Abdul Latif Abu Wafa, al-Falak al- Hadith, Mesir: al-Qatr, 1933.
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999.
Bambang Hidayat, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in Indonesia, dalam Journal Of Astronomical History And Heritage, June 2000.
Depag RI, Himpunan Keputusan Musayawarah Hisab Rukyah dari berbagai Sistem Tahun 1990-1997, Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Cet. Ke-1, 1999-2000.
EnciclOpedia Britanicca, Volume II, London: Chicago, 1768.
Fenomena ini dapat dilihat secara utuh dalam Ichtijanto, Almanak Ilmu falak, Jakarta: Badan Ilmu Falak Depag RI, 1981.
Husain Heriyanto, Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam. Bandung: Mizan. 2011.
Ibn Hajar Al Asqalani. Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah vol I. Mesir: Dar al-Kutub. 1853.
Ibn Hajar Al Asqalani. Al-Isabah fi Tamyiz al-Sahabah vol I. Mesir: Dar al-Kutub. 1853.
Ibn Hajar al-‘Asqalani, Subulus salam, Dar Al fikr , T.t, 268
-------------,. Fathu al-Bari vol VII. Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t.
--------------,. Fathu al-Bari vol VII. Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t
Ibnu Zahid Abdo el-Moeid, Rukyat Hilal Penentu Awal Bulan Hijriyah, [Diklat Angkatan Kedua Tahap Akhir UIN Maulana Malik Ibrohim : Lembaga Kajian Falak UIN MMI Maliki Malang, 2011].
Imam Bukhari , Shahih Bukhari, Dar Al fikr, Baerut, T.th.
-----------------, Shaih Bukhari , Dar Al Fikr, Baerut, T.TH, juz I.
Imam Ibnu Ar Rusyd, Bidayah Al Mujtahid wa An Nihayah Al Muqtashid, Dar Al fikr, Baerut, t.th.
Imam Muslim , Shahih muslim, Dar Al fikr, Baerut, Tth Juz I.
Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis. Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2012.
Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam Di Indonesia Abad Ke-19, Jakarta: Bulan Bintang, Cet. Ke-1, 1984.
KH Salamun Ibrahim, Ilmu Falak, Pustaka Progresif, Bandung : 1995.
Mahkamah Agung RI , Almanak Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Jakatya, 2007.
Marsito, Kosmografi Ilmu Bintang-bintang, Jakarta: Pembangunan, 1960,
Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, Buana Pustaka, Yogyakarta : 2004.
Nourouzzaman Shidiqi, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 1997.
Pedoman Hisab Muhammadiyah , Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah 1430 H/2009 M.
Prof Dr. H. Syamsul Anwar, MA, yang berjudul “Paham Hisab Muhammadiyah”, disampaikan dalam acara Coaching Pendalaman Materi dan Penyamaan Persepsi tentang Paham Hisab Muḥammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, pada hari Ahad 9 Rajab1437 H / 17 April 2016 M, di Yogyakarta.
Rudolf, There Was Light, New York: Alfred A KnOpt, 1957.
Secara lengkap tentang kalender Aji Soko, baca Covarrubias Miguel, Island of Bali, New York: Alfred A. Knopt, 1947.
Selengkapnya baca Mark R.Woodward, Jalan Baru Islam Memetakan Paradigma Mutakhir Islam Indonesia, terj. Ihsan Ali Fauzi, Bandung: Mizan, Cet. Ke-1, 1998.
Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.
Susiknan Azhari, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains Modern, Suara Muhammadiyah, Yogyakarta, 2007.
Susiknan Azhari, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-Jami’ah, Pasca IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/2000.
Syukri Ghozali: “Mengharap Kepada Badan Ilmu Falak Departemen Agama agar memperhatikan mesyarakat Islam Indonesia. Bila masyarakat dipaksa menganut suatu pendapat sebelum ada titik temu dari berbagai pendapat, maka usaha untuk mempersatukan pendapat akan mengalami Kegagaalan”. A Wasit Aulawi, Laporan Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyah 1977, Jakarta: Ditbinpera, 1977.
Pengamatan posisi hilal [bulan]. ANTARA/Saiful Bahri
TEMPO.CO, Semarang - Awal hari puasa Ramadan 1433 Hijriyah di Indonesia antara organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama [NU] berpotensi berbeda. Koordinator Pendidikan dan Pelatihan Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama [PBNU] Ahmad Izzuddin menyatakan perbedaan penentuan awal Ramadan itu disebabkan karena adanya perbedaan dalam pendekatan cara penentuan tanggal.
“NU menggunakan metode rukyatul hilal, sedangkan Muhammadiyah menggunakan hisab rukyah,” kata Izzuddin, Selasa 3 Juli 2012.
Rukyatul hilal adalah melihat hilal dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik. Sedangkan hisab adalah metode perhitungan. Sesuai dengan perhitungan, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 2012 jatuh pada 20 Juli 2012. Sedangkan ormas NU kemungkinan besar sehari setelahnya atau 21 Juli.
Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadan pada 19 Juli mendatang. Izzuddin menyatakan pada 29 Sya\'ban nanti diperkirakan posisi hilal [bulan] masih di bawah 2 derajat sehingga NU memilih menggenapkan umur Sya\'ban menjadi 30 hari. Diperkirakan, posisi hilal masuk kategori sulit dilakukan rukyat atau dilihat dengan mata telanjang.
“Pada 1 Ramadan berpotensi jatuh pada Sabtu 21 Juli 2012,” katanya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Izzuddin, penetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah diperkirakan juga sama, yaitu menggunakan metode rukyat seperti halnya yang dilakukan oleh NU. Sebelum penentuan itu, pemerintah akan melaksanakan sidang isbat [penetapan] terlebih dulu.
Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, menyatakan dengan memakai dasar hukum wujudul hilal [penampakan bulan], Muhammadiyah menetapkan awal Ramadan pada 20 Juli. “Kemungkinan besar Muhammadiyah berbeda dengan NU pada penetapan awal Ramadan ini,”katanya.
Menurut Tafsir, 20 Juli nanti hilal sudah wujud [terlihat] 1,47/ 1,58 derajat. Sedangkan pada Sabtu 21 Juli 2012, kondisi hilal-nya sudah terlalu tinggi. “Kami menilai bulan Sya\'ban tahun ini hanya 29 hari,” katanya.
Ketua Badan Hisab Rukyah [BHR] Jawa Tengah, Slamet Hambali, menyatakan untuk menentukan awal puasa Ramadan lebih baik menunggu sidang isbat. Tim ahli falak Jawa Tengah akan melakukan rukyat di berbagai tempat, di antaranya Pantai Kartini Jepara dan Menara al-Husna Masjid Agung Jawa Tengah.
Slamet menyatakan sudah menggelar lokakarya oleh Kementerian Agama Jawa Tengah bekerja sama dengan Pusat Pengabdian Masyarakat IAIN Walisongo pada 18 Juni lalu.
Hasilnya, mayoritas para Nahdliyyin memperhitungkan awal bulan Ramadan jatuh pada hari Sabtu, 21 Juli 2012. Slamet memperkirakan, pada 20 Juli posisi bulan akan setinggi 1 06\' 33 di atas ufuk.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler Lainnya:
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
Saksi: PKS Pilih Jatah Proyek Ketimbang Duit
KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran
Tiap Tahun, Proyek Quran Dikerjakan Satu Pengusaha
Ical Tanggung Dana Kampanye Golkar?
37
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan
Awal Ramadhan, Syawal, Dzulhijjah di Indonesia
[Sinergi Antara Independensi Ilmuwan dan Otoritas
Negara]
Jaenal Arin
Institut Agama Islam Negeri [IAIN] Kudus, Indonesia
jaenalari
Abstract
Determination and determination of the beginning of the month
of qamariyyah is an important position for Muslims, because in
addition to determining Islamic holidays, it is also used to determine
the beginning and end of the month of Ramadan and the month of
Dhulhijjah, for this matter concerns the Shari’i worship.
The Concept of Falak Science In Determining the Beginning of
Ramadhan, Shawwal And Dzulhijjah have several ways that
have become disciplines of a science that is the science of phallic.
Thus there are several techniques that exist in the astronomy
which among them are: a] Ur’s Reckoning. Hisab ur is the
calculation of date determination which is carried out with an
average count, and is valid with its provisions. Ur hishab is
used for pembanaan almanac, calendar calendar. And this
reckoning is not used in determining the date of Ramadan and
Shawwal. Hishab ur in Indonesia in there are three outlines,
namely the reckoning, the reckoning and the Javanese reckoning
[Islamic Java]. b] Hisab Hakiki. Unlike the ur reckoning,
the ultimate reckoning system takes into account the beginning
and end of the month with astronomical reckoning, both those
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
38
Jaenal Arin
used by the ijtima reckoning system, imkar ru’yah reckoning
or moon reckoning [irtifa’ul hilal]. The ijtima reckoning system
uses two methods, ijtima before sunset and the ijtima system
before dawn. The boundaries of imkaru ru’yah vary. There are
those who hold to the height of hilal [altiude of the moon], the
azimuth difference between the hilal and the sun, the difference
in angle between the sun and the moon [angular distance] and
the age of the month after ijtima. in the initial stipulation of
the qamariyah month as mentioned above, in Indonesia there
are also several reckoning systems that live and prosper among
Muslims. There are two reckoning systems namely the taqribi
reckoning system and reckoning tahqiqi.
Keywords: concept of falak science, the month of qamariyyah.
Abstrak
Penetapan dan penentuan awal bulan qamariyyah adalah menempati
posisi penting bagi umat Islam, karena disamping untuk menentukan
hari-hari besar Islam, juga digunakan untuk menentukan awal dan
akhir bulan Ramadan dan bulan Dzulhijjah, untuk itu masalah ini
menyangkut ibadah Syar’i.
Konsep Ilmu Falak dalam Menentukan Awal Ramadhan, Syawal
Dan Dzulhijjah memiliki beberapa cara yang sudah menjadi disiplin
sebuah ilmu yaitu ilmu falak. Dengan demikian ada beberapa teknik
yang ada dalam ilmu falak tersebut yang diantaranya adalah: a]
Hisab Ur. Hisab ur ialah perhitungan penetuan tanggal yang
dilakukan dengan hitungan rata-rata, dan berlaku tetap dengan
ketentuan-ketentuannya.Hisab ur digunakan untuk pembutan
almanak, penanggalan kalender.Dan hisab ini tidak digunakan
dalam menentukan tanggal 1 Ramadan dan Syawal. Hisab ur di
Indonesia pada garis besarnya ada tiga, yaitu hisab masehi, hisab
hijriah dan hisab Jawa [Jawa Islam]. b] Hisab Hakiki. Berbeda
dengan hisab ur, sistem hisab hakiki memperhitungkan awal dan
akhir bulan dengan hisab astronomi, baik yang dipakai sistim hisab
ijtima, hisab imkar ru’yah atau hisab posisi bulan [irtifa’ul hilal].
Sistim hisab ijtima ada dua cara yang dipergunakan yaitu sistim
ijtima sebelum matahari terbenam dan sistim ijtima sebelum fajar.
Batas imkaru ru’yah bermacam-macam. Ada yang berpegang kepada
ketinggian hilal [altiude of the moon], selisih azimut antara hilal dan
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 39
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
matahari, selisih sudut antara matahari dan bulan [angular distance]
dan umur bulan setelah terjadi ijtima.Selain adanya pebedaan sisitim
dalam penetapan awal bulan qamariyah seperti disebutkan di atas,
di Indonesia terdapat pula beberapa sistim hisab yang hidup dan
berkekmbang di kalangan umat Islam. Ada dua sistim hisab yaitu
sistim hisab taqribi dan hisab tahqiqi.
Kata Kunci: konsep ilmu falak, bulan qamariyyah.
A. Pendahuluan
Penetapan dan penentuan awal bulan qamariyyah adalah
menempati posisi penting bagi umat Islam, karena disamping
untuk menentukan hari-hari besar Islam, juga digunakan untuk
menentukan awal dan akhir bulan Ramadan dan bulan Dzulhijjah,
untuk itu masalah ini menyangkut ibadah Syar’i. Perdebatan masalah
awal bulan Ramadan dan Syawwal merupakan persoalan klasik,
tetapi senantiasa aktual.Dikatakan klasik, sebab sejak awal Islam
masalah ini sudah mendapatkan perhatian dan pemikiran yang serius.
Tapi, karena hampir setiap tahun menjelang Ramadhan dan Syawal,
masalah ini menjadi actual disebabkan terjadi persoalan khilayyah
yang terus menerus dan tak berujung.
Sidang Istbat yang digelar oleh kementrian agama yang
dilakukukan di akhir bulan Sya’ban, akhir bulan Ramadhan dan
akhir bulan Dzulqa’dah merupakan suatu kepentingan yang menjadi
tuntutan masyarakat muslim didalam akan menjalankan ibadah puasa
dan mngekhiri bulan puasa yang hal ini bermuara pada pelaksanaan
sholat idul tri dimana hal ini tak bisa lepas dengan keberadaan waktu
yang menjadi syarat sahnya sholat tersebut, sehinggga penentuan
dan penetapan waktu tersebut sangant di tunggu-tunggu oleh umat
islam Indonesia. Untuk itu Penentuan awal dan akhir bulan Ramadan
pada hakikatnya adalah penentuan awal bulan Ramadan dan awal
bulan Syawal, yaitu dua nama bulan dalam sistem kalender Hijriyah
yang perhitungannya didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi
bumi, yang dikenal dengan sistem Qomariyah atau lunar system .
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
40
Jaenal Arin
Kemudian Bila dalam penentuan awal waktu salat dan penentuan
arah kiblat kaum Muslimin sepakat menggunakan hasil [perhitungan
astronomis], maka untuk penentuan awal bulan Qomariyah ini tidak
hanya menggunakan hasil perhitungan astronomi. Yaitu disamping
menggunakan penghitungan astronomis di Satu pihak, dipihak lain
juga mewajibkan dengan rukyat [pengamatan dengan mata kepala],
akan tetapi di satu sisi ada yang hanya berpijak pada hasil hisab saja.
Untuk itu, setelah terbentuknya Departemen Agama pada
tanggal 3 Januari 1946 maka tugas-tugas pengaturan hari libur
termasuk juga tentang pengaturan tanggal Satu Ramadhan, Syawal,
dan Dzulhijjah diserahkan kepada Departemen Agama, seperti
tercantum dalam Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 2/Um.7
Um.9, dan ditegaskan dengan Keputusan Presiden No.25 tahun
1967 No. 148/1968 dan No.10 tahun 1971.1
Penentuan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadan,Syawal
dan Dzulhijjah sangat penting bagi umat Islam karena berkaitan
dengan ibadah syar’i terutama Ramadhan. Namun praktik yang
terjadi dilapangan pemerintah dalam hal ini kementrian agama
selalu mengadakan sidang istbath di akhir bulan Sya’ban untuk awal
ramadhan akhir bulan ramdhan untuk bulan syawal dan akhir bulan
dzulqa’dah di awal bulan dzulhijjah. Oleh karena itu seringkali hal
ini mengakibatkan keresahan kepada masyrakat sebab masyarakat
ketika akan menjalankan puasa atau akan mengakhiri puasa masih
menunggu pihak pemerintah dalam menggelar sidang istbath di
akhir bulan sya’ban untuk awal ramadhan, akhir bulan ramadhan di
awal bulan syawal dan akhir bulan Dzulqa’dah di bulan Dzulhijjah.
Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan penentuan
dan penetapan awal bulan ramdhan, syawwal dan dzulhijjah
sekalipun pemerintah telah menyatukan umat Islam Indonesia lewat
sidang istbath tersebut. Apalagi pelaksananaan sidang istbath yang
dilakukan pemerintah itu cukup memicu umat Islam Indonesia
galau dalam menjalankan Ibadah karena harus menunggu keputusan
1 Mahkamah Agung RI, Almanak Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama Jakarta, 2007, hlm. 73
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 41
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
pemerintah yang baru dapat diperoleh keputusan tersebut menjelang
pelaksanaan sholat tarawih sehingga ini bagian dari persoalan bagi
uamt Islam Indonesia. Belum lagi sistem Penanggalan Hijriyah yang
mempunyai banyak sistem dan konsep sehingga akhirnya masyarakat
menjadi berbeda dalam menjalankan ibadah puasa tersebut yang hal
ini pada umumnya masyarakat hanya mengetahui bahwa perbedaan
penetapan bulan Qomariyah disebabkan karena adanya perbedaan
antara hisab dan rukyat. Tetapi ada juga penyebab lain yaitu adanya
perbedaan intern di kalangan ahli hisab dan rukyat itu sendiri.2
Dari sini peneliti mencoba untuk menjembatani persoalan
umat Islam tersebut yaitu dengan mengadakan sidang istbath di
akhir bulan sya’ban untuk menentukan awal bulan ramadhan dan
bulan syawal sehingga di awal bulan bulan ramadhan masyarakat
sudah mngetahui informasi tentang awal syawal atau idul tri yang
dinanti nantikan oleh umat Islam Indonesia dan ini selangkah cukup
mengurangi keresahan umat Islam Indonesia yang selama ini selalu
terjadi perbedaan penentuan dan penetapan awal bulan tersebut
yang selalu melahirkan perbedaan dan tentunya akan berdampak
melahirkan perpecahan dan keresahan umat Islam Indonesia.3
Dalam hal ini peneliti akan mengangkat penelitian ini tentang
Dialektika Hubungan Ilmu Falak Dan Negara Dalam Menentukan
Awal Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia [Sinergi
Antara Independensi Ilmuwan Dan Otoritas Penguasa] dengan
harapan dan anggapan untuk mnyejukkan suasana idul tri yang
satu dan awal ramadhan yang satu dan menyatu bagi umat Islam
Indonesia dalam komando kementrian Agama Republik Indonesia
dan sebagai perekat pemersatu Umat Islam Indonesia ini.
Berdasarkan pemaparan diatas, maka peneliti akan
memfokuskan penelitiannya pada : 1] Bagaimanakah konsep ilmu
falak dalam menentukan awal ramadhan, syawal dan dzulhijjah? 2]
Bagaimanakah dialektika ilmu falak dan Negara dalam menentukan
2 Mahkamah Agung RI, hlm. 95-96
3 Ibnu Zahid Abdo el-Moeid, Rukyat Hilal Penentu Awal Bulan Hijriyah, [Diklat
Angkatan Kedua Tahap Akhir UIN Maulana Malik Ibrohim : Lembaga Kajian Falak UIN
MMI Maliki Malang, 2011].
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
42
Jaenal Arin
awal ramadhan, syawal dan dzulhijjah? 3] Bagaimanakah otoritas
ilmuwan dengan penguasa dalam menentukan awal Ramadhan,
Syawal dan Dzulhijjah?
B. Pembahasan
1. Pengertian Ilmu Falak
Menurut bahasa, falak artinya orbit atau peredaran/lintasan
benda-benda langit, sehingga ilmu falak adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari lintasan benda-benda langit khususnya bumi, bulan
dan matahari pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk
diketahui posisi benda langit tersebut antara satu dengan lainnya
agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.4 ILmu falak
secara terminology adalah ilmu pengatahuan yang mempelajari
benda-benda langit seperti matahari, bulan, bintang-bintang dan
benda-benda langit lainnya degan tujuan untuk mengetahui posisi
dari benda-benda langit itu serta kedudukannya dari benda-benda
langit yang lain.
Dalam bahasa inggris ilmu falak di sebut juga “Astronomi”,
adapun Asronomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari benda-
benda langit dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh benda-
benda langit itu terhadap nasib seseorang di muka bumi. Astrologi
inilah yang dikenal dengan Ilmu Nujum5Jika di amati secara spesik
memang terdapat perbedaan yang signikan antara ilmu falak
dengan astronomi, dari sisi ruang lingkup bahasanya, astronomi
mengkaji seluruh benda-benda langit, baik matahari, palanet, satelit,
bintang, galaksi, nabula dan lainnya.Sedangkan ilmu falak ruang
lingkup pembahasannya hanya terbatas pada matahrari,bumi dan
bulan.Itupun hanya posisinya saja sebagai akibat dari pergerakannya.
Hal ini karena perintah ibadah tidak bisa lepas dari waktu.
Sedangkan waktu itu sendiri berpedoman pada peredaran benda-
benda langit dan semua itu berhubungan dengan posisi.Dengan
4 Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, [Yogyakarta: Buana Pustaka,
2004], hlm.3.
5 KH Salamun Ibrahim, Ilmu Falak, [Bandung: Pustaka Progresif, 1995], hlm. 39.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 43
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
demikian,mempelajari ilmu falak sangatlah penting,sebab untuk
kepentingan praktek ibadah.
2. Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Falak
Ilmu Falak atau Ilmu Hisab dapat dikelompokkan pada dua
macam, yaitu ‘ilmiy dan amaly.Ilmu Falak ‘Ilmiy adalah ilmu yang
membahas teori dan konsep benda-benda langit, misalnya dari
asal muasal kejadiannya [cosmogony], bentuk dan tata himpunannya
[cosmologi], jumlah anggotanya [cosmogra], ukuran dan jaraknya
[astrometrik], gerak dan daya tariknya [astromekanik], dan kandungan
unsur-unsurnya [astrosika]. Ilmu falak yang demikian ini disebut
Theoritical Astronomy.
Bahasan Ilmu Falak yang dipelajari dalam Islam adalah yang
ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah, sehingga pada umumnya
Ilmu Falak ini mempelajari 4 bidang, yakni6
a. Arah kiblat dan bayangan arah kiblat
b. Waktu-waktu sholat
c. Awal bulan hijriyyah
d. Gerhana matahari dan bulan.
3. Hukum Mempelajarai Ilmu Falak
Mengingat betapa besar manfaat ilmu falak sebagaimana
diterangkan di atas, lebih-lebih kalau dikaitkan dengan pelaksanaan
ibadah, maka mempelajari ilmu falak atau ilmu hisab itu hukumnya
wajib,Landasan ilmu Falak dalam Al-Qur’an berikut:
Artinya :Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan
6 Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, [Yogyakarta: Buana Pustaka,
2004], hlm.4.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
44
Jaenal Arin
bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah [tempat-tempat]
bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan
perhitungan [waktu]. Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan
dengan hak.Dia menjelaskan tanda-tanda [kebesaran-Nya] kepada orang-
orang yang mengetahui7.Dan para ulama, misalnya Ibnu Hajar dan
ar-Ramli berkata bahwa bagi orang yang hidup dalam kesendirian,
maka mempelajari ilmu falak itu fardlu ‘ain baginya. Sedangkan bagi
masyarakat banyak hukumnya fardlu kifayah.
4. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan
Dzulhijjah dari masa ke masa
a. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan
Dzulhijjah Pada Masa Rasulullah
Bangsa Arab sepakat bahwa tanggal satu dimulai dengan
kemunculan hilal dan memberi nama bulan-bulan seperti saat ini.
Mereka juga mengenal bulan-bulan suci yang diharamkan untuk
berperang [yakni bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan
Rajab]. Namun karena alasan kepentingan dan keuntungan kelompok
dan individual maka kesucian bulan digeser pada bulan selanjutnya
[Kementerian Agama RI, 2012, 111-112], ini sebagaimana dalam
QS al-Taubah: 37 sebagai berikut:
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan Haram itu adalah menambah
kekaran.disesatkan orang-orang yang kar dengan mengundur-undurkan
itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya
pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan
yang Allah mengharamkannya, Maka mereka menghalalkan apa yang
diharamkan Allah. [syaitan] menjadikan mereka memandang perbuatan
mereka yang buruk itu. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-
orang yang kar”.8
Namun karena kaitan yang erat dengan persoalan ibadah pula
7 Yunus ayat 5
8 QS al-Taubah: 37
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 45
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
agaknya menjadikan “manupilasi” perhitungan bulan ini secara tegas
diatur dan dilarang dalam ranah teologis, sebagaimana dalam ayat:
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam
ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya
empat bulan haram.Itulah [ketetapan] agama yang lurus, Maka janganlah
kamu Menganiaya dirikamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah
kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu
semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang
bertakwa”.9
Jika dicermati mendalam, kedua ayat diatas adalah berjenis
Madaniyyah yang berarti aturan ini berlaku setelah beberapa saat
Islam turun.Artinya, di awal Islam di periode Makkah, praktek
“manipulasi” ini belum secara tegas dilarang.Haji dan shalat pun
belum disyariahkan selain mengikuti tradisi dan ajaran sejak nabi
Ibrahim as. Mengacu pada pemaknaan Makkiyah, hal ini wajar
mengingat stressing da’wah Islam di masa Makkah adalah pada
penyadaran aqidah umat, penguatan keimanan serta pembentukan
akhlak karimah dan pranata sosial yang sederhana.
b. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan
Dzulhijjah Pada Masa Khulafaurrasyidin
Menurut pendapat dan denisi Ibn Hajar Al Asqalani,
sahabat dimaknai sebagai orang yang berinteraksi dengan nabi
Muhammad saw, beriman pada Islam dan meninggal dalam kondisi
Islam. Hingga dari denisi ini dapat dipetakan bahwa sahabat nabi
bukan hanya nama-nama besar yang tercatat dalam sejarah, namun
banyak pula yang tergolong sahabat kecil karena interaksi yang sesaat
dengan nabi. Sebagian dari mereka masih hidup dalam kurun waktu
lama dan tersebar di beberapa wilayah sebagai konsekwensi logis
dari semakin luasnya wilayah Islam. Tercatat bahwa sahabat yang
terakhir meninggal adalah Abu Thufail ‘Amir bin Wathilah al-Laithi
9 QS al-Taubah: 3
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
46
Jaenal Arin
pada tahun 100 H di Makkah. 10 Namun meski demikian, hal yang
perlu dicermati dari masa ini adalah adanya penetapan tahun Hijriah
di masa pemerintahan Khalifah Umar bin al-Khattab pada tahun 17
H sebagai tonggak sejarah baru umat Islam dalam dunia ilmu hisab
dan astronomi. Dalam penuturan sebelumnya dikatakan bahwa
umat Islam memang telah mengenal sistem kalender sederhana,
yakni dengan mengetahui tanggal dan bulan tanpa tahun. Dalam
kurun waktu tertentu hal ini tentu menjadi penyebab kerancuan
sebagaimana kasus surat Abu Musa al-Ash’ari yang merupakan
gubernur Basrah pada Umar, Abu Musa menyatakan
“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin,
sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami
telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak
tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”11
Dari sini, Khalifah ‘Umar akhirnya mengumpulkan sahabat
dan bermusyawarah tentang urgennya keberadaan kalender.
Terdapat empat usulan tentang awal waktu perhitungan kalender
ini, yakni berdasar tahun kelahiran nabi Muhammad saw, tahun
diutusnya nabi sebagai Rasul, tahun hijrahnya nabi Muhammad
ke Madinah dan tahun wafat beliau.12 Dari perdebatan dan diskusi
panjang pada akhirnya ‘Umar menyetujui usul dan argumentasi ‘Ali
bin Abi Thalib agar berdasar tahun hijrahnya nabi Muhammad 13
c. Proses PenentuanAwal Bulan Ramadhan Syawal Dan
Dzulhijjah Pada Masa Tabiin
Jika tabi’in dimaknai sebagai murid langsung dari sahabat
dan pernah berinteraksi meski sesaat, maka diduga tabi’in terakhir
10 Ibn Hajar Asqalani,.Fathu al-Bari vol VII.[Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t], hlm. 268.
11 Ibn Hajar al-‘Asqalani, Subulus salam ,[Dar Al kr , T.t], hlm. 268.
12 Ibn Hajar Al Asqalani.Al-Isabah Tamyiz al-Sahabah vol I. [Mesir: Dar al-Kutub.
1853], hlm. 268.
13 Muhammad Rida, Op. Cit., hlm. 176.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 47
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
yang meninggal adalah Khalaf bin Khalifah yang wafat pada tahun
181 H. Di abad ini, umat Islam sedang berada dalam masa transisi
pemerintahan dari Bani Umayyah menuju Bani Abbasiyyah. Sedikit
banyak hal ini juga berpengaruh dalam pengembangan keilmuan. Di
masa dinasti Amawiyyah selama kurun 90 tahun, fokus pemerintahan
memang pada membangun dinasti yang kokoh dan ekspansi wilayah
Islam. Karena itu, penelitian dan pengembangan keilmuan relatif
kurang mendapat apresiasi dari pemerintah.Meski demikian, bukan
berarti masa ini adalah masa stagnansi keilmuan.Karena masa ini adalah
masa terpenting dalam sejarah kodikasi hadis, juga keilmuan tafsir
dan asketisme. Sedang dalam sains dan pengetahuan alam, sejatinya
terdapat semisal Khalid bin Yazid bin Mu’awiyah bin Abi Sufyan
[w. 85 H/ 704 H] yang menekuni dunia keilmuan dan sains. Dalam
sejarah dikatakan bahwa Khalid mundur dari perebutan kekuasaan
sebagai khalifah pasca pemerintahan ayahnya demi menekuni dunia
keilmuan.14Di masa ini pula sejatinya penterjemahan buku-buku dari
Yunani sebagai aplikasi pengembangan ilmu pengetahuan berawal.
Yakni meliputi buku-buku falak dan astronomi, kedokteran hingga
kimia dan sebagainya.15Meski telah dimulai sejak masa dinasti
Umayyah, perkembangan sains dan keilmuan falak dalam Islam
sejatinya benar-benar dimulai saat dipimpin oleh dinasti Abbasiyyah.
Penerjemahan besar-besaran dan penelitian serta pengembangan
keilmuan Falak benar-benar didukung oleh para khalifah di kurun
periode awal bani Abbasiyyah.
d. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan
Dzulhijjah Pada Masa Pra Kemerdekaan
Awal masuknya waktu-waktu ibadah tidaklah hanya di tandai
dengan bunyi beduk akan tetapi meeka selalu memperhitungkan
dalam menentukan dengan perhitungan ilmu falak.16 Dinamika
14 Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis. [Semarang: Pustaka Rizki Putra. 2012],
hlm. 33.
15 Muhammad Basil al-Tai,Op. Cit.hlm.55.
16 Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru,
[Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999], hlm. 203.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
48
Jaenal Arin
penentuan awal puasa awal syawal dan awal dzulhijjah sudah lahir
sejak zaman kolonial bahkan sebelum zaman kolonial sudah lama
terjadi perbedaan tersebut yang tak kunjung selesai untuk itu
kolonialis belanda memberi kebebasan hal tersebut. bahwa Islam telah
memberi umatnya kebebasan untuk memilih di antara dua cara itu.
Lagipula, lanjutnya, “perbedaan paham itu, sudah berjalan berabad-
abad.”Mengetahui terdapat dua aliran besar dalam menentukan akhir
puasa, pemerintah kolonial berupaya mengakomodasi keduanya.
“Dalam hal ini malah pemerintah Hindia Belanda menunjukkan
perhatianya dengan Pengertian itu berupa penambahan libur bulan
puasa hampir penuh dalam satu bulan17. Lebaran sebentar lagi datang.
Sebagian umat Islam menunggu pengumuman resmi Pemerintah
tentang kapan pastinya hari Lebaran.Baik melalui televisi, radio,
ataupun internet.Lainnya mengikuti keputusan ormas dan tarekat
masing-masing. Bagaimanakah umat Islam pada masa kolonial
mengetahui hari Lebaran Snouck Hurgonje, penasihat Urusan
Bahasa-Bahasa Timur dan Hukum Islam di Hindia Belanda pada
1897, mengemukakan dua cara umat Islam dalam menentukan akhir
Ramadan sekaligus awal bulan Syawal [Lebaran]. “Yang pertama,
selain berdasarkan perhitungan penanggalan, juga didasarkan pada
penglihatan pancaindera terhadap bulan baru18.Dan metode ini
menurut orang-orang Mohammadan [umat Islam, red.] yang agak
terpelajar di Nusantara ini berlaku sebagai satu-satunya yang benar,”
tulis Snouck dalam Nasihat-nasihat C. Snouck Hurgronje Semasa
Kepegawaiannya kepada Pemerintah Hindia Belanda 1889-1936
Jilid VIII.Metode kedua ialah hisab murni. “Perhitungannya berjalan
menurut metode-metode yang terdapat dalam setiap Almanak
Pemerintah Hinda Belanda mempunyai tugas menentukan hari
lebaran yang di serahkan pada tangan penghulu melalui sidang
penentuan hari raya Islam.19Tidak seperti pemahaman orang
sekarang, penghulu pada masa kolonial memiliki spektrum tugas
17 Ibid
18 Ibid
19 Susiknan Azhari, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-Jami’ah, Pasca
IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/[2000], hlm. 111.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 49
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
lebih luas dari sekadar menikahkan orang.Karel A. Steenbrink dalam
Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19 menyebut
tugas-tugas penghulu. Antara lain sebagai mufti [penasihat hukum
Islam], Qadi [hakim dalam pengadilan agama],20 imam masjid, wali
hakim [urusan pernikahan], dan pengumpul zakat. “Para penghulu
diangkat menurut sistem pemerintahan kolonial oleh gubernur
jenderal atau atas namanya, sesudah melalui pencalonan dari bupati
dan mendapat persetujuan dari residen,” catat Karel. Jika penghulu
menggunakan metode pancaindera [rukyat], dia memperoleh
bantuan dari beberapa orang terpercaya.Orang itu bertugas
memantau penampakan hilal pada hari ke-29 bulan Ramadan di
sebuah daerah lapang dan lebih tinggi daripada daerah sekitarnya.
Di Batavia, menurut Rahmad Zailani Kiki dalam Genealogi
Intelektual Ulama Betawi, wilayah ini terletak di Basmol atau Pisalo.
Sekarang jadi bagian wilayah Kembangan, Jakarta Barat.Para saksi di
Batavia biasanya membekali diri dengan kitab Sullam an-Nayyirain.
Ditulis oleh ulama kelahiran Betawi pada 1878 bernama Guru
Manshur Jembatan Lima, kitab ini berisi penjelasan ilmu falak yang
mempelajari lintasan benda langit seperti bumi, bulan, dan matahari.
Kelak kitabnya menjadi rujukan banyak pesantren di Indonesia dan
Malaysia.21Para saksi akan mencatat setiap aktivitas pemantauannya
kepada penghulu. Bila saksi melihat hilal, penghulu meneruskan
keterangan itu kepada pemerintah kolonial agar menetapkan satu
Syawal jatuh keesokan harinya.Puasa pun hanya berlangsung 29
hari.Pemerintah kolonial kemudian mengumumkannya melalui
isyarat tembakan meriam atau tabuhan beduk.22Tapi bila saksi tak
mampu melihat hilal, puasa jadi genap 30 hari.Seringkali metode ini
mempunyai hasil berbeda di tiap wilayah.“Hal ini disebabkan oleh
perbedaan dalam garis lintang, demikian juga karena tebal tipisnya
awan di udara dan sebagainya,” tulis Snouck. Perbedaan juga tampak
ketika penghulu daerah lain menetapkan satu Syawal melalui metode
20 Ibid
21 Bambang Hidayat, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in Indonesia, dalam
Journal Of Astronomical History And Heritage, [June 2000], hlm. 40-44.
22 Ibid
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
50
Jaenal Arin
hisab. Snouck mencatat terdapat selisih satu atau dua hari antara
metode hisab dengan rukyat.“Berkaitan dengan ini, tidak usah
heran jika di negeri ini pun hampir setiap tahun timbul perbedaan
setempat mengenai awal dan akhir puasa, bahkan terkadang terjadi
antara kampung yang berdekatan,” lanjut Snouck.Mohammad
Roem, diplomat ulung Indonesia sekaligus tokoh Masyumi, pernah
berdiskusi perisoal perbedaan hari raya Lebaran dengan temannya
pada 1930-an. Roem mengaku pengikut metode rukyat, sedangkan
temannya itu anggota Muhammadiyah dan lebih percaya pada
hisab.23
e. Proses Penentuan Awal Bulan Ramadhan Syawal Dan
Dzulhijjah Pada Masa Pasca Kemerdekaan
Dikala ramadhan datang,mulai muncullah perbedaan
pendapat mulai dari cara penentuan awal Ramadan,syawal dan dzul
hijjah yang selalu menjadi perdebatan di kalangan umat Islam di
Indonesia.24Dua metode yang digunakan, hisab dan rukyatul hilal
memiliki ‘pendukungnya’ masing-masing.Berdasarkan artinya, hisab
adalah perhitungan.Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan
dalam ilmu falak [astronomi] untuk memperkirakan posisi matahari
dan bulan terhadap bumi.Posisi matahari menjadi penting karena
menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya waktu
salat.25Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan [kalender]
Hijriyah dengan merukyat [mengamati] hilal secara langsung.
Apabila hilal [bulan sabit] tidak terlihat [atau gagal terlihat], maka
bulan [kalender] berjalan digenapkan [istikmal] menjadi 30 hari.
Kedua metode ini menjadi penting saat menentukan awal Ramadan
sebagai patokan awal berpuasa, awal Syawal [Idul Fitri], serta awal
Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah [9 Dzulhijjah] dan
Idul Adha [10 Dzulhijjah]. Di Indonesia, selama ini penentuan
23 Ibid.
24 Susiknan Azhari, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-Jami’ah, Pasca
IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/2000, hlm. 108.
25 Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru,
[Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999], hlm. 203,
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 51
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
awal Ramadan beberapa kali mengalami perbedaan.26Seperti yang
terjadi pada tahun ini.Muhammadiyah yang menggunakan metode
hisab sejak jauh-jauh hari telah menetapkan 1 Ramadan jatuh
pada tahun 2018. Sementara pemerintah baru akan memutuskan
dalam sidang isbat yang digelar petang nanti. Kementerian
Agama selama ini menggunakan metode rukyatul hilal dengan
memantau keberadaan hilal di beberapa lokasi yang tersebar di
seluruh Indonesia.”Sejak dulu memang sudah diperkirakan adanya
kemungkinan perbedaan.27Untuk mengambil jalan agar tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah mengambil inisiatif untuk
melakukan sidang isbat.28Dalam perjalanan sejarah, sidang isbat
penentuan awal Ramadan pertama kali dilaksanakan sekitar tahun
1950-an. Dengan mendasarkan pada dalil-dalil serta fatwa ulama
waktu itu.”Fatwa ulama menyatakan pemerintah boleh menetapkan
awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.Itu dimulai dari tahun 1950-
an,” sidang isbat dijalankan dengan penuh keterbatasan.Kemudian,
pemerintah melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan sidang
ini.Hingga akhirnya terbentuklah badan khusus di bawah Kemenag
yang bertugas melaksanakan sidang isbat.29”Mulai tahun 1972
dibentuklah semacam badan yang akhirnya bernama Badan Hisab
Rukyat [BHR]. Di dalamnya terdapat para ahli, ulama dan ahli
astronomi, yang tugas intinya memberikan informasi, memberikan
data kepada Menteri Agama tentang awal bulan Ramadan, Syawal,
dan Dzulhijjah, sidang isbat sebenarnya bersifat musyawarah.
Penetapan yang menjadi hasil dalam sidang ini merupakan
26 Depag RI, Himpunan Keputusan Musayawarah Hisab Rukyah dari berbagai Sistem
Tahun 1990-1997, [Jakarta: Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, Cet. Ke-
1, 1999-2000], hlm. 97.
27 Wahyu Widiana menyampaikan hal tersebut Ketika menjadi Key Note Speech
dalam acara Work Shop Nasional “Mengkaji Ulang Metode Penetapan Awal Waktu Shalat”
yang diselenggarakan UII Yogyakarta, 7 April 2001.
28 Syukri Ghozali: “Mengharap Kepada Badan Ilmu Falak Departemen Agama agar
memperhatikan mesyarakat Islam Indonesia. Bila masyarakat dipaksa menganut suatu pendapat
sebelum ada titik temu dari berbagai pendapat, maka usaha untuk mempersatukan pendapat akan
mengalami Kegagaalan”. A Wasit Aulawi, Laporan Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyah
1977, Jakarta: Ditbinpera, 1977, hlm. 4.
29 Nourouzzaman Shidiqi, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya, [Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 1997], hlm. 201.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
52
Jaenal Arin
kesepakatan antara masing-masing ormasIslam yang yang diwakili
oleh utusannya. “Pemerintah hanya memfasilitasi, mengumpulkan
para tokoh, para ulama untuk membicarakan kapan awal bulan
itu ditetapkan.30 Hanya nanti setelah diambil satu kesepakatan
dari sidang ini, barulah menteri akan mengumumkannya, hasil
sidang isbat pun tidak sepenuhnya mengikat. Semuanya diserahkan
kepada keyakinan masyarakat.Mungkin hasil musyawarah dengan
penerapan pada masyarakat berbeda itu memang ada.Pemerintah
hanya mengajak untuk mengawali dan mengakhiri bulan Ramadan
secara bersama-sama.31
5. Peran Ormas Islam Dalam Menentukan Awal Ramadhan Syawal
Dan Dzulhijjah
a. Nahdlatul Ulama [NU]
Berbagi macam cara dan teknik penentuan awal bulan
qamariyah mengisyaratkan adanya keragaman pandangan tentang
sistem penentuan awal bulan qamariyah. Semula umat Islam
hanya mengenal sistem rukyat sebagai dasar penentuan awal
bulan qamariyah khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan
Dzulhijjah sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW.32Ketika
ilmu hisab masuk dalam kalangan umat Islam pada abad 8 Masehi
di masa Dinasti Abasiyah, maka mulai berkembang pemikiran untuk
menggunakan hisab bagi penentuan awal bulan qamariyah.Dari
dua sistem tersebut lahirlah perbedaan antara hisab dengan rukyat,
perbedaan di dalam rukyat, dan perbedaan di dalam hisab. Sistem
rukyat melahirkan berberapa pendapat: 33
1] Pendapat yang mendasarkan pada ruang lingkup berlakunya
rukyat, maka timbullah istilah: rukyat lokal, rukyat nasional, dan
rukyat global.
30 Bambang Hidayat, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in Indonesia, dalam
Journal Of Astronomical History And Heritage, [June 2000], hlm. 45-58.
31 Ibid.
32 Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di
Tengah Perbedaan,[Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2007], Hlm. 65.
33 Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik,[Yogyakarta:Buana
Pustaka, 2004], Hlm. 148-149.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 53
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
2] Pendapat yang mendasarkan pada ada atau tidak adanya
persinggungan dengan hisab, maka timbullah: pendapat yang
mendasarkan pada rukyat minus dukungan hisab dan pendapat
yang mendasarkan pada rukyat plus dukungan hisab.Proses
pengambilan keputusan yang diterbitkan oleh PBNU sehubungan
dengan hasil rukyat untuk menentukan awal bulan Ramadlan,
Syawal, dan Dzulhijjah melalui 4 tahap:341. Melakukan hisab awal
bulan untuk membantu pelaksanaan rukyat dan untuk mengontrol
keakurasian laporan hasil rukyat.352. Menyelenggarakan rukyatul
hilal bil ’li di lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan di
seluruh Indonesia.
3] Melaporkan hasil rukyat dalam sidang itsbat yang diselenggarakan
oleh Menteri Agama.
4] Kemudian setelah ada itsbat dari pemerintah, maka PBNU
mengeluarkan ikhbar sehubungan dengan itsbat tersebut untuk
menjadi pedoman warga NU. Ikhbar PBNU dapat sejalan dengan
itsbat pemerintah jika diterbitkan atas dasar rukyat. Jika itsbat tidak
berdasarkan rukyat, maka PBNU berwenang untuk mengambil
kebijakan lain. Jadi PBNU tidak dalam kapasitas mengitsbatkan
hasil rukyat. Hak itsbat ada pada pemerintah. Hak ikhbar ada
pada PBNU.
Dari hal-hal yang dipaparkan di muka dapat diambil kesimpulan:
1] Penentuan awal bulan qamariyah khususnya awal bulan
Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah perspektif NU didasarkan
atas rukyat, sedangkan hisab sebagai pendukung.
2] NU dalam memahami dan mengamalkan nash-nash al-
Quran dan as-Sunah menggunakan asas ta’abbudiy dan
dilengkapi dengan asas ta’aqquliy.36
3] Sebagai konsekwensi dari penggunaan asas ta’abbudiy ini,
maka menurut NU sistem penentuan awal bulan qamariyah,
34 Ibid.
35 Ibid.
36 Ibid.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
54
Jaenal Arin
khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan Dzulhijjah
didasarkan pada pemberlakuan otentitas nash, yakni dengan
cara rukyat atau istikmal sesuai dengan sunnah Nabi SAW
serta tuntunan para sahabat dan hasil ijtihad para ulama
madzhab empat [Hana, Maliki, Sya’i, dan Hambali].37
4] Sedangkan konsekwensi dari penggunaan asas ta’aqquliy
untuk menyempurnakan ta’abbudiy, maka menurut NU
rukyat itu perlu didukung dengan ilmu hisab yang tingkat
akurasinya tinggi disertai dengan kriteria imkanur rukyat
untuk mencapai hasil rukyat yang berkualitas.
5] Rukyat memiliki nilai keimanan, ibadah, dan pengembangan
ilmu.
6] NU berwawasan nasional, 1 wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dalam penentuan awal bulan
qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, Syawal, dan
Dzulhijjah.
7] NU berpendapat, bahwa itsbat pemerintah suatu keniscayaan.
8] Ikhbar PBNU dikeluarkan sesudah terbitnya itsbat
pemerintah.
Pandangan NU yang didasarkan pada prinsip rukyat
nasional didukung hisab dengan menerima kriteria imkanur rukyat
dan mengakui hak itsbat pemerintah diharapkan menjadi bahan
perenungan menuju kesatuan dalam mengawali shiyam, hari raya
‘Idul Fitri, dan hari raya ‘Idul Adha.
b. Muhamadiyah
Beberapa kalangan, termasuk Muhammadiyah, beralih
kepada penggunaan hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat.
Alasannya: 38
37 Imam Ibnu Ar Rusyd, Bidayah Al Mujtahid wa An Nihayah Al Muqtashid, [Baerut:
Dar Al kr, t.th], hlm. 103.
38 Pedoman Hisab Muhammadiyah, Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan Pusat Muham-
madiyah 1430 H/2009 M, hlm. 23.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 55
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
1] Rukyat itu sendiri bukan maqasid syariah dari nas-nas
yang memerintahkan melakukan pengintaian hilal. Rukyat
hanyalah wasilah [sarana], dan satu-satunya sarana yang ter-
sedia di zaman Nabi saw, untuk menentukan awal bulan ka-
mariah khususnya Ramadan, Syawal dan Zulhijah.39
2] Rukyat lebih lanjut dan sebagaimana ditegaskan oleh Mu-
hammad Rasyid Rida dan Mustafa az-Zarqa bukanlah iba-
dah, melainkan hanyalah sarana yang tersedia pada zaman
itu dan karena hanya sarana ia dapat mengalami perubahan
sepanjang zaman dan dapat ditinggalkan apabila ia tidak lagi
mampu memenuhi tuntutan zaman.40
3] Penggunaan hisab sebagai alternatif dari rukyat untuk
menentukan masuknya bulan kamariah, khususnya bulan-
bulan ibadah, lebih mudah, murah biaya, dapat mem- prediksi
tanggal jauh ke depan, lebih memberi kepastian, dapat
menyediakan kalender yang akurat, dan dapat menyatukan
kalender bahkan untuk seluruh dunia, serta satu-satunya
cara untuk menghindari terjadinya perbedaan jatuhnya hari
Arafah antara Mekah dan tempat-tempat lain yang jauh.41
4] Hisab memiliki landasan di dalam al-Quran dan dalam
Sunnah Nabi saw. Antara lain:
a] Surat ar-Rahman ayat 5 dan surat Yunus ayat 10.
Artinya: Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan
[55: 5].
Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan
bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya bagi Bulan itu manzilah-
manzilah, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan
perhitungan [waktu]. Allah tidak menciptakan yang demikian
itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda
39 Ibid., 25
40 Susiknan Azhari, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun Kebersamaan di
Tengah Perbedaan, [Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2007], Hlm. 65.
41 Ibid.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
56
Jaenal Arin
[kebesaran-Nya] kepada orang-orang yang mengetahui [Q. 10: 5
] Kedua ayat ini menunjukkan bahwaBulan dan matahari
memiliki sistem peredaran yang ditetapkan oleh Sang
Pencipta sedemikian rupa sehingga peredaran itu dapat
dihitung. Penegasan bahwa peredaran matahari dan
Bulan dapat dihitung bukan sekedar informasi belaka,
42melainkan suatu isyarat agar dimanfaatkan untuk
penentuan bilangan tahun dan perhitungan waktu secara
umum. Kita semua tentu sepakat bahwa penafsiran al-
Quran atau hadis tidak sekedar menggali informasi yang
terkandung di dalamnya, melainkan juga bagaimana kita
dapat menangkap maksud dan makna yang terpatri di
balik informasi itu. Tidak berlebihan apabila dikatakan
bahwa bilamana dalam Q. 55: 5 Allah tidak perlu sekedar
memberi informasi bahwa matahari dan Bulan dapat
diprediksi dan dihitung geraknya, karena hal itu tanpa
informasi Tuhan sekalipun pada akhirnya akan dapat
juga diketahui oleh manusia manakala ilmu pengetahuan
yang dikembangkannya mencapai kemajuan pesat. Tentu
sangat penting mengetahui maksud serta makna di balik
informasi itu, ialah agar manusia melakukan perhitungan
tersebut untuk di- gunakan bagi berbagai kemanfaatan
hidup di antara- nya pembuatan sistem kalender guna
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Jadi kedua ayat di atas mengandung isyarat penggunaan
hisab untuk penentuan sistem waktu Islam, termasuk
penentuan masuknya bulan kamariah.43
b] Surat Ya Sin 39-40:
Artinya: Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah- manzilah,
sehingga [setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir] kembalilah
42 Susiknan Azhari, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains
Modern,[Yogyakarta:Suara Muhammadiyah, 2007], Hal. 129.
43 Ibid.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 57
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah mungkin bagi
matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat
mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya
[Q. 36: 39-40]. Ayat ini dapat difahami mengandung
dalalah isyarah bahwa awal bulan ditandai dengan [1]
telah terjadi ijtimak, [2] ijtimak itu terjadi sebelum gurub,
dan [3] saat gurub matahari, bulan masih di atas ufuk.
c] Hadis Ibn ‘Umar r.a.
Artinya: Dari ‘Abdullah Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa]
ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Apabila
kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya
beridultrilah! Jika bulan dia atasmu terhalang oleh awan, maka
estimasikanlah .44 Ada tiga penafsiran terhadap hadis
ini. Pertama, jumhur ulama berpendapat bahwa makna
faqduru lahu adalah ‘maka estimasikanlah bulan berjalan
itu 30 hari.’11 Kedua, ulama-ulama Hanbali mengatakan
faqduru lahu berarti qaddiruhu tahta as-sahāb [anggaplah ia
berada di bawah awan], artinya anggaplah ia terlihat,
sehingga keesokan harinya adalah bulan baru. Dengan
kata lain, apabila ada awan yang menghalangi terlihatnya
hilal pada hari ke-29 [malam ke-30], maka pendekkanlah
bulan berjalan dan mulailah bulan baru keesokan harinya.
Alasannya adalah bahwa kata qadara – yaqduru /
yaqdiru itu berarti ‘menyempitkan’ seperti dalam rman
Allah [Q.89: 16], fa qadara ‘alaihi rizqahu [‘… lalu Allah
menyempitkan rezkinya’]. Atas dasar itu, faqduru dalam
hadis Ibn ‘Umar di atas dimaknai menyempitkan bulan
berjalan, yaitu menjadikannya 29 hari saja. Ketiga,
pendapat yang menyatakan bahwa makna faqduru
lahu adalah lakukanlah perhitungan hisab. Pendapat ini
diikuti oleh Ibn Suraij dan para penganut hisab lainnya.
Jadi pendapat ketiga mengenai tafsir hadis ini memberi
44 Imam Bukhari ,Shahih Bukhari, [Baerut:Dar Al kr, T.th.], hlm. 232.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
58
Jaenal Arin
peluang penggunaan hisab.Bahkan penggunaan hisab
dalam hadis ini dapat diperluas, tidak hanya saat tertutup
awan, tetapi juga dapat diperluas ke dalam semua keadaan,
karena kebutuhan kita untuk menyatukan jatuhnya hari
ibadah kita menuntut perluasan penafsiran itu.45
5] Perintah rukyat dalam hadis-hadis Nabi saw, menurut
para ulama, adalah perintah berilat [perintah yang disertai
kausa], yaitu kondisi umat pada saat itu masih ummi, yaitu
kebanyakan mereka belum mengenal tulis baca dan hisab,
sehingga untuk memudahkan Nabi saw memerintahkan
sarana yang mungkin dan tersedia saat itu, yaitu rukyat.
Oleh karena itu terhadap penggunaan rukyat itu berlaku
kaidah usul kih, Artinya: Hukum itu berlaku menurut ada
atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya. Artinya perintah rukyat
tetap berlaku apabila ada illat, yakni keadaan umat yang
masih ummi dan belum memahami hisab. Tetapi apabila
illat sudah tidak ada, yakni telah terjadi perkembangan
penguasaan hisab yang canggih seperti pada masa kini, maka
rukyat tidak diperlukan lagi karena illatnya sudah tidak ada.
Bahwa perintah rukyat itu adalah perintah berillat [perintah
yang disertai kausa] sebagaimana yang diterangkan dalam
hadis.46
6] Oleh karena perintah rukyat sesungguhnya bersifat
sementara, yakni digunakan selama umat Islam masih hidup
dalam kesederhanaan naturalis di mana mereka belum bisa
mengamati dan memprediksi gerak astronomis benda-
benda langit berupa bulan dan matahari untuk kepentingan
perhitungan waktu. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Syaraf
45 Prof Dr. H. Syamsul Anwar, MA, yang berjudul “Paham Hisab Muhammadiyah”,
disampaikan dalam acara Coaching Pendalaman Materi dan Penyamaan Persepsi tentang Paham Hisab
Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, pada hari Ahad 9 Rajab1437 H / 17
April 2016 M, di Yogyakarta.
46 Imam Bukhari, Shaih Bukhari, juz I, [Baerut:Dar Al Fikr, T.TH], hlm. 231.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 59
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
al-Qudah,yang dikutip oleh pedoman muhamadiyah 47 Asas
pokok [al-asl] dalam penetapan awal bulan kamariah itu
adalah hisab. Pada masa-masa awal Islam hisab memang
tidak mudah dan belum akurat. Pada zaman itu yang mudah
adalah rukyat bilamana cuaca terang, jika tidak, maka
dilakukan penggenapan bulan berjalan tiga puluh hari. Pada
zaman sekarang kita wajib kembali kepada asas pokok tadi
karena ia telah menjadi mudah dan akurat untuk menetapkan
masuknya bulan baru dan menolak klaim rukyat yang keliru
secara sama tanpa ada perbedaan antara keduanya baik
secara syar‘i maupun secara keilmuan.48
7] Dalam hadis riwayat al-Bukhāri dan Muslim dianjurkan
mengintai malam kadar [lailatul-qadr] pada sepuluh malam
yang ganjil dari Ramadan sebagaimana ditegaskan dalam
hadis berikut, Artinya: Dari ‘A’isyah r.a. [diwartakan]
bahwa Rasulullah saw bersabda: Intailah malam kadar itu di
malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadan 49. Kita
tentu meyakini bahwa malam kadar itu turun hanya sekali
pada tanggal dan malam yang sama di seluruh dunia.
Tidak mungkin ada dua atau lebih malam kadar selama
Ramadan karena baik dalam al-Quran maupun Sunnah
Nabi kata malam kadar dipakai dalam bentuk tunggal tidak
jamak. Pada sisi lain rukyat akan membelah muka bumi
sehingga ada yang lebih dahulu memasuki Ramadan dan
ada yang terkemudian sehingga tanggal Ramadannya tidak
sama. Keadaan ini tidak dapat menepatkan anjuran Nabi
saw itu sebagaimana mestinya karena tanggal Ramadan
di suatu kawasan berbeda dengan tanggal Ramadan di
kawasan lain karena rukyat terjadi berbeda. Oleh karena
itu penanggalan Islam di seluruh dunia harus disatukan
agar anjuran Nabi saw itu dapat dilaksanakan secara pas
47 Pedoman … Op. Cit., hlm.24.
48 Susiknan Azhari Op. Cit., hlm. 127.
49 Imam Muslim ,Shahih muslim, , juz I, [Baerut: Dar Al Fikr, T.TH], hlm. 64.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
60
Jaenal Arin
dan sebagaimana mestinya. Jalan menyatukan penanggalan
itu hanya dimungkinkan melalui hisab dan tidak mungkin
dengan sistem rukyat.50
6. Dialektika Ilmu Falak Dan Proses Penentuan Awal
Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia Sebuah
Analisa
Dialektika ilmu falak dan proses penentuan awal bulan
ramadhan, syawal dan dzulhijjah merupakan hubungan sinergi
pemerintahan Indonesia yang memeng sudah terjalin sejak
masa sebelum masa colonial masa colonial maupun masa pasca
kemerdekaan. Sekalipun dalam kontek yang berbeda dengan
pengertian ketika masa kerajaan islam sebelum kolonialisme masuk
ke nusantara ini kerajaan islam di Indonesia ini sudah menjalankan
dan menerapkan teknik penetapan awal bulan ramadhan, syawal dan
dzulhijjah dengan tanpa mengabaikan aspek-aspek disiplin keilmuan
yang berhubungan dengan ilmuwan falak. Dalam perspektif ini maka
banyak kitab falak yang berkembang di Indonesia ini yang mana
ini bagian dari bukti bahwa dialektika hubungan ilmu falak dengan
proses penentuan awal bulan qamariyah secara umum memeng
telah terjalin dengan baik dan dinamikanya saja yang mungkin agak
berbeda. Kalau pada masa kerajaan jelas sang raja langsung punya
perhatian khusus otomatis hubungan ilmu falak dengan proses
penentuan awal bulan ramadhan, syawal dan dzulhijjah cukup
dinamis dan baik.
Berbeda lagi pada masa colonial pasti ada beberapa hambatan
sekalipun tetap sinergik walaupun dinamika dialekltika hubungan
tersebut kurang kondusif seperti masa-masa sebelumnya.akan tetapi
pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan republik Indonesia
kondusitas hubungan antara ilmu falak dan proses penentuan awal
ramadhan syawal dan dzulhijjah semakin dinamis dan harmonis
sehingga melahirkan apresiasi ilmu dan perkembangan ilmu baik
50 Pedoman Muhamadiyah, Op. Cit., hlm. 29.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 61
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
ilmu astronomi maupun ilmu falak dapat berkembang dengan pesat
dan cepat. Apalagi setelah lahirnya perguruan tinggi Islam di seluruh
Indonesia yang pasti melahirkan percepatan keilmuan tentang
disiplin ilmu tersebut. Bahkan sekarang ilmu falak di jadikan sebagai
konsentrasi jurusan tersendiri di sebagian perguruan tinggi islam di
Indonesia.
7. Otoritas Ilmuwan Falak Dengan Proses Penentuan Awal
Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia Sebuah
Analisa
Otoritas ilmuan falak dan proses penentuan awal ramadhan
syawal dan dzulhjjah merupakan hubungan sinergi pemerintah
Indonesia yang memang sudah terjalin sejak masa sebelum
masa colonial, masa kolonial maupun masa pasca kemerdekaan.
Sekalipun dalam kontek yang berbeda masing masing fase
mempunyai karakteristik yang berbeda, dengan pengertian ketika
masa kerajaan Islam sebelum kolonialisme masuk ke nusantara ini
kerajaan Islam di Indonesia ini sudah menjalankan dan menerapkan
teknik penetapan awal bulan ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah
dengan tanpa mengabaikan aspek-aspek disiplin keilmuan yang
berhubungan dengan ilmuwan falak tersebut. Dalam perspektif
ini maka jelas sekali bahwa ilmuan ilmu falak menempati peran
cukup central bahkan peran utamanya sangat menentukan dalam
mewarnai kebijakan-kebijakan pemerintah di dalam menentukan
proses penentuan awal bulan ramadhan syawal dan dzulhijjah
tersebut. Sehingga pemerintah membuat wadah untuk menampung
apresiasi ilmiu falak maupun astronomi yang berkembang dengan
pesat lewat media siding-sidang isbath yang di hadiri oleh seluruh
ormas islam Indonesia. Hal ini berdampak percepatan perkembang
ilmu falak di Indonesia berkembang pesat sehingga wajar jika lahir
berbagai diskursus tentang ilmu falak, dan banyak kitab falak yang
berkembang di Indonesia ini yang mana ini bagian dari bukti bahwa
dialektika hubungan ilmu falak dengan proses penentuan awal bulan
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
62
Jaenal Arin
qamariyah secara umum memang telah terjalin dengan baik dan
hanya dinamikanya saja yang mungkin agak berbeda. Kalau pada
masa kerajaan jelas sang raja langsung punya perhatian khusus
otomatis hubungan ilmu falak dengan proses penentuan awal bulan
ramadhan, syawal dan dzulhijjah cukup dinamis dan baik.
Berbeda lagi pada masa colonial pasti ada beberapa hambatan
sekalipun tetap sinergik walaupun dinamika dialekltika hubungan
tersebut kurang kondusif seperti masa masa sebelumnya.Akan tetapi
pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan republik Indonesia
kondusitas hubungan antara ilmu falak dan proses penentuan awal
ramadhan syawal dan dzulhijjah semakin dinamis dan harmonis
sehingga melahirkan apresiasi ilmu dan perkembangan ilmu, baik
ilmu astronomi maupun ilmu falak dapat berkembang dengan pesat
dan cepat. Apalagi setelah lahirnya perguruan tinggi Islam di seluruh
Indonesia yang pasti melahirkan percepatan keilmuan tentang
disiplin ilmu tersebut. Bahkan sekarang ilmu falak di jadikan sebagai
konsentrasi jurusan tersendiri di sebagian perguruan tinggi islam di
Indonesia.
C. Simpulan
Dari beberapa uraian yang telah penulis paparkan maka dapat
kami tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1. Konsep Ilmu Falak Dalam Menentukan Awal Ramadhan,
Syawal Dan Dzulhijjah memiliki beberapa cara yang su-
dah menjadi disiplin sebuah ilmu yaitu ilmu falak.Dengan
demikian ada beberapa teknik yang ada dalam ilmu falak
tersebut yang diantaranya adalah
a. Hisab Ur
Hisab ur ialah perhitungan penetuan tanggal yang
dilakukan dengan hitungan rata-rata, dan berlaku tetap
dengan ketentuan-ketentuannya.Hisab ur digunakan
untuk pembutan almanak, penanggalan kalender.Dan
hisab ini tidak digunakan dalam menentukan tanggal 1
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 63
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
Ramadan dan Syawal.Hisab ur di Indonesia pada garis
besarnya ada tiga, yaitu hisab masehi, hisab hijriah dan
hisab Jawa [Jawa Islam].
b. Hisab Hakiki
Berbeda dengan hisab ur, sistem hisab hakiki
memperhitungkan awal dan akhir bulan dengan hisab
astronomi, baik yang dipakai sistim hisab ijtima, hisab
imkar ru’yah atau hisab posisi bulan [irtifa’ul hilal]. Sistim
hisab ijtima ada dua cara yang dipergunakan yaitu sistim
ijtima sebelum matahari terbenam dan sistim ijtima
sebelum fajar. Batas imkaru ru’yah bermacam-macam.
Ada yang berpegang kepada ketinggian hilal [altiude of
the moon], selisih azimut antara hilal dan matahari, selisih
sudut antara matahari dan bulan [angular distance] dan
umur bulan setelah terjadi ijtima.Selain adanya pebedaan
sisitim dalam penetapan awal bulan qamariyah seperti
disebutkan di atas, di Indonesia terdapat pula beberapa
sistim hisab yang hidup dan berkekmbang di kalangan
umat Islam. Ada dua sistim hisab yaitu sistim hisab taqribi
dan hisab tahqiqi
Sistim hisab taqribi adalah sistim hisab yang
menghitungkan saat terjadi ijtima dan ketinggian hilal
dengan cara sederahana, dengan menggunakan data-data
yang bersumber dari astronom zaman Ulugh Bek [pada
abad ke 9] dengan cara penambahan dan pengurangan.
Sistim ini banyak digunakan pada pasantren-pasantren
terutama di Pulau Jawa.Sistim hisab tahqiqidalam proses
perhitungannya mempergunakan rumus-rumus spherical
trigonometry dan koreksi-koreksi yang lebih banyak dari
sistim hisab taqribi. Sistim ini banyak digunakan pada
IAIN/STAIN, lemabaga-lembaga astronomi, Badan
Meteorologi dan Giosika, dan Observatrium Bosscha ITB
Bandung.Metode hisab untuk menentukan awal dan
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
64
Jaenal Arin
akhir Ramadan didasarkan pada kreteria pergantian bulan
lama dan bulan baru. Metode ini menggunakan beberapa
macam cara di antaranya adalah hisab Ijtima’ hisab imkanur
ru’yah dan hisab posisi bulan.
2. Dialektika Ilmu Falak Dan Proses Penentuan Awal
Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia merupakan
hubungan sinergi pemerintahan Indonesia yang memang
sudah terjalin sejak masa sebelum masa colonial masa
colonial maupun masa pasca kemerdekaan. Sekalipun
dalam kontek yang berbeda dengan pengertian ketika masa
kerajaan islam sebelum kolonialisme masuk ke nusantara
ini kerajaan islam di Indonesia ini sudah menjalankan
dan menerapkan teknik penetapan awal bulan ramadhan,
syawal dan dzulhijjah dengan tanpa mengabaikan aspek-
aspek disiplin keilmuan yang berhubungan dengan ilmuwan
falak. Dalam perspektif ini maka banyak kitab falak yang
berkembang di Indonesia ini yang mana ini bagian dari
bukti bahwa dialektika hubungan ilmu falak dengan proses
penentuan awal bulan qamariyah secara umum memang
telah terjalin dengan baik dan dinamikanya saja yang
mungkin agak berbeda. Kalau pada masa kerajaan jelas sang
raja langsung punya perhatian khusus otomatis hubungan
ilmu falak dengan proses penentuan awal bulan ramadhan,
syawal dan dzulhijjah cukup dinamis dan baik. Berbeda lagi
pada masa colonial pasti ada beberapa hambatan sekalipun
tetap sinergik walaupun dinamika dialektika hubungan
tersebut kurang kondusif seperti masa-masa sebelumnya.
Akan tetapi pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan
republik Indonesia kondusitas hubungan antara ilmu falak
dan proses penentuan awal ramadhan syawal dan dzulhijjah
semakin dinamis dan harmonis sehingga melahirkan
apresiasi ilmu dan perkembangan ilmu baik ilmu astronomi
maupun ilmu falak dapat berkembang dengan pesat dan
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 65
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
cepat. Apalagi setelah lahirnya perguruan tinggi Islam
di seluruh Indonesia yang pasti melahirkan percepatan
keilmuan tentang disiplin ilmu tersebut. Bahkan sekarang
ilmu falak di jadikan sebagai konsentrasi jurusan tersendiri
di sebagian perguruan tinggi islam di Indonesia.
3. Otoritas Ilmuwan Falak Dengan Proses PenentuanAwal
Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah Di Indonesia merupakan
hubungan sinergi pemerintah Indonesia yang memang sudah
terjalin sejak masa sebelum masa colonial, masa kolonial
maupun masa pasca kemerdekaan. Sekalipun dalam kontek
yang berbeda masing masing fase mempunyai karakteristik
yang berbeda, dengan pengertian ketika masa kerajaan Islam
sebelum kolonialisme masuk ke nusantara ini kerajaan Islam
di Indonesia ini sudah menjalankan dan menerapkan teknik
penetapan awal bulan ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah
dengan tanpa mengabaikan aspek-aspek disiplin keilmuan
yang berhubungan dengan ilmuwan falak tersebut. Dalam
perspektif ini maka jelas sekali bahwa ilmuan ilmu falak
menempati peran cukup central bahkan peran utamanya
sangan menentukan dalam mewarnai kebijakan-kebijakan
pemerintah di dalam menentukan proses penentuan awal
bulan ramadhan syawal dan dzulhijjah tersebut. Sehingga
pemerintah membuat wadah untuk menampung apresiasi
ilmu falak maupun astronomi yang berkembang dengan
pesat lewat media siding-sidang isbath yang di hadiri
oleh seluruh ormas islam Indonesia. Hal ini berdampak
percepatan perkembang ilkm falak di Indonesia berkembang
pesat sehingga wajar jika lahir berbagai diskursus tentang
ilmu falak, dan banyak kitab falak yang berkembang di
Indonesia ini yang mana ini bagian dari bukti bahwa
dialektika hubungan ilmu falak dengan proses penentuan
awal bulan qamariyah secara umum memang telah terjalin
dengan baik dan hanya dinamikanya saja yang mungkin
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
66
Jaenal Arin
agak berbeda. Kalau pada masa kerajaan jelas sang raja
langsung punya perhatian khusus otomatis hubungan ilmu
falak dengan prose penentuan awal bulan ramadhan, syawal
dan dzulhijjah cukup dinamis dan baik. Berbeda lagi pada
masa colonial pasti ada beberapa hambatan sekalipun tetap
sinergik walaupun dinamika dialekltika hubungan tersebut
kurang kondusif seperti masa-masa sebelumnya. Akan tetapi
pada masa kemerdekaan dan pasca kemerdekaan republik
Indonesia kondusitas hubungan antara ilmu falak dan proses
penentuan awal ramadhan syawal dan dzulhijjah semakin
dinamis dan harmonis sehingga melahirkan apresiasi ilmu
dan perkembangan ilmu baik ilmu astronomi maupun ilmu
falak dapat berkembang dengan pesat dan cepat .Apalagi
setelah lahirnya perguruan tinggi Islam di seluruh Indonesia
yang pasti melahirkan percepatan keilmuan tentang disiplin
ilmu tersebut. Bahkan sekarang ilmu falak di jadikan sebagai
konsentrasi jurusan tersendiri di sebagian perguruan tinggi
islam di Indonesia.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 67
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jauhary, Thanthawy, Tafsir al-Jawahir, Mesir: Mustafa al-Babi al-
Halabi, Juz VI, 1346 H.
Al Asqalani, Ibn Hajar. Al-Isabah Tamyiz al-Sahabah vol I. Mesir:
Dar al-Kutub, 1853.
---------------, Subulus salam, Dar Al kr , T.t.
---------------,Fathu al-Bari vol VII. Beirut: Dar al-Ma’rifah. T.t.
Ar Rusyd, Imam Ibnu, Bidayah Al Mujtahid wa An Nihayah Al
Muqtashid, Baerut: Dar Al kr, t.th.
Azhari, Susiknan, Hisab dan Rukyat: Wacana untuk Membangun
Kebersamaan di Tengah Perbedaan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2007.
-------------------, Ilmu Falak: Perjumpaan Khazanah Islam dan Sains
Modern,Yogyakarta: Suara Muhammadiyah,2007.
-------------------, Revitalisasi Studi Ilmu Falak di Indonesia, dalam al-
Jami’ah, Pasca IAIN Yogyakarta, No. 65/VI/2000.
Azra,Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju
Milenium Baru, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. Ke-1, 1999.
Bukhari, Imam, Shahih Bukhari, Baerut: Dar Al kr, T.th.
-------------------, Shahih Bukhari, Baerut: Dar Al Fikr, T.TH, juz I.
Depag RI, Himpunan Keputusan Musayawarah Hisab Rukyah dari berbagai
Sistem Tahun 1990-1997, Jakarta: Direktorat Pembinaan
Badan Peradilan Agama Islam, Cet. Ke-1, 1999-2000.
El-Moeid, Ibnu Zahid Abdo, Rukyat Hilal Penentu Awal Bulan Hijriyah,
[Diklat Angkatan Kedua Tahap Akhir UIN Maulana Malik
Ibrahim : Lembaga Kajian Falak UIN MMI Maliki Malang,
2011].
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
68
Jaenal Arin
EnciclOpedia Britanicca, Volume II, London: Chicago, 1768.
Ghozali, Syukri: “Mengharap Kepada Badan Ilmu Falak Departemen
Agama agar memperhatikan mesyarakat Islam Indonesia. Bila
masyarakat dipaksa menganut suatu pendapat sebelum ada titik
temu dari berbagai pendapat, maka usaha untuk mempersatukan
pendapat akan mengalami Kegagaalan”. A Wasit Aulawi, Laporan
Musyawarah Nasional Hisab dan Rukyah 1977, Jakarta:
Ditbinpera, 1977.
Heriyanto,Husain, Menggali Nalar Saintik Peradaban Islam, Bandung:
Mizan, 2011.
Hidayat, Bambang, Under a Tropical Sky: A History of Astronomy in
Indonesia, dalam Journal Of Astronomical History And Heritage,
June 2000.
Ibrahim, KH Salamun, Ilmu Falak, Bandung : Pustaka Progresif,
1995.
Izzuddin, Ahmad. Ilmu Falak Praktis. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
2012.
Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak Teori dan Praktik, Yogyakarta:Buana
Pustaka, 2004.
Mahkamah Agung RI , Almanak Hisab Rukyat, Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Agama Jakatya, 2007.
Marsito, Kosmogra Ilmu Bintang-bintang, Jakarta: Pembangunan, 1960,
Muslim,Imam, Shahih muslim, Baerut:Dar Al kr, Tth Juz I.
Pedoman Hisab Muhammadiyah , Majlis Tarjih Dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah 1430 H/2009 M.
Prof Dr. H. Syamsul Anwar, MA, yang berjudul “Paham
Hisab Muhammadiyah”, disampaikan dalam acara Coaching
Pendalaman Materi dan Penyamaan Persepsi tentang Paham Hisab
Muḥammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan, pada
hari Ahad 9 Rajab1437 H / 17 April 2016 M, di Yogyakarta.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019 69
Dialektika Hubungan Ilmu Falak dan Penentuan Awal Ramadhan…
Rudolf, There Was Light, New York: Alfred A KnOpt, 1957.
Shidiqi, Nourouzzaman, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-1, 1997.
Steenbrink,Karel A., Beberapa Aspek Tentang Islam Di Indonesia Abad
Ke-19, Jakarta: Bulan Bintang, Cet. Ke-1, 1984.
Wafa, Abdul Latif Abu, al-Falak al- Hadith, Mesir: al-Qatr, 1933.
Widiana,Wahyu, menyampaikan hal tersebut Ketika menjadi Key
Note Speech dalam acara Work Shop Nasional “Mengkaji
Ulang Metode Penetapan Awal Waktu Shalat” yang
diselenggarakan UII Yogyakarta, 7 April 2001.
Jurnal Penelitian, Volume. 13, Nomor 1, Februari 2019
70
Jaenal Arin