lagi pada

masa colonial pasti ada beberapa hambatan sekalipun tetap

sinergik walaupun dinamika dialekltika hubungan tersebut

kurang kondusif seperti masa-masa sebelumnya. Akan tetapi

pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan republik

Indonesia kondusitas hubungan antara ilmu falak dan proses

penentuan awal ramadhan syawal dan dzulhijjah semakin

dinamis dan harmonis sehingga melahirkan apresiasi ilmu

dan perkembangan ilmu baik ilmu astronomi maupun ilmu

falak dapat berkembang dengan pesat dan cepat .Apalagi

setelah lahirnya perguruan tinggi Islam di seluruh Indonesia

yang pasti melahirkan percepatan keilmuan tentang disiplin

ilmu tersebut. Bahkan sekarang ilmu falak di jadikan sebagai

konsentrasi jurusan tersendiri di sebagian perguruan tinggi

islam di Indonesia.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 67

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

DAFTAR PUSTAKA

Al-Jauhary, Thanthawy, Tafsir al-Jawahir, Mesir: Mustafa al-Babi al-

Halabi, Juz VI, 1346 H.

Al Asqalani, Ibn Hajar. Al-Isabah Tamyiz al-Sahabah vol I. Mesir:

Dar al-Kutub, 1853.

---------------, Subulus salam, Dar Al kr , T.t.

---------------,Fathu al-Bari vol VII. Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t.

Ar Rusyd, Imam Ibnu, Bidayah Al Mujtahid wa An Nihayah Al

Muqtashid, Baerut: Dar Al kr, t.th.

Azhari, Susiknan, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun

Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

2007.

-------------------, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains

Modern,Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,2007.

-------------------, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-

Jami’ah, Pasca IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/2000.

Azra,Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju

Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999.

Bukhari, Imam, Shahih Bukhari, Baerut: Dar Al kr, T.th.

-------------------, Shahih Bukhari, Baerut: Dar Al Fikr, T.TH, juz I.

Depag RI, Himpunan Keputusan Musayawarah Hisab Rukyah dari berbagai

Sistem Tahun 1990-1997, Jakarta: Direktorat Pembinaan

Badan Peradilan Agama Islam, Cet. Ke-1, 1999-2000.

El-Moeid, Ibnu Zahid Abdo, Rukyat Hilal Penentu Awal Bulan Hijriyah,

[Diklat Angkatan Kedua Tahap Akhir UIN Maulana Malik

Ibrahim : Lembaga Kajian Falak UIN MMI Maliki Malang,

2011].

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

68

Jaenal Arin

EnciclOpedia Britanicca, Volume II, London: Chicago, 1768.

Ghozali, Syukri: “Mengharap Kepada Badan Ilmu Falak Departemen

Agama agar memperhatikan mesyarakat Islam Indonesia. Bila

masyarakat dipaksa menganut suatu pendapat sebelum ada titik

temu dari berbagai pendapat, maka usaha untuk mempersatukan

pendapat akan mengalami Kegagaalan”. A Wasit Aulawi, Laporan

Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyah 1977, Jakarta:

Ditbinpera, 1977.

Heriyanto,Husain, Menggali Nalar Saintik Peradaban Islam, Bandung:

Mizan, 2011.

Hidayat, Bambang, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in

Indonesia, dalam Journal Of Astronomical History And Heritage,

June 2000.

Ibrahim, KH Salamun, Ilmu Falak, Bandung : Pustaka Progresif,

1995.

Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

2012.

Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, Yogyakarta:Buana

Pustaka, 2004.

Mahkamah Agung RI , Almanak Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal

Badan Peradilan Agama Jakatya, 2007.

Marsito, Kosmogra Ilmu Bintang-bintang, Jakarta: Pembangunan, 1960,

Muslim,Imam, Shahih muslim, Baerut:Dar Al kr, Tth Juz I.

Pedoman Hisab Muhammadiyah , Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan

Pusat Muhammadiyah 1430 H/2009 M.

Prof Dr. H. Syamsul Anwar, MA, yang berjudul Paham

Hisab Muhammadiyah”, disampaikan dalam acara Coaching

Pendalaman Materi dan Penyamaan Persepsi tentang Paham Hisab

Muḥammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, pada

hari Ahad 9 Rajab1437 H / 17 April 2016 M, di Yogyakarta.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 69

Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…

Rudolf, There Was Light, New York: Alfred A KnOpt, 1957.

Shidiqi, Nourouzzaman, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 1997.

Steenbrink,Karel A., Beberapa Aspek Tentang Islam Di Indonesia Abad

Ke-19, Jakarta: Bulan Bintang, Cet. Ke-1, 1984.

Wafa, Abdul Latif Abu, al-Falak al- Hadith, Mesir: al-Qatr, 1933.

Widiana,Wahyu, menyampaikan hal tersebut Ketika menjadi Key

Note Speech dalam acara Work Shop Nasional “Mengkaji

Ulang Metode Penetapan Awal Waktu Shalat” yang

diselenggarakan UII Yogyakarta, 7 April 2001.

Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019

70

Jaenal Arin

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề