Bagaimana sistematika UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945?

Pembahasan kali ini mengenai pertanyaan soal Bagaimana sistematika UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, blog ini memuat pertanyaan-pertanyaan yang sering kita temui dan saya mencoba untuk memberikan jawaban-jawaban dari pertanyaan yang ada, karena itu melalui website Soal dan Jawaban Essay , semua pertanyaan yang ada saya coba susun dengan jawaban yang baik seperti pada pertanyaan Bagaimana sistematika UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 ini, walau mungkin tidak semua jawaban benar paling tidak saya sudah mencoba untuk memberikan jawaban sebaik mungkin dengan mencari dari beberapa referensi. Pertanyaan : Bagaimana sistematika UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945

Jawaban:
  1. Pembukaan [Mukadimah] yang meliputi empat alinea. 
  2. Batang dari tubuh UUD yang merupakan isi dan terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. 
  3. Penjelasan UUD yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Itulah jawaban Bagaimana sistematika UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945

Sobat baru saja membaca artikel mengenai

Bagaimana sistematika UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, semoga dapat membantu sobat dalam mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang ada, jika jawaban anda rasa masih kurang mungkin pertanyaan atau soal dibawah ini dapat menjawabnya.

Tags :

Related : Bagaimana sistematika UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945

Sistematika UUD 1945 yang di sah kan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, adalah :

  • Pembukaan Undang - Undang yang terdiri dari empat alinea
  • Batang Tubuh UUD terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan
  • Penjelasan Undang - Undang Dasar, yang terdiri dari Penjelasan Umum dan Penjelasan setiap pasal.

Pembahasan

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia [Dokuritsu Junbi Inkai] merupakan suatu panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi negara Indonesia. Sebelumnya telah dibentuk BPUPKI [Dokuritsu Junbi Cosakai], yang kemudian dibubarkan oleh Jepang dan digantikan dengan PPKI.

PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, yang diketuai oleh Ir. Soekarno. PPKI terdiri dari 21 orang yang berasal dari berbagai wilayah. Yaitu 12 orang berasal dari Jawa, 3 orang berasal dari Sumatera, 2 orang berasal dari Sulawesi, 1 orang berasal dari Kalimantan, 1 orang berasal dari Nusa Tenggara, 1 orang berasal dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa.

Hasil dari Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, adalah :

1. Mengesahkan Undang - Undang Dasar 1945

2. Memilih dan Mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden

3. Memutuskan bahwa tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Pelajari Lebih Lanjut

  • Materi tentang susunan organisasi BPUPKI, brainly.co.id/tugas/291261

Detil Jawaban

Kelas : 9

Mata Pelajaran : IPS

Bab : Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Kode : 9.10.3

Kata Kunci : PPKI, sistematika UUD 1945 yang di sahkan PPKI, sidang PPKI

  • yang mem*k nya pink + sempit + tydack berbulu+ susu tepos tolong telepon saya...

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis [basic law], konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

UUD 1945 ini sendiri, disahkan sebagai Undang-Undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.

Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan [amendemen], yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Mulanya, sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh [16 bab, 37 pasal, 65 ayat [16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari satu ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari dua ayat atau lebih], empat pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan], serta penjelasan.

Setelah dilakukan empat kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, tiga pasal aturan peralihan dan dua pasal aturan tambahan.

Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam satu naskah, sebagai naskah perbantuan dan kompilasi tanpa ada opini.


Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề